Puasa Tahun Lalu Belum Dilunasi – Sebentar lagi, bulan Ramadhan akan segera datang. Hayo apakah Grameds sudah melunasi hutang puasa tahun lalu?
Hutang puasa ini biasanya didapatkan oleh para wanita karena mereka setiap bulannya mengalami haid atau datang bulan, sehingga tidak diperbolehkan untuk menunaikan ibadah puasa. Tidak hanya wanita yang haid saja, tetapi juga wanita yang baru saja melahirkan, wanita menyusui, hingga yang tengah sakit.
Sebagaimana “hutang” pada umumnya, yang tentu saja harus dibayar lunas sebelum bulan Ramadhan dimulai. Lalu, bagaimana hukumnya apabila kita telat membayar hutang puasa tersebut hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba?
Yuk simak ulasan berikut ini mengenai kewajiban qadha puasa!
Table of Contents
Apa Sebenarnya Makna Dari Qadha Puasa?
Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh KH Arwani Faishal (dalam Tanya Jawab Ramadhan), kata “qadha” memiliki kata dasar “qadhaa” yang bermakna memenuhi atau melaksanakan.
Berdasarkan ilmu fiqih, qadha ialah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti adalah puasa Ramadhan tersebut dilaksanakan setelah bulan Ramadhan berakhir.
Kewajiban Membayar Hutang Puasa
Sebelumnya, Grameds pasti sudah tahu bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seluruh umat muslim, terutama yang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta sedang tidak bepergian jauh (muqim).
Namun, terdapat beberapa golongan umat muslim yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, yakni:
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
- Orang lanjut usia
- Wanita haid
Nah, orang-orang yang termasuk dalam golongan tersebut memang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi ada golongan yang diharuskan mengganti hutang puasanya tersebut sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang, yakni adalah wanita haid.
Haid yang dialami oleh wanita biasanya mempunyai rentang hari yang berbeda-beda, bergantung siklus haid masing-masing, tetapi biasanya adalah 6-8 hari. Maka dari itu, wanita haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan selama rentang siklus haidnya. Setelah puasa Ramadhan selesai, dirinya boleh membayar hutang puasa tersebut.
Hukum membayar hutang puasa Ramadhan atau qadha adalah wajib, sebagaimana yang telah disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 184, yang berbunyi:
Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun
Yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)
Siapa Saja Yang Wajib Melunasi Puasa Tahun Lalu?
Sebelumnya, sudah diuraikan mengenai golongan-golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa Ramadhan. Namun, beberapa golongan tersebut tetap diwajibkan untuk melunasi puasa Ramadhan tahun lalu sebanyak hari yang telah ditinggalkannya.
Siapa saja orang-orang tersebut? Yuk simak uraian berikut ini!
- Wanita yang haid (datang bulan)
- Wanita melahirkan anak dan nifas
- Orang yang sakit, dengan adanya harapan untuk sembuh
- Alasan lain yang menyebabkan puasa menjadi batal, kecuali bersetubuh.
- Orang yang hamil dan menyusui
Contohnya, Karina tengah sakit tipes ketika bulan Ramadhan dan dirinya tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan selama 16 hari. Maka, setelah bulan Ramadhan berakhir, dirinya diwajibkan mengganti puasa selama 16 hari juga sesuai dengan hari Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
Namun, apabila ternyata Karina lupa akan berapa hari dirinya meninggalkan puasa Ramadhan akibat sakitnya tersebut, lebih baik menentukan jumlah hari yang paling maksimum, misalnya dilebihkan menjadi 20 hari.
Hal tersebut karena kelebihan hari dari qadha puasa akan lebih baik daripada kurang. Bahkan, kelebihan hari dari qadha puasa tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentu saja memiliki rahmat tersendiri di sisi Allah SWT.
Siapa Saja Yang Diperbolehkan Untuk Tidak Melunasi Hutang Puasa?
Berbeda dengan golongan sebelumnya, golongan berikut ini diperbolehkan untuk tidak melunasi hutang puasanya. Golongan tersebut adalah:
- Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat untuk menjalankan puasa.
- Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Dua golongan tersebut memang diperbolehkan untuk tidak melunasi hutang puasanya, tetapi dirinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Perlu diketahui, “fidyah” itu artinya mengganti atau menebus. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fidyah merupakan upaya memberikan sejumlah harta benda dalam takaran tertentu kepada fakir miskin, sebagai bentuk mengganti atau melunasi “hutang” ibadah yang sebelumnya telah ditinggalkan.
Takaran dalam fidyah ini bergantung pada harga beras (sebagai makanan pokok) dan harus diberikan kepada fakir miskin.
Apakah Puasa Tetap Sah Apabila Belum Melunasi Puasa Tahun Lalu?
Jawabannya adalah puasa Ramadhan yang dilaksanakan tetap sah meskipun belum melunasi hutang puasa tahun lalu.
Namun, sangat dianjurkan bahwa kita harus membayar hutang puasa tersebut terlebih dahulu sebelum hendak mengikuti puasa Ramadhan tahun ini.
Apakah Boleh Mengkonsumsi Obat Penghalang Haid Supaya Tidak Perlu Melunasi Puasa di Kemudian Hari?
Sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan dan tetap mengikuti ketentuan Allah SWT. Lagipula, obat penghalang haid tidak baik bagi kesehatan dan akan mengganggu siklus haid di bulan berikutnya.
Allah SWT telah menjadikan haid sebagai kodrat wanita, selain hamil, melahirkan, dan menyusui. Apabila kodrat tersebut “dihalangi”, maka akan menimbulkan reaksi berbahaya bagi tubuh wanita.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak pula membahayakan (orang lain)”
Berdasarkan sabda tersebut, dapat dikatakan bahwa kita tidak boleh membahayakan tubuh sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan yang jelas akan mengganggu kesehatan. Maka dari itu, Syaikh Ibn Utsaimin juga mengatakan bahwa wanita tidak boleh memakai obat penghalang haid karena dapat mengganggu kesehatan, apalagi dengan tujuan demikian.
Nah, itulah penjelasan mengenai puasa tahun lalu yang belum dilunasi. Sebentar lagi, bulan Ramadhan akan segera datang, mumpung saat ini masih Rajab, yuk melunasi hutang puasa kita di tahun lalu supaya puasa Ramadhan di tahun lalu menjadi semakin afdol!
Jika Grameds lupa akan berapa hari puasa yang telah ditinggalkan pada tahun lalu, lebih baik lihat kembali siklus haid yang terjadi pada bulan biasanya. Apabila biasanya siklus haidnya adalah 7 hari dan Grameds merasa tidak yakin, sebaiknya dilebihkan saja menjadi 10 hari karena kelebihan hari tersebut nantinya akan menjadi ibadah sunnah.
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
- Aliran Mu’tazilah
- Berpikir Kritis Menurut Islam
- Cara Mandi Wajib
- Cara Menjadi Seorang Ihsan
- Contoh Tawakal
- Doa Kelahiran Anak
- Doa Akhir Tahun Islam
- Doa Setelah Adzan
- Dosa Besar Istri Terhadap Suami
- Fihi Ma Fihi
- Hasad
- Idul Adha
- Iman Kepada Malaikat Allah
- Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
- Kerajaan Islam di Indonesia
- Kekuatan Doa Ibu
- Keutamaan Dua Ayat Terakhir dari Surat Al-Baqarah
- Kisah Inspirasi Islami
- Kumpulan Doa Sehari-Hari
- Macam Macam Sedekah
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan
- Peninggalan Sejarah Islam di Indonesia dan Fotonya
- Pengertian Toleransi Dalam Islam
- Penjelasan Rukun Iman dan Rukun Islam Lengkap
- Rukun haji, Pengertian Haji, dan Hukum Haji
- Pesantren Kilat
- Permohonan Maaf Menjelang Nisfu Syaban
- Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
- Rukun Jual Beli Dalam Islam dan Syaratnya
- Rukun Shalat
- Rekomendasi Cerita Anak Islami Untuk Menjadi Teladan Yang Baik
- Sahabat Nabi Muhammad
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Sejarah Kerajaan Islam di Sumatera
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia
- Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
- Sejarah Kerajaan Mataram Islam
- Sistem Ekonomi Islam
- Sujud Sahwi
- Takabur
- Tanda-Tanda Kiamat Kecil
- Tokoh Ilmuwan Islam (Muslim)
- Umur Hewan Kurban
- Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Sumber:
Muaz, A. (2013). Tanya Jawab Ramadhan: Mengungkap Problem-Problem Keseharian Selama Bulan Puasa Plus Doa-Doa Harian Ramadhan. Jakarta: PT Variapop Group.
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien