in ,

3 Cara Rujuk Talak 1 Menurut Syariat Islam dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan!

Cara Rujuk Talak 1 – Dalam kehidupan pernikahan, sangat wajar jika hubungan antar kedua belah pihak mengalami gonjang-ganjing, biasanya disebabkan karena adanya perbedaan pendapat. Hal itu memang biasa ditemui dalam kehidupan rumah tangga, sekalipun yang telah bertahun-tahun menikah. Meskipun wajar, tetapi tetap saja harus diselesaikan dengan kepala dingin alias secara dibicarakan sebaik-baiknya. Terlebih lagi bagi suami, sebaiknya jangan asal mengucapkan kata “cerai” kepada istri.

Maksud dari talak 1 ini adalah ketika sang suami sudah terlanjur mengucapkan kata “talak” sang istri, tetapi dirinya menyesal sehingga ingin kembali bersama.

Nah, keinginan untuk kembali bersama itu adalah sebutan untuk rujuk dan menjadi jalan keluar ketika terjadi talak 1. Dalam agama Islam, hal-hal mengenai rujuk dan talak yang ada pada dunia pernikahan itu telah diatur sedemikian rupa, sehingga para muslim tidak boleh asal-asalan rujuk dan talak begitu saja.

Lantas, bagaimana sih cara rujuk kepada pasangan yang telah mengalami talak 1? Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh pihak suami ketika menginginkan rujuk kepada pasangannya? Nah, supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://www.pexels.com/

Bagaimana Cara Rujuk Kepada Pasangan Setelah Talak 1?

Holiday Sale

Dalam agama Islam, proses talak 1 ini dapat disebut pula dengan talak raj’i, yakni ketika sang suami mengucapkan kata “cerai” kepada istri. Sementara itu dalam hukum negara, pihak suami hanya bisa memberikan talak 1 ini kepada sang istri dengan melakukan permohonan secara lisan maupun tulisan kepada pihak Pengadilan Agama setempat. Lantas, bagaimana jika sang suami menyesal telah memberikan talak tersebut kepada istri dan ingin hubungannya membaik, begitu pula dengan istri? Maka caranya adalah rujuk. Namun, rujuk ini tidak dapat dilakukan langsung begitu saja, haruslah melalui beberapa cara, yakni:

  1.  Jika sang istri masih dalam masa iddah, maka cara rujuknya dapat dilakukan secara lisan saja, misalnya “Aku ingin rujuk dengan engkau”, atau “Aku terima kembali engkau”. Sedikit trivia saja nih, masa iddah alias masa tunggu adalah ketika sang istri yang mengalami putus perkawinan dengan suami, baik itu karena talak 1, perceraian, hingga kematian. Nah, untuk konteks masa iddah akibat ditalak cerai suami, maka biasanya berjalan selama 3 bulan.
  2. Jika masa iddah sang istri telah habis tetapi sang suami masih bertekad rujuk, maka cara yang dilakukan adalah melakukan akad nikah baru. Dalam cara ini, syaratnya adalah sang suami tidak boleh merasa terpaksa ketika hendak mengajak istrinya untuk rujuk kembali.
  3. Rujuk juga dapat dilakukan secara perbuatan, yakni antara suami dan istri melakukan hubungan suami istri yang disertai niat untuk rujuk.

Sebelum melakukan dua cara rujuk talak 1 itu, pihak suami juga harus memperhatikan beberapa syarat umum berikut ini.

  • Talak yang dilakukan bukanlah talak 3, jika demikian maka pernikahan tidak bisa dirujuk kembali. Harus melewati proses yang panjang terlebih dahulu.
  • Pasangan yang hendak rujuk adalah mereka yang telah dewasa, akil balig, dan tentu saja berakal sehat.
  • Kesepakatan rujuk memang atas persetujuan antara kedua belah pihak, tidak boleh ada yang merasa terpaksa.
  • Istri yang telah ditalak, sudah pernah melakukan hubungan seksual dengan sang suami. Jika belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya, para ulama telah sepakat bahwa sang istri tidak berhak menerima rujukan tersebut.
  • Adanya ucapan atau akad yang jelas untuk mengajak rujuk kembali, misalnya ““Aku ingin rujuk dengan engkau”.
  • Tidak dilakukan dengan tebusan apapun.
  • Rujuk talak 1 hanya dapat dilakukan pada masa iddah sang istri saja. Apabila sudah melewati masa iddah tersebut, sang suami tidak dapat mengajak merujuk istrinya kembali.
  • Terdapat saksi yang menyaksikan prosesi rujuk.

Dalam Proses Rujuk, Haruskah Ada Saksi?

Dilansir pada rumahfiqih.com, dalam menjalankan prosesi rujuk antara suami kepada istri, ternyata dapat dilakukan dengan maupun tanpa adanya saksi. Hal ini menurut pendapat beberapa mazhab yang berbeda.

1. Tidak Perlu Ada Saksi

Menurut mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Asy-Syafi’iyah dengan qaul jadid, dalam proses rujuk itu tidak memberikan syarat akan adanya saksi. Namun, hal ini kecualikan jika mereka mengatakan bahwa keberadaan saksi hukumnya itu mustahab (sesuatu yang telah dikerjakan oleh Rasulullah SAW satu atau dua kali).

Meskipun secara nash, hal itu memang telah disebut, tetapi perintah dalam nash tersebut tidak bermakna kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.

 

Artinya: Dan hendaklah ada dua saksi yang adil dari kalian (QS. At-Talaq : 2)

2. Harus Ada Saksi

Sementara itu menurut mazhab Asy-Syafi’i dengan qaul qadim, dalam prosesi rujuk itu wajib disertai dengan saksi. Hal itu juga selaras dengan pendapat pada sebagian riwayat mazhab Al-Hanabilah.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Suami yang Ingin Rujuk

https://www.pexels.com/

Dilansir dalam islam.nu, menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh sang suami yang mana hendak melakukan rujuk kepada istri setelah menjatuhkan talak. Hal ini menurut pada ulama besar Syekh Ibrahim al-Baijuri dan Hasyiyah al-Bajuri, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan oleh suami dalam prosesi rujuk, yakni: 1) suami yang hendak melakukan rujuk; 2) istri yang akan dirujuk; dan 3) ungkapan ketika rujuk. Nah, berikut ini adalah penjelasannya!

1. Suami yang Hendak Melakukan Rujuk

Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam prosesi rujuk adalah suami yang melakukan rujuk haruslah yang sah melakukan sebuah pernikahan, seperti telah dewasa, baligh, berakal sehat, dan atas kemauannya sendiri. Maka dari itu, rujuk tidak akan sah apabila dilakukan oleh anak kecil, tunagrahita, dan orang yang telah murtad.

2. Istri yang Akan Dirujuk

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, istri yang hendak dirujuk haruslah masih berada dalam masa iddah. Hal ini juga berlaku pada talak 2, tetapi tidak dengan talak 3 ya…

Maka dari itu, apabila sang istri telah habis masa iddah, tetapi sang suami hendak mengajak rujuk, maka hal itu tidak sah. Lantas bagaimana cara rujuk apabila masa iddah sang istri telah habis? Maka sang suami harus melakukan akad baru, sebagaimana dengan akad perkawinan pada umumnya. Hal ini selaras dengan pendapat ulama,

Artinya:

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).

Sedikit trivia saja nih, pada talak 3 alias talak ba’in itu justru prosesinya lebih panjang. Meskipun masa iddah sang istri belum habis, tetapi jika dalam talak 3, maka suami tidak dapat langsung rujuk atau menikah begitu saja. Kecuali setelah memenuhi lima persyaratan yang ada.

3. Ungkapan atau Kata-Kata Untuk Merujuk

Dalam talak 1 dan 2, sejatinya dapat rujuk dengan lisan atau melalui kata-kata saja, tetapi harus disertai dengan niat ya. Meskipun melalui kata-kata, dapat dilakukan secara sharih (jelas) atau kinayah (berupa sindiran). Contohnya adalah dengan ucapan yang secara sharih adalah “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.”

Sementara itu, jika secara ungkapan kinayah alias sindiran dapat berupa “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”

Lebih lanjutnya, Syekh Ibrahim juga mempersyaratkan supaya ungkapan-ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq alias batas waktu tertentu. Misalnya seperti “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau”.  Atau dapat pula dengan ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.” 

Tidak hanya itu saja, dalam rujuk talak 1 ini tidak akan cukup jika dengan niat saja tetapi tanpa tindakan dan ucapan semata. Tetaplah harus diucapkan, bahkan dalam sunnah pun, harus di hadapan dua saksi. Hal ini supaya terhindar dari adanya fitnah yang kemungkinan terjadi.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam rujuk talak 1 adalah boleh dilakukan tanpa kerelaan sang istri. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan secara baik-baik, sebab tujuan pernikahan itu kan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, bukan dari pihak suami saja. Apabila kerelaan sang istri saja diabaikan, maka mustahil tujuan pernikahan termasuk prosesi rujuk itu akan tercapai secara baik.

Memahami Apa Itu Rujuk Dalam Pernikahan

Jika melihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “rujuk” memiliki definisi berupa ‘kembalinya suami kepada istri yang ditalak, yaitu dalam talak satu atau talak, ketika istri masih dalam masa iddah’. Sementara itu, secara bahasa, istilah “rujuk” ini terdapat pula dalam kitab al-Mausu’ah al-fiqhiyyah, yaitu:

Artinya: Rujuk secara bahasa adalah berpaling. Dikatakan raja?a yarji?u raj?an wa rujukan wa ruj?a wa marji?an.

Sedangkan dalam mazhab Syafi’i menganggap bahwa rujuk adalah proses mengembalikan istri dalam hubungan pernikahan. Itu berarti, ikatan pernikahannya sudah terputus karena adanya cerai selain ba’in (talak 3). Sehingga akibat hukumnya, antara suami dan istri tidak boleh melakukan hubungan badan sebelum diucapkannya kata-kata rujuk. Hal ini selaras dengan pendapat al-Syairazi yang mengungkapkan bahwa “Rujuk tidak sah kecuali dengan ucapan. Apabila suami menggauli istrinya, maka tidak sebagai rujuk, karena kebolehan menikmati kemaluan wanita yang dimaksud (jimak) adalah sah dengan menggunakan perkataan, maka tidak sah rujuk dengan perbuatan sepanjang bisa dengan ucapan, seperti halnya pernikahan (tidak sah tanpa perkataan/akad).”

Rukun dan Syarat Rujuk

Menurut agama Islam, dalam prosesi rujuk setidaknya terdapat 3 rukun yakni suami, istri, dan shighat yang menjadi komponen utama dan harus dipenuhi syarat-syaratnya.

1. Istri

Seorang istri dapat dirujuk oleh suami, apabila:

  • Sudah dijimak oleh suaminya (berhubungan badan)
  • Masih dalam batasan talak 1 atau 2.
  • Tidak dicerai dengan cara khulu’ alias gugatan cerai kepada istri dengan tebusan.
  • Masih dapat dirujuk oleh suami jika sama-sama beragama Islam.
  • Merupakan istri tertentu bagi suami, terutama yang memiliki lebih dari satu istri.

2. Suami

Seorang suami dapat melakukan rujuk kepada sang istri, apabila:

  • Memiliki akal sehat.
  • Baligh, sehingga tidak dapat dilakukan oleh anak-anak.
  • Dilakukan atas kemauan dan kesadarannya sendiri.

3. Shighat

Shighat adalah lafal atau ungkapan yang diucapkan ketika hendak merujuk, yang mana memiliki dua kemungkinan, yakni:

  • Sharih, berupa ungkapan yang bermakna jelas menunjukkan bahwa sang suami memang benar-benar ingin kembali kepada istri. Contoh: “Aku ingin rujuk/ kembali kepadamu” 
  • Kinayah, berupa ungkapan yang jelas digunakan untuk menikah. Hal ini biasanya akan dilakukan jika masa iddah sang istri telah habis.

Memahami Kembali Apa Itu Talak

Dalam bahasa Arab, istilah “talak” ini dapat memiliki definisi berupa ‘memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam’. Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “talak” dapat berarti ‘perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan’. 

Nah, proses talak ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis menurut cara menjatuhkannya dan dari segi boleh tidaknya pihak suami melakukan rujuk dengan istri. Berikut penjelasannya!

Dari Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istri

Apabila dilihat dari segi cara pihak suami menjatuhkan talak kepada istri, maka talak dapat dibagi menjadi 2 jenis, yakni:

1. Talak Sunni

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan istri yang masih dalam keadaan suci.

2. Talak Bid’i

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan istri dalam keadaan haid.

Dari Segi Boleh-Tidaknya Suami Melakukan Rujuk Kepada Istri

Sementara itu, apabila dilihat dari segi boleh-tidaknya pihak suami untuk melakukan rujuk kepada istri, maka talak dapat dibagi menjadi 2 jenis, yakni:

1. Talak Raj’i

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada sang istri (baik itu talak 1 maupun 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam talak jenis ini, sang suami boleh merujuk sang istri kapan saja, selama masa iddahnya belum habis.

2. Talak Ba’in

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang mana telah habis masa iddahnya. Dalam jenis ini, terbagi lagi menjadi Talak Ba’in Sughra dan Talak Ba’in Kubra.

Nah, itulah ulasan mengenai bagaimana cara rujuk talak 1 oleh suami kepada istri menurut syariat Islam. Sebaik-baiknya sebuah hubungan pernikahan, apabila emosi sudah menguasai pikiran, lebih baik diselesaikan secara kepala dingin. Jangan asal mengatakan “talak” kepada pasangan, apalagi jika sudah sampai tiga kali. Proses rujuknya akan semakin lama.

Baca Juga!

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Veronika N

Ketika bicara tentang hubungan, pastinya akan selalu menarik untuk dibahas. Saya pun juga senang membuat tulisan dengan tema relationship.