in

Besaran Gaji Menteri di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya!

tirto.id

Gaji Menteri – Presiden Joko Widodo telah melantik menteri baru dalam kabinet menteri Jokowi 2022 pada hari Rabu, 7, September 2022. Ada nama baru di posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB. Nama MenPAN-RB yang baru adalah Abdullah Azwar Anas. Pelantikan MenPAN-RB baru ini dilaksanakan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh almarhum Tjahjo Kumolo.

gaji menteri

Berapa gaji menteri?

Holiday Sale

Diketahui, menteri adalah sebuah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik di dalam pemerintahan. Umumnya, menteri memimpin suatu kementerian dan bisa merupakan anggota dari suatu kabinet. Tugas utama dari seorang menteri ialah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu di dalam kegiatan pemerintah negara.

Karena tugasnya itulah, menteri sering kali disebut sebagai pembantu dari presiden. Meski terkesan ‘hanya’ sebagai pembantu, tetapi posisi menteri sering kali menjadi incaran dari para partai politik. Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima oleh para menteri yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan gaji menteri ini telah diatur dalam PP Nomor 75/2000. Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima oleh para menteri telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lainnya yang pengangkatannya atau kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan hingga Rp 13.608.000.

Dengan demikian, pada tiap bulannya, Abdullah Azwar Anas dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tak sampai Rp 20 juta.

Bagi menteri yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha, maka gaji ini bisa jadi cukup jauh dengan penghasilan mereka selama ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Azwar Anas untuk menjadi MenPAN-RB yang baru untuk menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo. Pelantikan tersebut telah digelar pada hari Rabu, 7 September 2022.

maria ulfah - gaji menteri

Pelantikan Azwar Anas digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pengangkatan menteri sisa jabatan periode 2019-2024. Setelah itu, Presiden Joko Widodo memimpin pembacaan sumpah jabatan Azwar Anas

Sebagai informasi, jumlah besaran gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Gusdur atau Abdurrahman Wahid dan belum pernah direvisi. Artinya, gaji menteri di Indonesia tak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu. Selain gaji dan tunjangan, para menteri masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai hingga Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Namun, dikutip dari laman Kompas.com, tunjangan operasional hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan termasuk bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional tersebut bahkan jauh melebihi gaji serta tunjangan menteri.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Fasilitas lain yang diterima oleh para pembantu presiden ini ialah mobil dinas. Baik rumah maupun mobil dinas wajib dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

Nah, para periode Kabinet Indonesia Maju kali ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah yakni Toyota Crown 2.5 HV G Executive. Masih dari situs Kompas.com, sedan mewah ini menggantikan Crown Royal Saloon yang telah digunakan hingga lebih dari 10 tahun.

gaji menteri
suara.com

Toyota Crown 2.5 HV G Executive adalah mobil sedan mewah generasi ke-15 yang dibangun dengan menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD). Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan handling dan menikung. Dikutip dari laman gridoto.com, Toyota Crown 2.5 HV G Executive menggunakan mesin 4-silinder 2.487 cc dengan kode A25A-FXS dan sistem hybrid THS II.

Mesin ini diklaim mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm serta torsi puncak 221 Nm/3.800-5.400 rpm. Motor listrik di THS II ini dapat menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm. Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali dengan Drive Mode Select supaya pengemudi dapat memilih mode berkendara sesuai dengan yang diinginkan.

gooto.com

Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah. Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci. Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.

Sementara itu, terdapat fitur keselamatan yang disematkan di dalam Toyota Crown 2.5 HV G Executive antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist. Untuk melengkapi fasilitas mobil dinas mewah ini, pihak Toyota Astra Motor (TAM) juga menjamin ketersediaan suku cadang serta servis dari mobil tersebut.

Tugas dan Fungsi Menteri

Kementerian negara memiliki kepentingan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan tugas pada masing-masing bidang pemerintahan.

Ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Agama (Kemenag), Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan lain sebagainya.

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam pasal yang sama ayat ketiga, urusan pemerintahan adalah tiap urusan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UUD 1945.

Tugas

Selanjutnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 3, disebutkan bahwa kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Pada bab ketiga pasal ke tujuh undang-undang ini dikatakan, tugas kementerian yakni untuk menyelenggarakan urusan tertentu di dalam pemerintahan untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia.

  1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu. Kementerian ini meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pemerintahan. Fungsinya:
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  1. Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua. Kementerian ini menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial.

Kemudian, juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya adalah:

  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan kementerian di daerah
  • Melakukan kegiatan teknis berskala nasional
  1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat ketiga. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup.

Selanjutnya juga urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Fungsinya:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
  • Menjalankan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain

tirto.id

Adapun gaji menteri di Indonesia sama seperti gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA. Sementara sebagai perbandingan dengan jabatan lain,misal presiden, gaji kepala negara saat ini sebesar Rp 30.240.000 dan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

 

Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Landasan Hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945. Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.

Jumlah Menteri

Saat ini, kementerian di Indonesia berjumlah 34 kementerian yang bersama-sama menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Berikut daftar kementerian yang ada di Republik Indonesia, beserta nama menteri yang menjabatnya sekarang. Apabila kementerian itu tidak memiliki lambang resmi, maka kementerian tersebut menggunakan lambang negara Republik Indonesia.

  • Presiden Republik Indonesia: Ir. H. Joko Widodo
  • Wakil Presiden Republik Indonesia: Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Mohammad Mahfud Md
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan
  • Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
  • Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian
  • Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
  • Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
  • Menteri Agama: Yaqut Cholil Qoumas
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna H. Laoly
  • Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nadiem Anwar Makarim
  • Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
  • Menteri Sosial: Tri Rismaharini
  • Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziyah
  • Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Mochamad Basuki Hadimuljono
  • Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
  • Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny Gerard Plate
  • Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
  • Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: A. Halim Iskandar
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang: Hadi Tjahjanto
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Suharso Monoarfa
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Abdullah Azwar Anas (sebelumnya Tjahjo Kumolo)
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Teten Masduki
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sandiaga Salahuddin Uno
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmavati
  • Menteri Investasi: Bahlil Lahadalia
  • Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

Struktur organisasi

Sebagaimana fungsinya, struktur organisasi kementerian juga terbagi berdasarkan pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008.

  1. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat satu.
  • Menteri
  • Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin atau menteri
  • Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok
  • Inspektorat jenderal sebagai pengawas
  • Badan dan/atau pusat sebagai pendukung
  • Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan.
  1. Susunan organisasi kementerian sesuai pasal kelima ayat dua.
  • Menteri
  • Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri
  • Direktorat jenderal sebagai pelaksana
  • Inspektorat jenderal sebagai pengawas
  • Badan dan/atau pusat sebagai pendukung
  1. Kementerian yang menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan seperti pada pasal kelima ayat dua, juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
  2. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat tiga.
  • Menteri
  • Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri
  • Deputi sebagai pelaksana
  • Inspektorat sebagai pengawas

Baca juga :

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Devina

Hai aku devina, bagi ku menulis adalah hal yang menarik untuk aku jalani. Dengan menulis aku bisa mengetahui banyak hal dan informasi yang tidak pernah aku tahu sebelumnya. Menulis juga membuatku bisa bercerita tentang banyak hal yang unik.

Kontak media sosial Instagram saya Christin Devina