in

4 Contoh Wanprestasi serta Pengertian, Dampak, dan Unsurnya!

Sumber: Pexels

Contoh wanprestasi – Apakah istilah wanprestasi familier di telinga Grameds? Atau Grameds merasa asing dengan istilah wanprestasi ini? Istilah yang satu ini umumnya tidak asing, terutama bagi seseorang yang terjun dalam dunia bisnis. Menurut bahasa Belanda, wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban pada suatu perikatan.

Secara singkat, wanprestasi merupakan cedera janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dari suatu perjanjian yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Sederhananya, wanprestasi dapat diartikan sebagai pelanggaran kontrak secara sepihak.

Ada kontrak maupun perjanjian, tentu saja harus dijalani dan dipatuhi sesuai kesepakatan oleh seluruh pihak yang berkenaan. Akan tetapi, tidak jarang pula beberapa pihak melanggar kontrak dengan berbagai macam alasan. Tentunya, hal ini akan memberikan dampak hukum bagi pelaku wanprestasi. Lalu, seperti apa bentuk hukumannya dan apa contoh wanprestasi? Simak penjelasan wanprestasi lebih lanjut dalam artikel ini ya!

https://www.gramedia.com/products/kuhper-kitab-undang-undang-hukum-perdata-kalaf?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/kuhper-kitab-undang-undang-hukum-perdata-kalaf?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Pengertian Wanprestasi

Holiday Sale

contoh wanprestasi
Sumber: Pexels

Wanprestasi merupakan perbuatan cidera atau ingkar janji (breach of contract), secara etimologis istilah wanprestasi ini berasal dari bahasa Belanda yang artinya ialah prestasi yang buruk dari seorang debitur atau orang yang berhutang dalam melaksanakan suatu perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Kemenkeu, pengertian dari wanprestasi adalah suatu tindakan tidak memenuhi maupun lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur.

Pada umumnya, kewajiban tersebut berupa hutang dan sering dialami oleh pebisnis maupun wirausaha, dikarenakan kedua profesi ini sering mengajukan pinjaman sebagai modal bisnis pada lembaga keuangan seperti perbankan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bahwa individu juga dapat mengalami kondisi wanprestasi, jika individu tersebut memiliki perjanjian hutang yang dilandasi oleh hukum negara.

Menurut Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, wanprestasi merupakan tidak terlaksananya suatu prestasi, dikarenakan kesalahan dari debitur baik itu karena sengaja maupun karena lalai.

Menurut Wikipedia, wanprestasi menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian hutang piutang yang telah dibuat. Contohnya debitur tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok hutang, sesuai dengan kesepakatan. Contoh lain adalah debit melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit seperti yang telah diatur dalam kontrak.

Wanprestasi ini juga diatur dalam KUHP Pasal 1338. Dalam KUHP berbunyi, “seluruh persetujuan yang telah dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Menurut definisinya, wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi dikarenakan kesalahan dari debitur, baik itu karena kelalaian maupun karena kesengajaan.

Wanprestasi juga diatur oleh Pasal 1238 KUHP yang menyatakan bahwa, “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah maupun dengan akta sejenis itu atau berdasarkan dari kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu jika perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.”

Selain dari dua pasal dalam KUHP tersebut, ada pula beberapa pasal yang membahas mengenai wanprestasi, berikut penjelasannya.

  • Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang dialami oleh satu pihak.
  • Pasal 1267 BW mengenai pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi.
  • Pasal 1237 ayat (2) BW yang membahas tentang penerimaan peralihan risiko sejak wanprestasi.
  • Pasal 181 ayat (2) HIR mengenai penanggungan biaya perkara yang ada di pengadilan.

Dari pengertian wanprestasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji dikarenakan kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa ada dalam perjanjian atau karena debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Faktor Penyebab Wanprestasi

contoh wanprestasi
Sumber: Pexels

Wanprestasi terjadi tentu karena ada faktor penyebab yang melatarbelakanginya. Berikut beberapa faktor penyebab terjadinya wanprestasi.

1. Kelalaian Oleh Salah Satu Pihak

Poin pertama penyebab wanprestasi ialah karena adanya kelalaian dari salah satu pihak. Pihak debitur atau nasabah dapat disalahkan dikarenakan melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak lainnya karena kelalaian atau karena kesengajaan.

Beberapa kewajiban yang dianggap lalai, apabila tidak dilaksanakan oleh debitur adalah sebagai berikut ini:

  • Kewajiban memberi sesuatu yang telah disepakati atau dijanjikan.
  • Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
  • Kewajiban tidak melaksanakan suatu perbuatan tertentu.

2. Kondisi Pemaksaan (Force Majeure)

Penyebab lainnya dari wanprestasi ialah karena adanya kondisi pemaksaan atau dikenal pula dengan istilah force majeure. Faktor satu ini terjadi jika ada salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban, karena kondisi yang berada di luar kendalinya.

Ketidakmampuan untuk memenuhi perjanjian tersebut, bukan atas keinginan dari pihak pelaku. Oleh sebab itu, pihak pelaku tidak dapat disalahkan atas kelalaian tersebut.

Unsur wanprestasi yang terjadi dikarenakan kondisi pemaksaan di antaranya meliputi objek dicuri atau hilang, objek binasa dikarenakan ketidaksengajaan, ada bencana alam dan lainnya.

3. Pihak dengan Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab ketiga dari wanprestasi ini termasuk dalam penyebab yang fatal, dikarenakan salah satu pihak dengan sengaja melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Oleh sebab itu, pihak ini dapat disalahkan oleh pihak lain apabila terjadi kerugian.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Selain ketiga faktor penyebab wanprestasi tersebut, ada pula beberapa unsur dalam wanprestasi yang perlu Grameds ketahui. Berikut penjelasannya.

1. Ada Perjanjian di Atas Materai

Unsur pertama dari wanprestasi ialah adanya perjanjian hitam di atas putih atau tertulis yang disertai dengan materai untuk memberikan kekuatan hukum atas perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut sudah masuk dalam kategori melakukan wanprestasi.

2. Adanya Pihak yang Melakukan Pelanggaran

Wanprestasi merupakan suatu tindakan, ketika ada salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi semacam ini termasuk unsur dari wanprestasi, dikarenakan dapat menimbulkan kerugian pada pihak yang lain.

3. Sudah Dinyatakan Bersalah, Tetapi Melanggar Perjanjian

Unsur dari wanprestasi yang terakhir ialah salah satu pihak telah dinyatakan bersalah atas tindakan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak merasa jera karena kesalahan yang ia lakukan sebelumnya.

https://www.gramedia.com/products/kuhper-kitab-undang-undang-hukum-perdata?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/kuhper-kitab-undang-undang-hukum-perdata?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Dampak dari Wanprestasi

contoh wanprestasi
Sumber: Pexels

Ketika wanprestasi terjadi, tentu saja akan memberikan dampak pada pelanggarnya. Hal ini karena hukum mengatur wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah debitur diwajibkan untuk membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur. Hal ini diatur dalam pasal 1234 KUHP.

Jika perikatan tersebut timbal balik, maka kreditur dapat menuntut pembatalan maupun dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim. Hal ini diatur dalam pasal 1266 KUHP. Dalam perikatan untuk memberi sesuatu, risiko kemudian beralih pada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHP).

Debitur berkewajiban untuk memenuhi perikatan apabila masih dapat dilakukan ataupun pembatalan yang disertai dengan pembayaran ganti rugi (pasal 1267 KUHP). Merujuk penjelasan dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wanprestasi tentu dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di mana masing-masing pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggugat ke pengadilan serta menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, bunga apabila ada dan kerugian.

Seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHP (BW) yang berbunyi sebagai berikut ini:

Pasal 1243 menyatakan:

Penggantian biaya, kerugian maupun bunga dikarenakan tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, jika debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan tersebut atau apabila sesuatu yang perlu diberikan atau dilakukan hanya dapat diberi atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Pasal 1244 menyatakan:

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian serta bunga. Apabila debitur tidak mampu membukti bahwa tidak dilaksanakan perikatan tersebut atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan tersebut yang disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga yang tidak dapat ia pertanggungkan, meskipun tidak ada itikad buruk padanya.

Sementara itu, pasal 1267 KUHP mengatur tentang hak-hak kreditur yang menjadi alternatif upaya hukum untuk memperoleh haknya kembali. Isi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

  • Meminta pelaksanaan perjanjian
  • Meminta ganti rugi
  • Meminta melaksanakan perjanjian sekaligus untuk meminta ganti rugi
  • Dalam perjanjian timbal balik dapat dimintakan pembatalan perjanjian, sekaligus meminta ganti rugi

Jadi, secara garis besar, ada tiga dampak atau sanksi karena wanprestasi terjadi. Berikut penjelasannya.

1. Kewajiban untuk Membayar Ganti Rugi

Sanksi pertama adalah debitur memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada properti kreditur. Ketentuan terkait satu ini telah diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdatan yang menyatakan, bahwa debitur memiliki kewajiban untuk membayar 3 jenis ganti rugi yaitu biaya, kerugian dan bunga.

2. Pembatalan Perjanjian

Sanksi kedua ialah pembatalan perjanjian. Hukuman ini dapat diterapkan, jika salah satu pihak tidak memiliki kemampuan untuk melihat sifat dari pembatalan kesepakatan sebagai bentuk sanksi wanprestasi. Oleh sebab itu, debitur menganggap bahwa semua kewajibannya telah dihapuskan.

3. Peralihan Risiko

Sanksi atau dampak ketiga adalah peralihan risiko yang berlaku pada kesepakatan yang berkaitan dengan objek suatu barang, contohnya perjanjian pembiayaan leasing. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1237 KUH Perdata yang menyatakan bahwa apabila debitur lalai, maka ia harus menanggung objek barang serta seluruh materialnya dengan biayanya sendiri.

Contoh Wanprestasi

contoh wanprestasi
Sumber: Pexels

Setelah mengetahui pengertian wanprestasi, apakah Grameds kini merasa lebih familier dengan istilah satu ini? Ketika menyaksikan TV atau membuka portal media online, tidak jarang Grameds akan menemukan tokoh yang sedang terjerat kasus wanprestasi.

Kasus seperti itu biasanya mencuat ke publik dikarenakan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Agar lebih jelas, Grameds bisa menyimak contoh-contoh dari kasus wanprestasi berikut ini.

1. Janji Akan Melakukan Suatu Hal, Tetapi Tidak Menepati Janji Tersebut

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa wanprestasi adalah suatu tindakan ingkar janji dalam sebuah kesepakatan. Contohnya adalah ketika seseorang berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dalam jangka waktu satu bulan, tetapi pada kenyataannya uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan atau bahkan tidak pernah kembali.

Jadi, kondisi tersebut tentu akan sangat merugikan pihak pemberi pinjaman. Alasan dari ingkar janji pun cukup beragam. Namun pada umumnya, disebabkan oleh faktor ketidakmampuan dalam menjalankan kewajibannya, enggan mengambil risiko hingga berubah pikiran.

2. Terlambat dalam Memenuhi Janji

Contoh kedua dari wanprestasi ialah tindakan memenuhi janji, tetapi terlambat. Contohnya ketika seseorang berjanji akan segera melunasi hutangnya dalam waktu satu bulan.

Akan tetapi, karena ada berbagai macam alasan yang bersangkutan baru bisa melunasi hutang tersebut dua bulan setelah pinjaman ia ajukan. Meskipun ia menepati janji tersebut, tetapi karena adanya keterlambatan dari kesepakatan di awal, maka tindakan tersebut termasuk dalam tindakan wanprestasi.

Hal ini karena salah satu pihak tetap mendapatkan kerugian, dikarenakan kelalaian dari pihak yang lainnya.

3. Melaksanakan Kewajiban, Tetapi Tidak Sesuai dengan Kesepakatan

Contoh ketiga dari wanprestasi adalah tindakan seseorang yang melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di awal. Hal ini juga termasuk dalam tindakan wanprestasi, dikarenakan dapat merugikan pihak lainnya yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Contohnya adalah ketika kreditur membayar hutang, tetapi dengan nominal yang tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Hal ini tentu saja akan membuat debitur merasa dirugikan, karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai dengan kesepakatan awal.

4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian

Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian atau kesepakatan adalah contoh dari wanprestasi lainnya. Contohnya dalam suatu perjanjian sewa rumah tertulis bahwa penyewa dilarang merubah bentuk rumah.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ternyata penyewa rumah tersebut justru merubah bentuk rumah entah itu sedikit maupun banyak, tindakan ini termasuk dalam tindakan wanprestasi dikarenakan menyalahi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Contoh lain dari kasus wanprestasi adalah kasus jual beli pabrik pupuk organik milik Imam Mughni di Mojokerto, Jawa Timur. Kasus wanprestasi ini terjadi pada tahun 2007 lalu.

Kasus wanprestasi satu ini berawal ketika Tio Sathio Suardana ingin membeli perusahan CV Gunung Mas milik Imam Mughni. Keduanya kemudian menyepakati harga perusahaan tersebut sebesar 8,5 Miliar Rupiah. Lalu, kedua pihak itu mendatangi notaris kemudian membuat akta jual beli perusahaan.

Di dalam akta tersebut, ada pernyataan kesepakatan jual beli, harga yang disepakati serta cara pembayarannya. Untuk pembayaran, Tio telah membayar 500 juta rupiah dan sisanya sebesar 8 miliar rupiah dibayar dengan tiga lembar cek, masing-masing dari cek tersebut senilai 1,5 miliar rupiah, 2,5 miliar ruoiah dan 2 miliar rupiah.

Akan tetapi, ketiga cek yang diberikan oleh Tio tidak dapat dicairkan. Lalu, Imam pun menanyakan dan menagih sisa pembayaran perusahaannya. Akan tetapi, pembayaran tidak segera dilakukan. Oleh sebab itu, Imam pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum menyatakan bahwa Tio bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan serta meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Akan tetapi putusan dari PN Mojokerto menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana dan perusahaan dikembalikan pada Imam.

https://www.gramedia.com/products/kumpulan-3-kitab-hukum-indonesia-kuhp-kuhap-kuhper-dan-pe?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/kumpulan-3-kitab-hukum-indonesia-kuhp-kuhap-kuhper-dan-pe?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Penutup

Itulah penjelasan tentang contoh wanprestasi, bagi Grameds yang tertarik dengan hukum, seperti pembahasan tentang contoh wanprestasi, maka Grameds bisa mencari informasinya dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia.com menyediakan buku-buku seni musik. Jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia karena dijamin berkualitas dan original. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Baca juga:

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang Di Indonesia

Kuhd Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kuhd Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang

Hukum Dagang

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nasik

Saya Nasik memiliki hobi menulis dan sangat suka dengan dunia ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan sekalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Selain ilmu pengetahuan, saya juga tertarik untuk menulis seputar hukum.