in

Cara Lapor Pajak Online: Ketentuan, Persiapan SPT Tahunan, SPT Masa PPh dan SPT PPN

Cara lapor pajak online tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, tetapi para pelapor harus mengetahui aturan dan ketentuan cara lapor pajak online yang benar. Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, Grameds juga perlu mengetahui syarat untuk melakukan cara melaporkan SPT online dengan ketentuan dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan online yang benar.

Oleh sebab itu, proses dari pelaporan pajak SPT Tahunan maupun SPT Masa pajak online dapat berjalan dengan lancar serta tepat. Mengingat cara lapor pajak dapat dilakukan secara online atau daring, maka ada beberapa syarat maupun ketentuan yang perlu dipenuhi ketika melakukan tahapan cara lapor pajak online yang benar. Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara lapor pajak online dengan benar dan tepat!

Ketentuan Cara Lapor Pajak Online dan Jenis SPT Pajak

Holiday Sale

Sumber: Pexels

Baik Wajib Pajak Badan atau WP Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP Pribadi perlu melaporkan perpajakan secara daring. Perlu diketahui, bahwa tata cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara umum ada dua jenis SPT pajak, di antaranya adalah jenis SPT Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN).

Kedua jenis SPT Pajak ini memiliki ketentuan dan tata cara lapor pajak yang berbeda-beda. Agar tidak bingung, berikut penjelasannya lebih lanjut.

1. Aplikasi Lapor SPT Tahunan PPh

Tata cara melapor SPT Tahunan PPh antara Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP dan Wajib Pajak Badan atau WP Badan tentu tidak sama. Apabila cara lapor SPT Tahunan online WP Pribadi dapat dilakukan dengan mengakses e- Filing, maka cara lapor pajak SPT Tahunan online WP Badan dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi perpajakan online e- SPT Tahunan Badan.

Cara lapor pajak SPT online WP Pribadi atau WP Badan melalui aplikasi laporan perpajakan mitra resmi dari Ditjen Pajak e- Filing dan eSPT Tahunan Badan Klikpajak.

2. Aplikasi Lapor SPT Masa PPh

Baik WP Badan atau pun WP Pribadi, pengusaha yang melakukan pemungutan PPh menurut Pasal 21 dapat melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan mengisi e-Filing. Akan tetapi, jika pelaporan dari SPT Masa PPh, menurut Pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dapat dilakukan dengan mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi.

3. Aplikasi Lapor SPT Masa PPN

Sementara itu, untuk cara lapor pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan dengan mengisi e-Faktur.

Dari ketiga ketentuan tersebut, Grameds masih harus mempersiapkan beberapa hal untuk dapat melaporkan pajak secara online. Berikut penjelasannya lebih lengkap.

Persiapan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online: SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN

Sumber: Pexels

Sebagai WP Badan atau WP Orang Pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha, tentu saja cara pelaporannya pun akan berbeda dengan cara laporan perpajakan online pada karyawan.

Hal ini dikarenakan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan atau WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melaksanakan suatu kegiatan usaha (WP Pengusaha) cenderung lebih relatif kompleks dibandingkan laporan pajak bagi pekerja.

Ditambahkan apabila adanya pemungutan atau pemotongan pajak, maka selain harus membuat bukti potong pajak, setiap bulannya perusahaan tersebut juga harus melaporkan SPT pajaknya atau SPT Masa.

Oleh sebab itulah, Grameds perlu mengetahui apa saja ketentuan dalam cara pelaporan SPT Pajak online bagi perusahaan maupun pengusaha dengan cara yang baik, sehingga pelaporan pajak dilaksanakan dengan benar serta sah.

 

  • Persiapan Teknis Lapor SPT Pajak Online

Dikarenakan pelaporan dari perpajakan ini tidak dilaksanakan secara langsung atau offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka dibutuhkan pendaftaran lebih dulu agar Grameds dapat melaksanakan transaksi perpajakan secara online atau daring.

Lalu apa saja persiapan teknis yang harus Grameds ketahui untuk pelaporan SPT online? Ada dua persiapan yang Grameds ketahui bagi WP Pribadi dan WP Badan, berikut penjelasannya.

  • Untuk WP Pribadi seperti karyawan atau pengusaha harus memiliki EFIN.
  • Sementara untuk WP Badan atau perusahaan diharuskan untuk memiliki sertifikat elektronik.

Kewajiban paling baru bagi WP Badan atau perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak ialah tidak memerlukan EFIN, tetapi WP Badan harus mendaftarkan Sertifikat Elektronik Pajak yang diunggah pada e-SPT Tahunan Badan.

  • Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi

Bagi WP Orang Pribadi karyawan atau pekerja, maka diperlukan sebuah dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang berupa formulir 13 dari pemberi kerja.

Sebelum memulai laporan SPT Pajak untuk wajib pajak pribadi, Grameds perlu menyiapkan apa saja hal-hal yang diperlukan. Apa saja yang harus disiapkan? Seperti yang telah dijelaskan, bahwa laporan SPT Pajak Pribadi antara karyawan serta pekerja bebas atau pengusaha membutuhkan persiapan yang berbeda.

Bahkan bagi Grameds yang berstatus karyawan pun juga memiliki perbedaan dari formulir SPT yang digunakan. Agar tidak bingung, berikut penjelasannya.

  • Jenis formulir lapor SPT Pajak Pribadi

Pelaporan SPT Pajak Pribadi dibagi menjadi tiga jenis formulir SPT di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Formulir 177OSS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahunnya

Bagi WP yang memiliki penghasilan atau gaji dalam satu tahun kurang dari Rp 60 juta, atau di bawah Rp 5 juta sebulannya, maka diharuskan menggunakan Formulir 177OSS untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Formulir SPT 177OSS (Sangat Sederhana) memiliki cara pengisian yang paling sederhana dibandingkan dengan formulir lain.

  • Formulir 177OS untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 50 juta per tahunnya

Bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahunnya atau lebih dari Rp 5 juta dalam sebulan, maka pelaporan SPT Pajak Pribadi harus menggunakan Formulir 177OS.

Pengisian Formulir 177OS (Sederhana) bisa dibilang cukup rumit dan kompleks dibandingkan Formulir 177OS, dikarenakan WP harus memasukan keterangan harta dan lain sebagainya pada kolom yang tersedia. Meskipun lebih rumit, Formulir 177OS masih dalam kategori sederhana.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan Pribadi bagi karyawan atau seorang pegawai adalah sebagai berikut ini:

  • Formulir 1721 A1/ A2

Bukti Potong PPh Pasal 21/ Formulir 1721 A1 bagi karyawan maupun pegawai swasta. Bukti Potong PPh 21/ Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri seperti TNI, Polri, PNS dan pensiunan maupun karyawan.

  • NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah persyaratan mutlak yang harus dimiliki untuk dapat melaporkan SPT Tahunan.

Tentu saja bagi WP, ketika dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan atau pemberi kerja, maka artinya karyawan tersebut sudah pasti memiliki NPWP.

  • Memiliki EFIN

EFIN adalah Electronic Identification Number atau nomor identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

  • Formulir 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas

Bagi Grameds yang memiliki pekerjaan bebas atau memiliki usaha, maka Grameds harus menggunakan Formulir 1770 untuk dapat melaporkan SPT Pajak Pribadi.

Tentu saja, laporan SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770 jauh lebih kompleks serta sulit dibandingkan Formulir 177OS, dikarenakan ada beberapa komponen yang harus Grameds lampirkan dalam pelaporan pajak.

Lebih rinci nya, Formulir 1770 digunakan bagi Grameds yang memperoleh penghasilan dari usaha, pekerjaan, penghasilan yang didapatkan dari satu atau bahkan lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri seperti royalti atau bunga dan lain-lain.

Bagi Grameds yang memiliki status pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk dapat melaporkan SPT Pajak, berikut penjelasannya:

  • Formulir 1721 A1

Bukti potong PPh 21 atau Formulir 1721 A1 perlu dilampirkan oleh Grameds apabila Grameds adalah pengusaha sekaligus bekerja di suatu perusahaan maupun tempat lain dan berperan sebagai pekerja bebas yang dipotong pajak oleh pemberi kerja.

  • Memiliki NPWP

Sama halnya seperti karyawan, sebagai pengusaha maupun pekerja bebas, tentu saja Grameds harus memiliki NPWP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi.

  • Memiliki EFIN

Sebagai Wajib Pajak Pengusaha atau pekerja bebas, Grameds harus memiliki EFIN.

  • Dokumen laporan keuangan usaha

Neraca serta laporan laba rugi apabila Grameds menggunakan metode pembukuan. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto serta biaya dan daftar perhitungan peredaran bruto apabila menggunakan perhitungan yang sesuai dengan PPh 46/2018 dan PP 23/2018.

  • Lembar perhitungan pajak penghasilan terhutang, bagi Grameds yang memiliki status PH (Pisah Harta( atau MT (Manajemen Terpisah).
  • Cara mendapatkan bukti potong 1/21 A1/ A2

Bukti potong atau Formulir SPT 1721 A1 atau 1721 A2 dapat diperoleh dari masing-masing perusahaan maupun instansi pemberi kerja maupun yang memberikan penghasilan pada pegawai, karyawan, pengusaha dan pekerja bebas.

Umumnya, perusahaan maupun instansi akan memberikan Bukti Potong 1721 A1/A2 di awal masa pelaporan SPT Tahunan yaitu setiap awal tahun seperti pada bulan Januari atau Februari.

  • Persiapan Laporan SPT Tahunan Badan

Bagi Wp Badan ataupun perusahaan, ada banyak hal yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Pajak, salah satunya adalah dokumen laporan keuangan. Sementara itu, bagi WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha, diharuskan melampirkan beberapa dokumen terkait dengan keuangan dari kegiatan usahanya.

  • Persiapan Laporan SPT Masa PPh

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua jenis SPT PPh dapat dilaporkan dengan menggunakan satu aplikasi yang sama. Ada dua jenis aplikasi untuk lapor SPT Masa PPh dan jenis PPh yang dapat dilaporkan dengan menggunakan aplikasi tersebut, berikut penjelasannya:

  • Lapor SPT Masa PPh dengan e-Filing

Untuk jenis SPT Masa PPh yang harus dilaporkan pada e-Filing ialah SPT PPh 21 atau disebut dengan laporan pajak e-Filing.

  • Lapor SPT Masa PPh dengan e-Bupot Unifikasi

Jenis SPT Masa PPh yang wajib dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ialah jenis SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan terakhir PPh Pasal 26.

Sebelum menyampaikan laporan SPT Masa PPh, Grameds harus lebih dulu membuat bukti potong pajak yang diserahkan pada pihak yang telah dipotong atau dipungut pajak penghasilannya.

Perlu diingat, untuk membuat bukti potong pajak, Grameds harus memiliki Sertifikat Elektronik lebih dulu.

  • Persiapan Laporan SPT Masa PPN

Sebelum melakukan SPT Masa PPN, Grameds harus menyiapkan Sertifikat Elektronik dan telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran serta telah melakukan rekonsiliasi pajak.

Lapor SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 

Sumber: Pexels

Setelah mengetahui persiapan seperti apa saja yang harus Grameds lakukan sebelum menyampaikan laporan SPT pajak, maka tahapan berikutnya adalah mulai melaporkan sesuai dengan jenis-jenisnya. Berikut langkah-langkah cara lapor pajak sesuai dengan jenis pajaknya.

  • Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi

Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, baik bagi Grameds yang memiliki status pegawai, karyawan, pekerja bebas atau pengusaha sama-sama perlu dilakukan dengan cara elektronik atau online dengan menggunakan e-Filing.

Begitu dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, maka selanjutnya Grameds bisa mulai melaporkan SPT nya. Tentu saja, dari setiap pengguna Formulir 177OSS, 1770S dan 177O memiliki cara pelaporan yang berbeda.

  • Cara Lapor Pajak SPT Masa PPh

Khusus untuk melaporkan pajak penghasilan ada dua jenis platform yang bisa digunakan yaitu e-Filing dan e-Bupot.

Aplikasi e-Filing digunakan ketika Grameds akan melaporkan SPT Masa PPh 21 atau disebut dengan laporan pajak e-Filing, sementara e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi yang terdiri dari PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26.

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan online:

Seperti yang telah dijelaskan bahwa Grameds harus menyiapkan beberapa dokumen lebih dahulu seperti laporan keuangan untuk WP OP yang melakukan pembukuan, perhitungan peredaran Bruto dan Pembayaran khusus WP UMKM dan Bukti Potong Formulir 1721 A1 / A2 untuk WP status karyawan atau pegawai.

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, maka Grameds hanya perlu menggunakan e-Filing saja. Berikut caranya.

  • Buka laman situs DJP Online Pajak resmi.
  • Kemudian masukkan NPWP, password, kode keamanan atau captcha dan klik login atau masuk.
  • Setelah itu, pilihlah layanan e-Filing.
  • Pilih atau klik menu Buat SPT.
  • Jawablah beberapa pertanyaan yang sebelum masuk pada pembagian SPT Tahunan Pribadi contohnya seperti berikut ini:
  • Apakah Anda menjalani usaha atau pekerjaan bebas?
  • Apakah Anda adalah seorang istri atau suami yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama satu tahun kurang dari Rp 60 juta?
  • Setelah menjawab beberapa pertanyaan tersebut, kemudian klik sesuai dengan pembagian SPT Tahunan pribadi.
  • Selanjutnya Grameds bisa mengisi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, maka isi juga pembetulan keberapa.
  • Isi data SPT yang terdiri dari berikut ini:
  • Lembaran bukti potong 1721 A1/A2
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final jika ada
  • Jumlah keseluruhan harta dan kewajiban
  • Klik berikutnya dan Grameds akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi.
  • Masukan kode verifikasi dan kirim SPT.
  • Buka email dan cek apakah Grameds telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.

Itulah cara lapor pajak online dengan mudah menggunakan beberapa aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu. Jika Grameds ingin mengetahui tentang perpajakan, maka Grameds bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku bermanfaat dan original untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa


ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah