in

 Cara Membuat NPWP Secara Online Dan Offline

Cara Membuat NPWP – Baik NPWP pribadi maupun perusahaan merupakan faktor penting bagi warga negara. Banyak pelayanan publik yang dikaitkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Misalnya untuk pengurusan izin dan akses pinjaman ke bank. Tidak hanya itu, pemilik NPWP juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, saat ini pemerintah sedang menjalankan Program Verifikasi Status Wajib Pajak (KWSP).

Program KSWP sedang dibahas sebagai implementasi akuntansi pajak untuk pelayanan publik. KWSP menghubungkan kepatuhan wajib pajak dengan kewajiban perpajakan. Jika pemilik NPWP tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka pihak yang berkepentingan tidak akan dapat memperoleh izin di hampir setiap wilayah atau kota di Indonesia.

Sejauh ini, tahukah Grameds betapa pentingnya memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan? Oleh karena itu, kita harus segera membuat NPWP. Apalagi jika ingin memasuki dunia kerja. NPWP sudah menjadi kebutuhan utama bagi calon karyawan. Hal ini dikarenakan perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya kepada karyawannya.

Apa Itu NPWP?

cara membuat npwpApa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sesuai dengan Pasal 1 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk mengidentifikasi saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak  dari perusahaan atau usahanya.

Selain  membayar dan melaporkan pajak, NPWP  memiliki fungsi penting lainnya. Misalnya jika ada beberapa yang ingin mengajukan pinjaman dari bank, mendirikan unit bisnis dan melamar pekerjaan. NPWP diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sebagai denda. Sebagai pegawai atau pekerja kantoran, PNS, pengusaha, atau pekerja lepas yang memerlukan NPWP pribadi.

NPWP  Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memiliki pekerjaan atau penghasilan di Indonesia. Masyarakat umum juga dapat mengajukan NPWP jika mereka belum mendapatkan pekerjaan atau belum mencari pekerjaan.

Memiliki NPWP  juga sangat bermanfaat dalam mencari pekerjaan, karena banyak perusahaan yang mewajibkan calon karyawan untuk memiliki NPWP. Oleh karena itu, jika Grameds sedang mencari pekerjaan, disarankan untuk segera melakukan cara mendapatkan NPWP.

BACA JUGA: Pengertian Ilmu Ekonomi: Tujuan, Bidang dan Prinsip-prinsipnya

Syarat Membuat NPWP

Syarat Mendapat NPWPBerikut ini dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan dalam permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1. Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang murni sedang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas perlu menyiapkan berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas perlu menyiapkan berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan  fotokopi dokumen aktivitas bisnis yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat berita lokal aktivitas bisnis atau pekerjaan bebas berdasarkan Pejabat Pemda sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik berdasarkan Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai berdasarkan Wajib Pajak orang langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar sedang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas.

c. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan perempuan   kawin yang dikenai pajak secara terpisah lantaran menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan perempuan   kawin yang menentukan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan wajib pula  dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah berdasarkan hak dan kewajiban perpajakan suami.

2. Syarat Membuat NPWP untuk Badan Badan

a. Bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau  usaha hulu minyak dan gas bumi untuk kepentingan komersial perlu syarat formulir berikut ini:

  • Surat keterangan atau fotokopi  dokumen pendirian badan hukum dan perubahannya bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi salah satu NPWP pengurus, atau fotokopi paspor atau fotokopi surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat, paling tidak lurah atau walikota desa jika yang bertanggung jawab adalah orang asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan  kegiatan usaha dari pegawai pemerintah daerah setempat, paling tidak lurah atau kepala desa atau bukti tagihan listrik.

b. Untuk pembayar pajak nirlaba atau tidak berorientasi profit, yang  dibutuhkan hanyalah syarat berikut ini: Fotokopi e-KTP salah satu pengurus lembaga atau organisasi tersebut.

Surat keterangan tempat tinggal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

c. Wajib Pajak Penghasilan badan (termasuk bentuk kegiatan koperasi) yang bertanggung jawab penuh atas pemotongan dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau surat keterangan pendirian perusahaan sebagai bentuk kegiatan bersama atau Joint Operation.
  • Fotokopi kartu NPWP masing- masing anggota berupa bentuk kerja sama yang membutuhkan NPWP.
  • Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota yang berbentuk usaha patungan atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili pegawai pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau walikota desa jika yang bertanggung jawab adalah orang asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan atau sertifikat kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya pada instansi yang diberi wewenang oleh Lurah atau walikota desa.

3. Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Bendahara

a. Bagi bendahara atau akuntan yang diangkat sebagai administrasi dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

  • Fotokopi surat keterangan yang menunjukan sebagai bendahara atau akuntan
  • Fotokopi KTP

b. Untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak badan untuk pengusaha tertentu dilampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi nomor wajib pajak pada kartu pusat atau yang lebih tinggi.
  • Surat keterangan sebagai cabang wajib pajak badan;
  • Fotokopi izin  usaha yang diterbitkan oleh akta pendirian atau pekerjaan bebas dari instansi yang terakreditasi atau pegawai pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah, wajib pajak penghasilan badan atau walikota desa
  • Fotokopi dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, atau surat keterangan  usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa, atau tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik atau yang bermaterai faktur wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan suatu usaha atau pekerjaan lepas bagi wajib pajak badan usaha tertentu.

Langkah- Langkah cara Membuat NPWP

langkah-langkah cara mendapatkan npwpSetelah mengetahui pengertian dan syaratnya, maka berikutnya harus mengetahui bagaimana cara membuat NPWP, baik dilakukan secara langsung maupun online, seperti berikut ini:

1. Cara Membuat NPWP Secara Langsung

  • Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan pendaftaran akan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak.
  • Melampirkan dokumen yang diperlukan ke formulir aplikasi.
  • Permohonan  tertulis harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Bidang kegiatan ini meliputi tempat tinggal, tempat tinggal, atau tempat  usaha wajib pajak.
  • Masyarakat umum dapat mengirimkan aplikasi tertulis secara langsung, Melalui surat, atau Oleh perusahaan kurir atau  perusahaan  kurir.
  • Setelah semua persyaratan permohonan pendaftaran diterima oleh KPP atau KP2KP, KPP atau KP2KP akan menerbitkan penerimaan surat.
  • KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu satu hari kerja sejak diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang sudah tercatat.

2. Cara Membuat NPWP Secara Online

  • Saat ini, cara membuat NPWP secara online hanya bisa melalui website DJP yakni https://ereg.pajak.go.id. Klik website tersebut maka akan muncul pula tata cara melakukannya pada bagian Help e-registration.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e Registration harus menyerahkan dokumen persyaratan di atas kepada KPP. Wilayah kegiatan KPP  meliputi tempat tinggal, tempat tinggal, atau tempat  usaha Wajib Pajak.
  • Dokumen yang diperlukan dapat dikirimkan dengan  mengunggah  salinan digital (soft copy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau dengan mengirimkan surat pengantaran dokumen yang telah ditandatangani.
  • Dokumen- dokumen ini harus sudah diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari kerja.
  • Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak sampai di KPP dalam  waktu 14  hari kerja sejak pengajuan permohonan pendaftaran  elektronik, maka permohonan  dianggap tidak diajukan. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa dokumen persyaratan telah diterima oleh KPP selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  • Jika  sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan, KPP akan menerbitkan tanda terima secara elektronik.
  • Untuk permohonan pendaftaran NPWP yang disertai dengan tanda terima, KPP atau KP2KP akan menerbitkan kartu NPWP dan sertifikat pendaftaran dalam waktu satu hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda terima.
  • Kartu NPWP dan STNK akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos yang tercatat.
  • Oleh karena itu, pastikan alamat yang dimasukkan pada formulir pendaftaran wajib pajak sudah benar dan lengkap.
Panduan Menghitung Dan Melaporkan Pajak Pribadi Bagi Pemilik Npwp Plus Cd
Panduan Menghitung Dan Melaporkan Pajak Pribadi Bagi Pemilik Npwp Plus Cd

tombol beli buku

Yang Wajib Mendaftarkan Diri

yang wajib mendaftarkan diriSebelum melakukan cara membuat NPWP, Grameds juga perlu mengetahui siapa saja yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ini. Wajib Pajak yang  memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke KPP. Wilayah kegiatan KPP  meliputi tempat tinggal atau tempat  usaha Wajib Pajak meliputi:

1. Wajib pajak orang pribadi, termasuk perkawinan perempuan. Pajak dipungut secara individual karena alasan berikut:

  • Tinggal terpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Permintaan secara tertulis berdasarkan kesepakatan tentang pemisahan pendapatan dan kekayaan.
  • Tidak ada keputusan atau kesepakatan pengadilan tentang pemisahan penghasilan dan harta yang tidak dalam usaha atau yang bekerja sendiri dan mempunyai penghasilan melebihi pembebasan pajak, tetapi telah memutuskan untuk melaksanakan hak dan  kewajiban perpajakannya secara terpisah dari penghasilan suaminya.

2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita  yang sudah menikah, yang dikenakan pajak orang pribadi karena alasan- alasan sebagai berikut:

  • Tinggal terpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Permintaan secara tertulis berdasarkan kesepakatan tentang pemisahan pendapatan dan kekayaan.
  • Memutuskan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, meskipun tidak ada perintah atau kesepakatan pengadilan tentang pemisahan pendapatan dan aset untuk perdagangan atau wirausaha serta menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak badan yang wajib membayar pajak sebagai Wajib Pajak, Pemungut Pajak dan/ atau Pemungut Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk di dalamnya adalah bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/ atau operator unit usaha hulu minyak dan gas bumi.

4. Wajib Pajak badan yang dikenakan pemotongan pajak dan/ atau pemungut pajak hanya sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan perundang- undangan, termasuk dalam bentuk usaha koperasi. Kapan

5. Akuntan yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Siapa Bilang Lapor Pajak Memusingkan?, Panduan Praktis Pembuatab SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi+cd
Siapa Bilang Lapor Pajak Memusingkan?, Panduan Praktis Pembuatab SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi+cd

tombol beli buku

Yang Wajib Memiliki NPWP

yang wajib memiliki npwpSebagai warga negara yang baik, kepemilikan NPWP adalah suatu keharusan. Tapi siapa yang perlu memiliki NPWP? Apakah semua warga negara perlu berpartisipasi? Berikut ini pihak- pihak yang wajib memiliki NPWP berdasarkan penjelasan sebelumnya lebih rinci:

1. Perorangan

Pertama-tama, seseorang secara pribadi harus memiliki NPWP, baik yang  belum menikah atau sudah menikah bagi setiap orang memiliki penghasilan. Namun, wajib pajak orang pribadi memiliki persyaratan pendapatan minimum. Dengan kata lain, penghasilan  minimal 4,5 juta rupiah per bulan. Jika gaji rendah, maka tidak perlu memiliki NPWP.

2. Hidup Terpisah

Orang yang membutuhkan NPWP selanjutnya adalah mantan pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Selama ini kewajiban pajak dalam keadaan tidak terpisahkan hanya ada pada suami. Namun, jika suami istri tersebut bercerai dan gajinya melebihi Rp4,5 juta,  keduanya adalah wajib pajak.

3. Pemisahan Aset

Poin selanjutnya adalah bahwa individu yang wajib membayar NPWP bukanlah pasangan yang diceraikan, tetapi telah menetap dalam pemisahan harta sejak awal perkawinan. Jika keduanya memiliki penghasilan tetap lebih dari Rp4,5 juta per bulan,  keduanya harus membayar pajaknya masing-masing.

4. Dipilih Secara Terpisah

Segara juga menawarkan opsi jika seorang wanita yang sudah menikah ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib Pajak yang memilih untuk berpisah tidak memerlukan akad pemisahan seperti pada poin sebelumnya.

5. Warisan Yang Tidak Terbagi

NPWP berikutnya diperlukan bagi mereka yang telah meninggal  tetapi belum memerintahkan orang lain untuk mewarisi hartanya. Pajak warisan yang tidak terbagi ini harus dibayar oleh kuasa atau wali pemilik warisan tersebut.

6. Unit bisnis

Selain orang perseorangan, perusahaan juga membutuhkan NPWP. Jika sekelompok orang dengan modal menjalankan  bisnis yang berpotensi menguntungkan, mereka harus mengajukan  NPWP.

7. Penyelenggara

Lagi pula, siapa pun yang membutuhkan NPWP adalah penyelenggara kegiatan. Penunjukan NPWP adalah wajib bagi siapa saja yang membayar kompensasi dalam nama dan bentuk apapun untuk kinerja berjalannya sebuah kegiatan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Nah, itulah penjelasan tentang NPWP, mulai dari pengertian, yang wajib memiliki NPWP, syarat, sampai cara membuat NPWP secara langsung dan online. Grameds lebih memilih cara membuat NPWP secara langsung atau online? Jika Grameds ingin mengetahui dan belajar lebih luas tentang NPWP, maka bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com, seperti rekomendasi buku berikut ini: Selamat belajar. #SahabatTanpabatas.

Panduan Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Secara Bertahap Untuk Pemula
Panduan Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Secara Bertahap Untuk Pemula

tombol beli buku

 

 

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda N F

Bicara tentang ekonomi tak akan ada habisnya dan selalu mengikuti perkembangan zaman.