Musafir adalah – Istilah musafir tentu sudah tidak asing lagi ditelinga Grameds bukan? Biasanya istilah musafir digunakan ketika membahas tentang masalah Fiqih dalam Islam atau merujuk pada orang yang melakukan perjalanan jauh.
Dalam Islam, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan memiliki hak-hak serta keringanan yang dapat dimanfaatkan. Sebelum menggunakan hak dan keringanan tersebut, Grameds perlu tahu siapa sebenarnya orang-orang yang termasuk musafir, syarat seseorang menjadi musafir dan apa saja hak-hak serta keringanan yang didapatkan oleh seorang musafir.
Agar tidak ragu dan tidak meraba-raba informasi soal musafir, berikut penjelasan tentang musafir adalah orang yang bepergian secara lengkap. Simak hingga akhir ya Grameds!
Table of Contents
Pengertian Musafir
Istilah musafir diambil dari kata bahasa Arab yang artinya adalah melakukan perjalanan, kata musafir dalam bahasa Arab adalah isim Fa’il atau kata yang memiliki posisi sebagai subyek atau pelaku. Musafir dalam pengertian secara bahasa adalah orang yang melakukan perjalanan.
Sedangkan secara syar’i, musafir adalah seseorang yang sedang bepergian untuk mencapai tujuan tertentu dan jarak perjalanannya tidak kurang dari 85 KM. Selama perjalanan untuk mencapai tujuan tersebut, seorang musafir tidak memiliki rencana untuk menetap di daerah tertentu selama lebih dari empat hari.
Apabila seorang musafir memiliki rencana untuk menetap di suatu daerah tertentu dan lamanya lebih dari empat hari, lalu perjalanan yang ditempuh untuk mencapai daerah tersebut kurang dari 85 KM, maka status orang yang melakukan perjalanan tersebut bukanlah sebagai musafir, menurut fikih dalam agama Islam.
Namun sebagian ulama menyatakan, bahwa ukuran perjalanan atau safar seseorang dapat ditentukan dengan cara melihat ‘urf atau adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat tersebut.
Apabila masyarakat yang berada di suatu daerah menganggap bahwa jarak perjalanan biasa disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut termasuk sebagai safar, meskipun jarak perjalanannya cukup dekat.
Begitu pula sebaliknya, apabila masyarakat di suatu daerah menganggap bahwa suatu jarak perjalanan tidak disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut bukanlah safar, meskipun jaraknya dinilai cukup jauh.
Jika perjalanan yang dilakukan oleh seseorang tidak disebut atau tidak termasuk safar, maka keringanan serta hak seorang musafir tidak dapat digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa seorang musafir memiliki hak keringanan untuk melaksanakan ibadah dalam Islam, yaitu seorang musafir diperbolehkan untuk menjamak sholatnya atau mengerjakan dua sholat dalam satu waktu.
Musafir juga diberikan keringanan untuk mengqashar shalatnya atau meringkas sholat yang mulanya memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat, musafir diperbolehkan membatalkan puasa wajib serta boleh tidak ikut melaksanakan shalat Jumat, tetapi tetap melaksanakan sholat dhuhur.
Sebagai catatan, hak-hak dan keringanan yang didapatkan oleh musafir hanya berlaku dan dapat diambil bagi seorang musafir yang tujuan perjalanannya bukan untuk bermaksiat pada Allah.
Apabila tujuan dari safar seorang musafir adalah untuk melakukan maksiat, meskipun ia seorang muslim sekalipun maka otomatis keringanan dan hak-hak musafir ini hilang.
Islam memberikan keringanan pada hamba-Nya untuk melaksanakan ibadah, termasuk bagi seorang musafir. Namun rukhsah atau keringanan yang dimiliki oleh musafir memiliki syarat dan ketentuannya.
Dengan mengetahui syarat, ketentuan atau mengetahui batas awal hingga akhir diperbolehkannya mengambil keringanan tersebut, maka seorang musafir menjadi mengetahui sah atau tidaknya ibadah yang mereka laksanakan dengan menerapkan keringanan-keringanan tersebut.
Syarat-syarat Seseorang Disebut Musafir
Istilah musafir, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya berasal dari kata bahasa Arab yaitu safara yang artinya adalah bepergian. Namun seperti yang kita ketahui, bahwa tidak semua orang yang melakukan perjalanan disebut sebagai musafir.
Pada zaman Rasulullah, safar dapat ditentukan berdasarkan waktu tempuh perjalanan tersebut. Hal ini pula yang menjadi perhatian atau point bagi muslim yang menganut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Syafi’i, safar adalah keluarnya seseorang dari tempat tinggal atau rumahnya dengan tujuan untuk melakukan perjalanan selama minimal dua hari.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, perjalanan dapat disebut sebagai safar ketika perjalanan tersebut ditempuh selama tiga hari.
Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis menuliskan bahwa ketika seseorang yang masuk dalam kategori musafir adalah seseorang yang bepergian dengan jarak kurang lebih 80,6 km. Sementara itu, Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam mengungkapkan bahwa safar seseorang tidak akan mengurangi kecapakan orang tersebut dalam bertindak, namun memiliki pengaruh pada ketentuan hukum suatu ibadah. Hukum tersebut berubah dari yang mulanya berat atau azimah menjadi hukum rukhshah.
Apabila azimah adalah hukum syariat yang berlaku sejak semula, maka rukhsah merupakan formulasi hukum yang telah berubah dari bentuk asalnya, sebab mempertimbangkan beberapa faktor seperti situasi, obyek hukum serta kondisi.
Ada berbagai dalil yang menerangkan tentang keringanan ibadah bagi seorang musafir. Salah satu adalah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 101, yang artinya adalah sebagai berikut.
“Dan jika kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa jika kamu mengqashar ibadah (mu), apabila kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata untukmu.”
Dalam hadits lainnya, Aisyah berkata: “Aku pernah keluar melakukan ibadah umrah bersama dengan Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan, beliau berbuka dan aku tetap melaksanakan puasa, beliau mengqashar shalat sedangkan aku tidak. Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku, Anda berbuka puasa dan aku berpuasa, Anda mengqashar sedangkan aku tidak. Beliau menjawab: kamu baik, wahai Aisyah.” (HR. Al-Daruquthuny).
Menurut situs UIN Suska Riau, bentuk rukhsah yang diberikan ketika seseorang melakukan safar antara lain adalah sebagai berikut.
- Meringkas sholat
- Menjama’ sholat
- Menyapu muzah, khuf atau sepatu
- Meninggalkan sholat Jumat, lalu menggantinya dengan sholat dhuhur
- Berbuka puasa atau membatalkan puasa wajib ketika Ramadhan
- Sholat di atas kendaraan.
Apabila diringkas dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dianggap sebagai musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan syarat-syarat berikut ini.
- Jarak perjalanan yang ditempuh kurang lebih 85 KM atau lebih atau melihat pada ukuran ‘urf,
- yaitu adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat sekitar.
- Orang yang melakukan perjalanan tidak berniat untuk menetap di suatu daerah selama lebih dari empat hari.
- Safar yang dilakukan oleh orang tersebut tidak memiliki tujuan yang berbau-bau kemaksiatan.
Salah satu rukhsah dari seorang musafir adalah diperbolehkan untuk membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, akan tetapi rukhsah satu ini memiliki beberapa aturan lain yang harus dipahami. Berikut penjelasannya.
- Perjalanan yang dilakukan oleh seseorang menempuh jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Apabila dilihat menurut ukuran Bani Umayah, maka jarak seseorang yang dapat disebut sebagai seorang musafir apabila telah menempuh empat buruh atau setara dengan 40 mil serta 48 mil menurut ukuran Hasyimi atau setelah dikonversikan dalam ukuran kilometer, maka setara dengan 81 KM.
- Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan mubah.
- Perjalanan yang dilakukan pada malam hari, sebelum terbit fajar atau waktu subuh dan telah melewati batas daerah rumahnya, dalam konteks rumah atau tempat tinggal ini dapat diartikan sebagai batas kelurahan.
- Apabila orang yang melakukan perjalanan tersebut pergi setelah fajar terbit, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai musafir, sehingga tidak diperbolehkan untuk berbuka atau membatalkan puasa Ramadhan.
- Seorang musafir, jika berada sesuai dengan keadaan melakukan perjalanan sesuai dengan syarat seseorang disebut sebagai musafir, maka diperbolehkan untuk membatalkan atau berbuka puasa.
- Seorang musafir yang telah menetap atau bermukim di suatu daerah, dilarang berbuka atau tidak berpuasa wajib di bulan Ramadhan.
Sebagai catatan, seorang musafir diperbolehkan untuk tetap melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan jika mampu, kemudian musafir yang memilih untuk membatalkan puasanya memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Keringanan Sholat di Atas Kendaraan dan Ketentuan Menjamak Bagi Musafir
Seorang musafir yang melakukan suatu perjalanan dengan mengendarai kendaraan, baik itu kendaraan umum, pribadi maka tetap memiliki kewajiban dalam melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib dengan turun dari kendaraan.
Hal ini dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA, berikut artinya:
“Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke mana pun kendaraannya tersebut menghadap. Akan tetapi, jika beliau hendak melaksanakan sholat fardhu, maka beliau turun, kemudian melaksanakan sholat menghadap kiblat.” (H.R Bukhari).
Namun terkadang seorang musafir mengalami beberapa kendala tertentu yang menyebabkan orang tersebut terpaksa harus melaksanakan sholat di atas kendaraannya. Di antara beberapa kendala yang ditemui adalah khawatir jika waktu pelaksanaan shalat fardhu habis.
Nabi Muhammad SAW suatu waktu pernah memerintahkan Ja’far bin Abi Thalib untuk melaksanakan sholat di kendaraan, ketika sedang bepergian ke Habasyah, berikut riwayatnya : “Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ja’far bin Abi Thalib untuk melaksanakan sholat di atas kapal laut dengan berdiri, selama ia tidak takut tenggelam.” (H.R Al- Bazzar).
Dalil dari hadits ini, lalu digunakan oleh umat Islam untuk mendirikan sholat di atas kendaraan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang lainnya. Sutrisno dalam buku Fikih, menjelaskan bahwa ketentuan sholat di atas kendaraan, baik itu berada di mobil, bus, kereta, kapal laut maupun pesawat adalah sebagai berikut.
- Sholat dilaksanakan dengan berdiri dan menghadap ke arah kiblat, jika orang yang melakukan perjalanan tersebut mampu.
- Meskipun diringankan, akan tetapi seorang musafir tetap diberi kewajiban untuk berusaha sholat berjamaah, terutama bagi laki-laki.
- Melaksanakan sholat seperti biasa.
- Jika tidak mampu untuk rukuk, maka cukup dengan menundukan kepala dengan keadaan berdiri.
- Jika tidak mampu melakukan sujud, maka cukup dengan duduk dan menundukan kepala saja.
- Jika sholat dilaksanakan dalam keadaan duduk, maka ketika rukuk dan sujud, cukup dengan menundukan kepala dan menjadikan posisi kepala untuk sujud lebih rendah dari sebelumnya.
Selain diberikan keringanan untuk melaksanakan sholat di kendaraan dalam keadaan berdiri maupun duduk, seorang musafir juga diberi keringanan untuk tayamum. Ketentuan tayamum bagi musafir ini hadir, sebab biasanya orang yang melakukan safar dan mengendarai kendaraan umum akan sulit menemukan toilet sehingga mengalami kendala untuk mengambil air wudhu.
Meskipun wudhu dapat dilakukan dengan menggunakan air mineral, akan tetapi tidak jarang pihak berwenang dari kendaraan umum tersebut melarangnya. Oleh karena itulah, Islam kemudian memberikan keringanan atau rukhsah bagi musafir untuk bersuci dengan memperbolehkan melakukan tayamum.
Syeikh Musthafa al Khin, seorang ulama besar di Damaskus dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ala Madzahib Al Imam As Syafi’i menjelaskan bahwa satu dari empat alasan seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum adalah karena tidak ada air baik itu secara kasat mata maupun secara syariat.
Tidak ada air secara kasat mata dapat diartikan bahwa air tidak dimiliki maupun tidak ditemukan ketika seorang musafir melakukan perjalanan atau safar. Sedangkan ketiadaan air secara syariat adalah air ada, akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang lainnya seperti minum.
- Tayamum di atas kendaraan dapat dilakukan dengan menggunakan debu yang suci, seperti tayamum biasanya. Berikut adalah beberapa ketentuan dan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang melaksanakan tayamum.
- Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu sholat tertentu.
- Apabila tidak ada air, keadaan tersebut harus dibuktikan lebih dulu yaitu dengan berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat.
- Tanah yang digunakan untuk bertayamum harus lembut, bersih dan berdebu. Artinya tanah tersebut tidak basah, tidak bercampur dengan zat lain seperti tepung, kapur, batu atau bahkan kotoran-kotoran lainnya.
- Tayamum hanyalah berfungsi sebagai pengganti wudhu dan mandi besar dan bukan pengganti untuk menghilangkan najis. Artinya, sebelum melaksanakan tayamum, maka najis harus dihilangkan lebih dulu.
- Tayamum hanya dapat digunakan sekali setiap mendekati waktu sholat fardhu atau sholat wajib.
- Tayumum berbeda dari wudhu. Apabila wudhu setidaknya harus dilaksanakan dengan enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun saja, di antaranya adalah : niat di dalam hati, mengusap-usap wajah, mengusapkan kedua tangan dan dilakukan dengan tertib.
Rukhsah berikutnya dari seorang musafir adalah diperbolehkan untuk menjamak atau meringkas sholatnya. Akan tetapi, ada beberapa syarat agar seorang musafir memiliki keringanan untuk menjamak sholatnya. Berikut penjelasannya.
- Musafir dalam keadaan safar yang telah melewati batas tempat tinggalnya dan mengetahui bahwa diperbolehkan untuk melakukan qashar sholat.
- Bepergian dan tidak memiliki tujuan untuk melakukan maksiat.
- Bepergian menuju daerah tertentu, apabila seorang musafir bepergian dan tidak memiliki tujuan untuk mencapai daerah tertentu, maka ia tidak diperbolehkan untuk qashar shalatnya.
- Membaca niat untuk qashar shalatnya.
- Tidak ragu untuk melaksanakan sholat dengan cara diqashar.
- Tidak bermakmum pada orang yang sedang menyempurnakan shalatnya.
- Masih dalam perjalanan untuk menuju ke daerah tertentu.
- Telah mencapai tapal batas daerahnya sendiri.
- Sedang berada dalam keadaan ketakutan atau keadaan lain yang menyulitkannya untuk melaksanakan sholat tanpa diqashar, seperti sakit, berada dalam keadaan hujan lebat, angin topan maupun bencana alam yang lain.
- Melaksanakan shalat dengan tertib dan dimulai dengan shalat pertama yang masuk waktunya.
Itulah penjelasan musafir adalah orang yang bepergian untuk mencapai daerah tertentu dan telah melewati batas daerah tempat tinggalnya atau menempuh perjalanan sejauh 81 KM.
Meskipun seorang musafir diberi keringanan dan hak yang boleh diambil, akan tetapi seseorang yang melakukan perjalanan perlu mengetahui batasan dan syarat seseorang menjadi musafir dan diperbolehkan untuk mengambil keringanan tersebut. Jika masih belum paham, Grameds bisa membaca tentang materi lain terkait sholat atau fikih dalam agama Islam pada buku terkait.
Demikian ulasan mengenai musafir. Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com tentu saja menyediakan buku agama Islam dan fikih sesuai dengan kebutuhan Grameds yang bisa kamu dapatkan di Gramedia.com.
Penulis: Khansa
Baca juga:
- Aliran Mu’tazilah
- Berpikir Kritis Menurut Islam
- Cara Mandi Wajib
- Cara Menjadi Seorang Ihsan
- Contoh Tawakal
- Doa Kelahiran Anak
- Doa Akhir Tahun Islam
- Doa Setelah Adzan
- Dosa Besar Istri Terhadap Suami
- Fihi Ma Fihi
- Hasad
- Idul Adha
- Iman Kepada Malaikat Allah
- Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
- Kerajaan Islam di Indonesia
- Kekuatan Doa Ibu
- Keutamaan Dua Ayat Terakhir dari Surat Al-Baqarah
- Kisah Inspirasi Islami
- Kumpulan Doa Sehari-Hari
- Macam Macam Sedekah
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan
- Peninggalan Sejarah Islam di Indonesia dan Fotonya
- Pengertian Toleransi Dalam Islam
- Penjelasan Rukun Iman dan Rukun Islam Lengkap
- Rukun haji, Pengertian Haji, dan Hukum Haji
- Pesantren Kilat
- Permohonan Maaf Menjelang Nisfu Syaban
- Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
- Rukun Jual Beli Dalam Islam dan Syaratnya
- Rukun Shalat
- Rekomendasi Cerita Anak Islami Untuk Menjadi Teladan Yang Baik
- Sahabat Nabi Muhammad
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Sejarah Kerajaan Islam di Sumatera
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia
- Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
- Sejarah Kerajaan Mataram Islam
- Sistem Ekonomi Islam
- Sujud Sahwi
- Takabur
- Tanda-Tanda Kiamat Kecil
- Tokoh Ilmuwan Islam (Muslim)
- Umur Hewan Kurban
- Zakat Fitrah dan Zakat Mal
- Doa Selamat Dunia Akhirat
- Zikir dan Doa Setelah Salat
- Doa Dzikir Pagi Hari
- Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal
- Doa Salat Dhuha
- Doa Untuk Orang Sakit
- Doa Penenang Hati
- Doa Minta Jodoh
- Doa Sebelum dan Sesudah Belajar
- Doa Menyembelih Hewan
- Doa Memancing Ikan
- Doa Nabi Sulaiman
- Doa Ketika Sujud
- Doa Ziarah Kubur
- Doa Tayamum
- Doa Salat Jenazah
- Doa Salat Tahajud
- Doa Ketika Berwudhu
- Doa Saat Melihat Hantu
- Doa Kelahiran Anak
- Doa Ketika Turun Hujan
- Doa Setelah Adzan
- Doa Akhir Tahun
- Doa Untuk Anak Sholeh
- Doa Mendatangkan Rezeki Secepat Kilat
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien