Presiden adalah jabatan seseorang sebagai kepala negara sesuai dengan UUD 1945 yang memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk departeman-departemen yang kemudian akan melaksanakan tugas dalam kekuasaan pemerintahan.
Presiden Indonesia sendiri memengan dua jabatan, yakni menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang masing-masing tugas dan wewenangnya telah diatus oleh UUD 1945. Mengapa kita perlu mengetahui dan memahami tugas dan wewenang Presiden?
Hal ini karena sebagai pertangungjawaban kita sebagai warga negara yang baik untuk mengontrol dan mengawasi kinerja kepala negara kita. Presidenlah yang akan memimpin negara dalam berbagai aspek yang kemudian akan berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak.
Itulah sebabnya peranan Presiden sangat penting dalam berdirinya sebuah negara untuk berkembang dan menyejahterakan rakyatnya. Lalu siapa sebenanya presiden itu? Bagimana ia menjalankan peran dan fungsinya dalam keberlangsungan negara? Berikut ini penjelasan tentang tugas dan wewenang presiden yang perlu Grameds ketahui agar memahami peran pentingnya dalam negara:
Table of Contents
MENGENAL PERAN PRESIDEN UNTUK NEGARA
Sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden kemudian bertanggung jawab atas pemerintahan untuk membentuk kepemerintahan itu sendiri. Mulai dari menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan political appointment.
Di atas kedudukan Presiden tidak ada jabatan atau instansi yang lebih tinggi, kecuali konstitusi. Jadi dalam konsep sistem negara Indonesia yang konstitusional, Presiden secara politik bertanggung jawab kepada rakyat, dan secara hukum bertanggung jawab kepada konstitusional. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara adalah simbol resmi negara Indonesia yang memiliki nama jabatan resmi yaitu Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan sifatnya sebagai kepala negara, Presiden menjadi kepala negara simbolis dan kepala negara populis yang memiliki hak politik yang sudah ditetapkan oleh konstitusi negara. Selanjutnya, kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah seseroang yang memegang kekuasaan penuh secara eksekutif untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melakukan tugas eksekutif tersebut, Presiden kemudian dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri dalam sebuah kabinet. Dalam menjalankan tugas dan wewenang Presiden, ia memiliki masa jabatan selama 5 tahun dengan kesempatan 2 kali dalam periode jabatannya.
Berdasarkan pengertian Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial adalah jabatan yang memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar, bukan lagi membedakan antara presiden selaku kepala negara atau kepala pemerintahan. Namun dalam praktiknya Presiden memiliki tugas dan wewenang yang jelas sebagai kepala negara sekaligus kepala kepemerintahan.
TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam bab III UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Termasuk rincian kewenangan yang dimiliki presiden dalam memegang kekuasaan pemerintah. Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
Jika kita berbicara soal tugas dan wewenang Presiden maka memerlukan penjelasan yang lebih jauh dan rinci. Merujuk pendapat Ibnu Kencana bahwa tugas dan wewenang Presiden dibagi menjadi dua, yakni sebagai kepala negara dan kepala kepemerintahan.
Tugas dan wewenang sebagai kepala negara adalah meliputi hal yang sifatnya seremonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. Jadi mirip seperti kewenangan kaisar, raja atau ratu tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan mengenai pelaksaan Undang-Undang demi terselenggarakan kemauan negara demokrasi, kemauan negara yang dinyatakan melalui badan pembentuk Undang-Undang.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif bukanlah mempertimbangkan melainkan melaksakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Dalam praktiknya kekuasaan eksekutif tidak hanya terdiri dari pelaksanaan undang-undang saja, melainkan juga mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik. Agar lebih mudah dipahami oleh teman-teman Grameds, artikel ini akan membagi tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berikut ini tugas dan wewenang presdien yang perlu Grameds ketahui lengkap berdasarkan pasalnya dalam Undang-Undang:
1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Uundang-undang Pasal 10
- Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-undang Pasal 13 ayat 1
- Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Undang-undang Pasal 13 ayat 1
2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-undang Pasal 3 ayat 2
- Mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-undang Pasal 17 ayat 2
- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 4
- Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23 ayat 2
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23F ayat 1
- Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24A ayat 3
- Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24B ayat 3
- Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Pasal 24C ayat 3
3. Wewenang Presiden
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1
- Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1
- Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
- Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12
- Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1
- Berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2
- Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatus dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16
- Berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa, berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1
HAK PRESIDEN
Sebagai pemimpin eksekutif, Presiden memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan. Posisi eksekutif tersebut antara lain anggota kabinet yakni menteri, menteri koordinator, menteri negara dan pejabat yang setingkat dengan menteri.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki tujuan negara yang diwujudkan dalam undang-undang dan pihak eksekutif lah yang akan menjalankan undang-undang yang ditetapkan bersama legislatif tersebut.
Hak progresif presiden mengacu pada pasal 17 ayat 2 UUD 1945 untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Itulah sebabnya biasanya presiden akan melakukan perombakan dalam kabinetnya karena memang presiden memiliki hak untuk melakukannya.
Sebagai pemimpin eksekutif, Presiden juga memiliki kekuasaan dalam bidang peraturan perundang-undangan yang bergaam. Yakni kekuasaan legislatif yang artinya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, kekuasaan reglementer untuk membentuk peraturan pemerintah, dan kekuasaan eksklusif yang berkuasan untuk membuat pengaturan dan keputusan Presiden. Berikut ini penjelasan tentang hak-hak legislatif Presiden secara lebih detail agar memudahkan teman-teman Grameds untuk memahaminya:
1. Hak Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Dalam konsep trias politica, kekuasaan legislatif adalah membentuk undang-undang yang direfleksikan kemudian lembaga yang memegang kekuasaan itu adalah DPR berdasarkan UUD 945 pasal 20 ayat 1.
Dalam praktiknya kekuasaan legislatif tidak hanya dikuasai oleh DPR melainkan keterlibatan Presiden yang juga berhak ikut andil sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Keikutsertaan Presiden dalam bidang legislasi adalah perwujudan mekanisme antara presiden dan DPR berupa checks and balance.
Jadi DPR tidak bisa berarogansi dalam penguasaan legislatif sehingga bisa diminimalisir. Meskipun pada akhirnya undang-undang tetap bisa disahkan bahkan jika Presiden tidak menyetujuinya. Hak Presiden mengajukan RUU APBN berdasarkan pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) akan diajukan oleh Presiden untuk kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)”
Pasal tersebut menunjukan bahwa fungsi anggaran tidak hanya bisa dimonopoli peraturannya oleh DPR. Presiden juga memiliki hak untuk menjalankan fungsi anggaran atau budget dalam rangka kekuasaan legislatif presiden.
2. Hak Untuk Menetapkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perpu)
Sebelumnya Grameds perlu mengetahui bahwa Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden dalam hal ikhwal yang genting dan memaksa. Syarat dan ketentuan kondisi kegentingan tersebut telah diatur dalam UU Nomor. 0 tahun 2004 pasal 1 angka 4.
Materi Perpu kemudian sama dengan materi muatan pada Undang-Undang biasa. Jika negara dalam keadaan darurat atau staatsnoodrecht maka Presiden berhak menetapkan Perpu sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 1 berikut ini:
“Dalam hal ikhwal kepentingan negara yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dalm hal ini presiden juga perlu mewujudkan mekanisme Check and balance dengan DPR.
Ada kriteria normatif tertentu yang harus sesuai dalam menetapkan Perpu berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat 2. Intinya Perpu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam persidangan penetapannya. Jika DPR tidak menyetujuinya, maka Perpu tersebut harus di cabut dan tidak bisa disahkan. UUD 1945 pasal 22 ayat 2 ini berfungsi sebagai antisipasi agar pemerintah tetap kredibel dalam menetapkan Perpu dalam suatu kondisi tertentu.
3. Hak Menetapkan Paeraturan Pemerintahan
Hak Presiden yang bersifat regulatif dan penetapan peraturan pemerintah tercantum dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 untuk menjalankan Undang-Undang. Peraturan ini berfungsi untuk mengefektifkan fungsi undang-undang dengan cara merinci ketentuan-ketentuannya dan mengolah dalam penerapannya.
Kekuasan reglementer presiden secara prinsip sebenarnya tidak melampaui undang-undang. Hal ini sesuai dengan konsep stuffanbau theory bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau disebut juga dengan istilah ex superior derogat lex inferior.
Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU Nomor. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni menentukan bahwa UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan pemerintah secara reglementer dibatasi geraknya dengan ada tidaknya aktualisasi kekuasaan legislatif itu sendiri.
Jadi Presiden dapat membentuk peraturan pemerintah yang efektif jika dilakukan secara eksplisit sesuai kehendak kekuasaan pembentukan undang-undang. Kekuasaan presiden dalam menetapkan Perpu tidak bergantung pada kekuasaan legislatif, tatapi sudah harus ada Undang-Undang Induknya.
Itulah sebabnya Presiden tidak mungkin bisa menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undangnya. Sudah menjadi ketentuan bahwa peraturan pemerintah dibuat atas perintah undang-undang atau untuk melaksanakan suatu undang-undang yang lain. Hal ini karena Peratutran Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya pendelegasian materiil dari undang-undang yang sudah ada lebih dahulu.
4. Hak Untuk Membuat Peraturan Presiden
Hak Presiden yang bersifat regeling atau mengatur telah tercantum dalam UU Nomor. 10 Tahun 2004 pasal 1 angka 6 berikut ini: “Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden,” yang artinya Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah dan di atas Peraturan Daerah. UU Nomor. 10 Tahun 2004 pasal 11 kemudian menunjukan bahwa muatan peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau menteri untuk menjalankan peraturan pemerintah.
Kemudian, hak Presiden dalam yudikatif tercantum dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung,” kemudian dilanjutkan dengan UUD 1945 pasal 12 ayat 2 berikut ini: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Jadi presiden perlu memperhatikan dan mempertimbangan kepada mahkaman agung dan politik DPR sebalum memberikan amnesti dan abolisi. Contoh dalam kasusu ini adalah presiden pernah memberikan amnesti dan abosili kepada narapidanan anggota Gerakan Aceh Merdeka yang dilaksanakan setelah ditanda tangaini nota kesepahaman antara mahkaman agung dan DPR kepada presiden.
Nah, itulah penjelasan tentang tugas dan wewenang presiden yang perlu Grameds ketahui dan pahami. Sebagai orang nomor satu di Indonesia, presiden pasti memiliki peran dan tanggung jawab yang besar bagi keberlangsungan negara. Dari penjelasan tugas dan wewenang Presiden di atas maka dapat kita simpulkan bahwa Presiden adalah jabatan yang memegang peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan negara.
Jadi sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup orang banyak dan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Tak heran jika segala tingkah laku dan kebijakan presiden banyak disorot karena memang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat.
Meskipun presiden kemudian harus memeperhatikan dan mempertimbangan DPR dan lembaga lainnya, namun presiden memiliki hak untuk menetapkan berdasarkan UUD 1945. Itulah sebabnya Presiden diharapkan mampu mempertimbangkan dengan seksama dalam memutuskan kebijakan tertentu demi kepentingan rakyat Indonesia, bukan kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja.
Jika teman-teman Grameds tertarik dengan dunia kepemerintahan, maka bisa belajar hukum tata negara dan sistem hukum lainnya yang berkaiatan dengan hal tersebut, misalnya Presiden, Penasihat Presiden, DPR, MPR, dan sebagainya. Grameds bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di untuk memperoleh referensi tentang tugas dan wewenang presiden dan lembaga lainnya, termasuk perkembangan hukum peraturan pemerintahan. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajari tata hukum negara, termasuk tugas dan wewenang presiden: Selamat belajar. #SahabatTanpaBatas.
Rekomendasi Buku
Hukum Tata Negara dan Sistem Politik
Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia, tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis. Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara.
Akuntabilitas Penasihat Presiden
Albert Hasibuan menulis buku ini setelah menyelesaikan tugasnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden SBY. Berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat yang terjadi dalam pertemuan dan audiensi dengan Wantimpres dicatat, dikomentari, dan diinterpretasi menjadi satu dalam Akuntabilitas Penasihat Presiden. Gagasan dan perdebatan tentang hak asasi manusia dan korupsi dibahas dengan gaya bercerita yang mengalir sebagai bentuk pertanggungjawabannya selama menjadi anggota Wantimpres.
Sistem Presidensial Indonesia Dari Soekarno Ke Jokowi
Buku ini hendak membahas dinamika dan efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia dari masa ke masa atas dasar beragam faktor pengaruh yang dikemukakan tersebut. Secara teoritis sistem demokrasi presidensial dalam buku ini adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara. Atas dasar itu akan tampak mengapa pada waktu-waktu tertentu sistem presidensial bisa bekerja dan pada waktu atau periode lain tidak bisa bekerja. Juga menarik dikaji lebih jauh, aspek institusional dan non institusional yang perlu diperbaiki dalam rangka penyempurnaan sistem presidensial ke depan, sehingga pada akhirnya bisa mewadahi kebutuhan bangsa kita akan sebuah sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga stabil dan efektif – dalam arti, bekerja untuk kepentingan rakyat.
- Contoh Penerapan Sila Ke 1
- Contoh Penerapan Sila Ke 2
- Contoh Penerapan Sila Ke 3
- Contoh Penerapan Sila Ke 4
- Contoh Penerapan Sila ke 5
- Demokrasi Pancasila
- Dimensi Pancasila
- Garuda Pancasila
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
- Garuda Pancasila
- Pancasila
- Makna Lambang Sila ke 1
- Makna Lambang Sila ke 2
- Makna Lambang Sila Ke 3
- Makna Lambang Sila ke 4
- Makna Lambang Sila ke 5
- Makna Lambang Sila 1 - 5
- Nilai Dasar Pancasila
- Nilai Praksis Pancasila
- Nilai Instrumental Pancasila
- Sejarah Pancasila
- Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Pancasila Sebagai Sumber Hukum
- Pancasila Sebagai Sumber Nilai
- Pengamalan Nilai Pancasila
- Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien