Cara Membayar Fidyah – Seperti yang kita tahu bahwa semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan dan dilakukan secara langsung bagi mereka yang tidak ada halangan atau udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ untuk yang tidak sanggup menjalankannya.
Untuk mereka yang mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka mereka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.
Namun, untuk kaum muslimin yang sudah tidak bisa lagi berpuasa seperti orang tua renta dan juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan cara memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa, yang mana hal tersebut disebut sebagai fidyah. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dirasakan oleh kaum muslim yang berhalangan puasa di bulan Ramadhan, yakni bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan bahwa kita boleh membayar sesuai dengan nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti. Selain itu, ada pula yang menyarankan dengan memberikan makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 1,25 kg cerealia, seperti beras, gandum, dan lainnya.
Jadi, membayar fidyah ini ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sementara teknis pelaksanaannya, apakah mau dilakukan per hari atau per bulan sekaligus, hal itu kembali kepada pilihan masing-masing. Jika seseorang nyaman dengan memberikan fidyah setiap hari, maka silahkan untuk dilakukan.
Begitu pula sebaliknya, jika lebih nyaman untuk memberikan sekaligus dalam satu bulan, maka silahkan saja. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang sudah ditetapkan. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Table of Contents
Apa Itu Fidyah?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tata cara membayar fidyah. Penting untuk kita memahami apa itu fidyah. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti.
Dalam arti yang luas, fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.
Adapun tata cara pembayaran fidyah ini yaitu sesuai dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Itu artinya, untuk setiap hari meninggalkan puasa, maka kamu juga wajib membayar kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai aturan.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Menurut Muhammad SAW, bentuk dari fidyah ini dapat berupa makanan, biasanya yaitu makanan pokok yang di setiap negara berbeda-beda dengan yang lainnya. Makanan pokok bisa dalam bentuk siap makan atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh digunakan, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengatur hal itu.
Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah adalah seberapa banyak jumlah uang atau makanan yang harus dikeluarkan. Para ulama mempunyai beberapa perbedaan pandangan, berikut adalah penjelasannya.
1. Satu Mud
Sebagian ulama seperti halnya Imam Syafi’i, Imam Malik, dan juga Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin yaitu 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Itu artinya, mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, mirip dengan orang berdoa. Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan beratnya. Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
2. Dua Mud atau Setengah Sha’
Sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung. Itu juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam sampai kenyang kepada satu orang miskin.
Sebagian ulama menganggap bahwa kira-kira setengah sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok. Sudah disebutkan di dalam fatwa Lajnah Daiman sebagai berikut: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.
3. Satu Sha’
Ini merupakan salah satu pendapat dari kalangan Hanafiyah seperti Iman Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i. Dimana satu sha’ ini setara dengan 4 mud, yakni sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Jika ditimbang, 1 sha itu beratnya setara dengan 2.176 gram. Kemudian jika diukur volumenya, 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.
Dari perbedaan pendapat ulama di atas, kadar fidyah yang paling sedikit adalah satu mud. Namun yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha’ atau memberikan satu porsi makanan masa kepada orang miskin. Lalu, siapa saja yang memiliki kewajiban membayar fidyah? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Orang-orang yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa
Pastinya, tidak sembarang orang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Terdapat aturan dalam Islam dan juga ketentuan tersendiri.
Termasuk juga jika kamu membatalkan puasa dengan sengaja, maka wajib untuk membayarnya dengan cara qadha. Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa, diantaranya yaitu:
1. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui pada saat bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidyah. Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.
Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidyah akan gugur. Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidyah.
Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.
2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
Seseorang yang mengalami sakit parah dan tidak mampu melaksanakan puasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Berbeda dengan orang sakit yang masih mempunyai kemungkinan sembuh, maka mereka tidak mendapatkan kewajiban fidyah. Jadi, hanya orang sakit yang tidak memiliki peluang sembuh yang wajib membayar fidyah di kemudian hari.
3. Orang Tua Renta
Kategori berikutnya yang diperbolehkan menggunakan cara fidyah untuk membayar hutang puasa adalah orang tua renta, seperti nenek ataupun kakek yang kondisinya sudah tidak bisa lagi melaksanakan puasa.
Dimana kategori tersebut juga lepas dari tuntutan atau kewajiban mengganti puasa dengan qadha karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kepayahan. Kewajiban puasa tersebut dapat digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan
Hutang puasa harus lunas sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang. Jika kamu menundanya sampai tidak terbayar saat bulan Ramadhan datang kembali, maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah hutang puasa.
Menurut Al-Ashah, fidyah tersebut berlaku kelipatan. Jadi, misalnya saja hutang puasa di tahun 2020 belum terbayarkan sampai bertemu dengan Ramadhan 2022, maka kewajiban fidyah dikalikan dua atau digandakan menjadi dua mud.
5. Orang Mati
Yang terakhir yaitu orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori yang satu ini terbagi menjadi dua yaitu:
a. Seseorang meninggal yang tidak wajib membayar fidyah karena disebabkan oleh uzur atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Misalnya saja adalah saat seseorang mengalami sakit sampai Ia meninggal dunia.’
b. Yang kedua adalah orang meninggal yang wajib mengganti hutang puasa karena sebelumnya masih mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan almarhum apabila memang mencukupi. Akan tetapi, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris boleh memilih, antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk almarhum.
Tata Cara Membayar Fidyah
Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang. Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin. Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang. Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.
Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian. Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum. Sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.
Berikut ini adalah cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
a. Memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin.
b. Memberikan bahan makanan mentah seperti beras. Tapi alangkah lebih baik untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.
Sebagai tambahan, fidyah ini bisa dibayarkan kepada 30 orang sekaligus atau beberapa orang saja. Misalnya saja, kamu ingin membayar kepada dua orang saja, maka setiap orang memperoleh 15 takaran.
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah sendiri bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa. Tapi juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadhan supaya bayarnya sekalian. Adapun syarat utamanya yaitu kamu harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dulu baru boleh membayar fidyah. Misalnya saja, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadhan, tapi fidyahnya tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadhan di tahun yang tahun yang sama.
Demikian penjelasan mengenai apa itu fidyah dan cara membayar fidyah yang benar. Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa fidyah hukumnya wajib untuk golongan orang-orang dengan kriteria tertentu yang sudah dijelaskan di atas, Jangan menunda-nunda jika memiliki hutang puasa dan fidyah. Segera laksanakan supaya tidak memberatkan diri sendiri atau ahli waris nanti.
- Aliran Mu’tazilah
- Berpikir Kritis Menurut Islam
- Cara Mandi Wajib
- Cara Menjadi Seorang Ihsan
- Contoh Tawakal
- Doa Kelahiran Anak
- Doa Akhir Tahun Islam
- Doa Setelah Adzan
- Dosa Besar Istri Terhadap Suami
- Fihi Ma Fihi
- Hasad
- Idul Adha
- Iman Kepada Malaikat Allah
- Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
- Kerajaan Islam di Indonesia
- Kekuatan Doa Ibu
- Keutamaan Dua Ayat Terakhir dari Surat Al-Baqarah
- Kisah Inspirasi Islami
- Kumpulan Doa Sehari-Hari
- Macam Macam Sedekah
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan
- Peninggalan Sejarah Islam di Indonesia dan Fotonya
- Pengertian Toleransi Dalam Islam
- Penjelasan Rukun Iman dan Rukun Islam Lengkap
- Rukun haji, Pengertian Haji, dan Hukum Haji
- Pesantren Kilat
- Permohonan Maaf Menjelang Nisfu Syaban
- Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
- Rukun Jual Beli Dalam Islam dan Syaratnya
- Rukun Shalat
- Rekomendasi Cerita Anak Islami Untuk Menjadi Teladan Yang Baik
- Sahabat Nabi Muhammad
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Sejarah Kerajaan Islam di Sumatera
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia
- Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
- Sejarah Kerajaan Mataram Islam
- Sistem Ekonomi Islam
- Sujud Sahwi
- Takabur
- Tanda-Tanda Kiamat Kecil
- Tokoh Ilmuwan Islam (Muslim)
- Umur Hewan Kurban
- Zakat Fitrah dan Zakat Mal
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien