Buku Hukum Pidana Terbaru
Jelajahi Buku Hukum Pidana Terbaru dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia
Berlangganan Gramedia Digital
Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android
- Tersedia 10000++ buku & majalah
- Koran terbaru
- Buku Best Seller
- Berbagai macam kategori buku seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
- Baca tanpa koneksi internet
Rp. 89.000 / Bulan
Berlangganan Gramedia Digital
Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android
- Tersedia 10000++ buku & majalah
- Koran terbaru
- Buku Best Seller
- Berbagai macam kategori buku seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
- Baca tanpa koneksi internet
Rp. 89.000 / Bulan
- Cara Pemberantasan Korupsi
- Contoh Norma Hukum
- Contoh Pelanggaran HAM ringan
- Dampak Korupsi di Berbagai Bidang
- Kasus Korupsi di Indonesia
- Norma Adat Istiadat
- Pengertian Regulasi
- Pengertian HAM
- Pengertian Hukum
- Pengertian Hukum Perdata dan Pidana
- Teori Kepastian Hukum
- Teori Hukum
- Tujuan Hukum
- Tujuan dan Ciri-ciri Hukum
- Tugas dan Wewenang MK
- Wanprestasi
Tentang Buku Hukum Pidana Terbaru
Jelajahi Buku Hukum Pidana Terbaru dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai Hukum Pidana berikut ini:
Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan mengakibatkan hukuman bagi siapa saja yang melakukan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan seterusnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana sendiri diantaranya Pembunuhan, Pencurian, Penipuan, Perampokan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi.
Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam kan.
- Menentukan bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan jika ada orang yang melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam hukuman pidana.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli
1. Van Hamel
Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
2. Simons
Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah. Sudarto: Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi atas delik dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
4. Ted Honderich
Pidana adalah suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena sebuah pelanggaran
5. Alf Ross
Pidana adalah tanggung jawab sosial yang terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum, dijatuhkan atau dikenakan oleh pihak berwenang atas nama perintah hukum terhadap pelanggar hukum
6. R. Soesilo
Hukum Pidana adalah perasaan sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
7. Moeliatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam halal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam kan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. F
8. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
9. G. WLG. Lemaire
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
10. Edmund Mezger
Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
Perbuatan yang dapat dipidana Perbuatan jahat (Verbrechen/crime). Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
Fungsi Hukum Pidana
Fungsi hukum pidana secara umum hamper sama dengan fungsi hukum-hukum lainnya karena untuk mengatur adalah untuk melindungi suatu kepentingan baik bagi perseorangan (hak asasi manusia) ataupun melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela atau kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar dan merugiakan pihak lain. Fungsi lainnya dari hukum pidana:
- Membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan tersebut.
- Mendidik seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukan hal yang sama Kembali serta agar diterima kembali di lingkungan masyarakat.
- Mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Jenis-Jenis Hukum Pidana
Hukuman yang akan dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hukuman Mati: Tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuk hukuman ini, seperti Belanda meski di Indonesia hukuman mati masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walau masih banyak pro-kontra terhadap hukuman tersebut.
- Hukuman Penjara: Pidana penjara merupakan bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan. Masih banyak hak-hak kewarganegaraan lainnya yang hilang jika seseorang berada dalam penjara sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah (Amir Ilyas, 2012 : 111), yaitu pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka bepergian, tetapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu seperti :
- Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur
- Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
- Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini telah dipraktekkan pengendoran dalam batas-batas tertentu
- Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu misalnya saja izin usaha, praktek (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain)
- Hak untuk mengadakan asuransi hidup
- Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata
- Hak untuk kawin, meskipun ada kalanya seseorang kawin sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka
- Hukuman Denda: Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setia dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.
- Hukuman Pidana Kurungan: Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibanding urutan ketiga dengan pidana penjara. Lebih tegas lagi hal ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP, yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga, dibawah pidana mati dan pidana penjara. Memang seperti dikemukakan sebelumnya pidana kurungan diancamkan pada delik-delik yang dipandang ringan seperti delik culpa dan pelanggaran. Ninie Suparni (2007 : 23) mengemukakan “Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terhukum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang.”
- Hukuman Tutupan: Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara. Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
- Hukuman Tambahan: Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus. Dengan kata lain, pidana tambahan hanyalah bersifat aksesoris yang mengikut pada pidana pokok. Ada hal-hal tertentu dimana pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHAP.
Asas-Asas Hukum Pidana
Contoh Hukum Pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan pembunuhan, pemerkosaan maupun perbuatan mencuri atau merampok, korupsi, penganiayaan hingga penipuan. Asas-asas hukum Pidana diantaranya:
- Asas Legalitas, yaitu tidak ada suatu perbuatan bisa dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Bila sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Yaitu untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang sudah melakukan tindak pidana, harus dilakukan jika ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas Teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas Nasionalitas Aktif, yang artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada (pasal 5 KUHP).
- Asas Nasionalitas Pasif, yang artinya yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).