Cara Mengurus Surat Cerai – Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semuanya dapat berjalan lancar dan harmonis. Tak jarang, perasaan manis dan romantis antara suami dan istri hanya “terasa” saat awal pernikahan saja. Setelah itu, mungkin akan muncul suatu permasalahan yang bahkan disebabkan karena hal-hal kecil, salah satunya adalah perbedaan pendapat antar keduanya. Jika jalan damai sudah tidak bisa ditempuh, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan bercerai alias berpisah dari hubungan pernikahan.
Bagi orang berada, urusan cerai akan diserahkan begitu saja pada pengacara pribadinya. Lantas, bagaimana jika orang biasa-biasa saja yang tidak memiliki pengacara pribadi dalam mengurus surat cerai? Tentu saja mudah dilakukan. Bahkan saat ini dapat diurus secara online juga lho… Nah, berikut ini adalah beberapa cara mengurus surat cerai baik secara online, di pengadilan agama terdekat, maupun di pengadilan negeri. Yuk, simak ulasan berikut ini supaya Grameds memahaminya!
Table of Contents
Cara Mengurus Surat Cerai Online
Di masa yang serba canggih ini, semua aktivitas manusia dapat dilakukan secara online, tak terkecuali dalam mengurus surat cerai. Yap, apalagi semenjak adanya pandemi Covid-19 yang terjadi dua tahun lalu, adanya pembatasan sosial menyebabkan mau tak mau masyarakat harus mengurus hal-hal yang terkait dengan administrasi dan dokumen secara online. Hal ini didukung oleh pemerintah dengan menciptakan sebuah aplikasi e-Court yang memang diperuntukkan pada upaya mengurus surat pengajuan perceraian dalam pernikahan.
Melalui adanya aplikasi e-Court ini, setidaknya proses mengurus surat cerai dapat mudah diproses. Bahkan pelaksanaan persidangan perceraiannya pun dilakukan secara online! Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai secara online melalui aplikasi e-Court ini? Yuk simak ulasan berikut ini!
Syarat Kelengkapan Dokumen Untuk Surat Cerai:
- Surat gugatan atau permohonan cerai
- KTP dari penggugat
- Buku nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak (jika memiliki)
- Klik link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
- Isilah username dan password yang sesuai.
- Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran Perkara yang terletak di kolom sebelah kiri.
- Pilih opsi Gugatan Online.
- Ketuk opsi Tambah Gugatan yang terletak di bagian atas.
- Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang hendak dituju. Setelah itu, ketuk Lanjutkan.
- Pilih opsi Tambah Pihak.
- Isi data pada kolom yang telah disediakan dan simpan data.
- Klik Lanjut Upload Berkas yang terletak di bagian bawah website.
- Setelah masuk ke halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data sesuai dengan berkas atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
- Ketuk Lanjut Perhitungan SKUM
- Beri tanda centang pada kotak, kemudian ketuk opsi Lanjut.
- Jika nominal harga pembayaran untuk mengurus surat cerai sudah keluar, maka ketuk Lanjut Pembayaran.
- Lakukan pembayaran dengan pilihan yang telah disediakan.
- Nantinya, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi data atas pendaftaran surat cerai milikmu. Biasanya, laporan verifikasi akan dikirim ke surel yang terdaftar.
Apa Itu Aplikasi e-Court?
Pada bulan Agustus 2020 lalu, aplikasi e-Court telah resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung dan telah ada sekitar 186 ribu perkara didaftarkan melalui aplikasi tersebut. Sejatinya, aplikasi e-Court ini adalah layanan yang ditujukan kepada para Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara online. Tidak hanya itu saja, dalam aplikasi ini juga terdapat layanan Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya sekaligus dengan Pembayarannya yang secara online. Berhubung segalanya dilakukan secara online, maka proses Pemanggilan dan Persidangan juga dilakukan melalui surat elektronik alias email.
Adanya aplikasi e-Court ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online. Hal itu juga akan menghemat waktu dan biaya terutama ketika proses pendaftaran hingga persidangan perkaranya.
Dalam aplikasi e-Court ini terdapat 4 layanan yakni berupa:
1) e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
Pendaftaran perkara online dapat dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran nantinya akan dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
2) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. Nah, untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI juga bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara .
3) e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
4) e-Litigation (Persidangan Secara Online)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Dasar Hukum Aplikasi e-Court
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Cara Mengajukan Surat Cerai di Pengadilan Agama
Jika sebelumnya telah membahas bagaimana cara mengurus surat cerai secara online yang melalui aplikasi e-Court, maka selanjutnya adalah melalui Pengadilan Agama. Sedikit informasi bahwa Pengadilan Agama ini dapat menjadi tempat untuk mengurus surat cerai bagi penganut agama Islam. Sementara itu, Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam.
Tambahan juga, jika dalam agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Sementara jika dari pihak suami, maka yang diperlukan adalah cerai talak. Nah, berikut adalah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat nikah Asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
- Materai
- Penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Misalnya, pihak istri tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- Gugatan segera diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini, penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara.
- Nantinya, dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Majelis Hakim pula yang menetapkan hari sidangnya.
- Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
- Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
- Pihak panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak setelah putusan cerai.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam. Hampir sama dengan di Pengadilan Agama, prosesi cerainya adalah untuk mengurus surat cerai, bukan surat talak maupun gugatan talak. Nah, berikut ini adalah caranya!
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat nikah Asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
- Materai
- Pihak penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di kediaman tergugat.
- Penggugat wajib membayar panjar biaya gugatan berupa uang panjar perkara.
- Setelah biaya panjar dibayarkan, maka bukti pembayaran wajib diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bagian dari arsip.
- Tunggulah panggilan sidang dari juru sita pengadilan. Sama halnya dengan Pengadilan Agama, pada sidang pertama biasanya akan bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
- Pegawai pengadilan akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum kepada pegawai pencatatan.
- Pegawai pencatatan akan mendaftarkan putusan perceraian.
- Kedua belah pihak yang bercerai wajib melaporkan perceraiannya kepada instansi maksimal 60 hari.
- Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
- Petugas pengadilan akan melakukan verifikasi berkas permohonan penerbitan akta cerai dan melakukan pencatatan di buku register.
- Petugas pengadilan juga akan melakukan perekaman dalam database serta menerbitkan kutipan akta cerai.
- Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, maka akta perceraian akan diberikan kepada pihak pemohon.
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Surat Cerai
Siapa yang Dapat Mengajukan Gugat Cerai?
Perlu diketahui, bahwa yang dapat mengajukan Gugat Cerai adalah pihak istri yang mana telah melangsungkan pernikahan secara sah (dibuktikan dengan adanya surat nikah). Apabila hendak mengajukan gugat cerai guna mengakhiri perkawinan, maka diserahkan melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Alasan Apa Saja yang Dapat Digunakan Untuk Mengajukan Gugatan Cerai?
Beberapa alasan berikut ini dapat dijadikan dasar atas gugatan perceraian yang diserahkan ke Pengadilan Agama, yakni:
- Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan pihak istri.
- Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
- Suami bertindak kejam dan suka menganiaya istri , sehingga keselamatan terancam alias KDRT .
- Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
- Suami melanggar taklik-talak yang diucapkan saat ijab-kabul;
- Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan Cerai Dapat Diwakilkan Oleh Orang Lain?
Tentu saja bisa, tetapi hanya 2 kuasa saja yakni:
- Kuasa Hukum, dari pihak pengacara atau advokat.
- Kuasa dari keluarga.
Saksi yang Disiapkan Dalam Gugatan Cerai
Saksi-saksi berikut ini harus hadir untuk diperiksa oleh pihak Majelis Hakim pada sidang kedua, yakni saat sidang pembuktian.
- Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang.
- Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah.
- Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai.
- Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah).
Nah, itulah beberapa cara untuk mengurus surat cerai yang dapat dilakukan baik secara online yang melalui aplikasi e-Court, di Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Negeri. Sedikit trivia saja nih ya Grameds, proses mengurus surat cerai tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya surat nikah, sebab itulah yang menjadi dokumen terpenting dan harus ada untuk memenuhi syarat administrasi.
Sumber:
Baca Juga!
- 14 Rekomendasi Kado Pernikahan Untuk Sahabat Terbaik
- Contoh Surat Gugatan Cerai Agama Kristen dan Protestan
- Kumpulan Nasihat Pernikahan Supaya Langgeng Sampai Tua
- Inspirasi Macam-Macam Mahar Pernikahan, Ada Apa Saja Ya?
- Mengenal Prosesi Pernikahan Adat Jawa
- Susunan Acara Pernikahan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan
- Apa Saja Persiapan dan Persyaratan Menikah di KUA?
- 10 Rekomendasi Buku Tentang Pernikahan
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien