Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan – BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan untuk sektor publik, pegawai negeri, dan pegawai swasta. Program ini diluncurkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang dilaksanakan BPJS adalah Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN dilaksanakan melalui sistem asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk membayar iuran yang kecil untuk menghemat biaya pengobatan jika sewaktu-waktu sakit.
Sebagai aturan umum, semua warga negara Indonesia harus berpartisipasi dalam program BPJS. Ini termasuk orang asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan dan sedang membayar iuran.
Table of Contents
Macam-Macam BPJS
Agensi ini menawarkan dua jenis asuransi kesehatan. Untuk lebih memahami, kedua program BPJS tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. BPJS Kesehatan
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu program BPJS adalah Jaminan Bidang Kesehatan atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum pelaksanaannya adalah UU No. 40 Tahun 2004, dan kepesertaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang termasuk penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI).
JKN memberikan pelayanan medis yang komprehensif melalui rujukan bertahap sesuai indikasi medis pasien. Manfaat kepesertaan BPJS adalah:
Menerima pendidikan kesehatan terkait hidup sehat dan pengelolaan lingkungan. Hak semua anak untuk mengikuti BPJS adalah mendapatkan kekebalan dasar seperti BCG, DPTHB, campak dan polio. Menerima pelayanan KB seperti kontrasepsi, kebidanan, salpingektomi, dan vasektomi. Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, dan operasi jantung. Skrining kesehatan untuk penyakit atau risiko konsekuen. Peserta BPJS biasanya mendapatkan pelayanan pengobatan awal berupa rawat inap intensif atau non intensif dan rujukan selanjutnya berupa rawat jalan atau rawat inap. Namun perbedaannya terletak pada kelas yang ditempati masyarakat.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja. Tujuan JHT adalah untuk memberikan penghargaan pada saat pegawai pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Kepesertaan ditunjukkan dengan Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ).
KPJ BPJS adalah tanda pengenal kepesertaan KPJ perorangan. Untuk pekerja perusahaan, keanggotaan biasanya ditunjukkan dengan 11 digit angka di atasnya. KPJ biasanya tidak melibatkan sejumlah orang (pedagang, petani, nelayan, dll) yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan. Tapi jangan khawatir. Keduanya terdaftar dalam sistem BPJS.
Berapa Besar Iuran BPJS?
Pembagian iuran BPJS tergantung pada kemampuan keuangan peserta. Ini penjelasannya.
1. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan per kelas dengan tarif terendah, mulai dari Kelas I hingga Kelas III yang paling mahal. Pada dasarnya fluktuatif setiap tahun, namun per Januari 2021 nilai nominalnya ditetapkan sebagai berikut.
- Kelas III: Rp 35.000 per bulan. Tarif diturunkan dari Rp42.000 sekarang Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: 150.000 rupiah per bulan.
Nilai nominal di atas berlaku untuk peserta independen, bukan karyawan. Pekerja kantor membayar biaya sebagai berikut:
- Pembayaran iuran 1% dari total gaji.
- Perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4 % dari total gaji karyawan.
- Batas maksimal gaji yang dibayarkan perusahaan untuk iuran BPJS adalah Rp 12 juta.
- Jadwal pembayaran BPJS adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, perusahaan akan diberitahukan secara tertulis atau dalam waktu 14 hari sejak diterimanya dan jumlah nominal untuk bulan berikutnya akan dikompensasikan.
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran ketenagakerjaan BPJS adalah sebagai berikut.
- Untuk karyawan yang menerima upah, jumlah nominal yang dibayarkan adalah 2%, tetapi perusahaan tempat mereka bekerja harus membayar 3,7%.
- Untuk pegawai yang tidak dibayar, BPJS memberikan iuran 2.000 per bulan.
- Khusus untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua dan pekerja asing, nominal yang dibayarkan adalah per bulan mulai dari Rp 50.000 sampai Rp. 600.000.
Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja?
Menurut Keputusan No. 44 Tahun 2015 (PP 44/2015) tentang pelaksanaan skema jaminan santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jaminan santunan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang dan/atau perawatan kesehatan. Diberikan bila peserta menderita cedera atau penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pada dasarnya jaminan ini menjamin kehidupan seorang pekerja yang tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja, cedera, atau terkena kecelakaan kerja, seperti sebelum kecelakaan, dan tetap mempertahankan haknya sebagai pekerja. sebanyak mungkin. Penyakit akibat kerja atau pekerjaan.
Apa Saja Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja?
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam proses kerja, antara lain kecelakaan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.
Siapa yang bisa mendapatkan asuransi kompensasi kecelakaan kerja? Pasal 5 PP 44/2015 mengatur bahwa peserta program JKK terdiri dari:
1) Peserta yang menerima upah untuk bekerja pada pemberi kerja selain PNS:
- Karyawan perusahaan
- Pekerja individu dan
- Orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
2) Peserta bukan penerima upah, meliputi:
- Majikan
- Non-karyawan atau wiraswasta dan
- Buruh Non-Upah Tidak Termasuk Non-Karyawan/Tenaga Kerja Mandiri
Apakah Perusahaan Perlu Mengikutsertakan Karyawannya dalam Program Kecelakaan Kerja?
Ya. Semua perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta program JKK. Baik perusahaan besar, menengah, kecil maupun sangat kecil dalam industri jasa konstruksi yang mempekerjakan buruh harian lepas, pedagang besar dan kontrak kerja sementara.
Manfaat Apa Saja yang Dapat Diperoleh Peserta dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
Manfaat dari Skema JKK telah ditingkatkan dengan perubahan yang diperkenalkan dalam Keputusan No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan No. 44 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Skema Jaminan Kematian.
1. Pelayanan medis
Pelayanan medis berdasarkan kebutuhan medis. Di antaranya:
- Cek up dasar dan lanjutan.
- Perawatan awal dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I rumah sakit negeri, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
- Unit perawatan intensif
- Dukungan diagnostik
- Perawatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang terkait dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi Medis
Perawatan di rumah disediakan dalam kondisi berikut:
- Diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
- Persalinan berdasarkan rekomendasi medis.
- Diselenggarakan oleh institusi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Maksimum charge Rp sampai dengan 1 tahun. 20.000.000,00 (20 juta rupiah) akan diberikan.
- Tes diagnostik untuk mengungkap kasus penyakit akibat kerja.
2. Kompensasi finansial
a. Penggantian biaya transportasi dengan indikasi:
- Maksimal Rp untuk transportasi darat, sungai atau laut. 5.000.000,00 (5 juta rupiah).
- Angkutan laut sampai dengan Rp2.000.000,00 (Rp2 juta).
- Maksimal Rp untuk angkutan udara. Ini 10.000.000,00. Dan
- Jika Anda menggunakan beberapa moda transportasi, Anda berhak atas biaya maksimum dari setiap moda transportasi yang digunakan. Santunan Cacat (STMB) dengan keterangan tahun
b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian detail berikut:
- Dalam 6 bulan pertama akan diberikan 100% (100%) dari gaji.
- Anda akan menerima 100% (100%) dari gaji Anda selama 6 bulan ke depan.
- Dalam 6 bulan ketiga, dst., Anda akan menerima 50% (50%) dari gaji Anda.
c. Santunan disabilitas. Di antaranya:
- Cacat sebagian anatomis menurut tabel cacat x 80 x gaji bulanan.
- Disfungsi sebagian x% x 80 x gaji bulanan menurut tabel cacat.
- 70% x 80 x cacat tetap total dari gaji bulanan.
d. santunan kematian 60% x 80 x dari gaji bulanan, sekurang-kurangnya setara dengan santunan kematian JKM.
e. Biaya Pemakaman Rp. Ini 10.000.000,00.
f. Jika peserta tidak dapat bekerja secara tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, akan diberikan santunan tetap dan sejumlah Rp12.000.000 (Rp 12 juta) akan segera dibayarkan.
g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthotic devices) dan/atau prostesis bagi peserta yang kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat kecelakaan kerja. Harga ini ditambah 40% (40%) untuk rumah sakit umum akan menentukan biaya rehabilitasi medis.
h. jam Biaya prostesis pengganti sampai dengan Rp. Ini adalah 5.000.000,00 (5 juta rupiah).
i. Penggantian alat bantu dengar hingga Rp. 2.500.000.000,00 (2.000.000.500.000 rupiah).
j. Biaya penggantian kacamata sampai dengan Rp1.000.000,00 (1 juta rupiah).
k. Beasiswa ini untuk maksimal dua anak yang berpartisipasi dan jika peserta tersebut cacat tetap dan sepenuhnya atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penghargaan reguler Setiap tahun, tergantung pada tingkat pendidikan anak Anda, tentukan hal berikut:
-
- Pendidikan TK Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, sampai dengan 2 tahun.
- Pendidikan Dasar/sederajat Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, sampai dengan 6 (6) tahun.
- Ijazah SMP/sederajat Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, sampai dengan 3 tahun.
- Ijazah SMA / Rp. Setara dengan 3.000.000/orang/tahun, sampai dengan 3 tahun.
- Maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, sampai dengan 5 (5) tahun pendidikan tinggi.
- Aplikasi beasiswa diajukan setiap tahun.
- Beasiswa diberikan kepada anak-anak peserta yang tidak perlu bersekolah di sekolah dasar sampai saat meninggal dunia atau cacat tetap.
- Beasiswa berakhir pada saat anak penerima beasiswa mencapai usia 23 (23 tahun), menikah atau bekerja.
Kapan Kecelakaan Kerja Harus Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Pasal 26 PP 82/2019 mengatur bahwa hak atas manfaat JKK berakhir atau hilang lima tahun setelah diagnosis kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja. Sebelumnya dibatasi 2 tahun oleh PP 44/2015. Aturan lima tahun dianggap lebih protektif mengingat efek penyakit akibat kerja yang biasanya diketahui atau dirasakan hanya dalam jangka panjang.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja?
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, pengusaha perlu melakukan cara sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan 3 (Laporan Kecelakaan Level I) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah kecelakaan.
- Setelah pekerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pemberi kerja mengisi Form 3a (Laporan Kecelakaan Tingkat II) dan menyerahkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah pekerja dinyatakan sembuh/meninggal.
- Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar santunan dan santunan kecelakaan kerja yang menjadi hak pegawai/ahli waris.
- Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai aplikasi pembayaran yang dijamin dengan bukti sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter berupa BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Bagaimana Apabila Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pekerja?
Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam skema JKK, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga diawasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran atas manfaat JKK. Selain itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dengan cara sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Denda atau
- Tidak menerima pelayanan publik tertentu seperti:
- Layanan Izin Usaha
- Hak istimewa yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam tender proyek
- Izin kerja bagi tenaga kerja asing
- Izin karyawan atau perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja, atau
- Izin Mendirikan Bangunan
Sanksi administratif di atas berlaku bagi perusahaan yang tidak melaporkan perubahan rincian pegawai (jika ada), perusahaan yang tidak membayar iuran JKK karena melaporkan upah yang tidak sesuai dengan upah yang dibayarkan pekerja, serta tidak melaporkan terjadinya kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan juga dikenakan (Pasal 59 PP 44/2015).
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Setidaknya ada tiga cara untuk memeriksa catatan ketenagakerjaan BPJS Anda. Dengan rincian sebagai berikut.
1. Meninjau catatan ketenagakerjaan BPJS melalui aplikasi JMO
Cara cek data BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari PlayStore atau App Store.
- Jika Anda belum memiliki akun, klik Buat Akun.
- Pilih kewarganegaraan Anda.
- Pilih jenis partisipasi (pekerja berupah, pekerja non-upah, atau pekerja imigran Indonesia).
- Selanjutnya, masukkan informasi pribadi Anda dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu anggota BP Jamsostek, nama, dan tanggal lahir.
- Namun, jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung masuk dengan alamat email dan kata sandi yang Anda gunakan.
- Klik menu “jaminan hari tua”.
- lalu klik Cek saldo.
- Catatan akan menampilkan jumlah saldo BPJS anda.
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website resmi
Selanjutnya cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Pergi ke situs web. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk jika Anda sudah memiliki akun. Jika Anda belum memiliki akun, klik Buat Akun terlebih dahulu untuk membuatnya, lalu ikuti langkah-langkah berikut.
- Setelah login, klik menu “lihat saldo JHT”.
- Selanjutnya, saldo BPJS ketenagakerjaan akan ditampilkan di layar.
3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS
Anda dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Prosedurnya adalah sebagai berikut: Kirim SMS ke
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
- Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah cara mudah untuk memeriksa saldo ketenagakerjaan BPJS Anda dari ponsel. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan karena Anda bisa melihat saldo BPJS ketenagakerjaan Anda secara online.
penulis: Arizal Muhammad Valevi
BACA JUGA:
- Ketenagakerjaan: Definisi, Klasifikasi, Perencanaan, dan Masalah Ketenagakerjaan
- Pengertian Ketenagakerjaan dan Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
- Pengertian Outsource: Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
- Pengembangan SDM: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Fungsinya
- 7 Situs Lowongan Kerja Terbaik di Indonesia
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien