in

Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Penerbangan Domestik dan  Internasional Masuk ke Indonesia

Syarat naik pesawat terbaru – Pada masa pandemi Covid-19, bepergian menggunakan pesawat terbang diatur dengan ketat demi mengurangi tersebarnya virus Covid-19. Namun saat ini, syarat naik pesawat terbang telah berubah menyesuaikan dengan kondisi terkini setelah pandemi.

Selama musim liburan, seperti libur lebaran yang sebentar lagi akan datang, biasanya banyak masyarakat yang mudik atau pergi menggunakan pesawat menuju kampung halaman atau liburan di dalam dan di luar negeri. Sebelum memutuskan untuk pergi liburan dan membeli tiket pesawat, ada baiknya Grameds mengetahui update syarat naik pesawat terbang terbaru untuk penerbangan domestik, penerbangan internasional ke luar negeri atau penerbangan internasional dari luar negeri ke dalam Indonesia.

Lalu, apa saja syarat naik pesawat terbaru? Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui persyarat naik pesawat terbang dengan lengkap dalam artikel berikut ya!

Syarat Umum Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Holiday Sale

Pemerintah mengatur persyaratan penerbangan agar masyarakat dapat merasa nyaman. Sebagai pelaku penerbangan, Grameds harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Jika Grameds ingin pergi liburan bersama keluarga dengan pengalaman terbang yang menyenangkan, pastikan bahwa Grameds telah memahami persyaratan penerbangan saat ini.

Dikutip dari laman garuda-indonesia.com, berikut adalah persyaratan umum untuk penerbangan domestik terbaru saat ini.

  • Untuk penumpang dengan usia lebih dari 18 tahun, maka diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga. Sementara penumpang dengan usia enam hingga 17 tahun, wajib telah vaksin dan memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Bagi penumpang pesawat dengan usia lebih dari enam tahun tidak memerlukan sertifikat vaksin dikarenakan kondisi kesehatan khusus, akan tetapi memerlukan surat keterangan belum atau tidak vaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Persyaratan terbang di atas, berlaku untuk penumpang WNI maupun WNA yang akan melakukan perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Persyaratan umum untuk penerbangan domestik tersebut berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2023 sesuai dengan SE dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 24 tahun 2022 dan addendumnya serta SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Tambahan informasi, untuk penumpang dengan usia kurang dari enam tahun tidak diwajibkan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi. Seluruh penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes negatif antigen maupun PCR.

Syarat Khusus Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Selain persyaratan umum melakukan penerbangan domestik di atas, ada pula beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penumpang apabila ingin melakukan penerbangan domestik, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hasil tes COVID-19 yang negatif harus dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang tercantum dalam Keputusan MENKES RI (informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini). Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes diunggah ke dalam sistem eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes yang bersangkutan.
  2. Jika ada perbedaan persyaratan antara daerah asal serta daerah tujuan keberangkatan, maka peraturan yang berlaku adalah peraturan yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan dari otoritas daerah tersebut.
  3. Ketentuan untuk anak-anak di bawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
  4. Jika penumpang melakukan penerbangan domestik dan harus melakukan transit terlebih dahulu (tidak keluar dari bandara maupun tidak mengganti penerbangan), maka syarat yang berlaku ialah syarat dari tujuan akhir penerbangan.
  5. Untuk penumpang yang melakukan penerbangan internasional dan memiliki penerbangan domestik lanjutan di Indonesia, harus mengikuti persyaratan untuk masuk ke Indonesia (informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini) dan persyaratan dari daerah tujuan akhir.
  6. Bagi penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia dengan penerbangan domestik transit, maka ia tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, dengan syarat bahwa ia tidak keluar dari bandara selama masa transit dan diberikan izin oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
  7. Untuk memudahkan proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan seperti sertifikat vaksin, penumpang diharapkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui smartphone.

Aturan ini berdasarkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 dan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Harap dicatat bahwa pihak maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ketika sedang travelling mengunjungi kota tertentu di Indonesia yang memerlukan transportasi dengan pesawat, selain penting untuk mengetahui syarat penerbangan, Grameds juga perlu mengetahui bagaimana cara melakukan perjalanan yang aman.

Bagi Grameds yang tertarik untuk travelling dan mengunjungi kota-kota di Indonesia, seperti Maluku, ada baiknya jika Grameds telah berbekal informasi seputar kota tersebut sebelumnya.

Dalam buku “Seri Backpacking & Traveling – Extremely Beautiful MALUKU” dijelaskan informasi seputar biaya, akomodasi bahkan hingga peta lokasi untuk Grameds yang ingin mengunjungi Maluku! Dapatkan bukunya hanya di gramedia.com

Syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

Ketentuan untuk masuk ke Indonesia dapat ditemukan di laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI, tetapi tenang saja karena informasinya telah dirangkum dalam artikel berikut.

Saat ini, pintu masuk untuk penumpang internasional terbatas dan hanya dapat dilakukan melalui beberapa bandara internasional, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Tangerang-Jakarta
  • Bandara Internasional Juanda (SUB) di Surabaya
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) di Manado
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) di Denpasar-Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) di Batam-Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) di Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter)
  • Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta
  • Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) di Makassar
  • Bandara Internasional Kualanamu (KNO) di Medan
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (LOP) di Nusa Tenggara Barat.

Untuk perjalanan dari luar negeri masuk ke Indonesia, seluruh WNI diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, namun pagi penumpang WNA yang ingin masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit, untuk sementara waktu dilarang kecuali jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, Warga Negara Asing (WNA) tidak terkena pembatasan untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
  • memiliki Visa dan atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku, termasuk Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap.
  • WNA yang memiliki tujuan kemanusiaan maupun kesehatan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian ataupun lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19).
  • Hal tersebut sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).
  • WNA dapat memperoleh pertimbangan atau izin tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  • Delegasi dari negara-negara anggota G20 juga termasuk dalam kategori yang tidak terkena pembatasan.
  • Untuk WNA dengan tujuan wisata, harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen Serta Protokol Kesehatan

Berikut adalah persyaratan dokumen serta protokol kesehatan yang harus diikuti oleh penumpang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri:

  • Patuhi peraturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menerima dua atau tiga dosis vaksinasi Covid-19, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.  Demikian juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19, mereka tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  • Jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal, maka berlaku aturan sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan memasuki Indonesia dan harus divaksinasi di pintu masuk setelah tiba di Indonesia dengan biaya pemerintah.
    • Warga Negara Asing (WNA) akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan dinyatakan negatif dalam tes RT-PCR, dengan syarat:
      • Pemilik  atau pemegang dari Izin Tinggal Diplomatik maupun Izin Tinggal Dinas
      • Mempunyai undangan dari Kementerian Republik Indonesia.

Kewajiban untuk menunjukan sertifikat vaksinasi dikecualikan pada penumpang dengan kondisi berikut ini:

      • Orang yang berusia di bawah 18 tahun dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika mereka didampingi oleh orang tua dan dapat menunjukkan bukti hubungan keluarga.
      • Penumpang yang memiliki Visa Diplomatik serta Visa Dinas Warga Negara Asing serta berkaitan dengan kunjungan resmi maupun kenegaraan pejabat asing setingkat dengan menteri ke atas dengan rombongan yang melakukan kunjungan resmi maupun kenegaraan juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.
      • WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) juga dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
      • Terakhir, WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
  • Jika pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, maka diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran dari penyedia akomodasi selama masa karantina di Indonesia.
  • Para penumpang internasional akan menjalani pemeriksaan kesehatan di bandara kedatangan, termasuk tes molekular isotermal atau tes RT-PCR, serta pemeriksaan suhu tubuh serta diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat, selama:
    • Pelaku perjalanan internasional yang belum menerima vaksin atau baru menerima dosis pertama akan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam.
    • Namun, pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
    • Untuk penumpang dibawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
    • Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat divaksinasi, dapat melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan.
    • Karantina hanya akan dilakukan untuk penumpang yang hasil tes RT-PCR nya positif dengan durasi isolasi tergantung pada tingkat gejala, yakni tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi di fasilitas pemerintah, sedangkan gejala sedang atau berat akan diisolasi di Rumah Sakit rujukan.
  • Ketentuan tentang tempat karantina serta kewajiban melaksanakan tes RT-PCR bagi penumpang perjalanan internasional adalah sebagai berikut ini:
    • Para pelaku perjalanan internasional seperti PMI yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib dikarantina di tempat yang ditentukan oleh pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
    • Sementara itu, WNI dan WNA, termasuk diplomat asing, (kecuali kepala perwakilan asing dan keluarganya) yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus menjalani karantina di akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh diri sendiri.
    • Namun, kewajiban karantina tidak berlaku bagi pemegang Visa Diplomat maupun Visa Dinas, kunjungan kenegaraan setidaknya selevel dengan menteri serta rombongannya maupun WNA yang masuk ke Indonesia melalui program TCA.
  • Jika seorang pelaku perjalanan internasional menunjukkan gejala dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pada saat kedatangan, maka ia wajib menjalani tes RT-PCR sekali lagi. Biaya tes untuk WNI akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk WNA akan ditanggung mandiri.
  • Jika seorang WNA tidak mampu membayar biaya karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan izin masuk bagi WNA tersebut dapat diminta untuk bertanggung jawab.
  • Pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI yang tujuannya untuk berwisata di Indonesia, diizinkan masuk melalui titik masuk yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, WNA harus melaporkan pula bukti konfirmasi pemesanan sekaligus pembayaran atau booking tempat akomodasi dari penyedia jasa akomodasi selama tinggal di Indonesia.

Persyaratan terbang tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2022 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Penumpang juga dapat memeriksa persyaratan dokumen penerbangan internasional di Traveldoc. Selain persyaratan di atas, setibanya di bandara tujuan, penumpang mungkin akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh otoritas setempat atau diminta mengisi formulir atau surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang diharapkan telah menyiapkan salinan dan dokumen asli semua persyaratan sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Pihak maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Demikianlah pembahasan syarat naik pesawat baru setelah masa PPKM dan berakhirnya pandemi Covid-19. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu, ya.

Selain mengetahui persyaratan, Grameds yang ingin pergi berwisata lebih baik mengetahui informasi seputar tempat tujuan wisata terlebih dahulu. Misalnya seperti wisata di NTT atau juga Jogja dan Solo. Jika kalian ingin berkunjung ketiga wilayah itu, maka bisa membaca buku Exotic NTT – Seri Backpacking & Travelling dan Travelicious Yogya-Solo.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan buku-buku seputar traveling untuk Grameds! Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Rujukan:

https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19

Baca juga:

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Gabriela

Hai, saya Gabriel. Saya mengenal dunia tulis menulis sejak kecil, dan saya tahu tidak akan pernah lepas dari itu. Sebab, segala informasi yang kita dapat setiap hari, salah satunya berbentuk tulisan. Sebuah kebanggaan tersendiri bagi saya untuk bisa turut memberikan informasi melalui tulisan saya.

Membuat karya tulis akan selalu menyenangkan bagi saya, karena saya bisa terus belajar melalui kata-kata. Setiap kali menulis, saya akan terlebih dahulu membaca sumber untuk memperoleh informasi yang tepat. Keseluruhan proses merangkai kata tersebut adalah proses pembelajaran yang tak berkesudahan.

Saya suka menulis review buku, karena setiap buku menyajikan dunia yang baru dan memberikan banyak pengetahuan baru. Saya juga suka menulis tentang dunia kuliner dan trivia, karena ada banyak fakta unik, tips, dan juga trik yang bisa saya coba praktikkan.

Keahlian
Review buku
Kuliner
Trivia

Pendidikan
Universitas Multimedia Nusantara

Linkedin: Gabriela Estefania
Instagram: @gaby_tandean