Mahar merupakan hal sakral yang harus disiapkan oleh seorang pria sebelum menikahi wanita. Mahar harus didapatkan dengan cara-cara halal. Sebab, mahar digunakan untuk meminang wanita yang akan menjadi pendamping hidupnya kelak. Maka dari itu, penting bagi seorang pria mengetahui apa saja hukum-hukum serta tata aturan agama tentang mahar pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi.
Jadi, bagi kalian yang sedang merencanakan pernikahan, baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui apa itu mahar dengan tepat ya.
Table of Contents
Apa itu Mahar Pernikahan?
Pixabay
Mahar atau maskawin merupakan pemberian seorang calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita ketika hendak menikah. Pemberian tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, bisa uang, barang, atau jasa. Di dalam Al-Quran terdapat dalil yang menyebutkan tentang mahar. Tepatnya ada di surat An-Nisa ayat 4 yang artinya, “berikanlah mahar atau maskawin kepada wanita yang engkau nikahi, sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Adapun kepemilikan mahar setelah adanya akad adalah milik istri sepenuhnya. Suami tidak lagi memiliki hak atas barang, jasa, atau uang yang telah ia berikan kepada istri. Ia tidak berhak menggunakannya, hanya saja boleh untuk memelihara. Apabila suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.
Istilah mahar jika dalam bahasa Arab diartikan al shidaq. Adapun arti dari mahar adalah pemberian mempelai pria kepada mempelai wanitanya. Mahar menjadi bukti bahwa mempelai pria bersungguh-sungguh untuk meminang sang mempelai wanita, serta akan berbuat baik kepadanya.
Jadi, mahar menjadi kewajiban pertama yang harus dipenuhi pria kepada wanita. Oleh sebab itu, tak bisa disebut hadiah ataupun seserahan. Selain itu, pemberian mahar juga menjadi bentuk penghargaan pria terhadap calon wanitanya dan juga menjadi wujud bahwa suami dapat memberikan nafkah dunia dan akhirat pada istrinya.
Contoh Mahar Pernikahan
Mahar tidak boleh diberikan dalam bentuk sembarangan. Sebab, mahar menjadi awal mula seorang suami memberikan sesuatu kepada istrinya. Tentu saja mahar harus didapatkan dengan cara yang halal. Hal ini sebagai bukti sekaligus doa bahwa seterusnya suami akan memberikan nafkah yang halal pula.
Lalu apa sasa contoh mahar yang diperbolehkan dalam Islam? Berikut jawabannya:
1. Uang
Beberapa mempelai pria memilih memberikan mahar dalam bentuk uang. Para ulama juga telah memberikan tata aturan terkait pemberian mahar dalam bentuk uang. Adapun mahar uang jumlahnya tidak boleh kurang dari 10 dirham, dan tidak boleh lebih dari 500 dirham. Satu dirham jika dirupiahkan sejumlah 185.000 rupiah. Artinya, anjuran 10 dirham tersebut bernilai 1.850.000 rupiah.
Sementara itu, anjuran maksimalnya adalah sejumlah 500 dirham. Sebab, nilai tersebut setara dengan pemberian Nabi Muhammad kepada Sayyidah Aisyah ketika akan menikah. Kemudian, uang yang akan dijadikan mahar itu pun tidak boleh dilipat, ditekuk atau dibentuk sedemikian rupa menjadi pajangan.
Selain itu, sudah ada aturan hukum terkait hal tersebut dalam Pasal 25 UU RI No 7 Tahun 2011, yakni mengenai Mata Uang. Jika terbukti merubah uang rupiah atau merusaknya, maka akan dihukum penjara selama 5 tahun lamanya, plus denda sebanyak maksimal 1 milyar rupiah.
2. Perhiasan
Ustadz Rosyid juga menyatakan, emas dalam bentuk perhiasan juga bisa dijadikan mahar pernikahan dalam Islam. Calon suami boleh memberikan emas kepada calon istrinya. Beberapa pendapat menyatakan emas yang harus diberikan sebanyak 1 dirham atau setara dengan emas seberat 0,4 gram. Jadi, 500 dirham sama dengan emas seberat 200 gram. Adapun emas yang digunakan adalah emas 24 karat, yang terbaik.
3. Seperangkat alat sholat
Lalu, bentuk mahar pernikahan dalam Islam yang ketiga yakni seperangkat alat sholat. Mahar ini sudah banyak digunakan sejak zaman dahulu. Bahkan, hingga sampai saat ini, sudah menjadi hal umum untuk memberikan seperangkat alat sholat kepada calon istri. Biasanya, pemberian ini juga dibarengi dengan emas atau uang.
4. Jasa pengajar Al-Quran
Seperti disebutkan sebelumnya, mahar bisa berbentuk barang ataupun jasa. Nah, salah satu jasa yang bisa dijadikan mahar adalah jasa pengajaran Al Quran. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya kau telah kunikahkan dengan mahar berupa apa yang telah dihafal dari Al Qur’an.”
Hal tersebut disampaikan tatkala ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah dan meminta dinikahkan dengan seorang wanita. Sayangnya, ia tidak memiliki harta apapun untuk bisa dijadikan mahar. Namun, ia memiliki hafalan Al-Qur’an, dan Rasulullah mengizinkannya.
5. Dirham perak
Terakhir adalah dirham perak, yakni mata uang yang dipakai oleh bangsa Arab sebagai alat tukar sejak zaman dahulu. Rasulullah SAW telah mencontohkan menggunakan dirham perak sebagai mahar dalam pernikahan.
Jika Anda ingin mengetahui kado-kado istimewa dalam pernikahan beserta tuntunan lengkapnya, bacalah buku Gramedia berjudul Kado Pernikahan Istimewa atau dapatkan dengan klik gambar buku di bawah ini.
Untuk Apakah Mahar Pernikahan?
Dalam Islam, mahar yang diterima oleh istri sepenuhnya menjadi miliknya. Artinya, suami tidak memiliki hak atas penggunaannya, biar pun hanya menyuruh memakainya. Jadi, istri memiliki kebebasan untuk membelanjakan dan memakai mahar tersebut.
Dalam kitab fiqih wanita, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan tentang hukum dari penggunaan mahar pernikahan. Menurut beliau, istri berhak memakai mahar tanpa paksaan ataupun himbauan dari suami. Jadi, istri tidak perlu meminta izin kepada suaminya ketika hendak memakai uang tersebut.
Apabila mahar hendak dipakai untuk bersolek demi menyenangkan suami, maka hukumnya sangat diperbolehkan. Akan tetapi, jika untuk melunasi utang, maka suami tidak berhak meminta, kecuali kurang dari 3 dinar.
Kemudian, apabila mahar yang diberikan berupa perhiasan, suami boleh meminta istri untuk memakainya saat ada di dekatnya. Namuni, istri tidak berkewajiban memakainya jika memang sudah tak layak digunakan. Jika mahar berupa binatang ternak atau bangunan, istri boleh menjualnya dan suami tidak berhak atas hasil penjualan tersebut.
Fungsi Mahar Pernikahan dalam Islam
Pixabay
Dalam Al-Quran dan Hadist, telah dijelaskan beberapa fungsi dari mahar pernikahan. Berikut beberapa fungsinya:
1. Sebuah penghormatan dan penghargaan bagi wanita
Mahar menjadi hak penuh bagi seorang wanita. Tidak bisa diambil alih oleh suami ataupun keluarga lainnya. Maka dari itu, pemberian mahar bertujuan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan bagi seorang wanita yang akan menjadi pendamping bagi pria.
2. Sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah
Kedua, pemberian mahar yang diatur ini dijadikan sebagai pembeda antara mukhadanah atau persahabatan dengan pernikahan. Di zaman masyarakat jahiliyah, laki-laki yang akan menikah memberikan sesuatu kepada wali perempuan, sedangkan mempelai wanitanya tidak mendapat bagian apa-apa. Hingga kini, mahar pernikahan diberikan sepenuhnya kepada calon wanita.
3. Menjadi bentuk tanggung jawab dari calon suami
Ketiga, fungsi mahar pernikahan yakni sebagai bentuk tanggung jawab dari calon suami kepada calon istrinya. Dengan cara memberikan kesejahteraan kepada wanita di awal pernikahan, dan menjadi jaminan untuk terus memberikan kesejahteraan pada keluarganya kelak.
4. Sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah
Keempat, mahar pernikahan dalam Islam menjadi tanda bahwa seorang suami benar-benar serius untuk menikahi calon istrinya.
5. Sebuah bentuk persetujuan untuk hidup bersama
Pemberian mahar dari calon suami juga menjadi tanda bahwa suami ingin menjalani hidup bersama. Diterimanya mahar tersebut menjadi tanda bahwa calon istri setuju untuk hidup bersama.
Jika ingin mengetahui tuntunan pernikahan dengan lebih baik, bacalah buku berjudul Tuntunan Pernikahan Islami atau dapatkan dengan klik gambar buku di bawah ini.
Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Islam
Mahar dalam pernikahan Islam merupakan sesuatu yang wajib ada. Meski begitu, nominal atau bentuknya bisa disesuaikan dengan kemampuan seorang suami. Mahar ini oleh para ulama juga disebut sebagai mal atau harta.
Selanjutnya, para ulama juga menyebutkan bahwa mahar yang merupakan harta ini dapat diberikan dalam bentuk tiga hal, yakni:
1. Tsaman
Tsaman atau uang menjadi mahar yang sudah dipraktikkan oleh masyarakat terdahulu. Baginda Nabi Muhammad SAW juga menggunakan uang sebagai mahar ketika menikah. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan dirham sebesar 500 ketika menikah.
Dirham adalah uang perak yang digunakan dalam perniagaan di zaman Rasulullah. Adapun saat ini, satu dirham jika dikonversikan ke dalam rupiah yakni sekitar 62.725. Oleh sebab itu, 500 dirham yang dianjurkan untuk menjadi mahar yakni sebesar 500 x 62.725 = 31,4 juta rupiah.
2. Mutsamman
Selain dalam bentuk uang, para ulama juga menyatakan bahwa mahar dapat berupa mutsamman atau barang atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini disesuaikan dengan pemberian mahar pernikahan ketika zaman Rasulullah SAW. Di mana para sahabat memberikan mahar pernikahan dalam bentuk emas sampai dengan sepasang sandal. Artinya, mahar dalam bentuk barang atau benda pun diperbolehkan.
Benda memang diperbolehkan menjadi mahar pernikahan pada masa Rasulullah SAW. Jadi, sampai saat ini, para ulama pun memperbolehkan. Namun, dalam hal ini para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjadi syarat sah dalam pernikahan.
Imam ad-Dardir Al Maliki menyatakan bahwa sebagai syarat sah barang atau benda menjadi mahar dalam pernikahan harus mempunyai nilai atau mutamawwal, suci dan tidak najis atau thohir, memiliki manfaat atau muntafi’ bihl, diketahui kadarnya atau mak’um, dapat diberikan atau maqdur. Maka dari itu, benda atau barang menjadi tidak sah apabila:
- Merupakan benda yang najis, seperti darah, bangkai, tinja, serta semua benda yang najis lainnya. Termasuk hewan yang najis, seperti babi dan anjing.
- Benda yang tidak memiliki nilai, seperti sampah, serta barang-barang lain yang tidak memiliki nilai apapun.
- Benda yang tidak bermanfaat bagi istri. Contohnya seperti limbah yang tak bisa dimanfaatkan.
- Barang yang tidak jelas keberadaannya, seperti mobil yang sedang dicuri atau dipinjamkan, sehingga tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.
- Benda yang tidak dapat diserahkan, seperti iman yang berenang di lautan.
Itulah syarat sah barang menjadi mahar pernikahan dalam Islam menurut para ulama. Bagi Anda yang hendak menikah dan ingin memberikan mahar dalam bentuk barang, maka pahamilah syarat tersebut ya.
3. Ujrah
Ujrah atau jasa juga bisa dijadikan sebagai mahar pernikahan. Para ulama telah sepakat bahwa jasa yang memberikan manfaat bagi istri dapat diberikan sebagai mahar. Termasuk perbuatan atau pelayanan yang dapat memberikan manfaat bagi penerima.
Ujrah ini juga didasarkan pada kisah Nabi Musa yang menikah dengan anak gadis Nabi Syuaib, yakni dengan mahar berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa.
Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan ujrah sebagai mahar. Sebab mahar-mahar ujrah yang diberikan oleh para Nabi kepada istri-istrinya dinilai tidak memiliki unsur harta. Padahal, syarat sahnya mahar adalah memiliki nilai harta atau mutaqowwam. Pada pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Talhah misalnya, menggunakan mahar berupa keislamannya.
Berkaitan dengan mahar yang harus berupa harta, para ulama memberikan beberapa takwil, salah satunya menyebutkan bahwa pernikahan tersebut terlaksana sebelum ada kewajiban mahar berupa harta yang disebutkan dalam Q.S. An Nisa. Sebab Abu Thalhah termasuk sahabat Nabi yang masuk Islam pada masa awal Nabi di Madinah.
Ada pula mahar berupa hafalan ayat suci Al-Quran. Berkaitan dengan mahar jenis ini, para ulama telah bersepakat bahwa hafalan Al-Quran yang dimiliki menjadi sah apabila suami akan mengajarkan hafalan tersebut kepada istri. Namun jika tidak, atau mahar yang diberikan hanya hafalan Al-Quran yang dimiliki suami, maka menjadi tidak sah. Jadi, mahar yang diberikan disebutkan sebagai pengajaran hafalan Al-Quran untuk istri.
Nah, jika Anda ingin mengetahui bagaimana Fiqh Pernikahan dalam pandangan ulama, bacalah buku Gramedia berjudul Fiqh Pernikahan atau bisa dapatkan dengan klik gambar di bawah ini.
Fakta Mahar Pernikahan
Berikut ini adalah fakta terkait mahar pernikahan dalam Islam yang wajib kalian ketahui sebelum menikah:
1. Lain dari kado pernikahan
Mahar berbeda dengan kado pernikahan. Mahar atau maskawin wajib diberikan oleh calon suami, sementara kado tidak memiliki hukum wajib. Sementara itu, mahar tidak boleh diberi dalam bentuk yang tidak dianjurkan. Kado, bebas hendak diberikan dalam bentuk apapun sesuka si calon wanita dan calon suaminya.
2. Harus disesuaikan dengan kemampuan calon suami
Mahar yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan sang calon suami. Istri tidak diperbolehkan meminta maskawin atau mahar pernikahan dalam Islam yang memberatkan suaminya. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak harus dilakukan dengan baik.
3. Harus memiliki manfaat untuk calon istri
Ketiga, mahar yang diberikan harus mempunyai manfaat ekonomis bagi istri. Sebab nantinya, mahar menjadi milik istri seorang, sehingga mahar yang berupa jasa maupun barang haruslah bermanfaat bagi istri.
Itulah tadi beberapa hal terkait mahar pernikahan dalam Islam yang wajib diketahui oleh para muda mudi yang hendak menikah. Tanpa pengetahuan yang tepat, maka pernikahan pun akan berlangsung tidak sah. Jadi, persiapkan dengan baik segala keperluan menikah. Dengan begitu, pernikahan berlangsung dengan lancar dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Semoga semua pembahasan di atas bisa bermanfaat sekaligus bisa menambah wawasan kamu. Jika ingin mencari buku tentang pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Jangan ragu untuk membeli buku di gramedia karena bukunya dijamin original.
Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Siti Badriyah
- Aliran Mu’tazilah
- Berpikir Kritis Menurut Islam
- Cara Mandi Wajib
- Cara Menjadi Seorang Ihsan
- Contoh Tawakal
- Doa Kelahiran Anak
- Doa Akhir Tahun Islam
- Doa Setelah Adzan
- Dosa Besar Istri Terhadap Suami
- Fihi Ma Fihi
- Hasad
- Idul Adha
- Iman Kepada Malaikat Allah
- Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
- Kerajaan Islam di Indonesia
- Kekuatan Doa Ibu
- Keutamaan Dua Ayat Terakhir dari Surat Al-Baqarah
- Kisah Inspirasi Islami
- Kumpulan Doa Sehari-Hari
- Macam Macam Sedekah
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan
- Peninggalan Sejarah Islam di Indonesia dan Fotonya
- Pengertian Toleransi Dalam Islam
- Penjelasan Rukun Iman dan Rukun Islam Lengkap
- Rukun haji, Pengertian Haji, dan Hukum Haji
- Pesantren Kilat
- Permohonan Maaf Menjelang Nisfu Syaban
- Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
- Rukun Jual Beli Dalam Islam dan Syaratnya
- Rukun Shalat
- Rekomendasi Cerita Anak Islami Untuk Menjadi Teladan Yang Baik
- Sahabat Nabi Muhammad
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Sejarah Kerajaan Islam di Sumatera
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia
- Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
- Sejarah Kerajaan Mataram Islam
- Sistem Ekonomi Islam
- Sujud Sahwi
- Takabur
- Tanda-Tanda Kiamat Kecil
- Tokoh Ilmuwan Islam (Muslim)
- Umur Hewan Kurban
- Zakat Fitrah dan Zakat Mal
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien