Daftar Gaji PNS – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih seringkali suatu dambaan bagi masyarakat Indonesia. Beberapa orang berpendapat bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia merupakan suatu pekerjaan yang aman dan stabil dibandingkan dengan pekerjaan lain.
Tingginya minat menjadi PNS dikarenakan begitu banyak keuntungan yang didapatkan, bukan hanya untuk diri sendiri namun juga keluarga.Hal tersebut karena selain mendapatkan gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan dan dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kamu tidak perlu takut terkena PHK. Grameds dapat mempelajari tes untuk menjadi CPNS melalui buku All New Tes Cpns 2022/2023.
Namun, seberapa besar gaji yang didapatkan oleh PNS dan tunjangan apa saja yang didapatkan. Simak informasi berikut.
Table of Contents
Macam – Macam Pangkat PNS
Jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil dibedakan menjadi empat golongan dan di dalam setiap golongan terdapat pangkatnya masing-masing. Hal tersebut dikelompokkan berdasarkan masa kerja yang sudah ditempuh maupun prestasi yang didapat.
- Golongan 1 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 1 merupakan dari orang-orang lulusan SD maupun SMP.
- Golongan 2 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 2A,2B, 2C, dan 2D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 2 merupakan dari orang-orang lulusan SMA maupun D3.
- Golongan 3 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 3A, 3B, 3C, dan 3D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 3 merupakan dari orang-orang lulusan D4 hingga S3
- Golongan 4 yang terbagi menjadi lima pangkat yaitu 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 4 berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Agar dapat lolos tes CPNS, Grameds juga dapat membaca buku Strategi Fokus Lulus Tes SKD CPNS, PPPK, BUMN & Sekolah Kedinasan yang memiliki berbagai keunggulan yang bisa kamu dapatkan.
Gaji PNS pada Setiap Jabatan
Seperti penjelasan yang ada di atas, terdapat empat golongan Pegawai Negeri Sipil yang terbagi lagi menjadi beberapa pangkat pada setiap golongannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan Kedelapan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil, yang mengatakan bahwa gaji PNS akan semakin besar seiring peningkatan pada pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat berbagai hal yang mempengaruhi kenaikan gaji PNS, selain kenaikan pangkat maupun golongan, masa kerja seorang PNS juga dapat mempengaruhi kenaikan gaji yang semakin besar seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
Berikut rincian gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkatan.
1. Golongan 1 PNS
Nama pangkat lain yaitu Juru yang terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
- Golongan 1A atau dengan sebutan lainnya Juru Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga dua puluh enam tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
- Golongan 1B atau dengan sebutan lainnya Juru Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
- Golongan 1C atau dengan sebulan lainnya Juru dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500.
- Golongan 1D atau dengan sebutan lainnya Juru Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
2. Golongan 2 PNS
Nama pangkat lain yaitu Pengatur yang terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
- Golongan 2A atau dengan sebutan lainnya Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh tiga tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
- Golongan 2B atau dengan sebutan lainnya Pengatur Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
- Golongan 2C atau dengan sebutan lainnya Pengatur dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
- Golongan 2D atau dengan sebutan lainnya Pengatur Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
3. Golong 3 PNS
Nama pangkat lain yaitu Penata yang terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
- Golongan 3A atau dengan sebutan lainnya Penata Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Golongan 3B atau dengan sebutan lainnya Penata Muda Tingkat I dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- Golongan 3C atau dengan sebutan lainnya Penata dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
- Golongan 3D atau dengan sebutan lainnya Penata Tingkat I dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
4. Golongan 4 PNS
Nama pangkat lain yaitu Pembina yang terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
- Golongan 4A atau dengan sebutan lainnya Pembina dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- Golongan 4B atau dengan sebutan lainnya Pembina Tingkat I dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
- Golongan 4C atau dengan sebutan lainnya Pembina Utama Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
- Golongan 4D atau dengan sebutan lainnya Pembina Utama Madya dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
- Golongan 4E atau dengan sebutan lainnya Pembina Utama dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang juga dapat kamu temukan informasi lebih lengkapnya pada buku Pedoman Resmi Seleksi Tes Cpns Cat 2019/2020.
Seperti yang sudah dijelaskan, sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak hanya mendapatkan gaji pokok. PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang diterima diluar gaji pokok. Berikut rinciannya.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau yang biasa sering disebut tukin merupakan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dengan jumlah terbesar yang dibedakan menjadi beberapa tingkatan berdasarkan jabatan maupun tempat kerja orang tersebut.
Di Indonesia sendiri, tunjangan kinerja terbesar dengan jumlah sebesar Rp 117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I peringkat jabatan 27 diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak, dan tunjangan kinerja terendah dengan jumlah sebesar Rp 5.361.800 diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4. Berikut detail Tunjangan Kinerja PNS.
- Eselon I diperuntukkan bagi PNS yang memiliki jabatan baik pimpinan wilayah, PNS yang masuk kedalam golongan 4C maupun 4E dan yang memegang jabatan tertinggi dari Eselon I, yang bertugas sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai target jangka panjang maupun pendek.
- Eselon II diperuntukkan bagi PNS yang memiliki jabatan baik kepala instansi, PNS yang masuk kedalam golongan 4C maupun 4D dan yang memegang jabatan tertinggi kedua dari Eselon, yang bertugas sebagai perencana dan pelaksana strategi dalam pengembangan kebijakan pokok suatu wilayah.
- Eselon III diperuntukkan bagi PNS yang memiliki jabatan baik kepala bidang maupun manajer madya dalam satuan kerja, PNS yang masuk kedalam golongan 3D maupun 4D dan yang memegang jabatan struktural lapisan ketiga dengan dua jenjang, yaitu Eselon IIIA maupun IIIB, yang bertugas sebagai penyusun dan pelaksana yang merupakan turunan dari strategi yang disusun oleh Eselon II.
- Eselon IV diperuntukkan bagi PNS yang memiliki jabatan baik kepala seksi maupun manajer dalam satuan kerja, PNS yang masuk kedalam golongan 3B maupun 3D dan yang memegang jabatan struktural lapis keempat dengan dua jenjang, yaitu Eselon IIIA maupun IIID, yang bertugas sebagai penanggung jawab atas kegiatan operasional.
Berikut tunjangan kinerja yang akan diterima PNS DJP:
a. Eselon I, yang terdiri dari empat peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp 84.604.000
b. Eselon II, yang terdiri dari empat peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp 56.780.000
c. Eselon III ke bawah yang terdiri dari enam belas peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp 46.278.000
- Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp 42.058.000 dengan batas Rp 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp 37.219.875 dengan batas Rp 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp 25.162.550 dengan batas Rp 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp 25.411.600 dengan batas Rp 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp 22.935.762 dengan batas Rp 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp 17.268.600 dengan batas Rp 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp 15.417.937 dengan batas Rp 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp 14.684.812 dengan batas Rp 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp 13.986.750 dengan batas Rp 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp 13.320.562 dengan batas Rp 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp 12.686.250 dengan batas Rp 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp 12.316.500 dengan batas Rp 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp 5.361.800
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ini menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang memiliki suami maupun istri memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan dengan total lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai pangkat mereka. Jika pasangan suami istri tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil, tunjangan akan diberikan kepada satu orang saja dengan melihat gaji pokok yang tertinggi dari kedua orang tersebut.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang dijelaskan di dalamnya bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak berhak untuk mendapatkan tunjangan dengan total dua persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai pangkat mereka dengan batasan hanya berlaku kepada tiga anak.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK/02/2018 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I maupun II memiliki hak untuk mendapatkan uang makan dengan total Rp 35.000 setiap harinya, untuk PNS Golongan III memiliki hak untuk mendapatkan uang makan dengan total Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir PNS Golongan IV memiliki hak untuk mendapatkan uang makan dengan total Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa setiap PNS memiliki untuk mendapatkan tunjangan jabatan dengan total Rp 360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, hingga yang tertinggi dengan total Rp 5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan dinas
Tunjangan ini diperuntukkan bagi Pegawai negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota ataupun ke luar negeri. Setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan yang berupa uang makan, uang saku, uang transport lokal, serta biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan selama bertugas.
Nah, seperti itulah penjelasan mengenai besaran gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkatan yang mereka miliki serta berbagai tunjangan yang mereka dapatkan dengan menjadi PNS. Apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS?
Jika Grameds memiliki ketertarikan untuk lebih memahami atau bahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kamu bisa mempelajari nya dari berbagai sumber dan referensi yang ada, termasuk dari buku-buku yang hanya tersedia dan bisa kamu dapatkan di www.gramedia.com, sebagai #SahabatTanpaBatas yang selalu menemani kamu untuk mencapai cita-cita yang kamu dambakan. Semoga bermanfaat!
Baca juga artikel terkait “Gaji PNS” :
- Urutan Pangkat Polisi
- Gaji Polisi Sesuai Pangkat
- Urutan Pangkat TNI
- Bendera Indonesia
- Sejarah Pancasila
- Memaknai Pancasila Sebagai Sumber Nilai
- Arti dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Pengertian Demokrasi Pancasila
- Sejarah Lambang Garuda Pancasila
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
- Makna Sumpah Pemuda
- Pengamalan Nilai Pancasila
Penulis : Andrew
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien