Cara Mengurus KTP Hilang Beserta Persyaratannya – Siapa yang tidak mengenal Kartu Tanda Penduduk? KTP atau kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah kartu identitas yang sifatnya resmi dari negara yang dimiliki oleh masing-masing penduduk. KTP memiliki fungsi utama yaitu sebagai bukti kependudukan serta bukti diri yang dikeluarkan oleh lembaga pelaksanaan dan berlaku untuk seluruh Negara Indonesia.
Sebuah kewajiban bagi warga negara Indonesia serta warga negara asing yang mempunyai izin tetap untuk tinggal di negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun untuk memiliki kartu identitas ini. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk ini adalah lima tahun, tanggal berakhirnya akan disesuaikan dengan tanggal serta bulan lahir dari orang tersebut.
Sedangkan untuk masa berlaku dari KTP milik warga negara asing akan disesuaikan dengan batas waktu dari surat izin tetap tinggal yang dimiliki orang tersebut. untuk warga atau penduduk yang umurnya sudah rentang usia 60 tahun keatas akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk yang bersifat seumur hidup alias tidak memerlukan perpanjangan tiap masa lima tahun sekali atau habisnya masa laku KTP. KTP mengalami perkembangan di tahun 2011, dari KTP biasa menjadi KTP Elektronik atau E-KTP.
Ada kalanya Kartu Tanda Penduduk seorang warga Indonesia akan mengalami kerusakan bahkan akan hilang entah kemana. Nah, masih adakah Grameds yang belum mengurus Kartu Tanda Penduduk atau yang biasa disebut dengan KTP yang hilang atau rusak?
Wah, kenapa nih Grameds belum memulai untuk mengurus surat kehilangan Kartu Tanda Penduduk tersebut? Menurut beberapa info yang kami temukan, sebagian masyarakat Indonesia menunda untuk mengurus KTP yang hilang dikarenakan mereka malas untuk datang ke kelurahan dan mengurus dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengurus KTP yang hilang.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP ini memiliki peran yang sangat penting untuk seorang Warga Negara Indonesia. Dalam KTP sendiri dimuat beberapa informasi mengenai data diri seseorang, mulai dari NIK atau Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap warga, tempat dan tanggal lahir warga, jenis kelamin warga, agama yang dianut, status kawin atau belum kawin, golongan darah yang dimiliki, alamat rumah lengkap dari warga pemegang kartu, pekerjaan yang dimiliki, pas foto dari pemegang kartu, tempat dan tanggal KTP diterbitkan, tanda tangan pemegang KTP, dan yang terakhir adalah nama dan nomor induk dari pegawai pejabat yang menandatangani kartu identitas tersebut.
Seperti yang Grameds lihat di atas, bahwa terdapat informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan. NIK atau Nomor Induk Kependudukan memiliki bentuk kumpulan angka penting. Saking pentingnya kedudukan nomor yang ada di NIK, nomor ini bahkan dapat digunakan untuk mengurus keperluan yang berkaitan dengan administrasi dalam negara Indonesia.
Nah, buat Grameds yang sekiranya sudah mengetahui kalau Kartu Tanda Penduduk milik Grameds sudah mulai rusak bahkan hilang, segeralah untuk mengurus kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk milik Grameds, ya!
Tidak ada rugi yang akan Grameds dapatkan ketika Grameds segera mengurus Kartu Tanda Penduduk milik Grameds yang hilang, sebaliknya akan banyak akibat yang akan datang jika Grameds tidak mengurus KTP ini, KTP memiliki banyak fungsi dan sangat penting untuk warga yang ada di Indonesia.
Seperti yang sudah kami katakan, bahwa sebagian besar warga Indonesia menunda mengurus KTP yang hilang atau rusak karena malas dengan prosedurnya. Padahal, prosedur pengurusan KTP hilang di Indonesia itu sangat mudah dan simple loh!
Bahkan sekarang pemerintah sudah membuat prosedur pembuatan KTP menjadi lebih mudah dengan menciptakan pengurusan kehilangan dan kerusakan Kartu Tanda Penduduk secara online. Hal ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia, terlebih saat ini kita sedang terkena pandemi covid yang memaksa kita untuk stay di dalam rumah dan meminimalisir berkerumun dengan orang banyak.
Nah syarat serta prosedur untuk mengurus KTP hilang atau rusak itu nggak sulit kok. Kali ini kami akan menyajikan untuk Grameds syarat apa saja yang harus dipenuhi serta bagaimana prosedur untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang atau rusak.
Ada 2 jenis cara yang dapat Grameds gunakan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang, Kedua metode ini sangat mudah untuk dilakukan, apalagi untuk metode kedua. Berikut ini cara mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang.
Table of Contents
Cara Mengurus KTP di Kecamatan
Mengurus KTP yang hilang secara langsung ini berarti bahwa Grameds diharuskan mendatangi langsung kantor polisi lalu kantor pemerintahan atau kelurahan atau dispendukcapil setempat untuk mengurus surat kehilangan KTP.
Syarat-syarat Mengurus KTP yang Hilang di Kecamatan
Grameds haruslah mengetahui beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk mengurus kehilangan Kartu Penduduk baik secara langsung atau offline. Berikut ini syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum mengurus kehilangan KTP secara langsung atau offline
1. Surat Kehilangan Kartu tanda Penduduk yang Grameds dapatkan dari dari kantor polisi. Jika Kartu Tanda Penduduk Grameds hanya mengalami kerusakan dan tidak hilang, maka Grameds tidak perlu meminta surat keterangan hilang dari kepolisian. Grameds cukup membawa bukti fisik bahwa KTP Grameds rusak.
2. Siapkan surat pengantar dari kelurahan dengan meminta lurah setempat.
3. Siapkan dan isi formulir permohonan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang dari pihak kelurahan juga.
4. Siapkan pas foto milik Grameds dengan ukuran 3×4 (2 lembar) lalu bawa ke kantor kelurahan dan sertakan dengan dokumen-dokumen sebelumnya. Untuk latar belakang atau background pas foto, gunakan background berwarna merah untuk Grameds yang lahir di tahun ganjil dan background warna biru untuk Grameds yang lahir di tahun genap.
5. Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Pas foto yang ini digunakan untuk dibawa ke kantor kecamatan. Untuk latar belakang atau background pas foto, gunakan background berwarna merah untuk Grameds yang lahir di tahun ganjil dan background warna biru untuk Grameds yang lahir di tahun genap.
6. Siapkan fotokopi atau salinan dari KK (Kartu Keluarga) serta fotokopi atau salinan dari Kartu Tanda Penduduk yang hilang (jika Grameds masih memiliki salinannya). Sertakan juga surat pengantar yang Grameds minta dari RT/RW.
Semua dokumen yang sudah kami sebutkan tentunya akan menjadi hal yang sangat penting mengingat dokumen tersebut adalah persyaratan untuk membuat KTP.
Langkah-langkah Mengurus KTP Secara Langsung
Ketika Grameds sudah datang ke kelurahan atau kantor pemerintahan, Grameds akan mendapatkan bantuan pengarahan dari petugas yang ada di tempat itu. Namun, akan lebih baik jika Grameds sudah mengetahui lebih dahulu garis besar prosedur mengurus KTP yang hilang agar Grameds memiliki gambarannya ketika sudah berada di kantor polisi, kelurahan atau kantor pemerintahan setempat.
Langkah Pertama : Meminta Surat Kehilangan
Sebelum Grameds datang memulai untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Grameds yang hilang, langkah pertama yang Grameds lakukan adalah meminta surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi. Mengapa demikian? Karena surat kehilangan adalah dokumen terpenting yang dapat memperlancar untuk menuju ke langkah selanjutnya dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang.
Untuk meminta surat kehilangan. usahakan Grameds bisa membawa fotokopi atau salinan dari Kartu Tanda Penduduk milik Grameds yang hilang. Hal ini berguna untuk ditunjukkan pada polisi yang mengurus di kantor polisi (Ingat, jika Grameds masih memilikinya, jika sudah tidak memiliki salinannya juga tidak masalah)
Langkah Kedua : Meminta Surat Pengantar Ke RT RW
Setelah Grameds berhasil memiliki Surat Keterangan Kehilangan Kartu Tanda Penduduk dari pihak Kepolisian. Langkah selanjutnya adalah meminta dan membuat surat pengantar dari RT dan RW di yang ada di lingkungan tempat tinggal Grameds, surat pengantar ini harus jelas dan dilengkapi dengan stempel dari RT/RW beserta dengan tanda tangan ketua RT/RW.
Langkah Ketiga : Datang ke Kelurahan atau Balai Desa
Jika Grameds sudah mendapatkan surat pengantar RT RW, maka langkah selanjutnya adalah Grameds menuju ke kantor kelurahan atau balai desa disertai dengan membawa semua dokumen yang telah dibuat dan didapatkan sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan Kartu Tanda Penduduk dari pihak kepolisian, surat pengantar dari pihak RT RW, semua pas foto (pas foto ukuran 3×4 : 2 lembar beserta salinan fotokopi KTP yang hilang jika masih ada.
Jika Grameds sudah menyerahkan semua dokumen tersebut, selanjutnya pihak kelurahan secara otomatis akan memberikan surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk baru untuk selanjutnya dibawa ke kantor kecamatan.
Langkah Keempat : Datang ke Kantor Kecamatan
Nah, setelah berhasil mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru di kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah silahkan Grameds datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan yang ada di daerah Grameds.
Tentunya disertai dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan pengurusan KTP yang hilang untuk mendapatkan KTP penggantinya.
Setelah Grameds menyerahkan semua dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa serta diverifikasi oleh petugas yang ada kantor kecamatan. Durasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hari saja atau sekitar seminggu.
Nah proses pengurusan KTP yang hilang secara langsung pun selesai. Setelah Grameds melalui tahapan keempat, Grameds tinggal menunggu sampai Kartu Tanda Penduduk Grameds yang baru jadi.
Proses pembuatan KTP akan memakan waktu setidaknya kurang lebih 7 hari atau setara dengan 1 minggu. Setelah KTP barunya jadi, jangan lupa untuk mengambilnya di kantor pemerintahan atau kelurahan lagi ya! Oh iya, pengurusan KTP hilang itu gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Cara Mengurus KTP Secara Tidak Langsung atau Online
Mengurus KTP yang secara tidak langsung ini berarti bahwa Grameds tidak diharuskan untuk mendatangi langsung ke tempat-tempat untuk mengumpulkan berbagai dokumen, melainkan Grameds dapat melakukannya hanya dengan duduk dirumah sambil membuka situs yang digunakan untuk mendaftar pengurusan Kartu Tanda Penduduk yang hilang.
Syarat-syarat Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
Grameds haruslah mengetahui beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk mengurus kehilangan Kartu Penduduk baik secara online. Berikut ini syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum mengurus kehilangan KTP secara online.
1. Surat Kehilangan Kartu tanda Penduduk yang Grameds dapatkan dari dari kantor polisi. Jika Kartu Tanda Penduduk Grameds hanya mengalami kerusakan dan tidak hilang, maka Grameds tidak perlu meminta surat keterangan hilang dari kepolisian. Grameds cukup membawa bukti fisik bahwa KTP Grameds rusak.
2. Siapkan dan isi formulir permohonan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang dari pihak kelurahan juga.
3. Siapkan fotokopi atau salinan dari KK (Kartu Keluarga) serta fotokopi atau salinan dari Kartu Tanda Penduduk yang hilang (jika Grameds masih memiliki salinannya).
Semua dokumen yang sudah kami sebutkan tentunya akan menjadi hal yang sangat penting mengingat dokumen tersebut adalah persyaratan untuk membuat KTP.
Langkah-langkah Membuat KTP Secara Tidak Langsung
Untuk pembuatan KTP secara online, Grameds tidak diharuskan untuk mendatangi tempat-tempat untuk mendapatkan banyak dokumen guna mengurus KTP yang hilang.
Langkah Pertama : Mengisi Formulir Kehilangan di Situs
Silahkan untuk mengakses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI yang ada di situs melalui akses online di link ini. Atau Grameds juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap dan rinci, melalui akses situs informasi Disdukcapil Kabupaten/Kota secara online di link ini.
Setelah berhasil masuk ke situ tersebut, silahkan untuk melakukan pendaftaran dengan menggunakan User Baru, Grameds bisa melakukan proses pendaftaran ini melalui ?HP milik Grameds. Setelah itu, silahkan untuk mengisi data diri yang minta pada formulir itu. Nah, setelah Grameds berhasil menjadi user baru dan berhasil login, silahkan Grameds pilih opsian layanan pengurusan KTP? hilang atau juga bisa KTP 4. Klik bagian “Buat Pengajuan Baru” bagian tersebut berfungsi sebagai pengurusan KTP hilang.
Langkah Kedua : Pilih Opsi Layanan KTP
Setelah Grameds berhasil mengunduh aplikasi dan mendapatkan aksesnya, Grameds dapat memulai mendaftarkan diri Grameds untuk mengurus KTP secara online dengan cara memilih opsi layanan yang disediakan oleh aplikasi tersebut. silahkan Grameds memilih layanan yang bertuliskan layanan “Kartu Tanda Penduduk”
Langkah Ketiga : Melengkapi Data Diri dan Foto
Setelah itu silahkan untuk mengikuti panduan dari langkah-langkah yang sudah disediakan dalam dan diminta dalam panduan tersebut. Silahkan Grameds menyiapkan beberapa dokumen yang diminta beserta mengunggahnya dalam bentuk lampiran pada tempat yang sudah disediakan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus diunggah :
– Foto Kartu Keluarga atau KK
– Foto Surat Keterangan Permohonan Kehilangan
– Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian
– Foto Selfie
Langkah Keempat : Verifikasi Berkas
Setelah Grameds mengunggah data diri serta lampiran dokumen persyaratan diatas, silahkan tunggu hingga ada notifikasi bahwa berkas yang Grameds unggah tadi telah diverifikasi oleh pihak pusat mengenai status pengajuan pengurusan KTP yang hilang. Pada verifikasi ini Grameds akan mengetahui apakah proses pengajuan sudah selesai atau masih proses.
Nah, jika prosesnya sudah selesai, maka dokumen kependudukan atau KTP baru milik Grameds dapat dicetak dan diberikan kepada Grameds
Setelah itu Grameds akan diminta untuk datang ke kantor pemerintahan atau kelurahan sekitar untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk Baru milik Grameds.
Akibat Tidak Segera Mengurus KTP Hilang
Jangan berpikir kami membuat artikel ini tanpa alasan. Tahukah Grameds, tidak menyegerakan mengurus KTP yang hilang dan malah membiarkannya hilang Grameds menerima beberapa akibat ini. Berikut akibat yang ditimbulkan bila Grameds tidak segera mengurus KTP yang sudah hilang.
1. Tidak Diperbolehkan untuk Membuat SIM
Siapa yang tidak tahu SIM? Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM adalah surat yang merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh seorang pengemudi. Seorang pengemudi yang tidak memiliki SIM akan sangat mudah untuk tertilang karena sudah jelas bahwa ia melanggar aturan lalu lintas. Dalam pembuatan SIM sendiri memerlukan Kartu Tanda Penduduk, jika Grameds belum mengurus KTP yang hilang tersebut, lantas bagaimana Grameds membuat SIM?
2. Tidak Diperbolehkan Menikah di KUA
Sebelum melaksanakan pernikahan yang sah dan tercatat dalam negara, sepasang calon suami istri haruslah mendaftarkan pernikahan mereka di KUA dan kantor pencatatan sipil. Dalam pendaftaran tersebut, harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, jika sudah memiliki KTP, KTP tersebut akan diubah statusnya dari yang belum kawin menjadi kawin.
Apabila Grameds belum mengurus KTP Grameds yang hilang, tapi memaksa untuk tetap menikah, maka pernikahan Grameds hanya sah dalam agama namun tidak tercatat di hukum negara. Hal tersebut tentu juga akan menyulitkan berbagai pihak tak hanya pihak Grameds tapi juga akan berdampak pada buah hati Grameds kelak.
3. Tidak Diperbolehkan Membuat Paspor
Seperti yang kita tahu bahwa paspor sendiri memiliki kaitan erat dengan data diri atau identitas seseorang. Paspor sendiri digunakan untuk seseorang yang ingin pergi keluar negeri, dari fungsi paspor sendiri kita tahu bahwa paspor memiliki peranan yang penting. Nah, jika Grameds belum mengurus KTP Grameds yang hilang, maka jangan harap untuk dapat memiliki paspor. Wah kalau begitu, Grameds tidak bisa berkeliling dunia dong.
4. Tidak Bisa Membeli Kendaraan Baru
Ketika Grameds belum mengurus KTP Grameds yang hilang dan ingin membeli kendaraan bermotor baru, seperti mobil dan motor, pihak penjual atau dealer pasti akan menanyakan tentang KTP karena KTP merupakan data pribadi. Nah, Grameds belum mengurusnya surat kehilangannya kan? Maka secara otomatis dealer akan menolak dan Grameds secara otomatis pula tidak akan bisa membawa pulang kendaraan baru yang ingin Grameds beli tadi. Oleh karena itu, segeralah mengurus Kartu Tanda Penduduk Grameds yang hilang, ya!
5. Tidak Bisa Memberikan Suara Dalam Pemilihan Umum
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang memilih pemimpinnya menggunakan proses pemilihan umum yang dipilih menggunakan uara rakyat. Rakyat Indonesia memiliki potensi untuk memberikan suaranya apabila mereka sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang menunjukan bahwa mereka memanglah warga negara Indonesia.
Jika Grameds belum mengurus KTP Grameds yang hilang sampai waktu pemilihan umum tiba, maka Grameds tidak diperbolehkan untuk memberikan suara Grameds dalam pemilihan umum tersebut. itu berarti Grameds tidak bisa menjadi salah satu peserta pemilihan umum yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
- Cara Cek Nomor Telkomsel
- Cara Cek Nomor Indosat
- Cara Cek Status KTP
- Tips Menyusun CV
- Cara Meningkatkan Follower Instagram
- Cara Mengirim Lamaran Kerja Via Email
- Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup
- Contoh Surat Lamaran Kerja
- Cara Menggunakan Zoom Meeting
- Cara Mengubah Foto ke PDF
- Cara Membuat Soal di Google Form
- Cara Membuat Email di Gmail
- Cara Menghitung Persen
Nah, itulah cara mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang beserta dengan akibatnya jika Grameds terus menerus menunda untuk mengurus surat kehilangannya. Grameds sendiri yang rugi dan kesulitan, bukan? Oleh karena itu, jangan tunda lagi jangan ulur lagi, jika Grameds kehilangan KTP dan menyadarinya, segeralah untuk mengurus kehilangannya!
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien