in

Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka

Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) – Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM), sebagai investasi bangsa untuk menyongsong masa depan menuju Indonesia maju. Pendidikan tinggi berperan penting dalam pembangunan karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini.

Akses ke pendidikan tinggi bagi para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin juga merupakan salah satu cara terbaik untuk mengentaskan kemiskinan dan pembangunan ekonomi bangsa. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbudristek telah melakukan transformasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi KIP Kuliah Merdeka pada 2021 sebagai salah satu bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Pada 2022, KIP Kuliah Merdeka akan terus disalurkan sebagai upaya untuk mewujudkan mimpi melalui peningkatan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah di berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia.

KIP Kuliah Merdeka harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa, sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.

Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah Merdeka, sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada 2021, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima dan pada 2022 ditargetkan akan kembali disalurkan 200.000 KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

Jangan putuskan asamu, gantung cita-citamu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah Merdeka, serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.

Ayo wujudkan mimpi melalui KIP Kuliah Merdeka 2022!

pedoman pendaftaran kip

Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi – KIP Kuliah

Holiday Sale

Siapa pun kalau kamu dari keluarga kurang mampu dan diterima dalam program studi sehebat apa pun dan semahal apa pun, pemerintah akan menanggung biaya pendidikanmu di perguruan tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka ….. (Nadiem Makarim)

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apa pun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan, sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

Pemerintah Indonesia akan terus melakukan intervensi pendidikan melalui berbagai program a?rmasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh anak Indonesia.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan selalu berupaya untuk menjamin bahwa anak Indonesia yang kurang mampu, terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa a?rmasi (Papua dan Papua Barat, serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, kon?ik sosial, atau kondisi khusus.

Melalui KIP Kuliah, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masing-masing 200.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi pada 2020, termasuk penyandang disabilitas, dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.

Pada 2021, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi 200.000 mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi), serta SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS.

KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan oleh Mas Menteri pada 2021 merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah pada 2020, kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka pada 2021.

KIP Kuliah Merdeka memiliki tujuan besar dan mulia untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah di program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di manapun berada.

KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah di program studi unggulan perguruan tinggi terbaik di manapun berada. Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Pada 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi (prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa, sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apa pun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk program studi dengan akreditasi A maksimal sampai 12 juta, akreditasi B maksimal sebesar 4 juta, dan akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup, yaitu dari 800.000, 950.000, 1.1 juta, 1,25 juta, dan 1,4 juta per bulan yang didasarkan dari hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa di program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk program studi dengan akreditasi A meningkat minimal 25% dari sebelumnya 23% pada 2021 dan diiringi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk di program studi dengan akreditasi C.

Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus.

pedoman pendaftaran kip

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi dan diterima di PTN atau PTS di program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keunggulan Penerima KIP Kuliah Merdeka

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK), serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan
    tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam lima klaster wilayah dengan biaya hidup, yaitu dari 800.000, 950.000, 1,1 juta, 1,25 juta, dan 1,4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota atau kabupaten kampus tujuan berada silakan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma empat maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma tiga maksimal 6 (enam) semester.
  • Diploma dua maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter gigi maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter hewan maksimal 4 (empat) semester.
  • Ners maksimal 2 (dua) semester.
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester.
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Jadwal Penting KIP Kuliah Merdeka 2022

Proses Seleksi Masuk LTMPT

Registrasi Akun LTMPT Siswa 10 Januari 2022 – 15 Februari 2022
Pendaftaran SNMPTN 14 Februari 2022 – 28 Februari 2022
Pengumuman Hasil SNMPTN 29 Maret 2022
Pendaftaran UTBK-SBMPTN 23 Maret 2022 – 15 April 2022
Pelaksanaan UTBK Gelombang I 17 Mei 2022 – 23 Mei 2022
Pelaksanaan UTBK Gelombang II 28 Mei 2022 – 3 Juni 2022
Pengumuman Hasil SBMPTN 23 Juni 2022

Proses KIP Kuliah

Registrasi Akun KIP Kuliah 2 Februari 2022 – 31 Oktober 2022
Sosialisasi KIP Kuliah 2022 2 Februari 2022 – 30 Juni 2022
Penetapan Penerima 1 Juli 2022 – 31 Oktober 2022

Buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP Kuliah Merdeka 2022 dapat dilihat di SIM KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di Perguruan Tinggi.

Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  1. Siswa mendaftar secara mandiri.
  2. Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

pedoman pendaftaran kip

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

  1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih dalam seleksi nasional atau dalam seleksi masuk di perguruan tinggi.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan veri?kasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Kesulitan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

  1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question (FAQ) di laman SIM KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah Merdeka.
  3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.
  4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di @puslapdik_dikbud (Instagram).
  5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Untuk keterangan selengkapnya, silakan unduh file di tautan berikut.

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial, berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

  1. Semua informasi resmi disampaikan via laman KIP Kuliah.
  2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi; dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di program studi dengan akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu di program studi dengan dkreditasi C).
  3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah, yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruang tinggi, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
  4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke perguruan tinggi.
  5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp. 33,6 juta; D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp. 25,2 juta; D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp. 16,8 juta; D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 juta).
  6. Untuk mahasiswa di program studi yang harus mengikuti program profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16,8 juta). Adapun untuk profesi ners, apoteker, dan guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 juta).
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Fandy Aprianto Rohman

Dunia sastra selalu berkembang dan mengikuti perkembangan teknologi. Saat ini, sastra mampu hidup di dunia apa pun, bahkan mampu masuk ke dunia industri kreatif, sehingga sastra dapat lebih bersifat kekinian.