in

Cara Perpanjang Paspor Dan Hal Penting Tentangnya Yang Perlu Kamu Tahu

Jalan-jalan ke luar negeri memang menyenangkan, namun tidak bisa dilakukan tanpa persiapan sama sekali. Mulai dari itinerary sampai dokumen-dokumen penting seperti paspor dan yang lainnya, harus diperhatikan. Sebab kita bukan Tony Stark yang tinggal terbang pakai baju Iron Man kalau mau bepergian.

Itulah sebabnya, orang yang sering bepergian ke luar negeri harus selalu mengikuti perkembangan aturan yang berhubungan dengan dokumen penting. Misalnya seperti cara perpanjang paspor, persyaratan keberangkatan, dan lain sebagainya.

Dalam artikel ini Gramedia akan memberikan informasi tentang perpanjangan paspor secara lengkap. Jadi, tunggu apalagi, langsung kita simak bersama-sama, Grameds. 

Cara Perpanjang Paspor

imigrasimedan.kemenkumham.go.id

Mengenai cara perpanjang paspor di kantor Ditjen Imigrasi, saat ini ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu melalui aplikasi (online) maupun datang langsung ke kantor Imigrasi setempat (offline). Metode yang pertama mengharuskan masyarakat mengunggah aplikasi M-Passport di Google Play store atau App Store. Dalam aplikasi tersebut, kamu bisa melakukan beberapa hal, seperti mengisi data pribadi, memilih jenis paspor, memilih waktu dan lokasi pembuatan paspor, serta melakukan pembayaran perpanjangan atau penerbitan paspor.

Sementara itu, metode yang kedua mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Imigrasi atau lokasi pembuatan paspor tanpa menggunakan aplikasi M-passport.

Cara Perpanjang Paspor Online

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang paspornya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Adapun langkah-langkah memperpanjang paspor secara online adalah sebagai berikut:

Unduh aplikasi M-passport

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi M-Passport melalui Google Play Store atau App Store, tergantung sistem operasi yang kamu gunakan. Ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk perpanjangan paspor secara online.

Membuat akun dan mendaftarkan diri

Setelah aplikasi terpasang, kamu bisa langsung membuat akun dan mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut. Namun sebelum itu, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan (KTP, paspor lama, KK, Akta lahir, dan Ijazah). Kemudian, saat membuat akun, pastikan kamu menulis identitas diri secara benar dan sesuai dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai dari nama, tanggal lahir, hingga alamat harus ditulis persis seperti yang ada pada KTP.

Pilih lokasi perpanjangan paspor

Langkah yang ketiga, kamu harus memilih lokasi perpanjangan paspor atau kantor imigrasi yang ingin kamu gunakan. Sangat disarankan memilih kantor imigrasi terdekat dari domisili agar lebih mudah dijangkau dan lebih cepat.

Tentukan jumlah pemohon serta waktu kedatangan

Setelah memilih lokasi perpanjangan paspor, kamu akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan juga waktu kedatangan. Di sini, kamu harus mengecek berapa jumlah kuota pendaftar yang tersedia, kemudian tandai jam kedatangan ke kantor imigrasi.

Simpan QR kode bukti pendaftarannya

Bila kamu berhasil mengisi jumlah pemohon dan juga waktu kedatangan, kamu akan mendapatkan QR kode yang menjadi bukti pendaftaran perpanjangan paspor secara online. Simpan baik-baik QR kode ini karena akan digunakan nanti.

Kunjungi kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dipilih

Langkah berikutnya, kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang sudah kamu pilih sebelumnya. Jangan lupa bawa dokumen asli setiap persyaratan yang diperlukan dan juga paspor lama yang kamu miliki. By the way, saat datang ke kantor imigrasi ini, kamu wajib menggunakan pakaian yang rapi, berkerah, dan tidak boleh memakai baju berwarna putih.

Tunjukan QR kode bukti pendaftaran

Begitu sampai di kantor imigrasi, tunjukkan QR kode bukti pendaftaran di aplikasi M-Passport kepada petugas yang berjaga. Setelah itu, isi beberapa dokumen yang diperlukan. Nantinya, petugas akan langsung memeriksa kelengkapan berkas-berkas persyaratan yang kamu bawa. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk foto, wawancara, dan juga perekaman sidik jari.

Ambil foto dan wawancara sesuai dengan nomor antrian

Setelah mendapatkan nomor antrian, kamu harus menunggu hingga dipanggil oleh petugas pengambilan foto, wawancara, dan perekaman sidik jari. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan slip pembayaran perpanjangan paspor yang harus kamu lunasi.

Bayar biaya perpanjangan dan ambil paspor baru

Langkah terakhir adalah melunasi biaya perpanjangan sesuai dengan jumlah yang tertera pada slip pembayaran. Setelah itu, kamu tinggal menunggu paspor selesai diproses oleh petugas.

Umumnya, proses pembuatan paspor yang baru membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Untuk pengambilan paspor baru ini, kamu mempunyai dua opsi. Pertama mengambil langsung ke kantor imigrasi yang dipilih untuk memperpanjang paspor. Kemudian yang kedua dikirim langsung ke alamat tempat tinggalmu.

Cara Perpanjang Paspor Offline

Ditjen Imigrasi menyediakan cara perpanjang paspor offline untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masuk ke dalam golongan khusus tadi. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Pertama, isi data diri di aplikasi yang sudah disediakan pada loket permohonan sekaligus melampirkan semua dokumen persyaratan.
  2. Setelah itu, tunggu petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan.
  3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan tanda terima dan juga kode pembayaran setelah petugas menyatakan dokumen persyaratannya lengkap.
  4. Apabila dokumen persyaratannya belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas. Setelah itu permohonan akan dianggap ditarik kembali. Jadi pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi, ya!

Manfaat Memperpanjang Paspor Secara Online

imigrasi.go.id

Cara perpanjang paspor secara online mempunyai banyak manfaat dan kelebihan yang harus kamu tahu, di antaranya adalah sebagai berikut.

Layanan pasti

Kamu bisa memilih lokasi serta waktu perpanjangan paspor dengan mudah melalui M-Passport dan akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan pilihan tersebut.

Pembayaran mudah

Saat menggunakan aplikasi M-Passport, kamu akan diminta membayar biaya perpanjangan sebelum datang ke kantor imigrasi. Saat ini kamu bisa menggunakan beberapa metode pembayaran, mulai dari mobile banking, internet banking, kantor pos, e-commerce, uang elektronik, dan sebagainya.

Lebih hemat waktu

Setiap pemohon yang menggunakan aplikasi M-Passport tidak perlu mengisi formulir pendaftaran saat datang ke kantor Imigrasi. Soalnya kamu sudah mengisi data lengkap lewat aplikasi, dengan begitu kamu bisa lebih menghemat waktu.

Dengan menghemat waktu saat memperpanjang paspor, kamu bisa mendapatkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan hal-hal lainnya. Apalagi jika kamu belum pernah bepergian ke luar negeri sebelumnya.

Salah satu persiapan yang bisa kamu lakukan adalah membaca buku Traveling Aja Dulu! yang membahas tentang pengalaman penulis melakukan traveling ke berbagai negara. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai persiapan traveling dan tips-tips yang sangat bermanfaat.

Bisa mengubah jadwal

Manfaat lain yang bisa kamu dapatkan adalah kemudahan untuk mengubah jadwal. Jadi jika kamu tidak bisa hadir untuk pengambilan foto, kamu masih bisa mengganti jadwal kedatangannya. Namun penggantian ini hanya berlaku satu kali saja, ya.

Perlu diketahui, saat ini Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap orang untuk menggunakan aplikasi M-passport saat ingin memperpanjang paspor. Kecuali orang-orang yang masuk ke dalam golongan khusus. Mengenai golongan khusus ini akan dibahas secara terpisah di bawah, ya.

Masa berlaku paspor

Paspor, sama seperti KTP, merupakan tanda pengenal yang kita miliki. Bedanya paspor bisa digunakan di luar negeri, sedangkan KTP hanya di dalam negeri. Selain itu, paspor juga punya masa berlaku yang berbeda dengan KTP.

Menurut situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini ditambah menjadi 10 tahun. Aturan ini resmi diberlakukan pada tahun 2022 kemarin.

Ketentuan mengenai masa berlaku yang baru ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Idealnya, masa berlaku yang panjang membuat masyarakat punya waktu lebih lama untuk memperpanjang paspornya. Namun terkadang, sebagian orang lupa memperpanjang paspor karena terlalu lama menyimpannya. Mereka baru menyadari kecerobohan ini setelah paspor tidak bisa digunakan saat akan bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, mengetahui cara perpanjang paspor menjadi sangat penting.

Syarat Perpanjangan Paspor

soekarnohatta.imigrasi.go.id

Untuk memperpanjang paspor, masyarakat diminta menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini dibagi menjadi dua tergantung paspor yang dimiliki.

Jika kamu memiliki paspor terbitan tahun 2009 ke atas, persyaratan perpanjangan yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor lama

Sementara itu, jika paspor yang kamu miliki diterbitkan sebelum tahun 2009, persyaratan yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat bagi yang belum memiliki KTP.
  • Kartu Keluarga (KTP)
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau buku nikah
  • Fotocopy ijazah
  • Paspor lama

Khusus untuk anak-anak, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik milik kedua orang tuanya, Akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, dan paspor milik orang tua. Semua dokumen ini harus disiapkan asli dan foto copy-nya.

Sebagai informasi, penerbitan paspor berhubungan dengan pelayanan imigrasi dan juga penegakkan hukum. Oleh karena itu, jika dalam proses penerbitan paspor petugas menemukan adanya tujuan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika wawancara, petugas bisa meminta dokumen lain di luar persyaratan yang sudah disebutkan tadi.

Alasan Perpanjangan Paspor

Saat memperpanjang paspor, kamu akan mendapatkan paspor baru yang nomornya berbeda dengan paspor lama. Saat ini ada beberapa alasan yang bisa menjadi dasar perpanjangan atau pergantian paspor di Ditjen Imigrasi, yaitu:

  • Paspor yang masa berlakunya sudah habis atau sudah mencapai 10 tahun sejak pertama kali dikeluarkan
  • Paspor yang sudah habis halamannya
  • Paspor yang hilang, dengan catatan harus menyertakan foto copy paspor dan keterangan dari polisi setempat
  • Paspor yang rusak

Vonny Du, dalam buku Solo Traveler`s Guide Book juga menyebutkan bahwa mempersiapkan paspor merupakan hal penting saat ingin melakukan solo traveling. Nah buat kamu yang ingin tahu bagaimana pengalaman Vonny selama solo traveling plus tips-tips bermanfaat lainnya, kamu bisa beli bukunya langsung di Toko Gramedia atau melalui e-commerce.

Biaya Perpanjang Paspor

Ketika memperpanjang paspor, kamu harus menyiapkan biaya untuk administrasi. Mengenai biaya perpanjangan ini, Ditjen Imigrasi membaginya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berikut daftar lengkapnya:

  • Paspor biasa: Rp350.000
  • Paspor elektronik: Rp650.000
  • Mengganti paspor yang hilang: Rp1.000.000
  • Mengganti paspor yang rusak: Rp500.000
  • Mengganti paspor yang hilang atau rusak karena kejadian tidak terduga: tidak dipungut biaya alias gratis
  • Percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspornya)

Apa itu golongan khusus?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, permohonan paspor secara offline atau langsung hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang termasuk ke dalam golongan khusus. Golongan khusus ini dibagi menjadi dua, yaitu prioritas dan percepatan.

Prioritas

Golongan prioritas adalah masyarakat yang dianggap sebagai “golongan rentan” sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan Dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.

Lalu siapa saja yang masuk ke dalam “golongan rentan” tersebut? Berikut daftarnya:

  • Penyandang disabilitas. Masyarakat dengan kelemahan atau kekurangan, baik fisik atau mental maupun keduanya, yang bisa mengganggu/menghambat dirinya sendiri melakukan kegiatan kehidupan secara normal.
  • Lanjut usia (Lansia). Masyarakat yang sudah berusia enam puluh tahun ke atas
  • Bawah lima tahun (Balita). Setiap anak yang usianya belum menginjak lima tahun
  • Ibu hamil dan/atau menyusui.

Percepatan

Sampai sekarang layanan percepatan masih belum diwajibkan menggunakan M-Passport oleh Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, jika kamu ingin menggunakan layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap.

Layanan percepatan sendiri merupakan layanan yang bisa digunakan saat kamu butuh paspor dalam waktu yang cepat. Namun untuk menggunakan layanan ini, kamu harus membayar biaya sebesar Rp1.000.000. Dengan kata lain, kamu mengeluarkan biaya Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor) untuk memperoleh layanan percepatan. Dengan begitu paspor barumu bisa jadi di hari yang sama.

Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani Perpanjangan Paspor Secara Online

imigrasi.go.id

Menurut website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, ada 27 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani perpanjangan paspor secara online. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
  10. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
  11. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Manado
  13. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  14. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
  15. Kantor Imigrasi Kelas I Malang
  16. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  17. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
  18. Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
  19. Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
  20. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  21. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
  22. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
  23. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
  24. Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
  25. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
  26. Kantor Imigrasi Kelas II Depok
  27. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi

Catatan Penting Seputar Cara Perpanjang Paspor

Sebagai pelengkap dalam pembahasan mengenai cara perpanjang paspor kali ini, ada beberapa catatan penting yang harus kamu ketahui.

Batas waktu pembayaran

Batas waktu pembayaran biaya perpanjangan paspor maksimal adalah 2 jam. Jika setelah 2 jam kamu belum melakukan pembayaran, maka permohonan yang kamu ajukan dianggap kadaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan lagi. Biasanya di aplikasi M-Passport akan tertulis kadaluarsa dan kamu harus melakukan pendaftaran ulang.

Permohonan perpanjangan paspor ditolak

Menurut situs imigrasimedan.kemenkumham.go.id, permohonan perpanjangan paspor bisa ditolak karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Namamu masuk ke dalam daftar penangguhan atau daftar cekal
  2. Kamu memberikan dokumen yang tidak valid atau tidak benar
  3. Kamu memberikan keterangan yang tidak benar
  4. Kamu salah memilih jenis permohonannya. Misalnya, kamu memilih permohonan pembuatan paspor baru padahal kamu sudah mempunyai paspor.
  5. Petugas menilai kamu akan menggunakan paspor untuk kegiatan yang melanggar hukum. Seperti kegiatan teroris atau bekerja secara ilegal.

Jika permohonanmu ditolak karena lima alasan di atas, biaya perpanjangan paspor tidak bisa dikembalikan. Jadi, pastikan kembali semua data dan dokumen persyaratan sudah benar plus bisa dipertanggungjawabkan sebelum melakukan pembayaran.

Pembukaan kuota perpanjangan paspor

Pembukaan kuota perpanjangan paspor diserahkan kepada setiap kantor imigrasi. Maka dari itu, sebaiknya kamu mengikuti media sosial resmi kantor imigrasi terdekat agar tidak ketinggalan informasinya.

Pengajuan permohonan bagi yang tidak memiliki handphone

Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone dan ingin mengajukan perpanjangan paspor, bisa langsung menghubungi Customer Care di kantor imigrasi terdekat saat hari kerja. Nantinya petugas akan membantu pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Passport.

Banyak orang menganggap traveling adalah kegiatan yang hanya menghabiskan uang dan membuang waktu saja. Padahal traveling juga bisa menjadi penghilang stres yang ampuh. Seperti yang dijelaskan dalam buku Traveling For Healthy

Di buku ini, selain membahas tentang traveling untuk penghilang stres, penulis juga menceritakan pengalaman traveling ke berbagai tempat. Tidak hanya tempat-tempat jauh di luar negeri, tetapi juga daerah-daerah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Sebab, traveling tidak melulu soal jauh dan dekat, tetapi pengalaman dan kesan yang didapat.

Itulah pembahasan kita tentang cara perpanjang paspor. Dari pembahasan di atas, untuk Grameds jangan lupa perpanjang paspor ya. Jika ingin mendapatkan buku seputar traveling, maka bisa mencarinya di gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana

sumber:

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada – Dewasa

https://jogja.imigrasi.go.id/pilihan-antrian-paspor-bisakah-langsung-datang-bikin-paspor-tanpa-antrian-online/

https://jogja.imigrasi.go.id/pilihan-antrian-paspor-bisakah-langsung-datang-bikin-paspor-tanpa-antrian-online/

https://imigrasimedan.kemenkumham.go.id/m-paspor/

FAQ – Paspor

Baca juga:

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Ratih

Menekuni dunia SEO writing selama 6 tahun dengan minat terhadap dunia parenting, kuliner, dan gaya hidup. Berlatarbelakang pendidikan Ilmu Komunikasi, saya mendapatkan insight terkait berbagai jenis penulisan serta diperkaya dengan teknik SEO agar bisa mengembangkan tulisan ke arah digital.