Daftar Nikah Online – Dengan meningkatnya kasus virus corona yang mengubah berbagai macam aktivitas atau bisa dibilang hampir segala aspek kehidupan mengalami perubahan, tak terkecuali dengan cara untuk mendaftarkan pernikahan. Dulu untuk mendaftar pernikahan, kita harus pergi ke kantor KUA, tetapi sekarang ini kita dapat melakukan daftar nikah secara online.
Oleh sebab itu, dalam beberapa waktu terakhir, pendaftaran nikah online mulai dicari di internet, apakah kamu salah satu orang yang mencarinya? Sesungguhnya dengan pendaftaran nikah online ini sangat menyederhanakan berbagai proses pendaftaran nikah yang sebelumnya masih menggunakan metode tradisional.
Jadi, bisa dibilang cara daftar nikah online ini sangat mudah untuk dilakukan, meski demikian tetap ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi untuk melakukan pendaftaran ini. Bagi kamu yang belum tahu cara daftar nikah online, syaratnya apa saja, maka bisa simak penjelasan lebih lengkapnya pada artikel ini. Jadi, simak artikel ini sampai habis ya, terutama buat kamu yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Table of Contents
Syarat Daftar Nikah Online
Sebelum membahas tentang cara daftar nikah online, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu syarat untuk mendaftar nikah online. Apa saja syarat daftar nikah online tersebut? Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini:
1. Persyaratan Awal
Beberapa persyaratan awal yang harus kamu penuhi untuk melakukan pendaftaran nikah online, antara lain:
- Harus mengetahui NIK calon suami
- Harus mengetahui NIK calon istri
- Harus mengetahui NIK orang tua / wali.
2. Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut ini beberapa syarat dokumen daftar nikah online, diantaranya:
- Jika calon pengantin merupakan bagian dari TNI maupun POLRI, maka calon tersebut harus memiliki Surat Izin Komandan.
- Surat Akta Cerai harus ada apabila salah satu dari kedua calon pengantin pernah bercerai.
- Pas foto dengan ukuran 4 x 6 dua lembar.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan harus ada apabila nanti akad pernikahan dilakukan di luar wilayah dari calon pengantin.
- Fotocopy Identitas Diri atau KTP.
- Surat Akta Kematian harus ada apabila salah satu calon pengantin merupakan janda atau duda.
- Fotocopy dari Akta Kelahiran dari kedua calon pengantin.
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika calon istri berusia kurang dari 19 tahun, atau calon suami berusia kurang dari 19 Tahun; izin dari Kedutaan Besar untuk WNA atau warga negara asing jika salah satu calon pengantin berasal dari luar negeri; memiliki izin poligami jika suami telah memiliki istri.
- Pas foto dengan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- N1 – Surat Pengantar Nikah yang bisa kamu dapatkan dari Desa atau
- N3 – Surat Persetujuan dari Mempelai.
- N5 – Surat Izin Orang Tua, jika salah satu calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun.
Cara Daftar Nikah Online di Masa Pandemi
Sejak diberlakukannya PPKM dari bulan Juli 2021 melalui Surat Edaran No. P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama. Dalam peraturan ini, daerah dengan PPKM level 3-4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan secara berkerumun dan melakukan pendaftaran pernikahan secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Untuk mendaftar nikah secara online melalui SIMKAH, kalian bisa mendaftarkan melalui halaman simkah.kemenag.go.id. Lalu, bagaimana langkah pendaftaran nikah online melalui situs tersebut? Simak langkahnya di bawah ini:
- Buka browser pada PC ataupun pada smartphone, sebaiknya buka dengan google chrome atau safari web agar web lebih stabil. Setelah itu, tulis pada url bar https://simkah.kemenag.go.id
- Lalu, pilih tombol “Daftar” pada menu “Daftar Nikah”.
- Pilihlah lokasi dan waktu pernikahan, baik itu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan.
- Lengkapi alamat lokasi akad nikah dan juga pemberkatan nikah jika kamu menikah di luar KUA. Jika pemberlakuan PPKM masih diperpanjang, maka pelayanan pencatatan pernikahan secara tatap muka tidak ada.
- Isi data calon istri dan calon suami dengan selengkapnya.
- Checklist dokumen yang harus dibawa saat pernikahan nanti.
- Masukkan nomor telepon atau no handphone yang masih aktif.
- Upload atau unggah pas foto masing-masing mempelai dengan ukuran 2×3 dengan latar belakang berwarna biru.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran nikah dan silakan cetak bukti pendaftaran pernikahan ini.
Alur Pendaftaran Pernikahan Online
Untuk pendaftaran nikah dapat dilakukan oleh calon pengantin sendiri, artinya calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara online, yang dapat dilakukan di luar KUA dan juga di KUA. Ketika melakukan pendaftaran nikah di KUA, calon pengantin bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang kemudian calon pengantin akan melakukan pendaftaran nikah online melalui Simkah Online dan data-datanya diisi oleh petugas KUA. Singkatnya, yang mengisi data dirinya adalah petugas KUA.
Sebelum melakukan pendaftaran nikah, sebaiknya terlebih dahulu lakukan cek ketersediaan stok buku nikah. Kemudian, siapkan file foto calon pengantin, usahakan file foto ini tidak terlalu besar atau berukuran sekitar 180 x 200 pixel, serta NIK calon pengantin dan NIK kedua orangtua masing-masing.
Untuk melakukan pendaftaran nikah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Menentukan Jadwal Akad kemudian Isi Form Pendaftaran serta Bukti Pendaftaran.
- Menentukan Jadwal Akad dengan melakukan Login ke Simkah Online kemudian pilihlah menu Input Data Nikah > Kemudian Daftar Nikah > Tambah Daftar Nikah > Isi Form Jadwal Nikah > Jika jadwal tersedia Klik OK > kemudian Diakhiri dengan memilih lanjut. Isi Form Pendaftaran. Setelah mengakhiri langkah membuat jadwal akad kemudian pilih “Lanjut”, maka akan muncul pilihan form isian Pendaftaran.
Selain itu, yang perlu diperhatikan diantaranya, pertama, NIK (calon pengantin orang tua/wali sendiri, dan orang tua/wali dari calon pengantin) yang wajib ada dan tervalidasi dengan mengklik tombol validasi, dan hasilnya juga sesuai dengan data calon pengantin. Kedua, siapkan foto dalam bentuk file (format .JPG ataupun .PNG). Ketiga, siapkan juga no HP salah satu calon pengantin atau wali dari keluarga calon pengantin.
Bila data-data ini telah terisi dengan benar, sesaat setelah memilih “Lanjut”, akan terbuka halaman “Bukti Pendaftaran”. Jika ingin mencetak Bukti Pendaftaran “Klik Cetak” > kemudian Print. Sampai disini langkah-langkah pendaftaran nikah online telah selesai dilakukan dan di dalam list daftar nikah akan bertambah jumlah list pendaftaran nikah yang sudah kamu daftarkan.
Biaya dan Alur Mengurus Dokumen Nikah
Untuk biaya menikah di kantor KUA sesungguhnya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Syaratnya hanya dengan prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA serta dilakukan saat jam kerja operasional. Jam kerja operasional dari KUA sendiri mulai dari hari Senin sampai hari Jumat.
Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, maka biaya nikah yang ditetapkan oleh negara adalah sebesar Rp600,000. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kementerian Agama. Selain itu, biaya ini juga berlaku untuk kalian yang menikah di luar kantor KUA, misalnya saja pernikahan yang diselenggarakan di rumah pribadi, gedung pertemuan, dan lain sebagainya.
Jadi, bisa dikatakan bahwa biaya nikah akan gratis jika akad nikah dilakukan di KUA dan saat jam kerja KUA. Oleh sebab itu, ketika ingin melakukan akad nikah secara gratis, maka kamu perlu datang ketika jam kerja KUA. Untuk pendaftaran pernikahan di KUA, sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum akad pernikahan. Jika kurang dari 10 hari, maka KUA akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat.
Cara Daftar Nikah Offline
Persyaratan daftar nikah offline sesungguhnya sama saja dengan cara daftar nikah online, hal yang membedakan adalah kamu harus datang secara langsung ke KUA.
Nah berikut di bawah ini adalah cara untuk mendaftarkan nikah secara offline.
- Pengantin diharapkan untuk sebelumnya meminta surat izin kepada RT/RW tempat calon pengantin tinggal.
- Setelah mendapatkankan surat izin, calon pengantin harus mendatangi kantor kelurahan untuk dapat mengurus surat pengantar.
- Lalu, calon pengantin datang ke KUA kecamatan, jika pernikahan tidak dilakukan di domisili atau tempat tinggal calon pengantin, maka KUA akan membuat surat pengantar untuk selanjutnya diserahkan kepada KUA dimana pernikahan dilangsungkan.
- Jika waktu pernikahan masih kurang dari 10 hari pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta surat dispensasi nikah ke kantor kecamatan setempat. Namun, jika pendaftaran pernikahan sudah lebih dari 10 hari kerja, maka pendaftaran nikah bisa langsung segera dilakukan.
- Jika akad nikah dilakukan di KUA di saat jam kerja, maka calon pengantin tak perlu mengeluarkan biaya dan KUA langsung memeriksa calon pengantin beserta wali kedua mempelai. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya pernikahan di Bank sebesar Rp600.000. Setelah itu, calon pengantin juga harus menyerahkan bukti pembayaran dan KUA yang akan memeriksa data calon pengantin beserta kedua wali mempelai.
Fungsi Buku Nikah
Setelah selesai melangsungkan akad nikah, sepasang pengantin akan mendapatkan buku nikah dengan warna yang berbeda. Suami akan mendapat buku nikah yang berwarna merah, dan istri akan mendapatkan buku dengan warna hijau.
Fungsi dari buku nikah ini sendiri meliputi:
- Bukti jika pernikahan telah resmi secara hukum serta agama.
- Dapat dijadikan untuk membuat berbagai dokumen penting, misalnya saja seperti KK atau Kartu Keluarga serta akta kelahiran anak.
- Pencatatan peristiwa pernikahan.
Isi Buku Nikah
Bagi kamu yang belum menikah mungkin penasaran mengenai apa isi buku nikah sesungguhnya. Di dalam buku nikah terdapat banyak informasi penting yang terdiri dari 4 lembar. Adapun isi dari bukti nikah ini diantaranya:
- Nasihat pengantin
- Biodata lengkap yang dibutuhkan dari suami dan biodata istri
- Informasi mengenai wali nikah
- Pas foto suami dan istri
- Informasi mengenai mahar
- Janji suami dan istri
- Tempat serta tanggal dilangsungkannya pernikahan.
Selain buku nikah, di Indonesia juga terdapat kartu nikah. Beredar kabar bahwa kini kartu nikah sudah tak lagi beredar serta diganti dengan kartu nikah digital. Kartu nikah ini bisa dibuat lewat KUA yang terintegrasi dengan Situs Simkah Web.
Checklist Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Pernikahan
Berikut di bawah ini adalah kumpulan cheklist untuk persiapan pernikahan kamu.
Lakukan Persiapan Umum
- Menentukan alokasi budget pernikahan.
- Melakukan pertemuan antar dua keluarga
- Melakukan berbagai macam persiapan administrasi serta Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Lakukan persiapan Dokumen N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan
- Persiapkan Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan yang disertai dengan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan juga pas foto dengan ukuran 2×3 dan pas foto ukuran 3×4
- Persiapkan surat izin kawin bagi anggota TNI atau POLRi
- Persiapkan fotokopi ijazah terakhir
- Terakhir persiapkan juga Materai.
Lakukan Persiapan Lamaran
- Cincin
- Hantaran
Lakukan Persiapan Prewedding (Post Wedding):
- Persiapkan tempat atau lokasi prewedding
- Fotografer
Lakukan Persiapan Akad
- Persiapkan Rukun Nikah
- Persiapkan tempat akad
- Persiapkan emas kawin
- Persiapkan perawatan gaun dan jas
- MC
Lakukan Persiapan Hari Resepsi
- Konsep pernikahan
- Dekorasi pelaminan
- Persiapkan dekorasi rumah
- Persiapkan daftar tamu
- Persiapkan buku tamu
- Persiapkan alat tulis
- Persiapkan tempat panitia
- Persiapkan katering
- Persiapkan souvenir
- Persiapkan undangan dan Make Up
- Persiapkan pembuat kue pengantin
- Persiapkan pengisi musik dan sound system.
Buku-Buku Terkait
1. Kapan Kamu Nikah?
Kapan Kamu Nikah? Yakin kamu siap Nikah? Nikah tidak segampang update status quote, “Daripada tukeran coklat, mending tukeran buku nikah” lho. Coba deh pikir baik-baik apa yang membuat kamu ingin cepat nikah. Kalau hanya ikut-ikutan, coba deh pertimbangkan kembali keinginan tersebut. Daripada ngebet nikah, mending gunakan waktu berhargamu untuk belajar tentang pernikahan dan mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Kalau memang sudah pantas nikah, pasti ada jalannya kok untuk merasakan proses ijab kabul. “…for getting married is not only a celebration or wearing a beautiful gown. It is a lifetime commitment.” – Anizabella Lesmana (hal. 89) Buku ini cocok sekali untuk kamu yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Buku ini berisi 6 fase, fase pertama tentang mengenal diri sendiri, fase kedua tentang mengatasi ketakutan, fase ketiga tentang mempersiapkan diri, lalu fase kelima dan enam tentang kehidupan pasca resepsi serta menjaga pernikahan.
2. Nikah Tanpa Panik: Ternyata Menikah & Bahagia Itu Mudah
Pernikahan adalah sebuah perjalanan paling panjang dalam hidup manusia. Memutuskan menikah sendiri adalah titik awalnya. Sebagai sebuah perjalanan, menikah adalah pengelanaan dan pengembaraan. Tiap pasangan yang memutuskan untuk menikah, berarti siap memasuki proses pengelanaan dan pengembaraan yang panjang. Menikah itu seperti memasuki hutan belantara, but you really have no idea about it. Kita benar-benar tidak tahu persis akan menghadapi situasi seperti apa di dalamnya. Penuh kejutan. Gambling. Dan tiap pasangan mengalami hal yang berbeda dengan pasangan lainnya. Tidak akan pernah sama. Tidak ada rumus pastinya. Semacam pengembaraan tanpa petunjuk pasti, hanya kisi-kisi, seperti soal ujian di bangku sekolah, belum tentu keluarnya seratus persen sama persis. Tapi itu bukan alasan untuk menjadi takut pada yang namanya pernikahan, karena bagaimanapun juga, selalu ada cara menghadapinya. Bagaimana caranya? Adakah kiat-kiat khusus menjalani kehidupan pernikahan yang langgeng—sakinah, mawaddah, dan warahmah—seperti yang sering digunakan dalam doa-doa pernikahan? Buku ini akan menjawab semuanya!
3. Nikah Dulu, Baru Cinta
Semua orang pernah jatuh cinta dan berharap cintanya berlabuh pada orang yang benar-benar dicintai. Namun, tidak semuanya berhasil melalui proses cintanya dengan baik. Cinta adalah penyemangat dan juga penjara derita. Oleh karena itu, carilah cinta yang ditebarkan Allah di muka bumi. Menemukannya adalah sebuah keniscayaan bagi mereka yang sabar. Buku ini hadir sebagai kado istimewa untuk anda yang mencari, memantaskan, dan menguatkan ikatan menuju kisah cinta yang sesungguhnya. Dalam buku ini, anda akan mengetahui mengapa ilmu pernikahan itu penting. Selain itu, disajikan juga tip memilih kriteria pasangan, orang-orang yang pantas menjadi perantara kita, tip mencari rumah kontrakan untuk pasangan muda, dan masih banyak yang lainnya. Selamat membaca, semoga mengikat yang terurai dan mengencangkan yang sudah terikat.
Demikian informasi mengenai syarat-syarat hingga cara daftar nikah online yang bisa kamu ketahui. Setelah mengetahui semua syarat dan cara daftar nikah online, apakah Grameds akan mendaftarkan pernikahan secara online?
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral, sehingga sebelum melakukan pernikahan, sebaiknya mencari hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan terlebih dahulu. Kamu bisa mencari hal-hal pernikahan itu di dalam buku tentang pernikahan yang bisa ditemukan di gramedia.com.
Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Sofyan
Sumber: dari berbagai sumber
BACA JUGA:
- Jangan Buru-Buru Menikah Karena 5 Alasan Ini
- Macam-Macam Mahar Pernikahan, Inspirasi untuk Para Calon Pengantin
- 15 Persiapan Pernikahan yang Harus Kamu Pikirkan Sebelum Menikah
- Mengenal Prosesi Pernikahan Adat Jawa
- 10 Rekomendasi Buku Tentang Pernikahan
- Rekomendasi Buku Relatiionship dan Pernikahan Best Seller
- Rekomendasi Novel Pernikahan Populer
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien