Hukum Merokok Saat Puasa – Tak sekadar menahan rasa lapar dan haus, ketika bulan Ramadan, umat Islam juga sebaiknya menghindari merokok saat sedang menjalani ibadah puasa, karena berbahaya bagi kesehatan. Meski demikian, benarkah merokok bisa membatalkan puasa?
Merokok memiliki berbagai efek buruk bagi tubuh, seperti berisiko mengalami penyakit pernapasan, penyakit kardiovaskular, kanker. Selain itu, merokok juga bisa menyebabkan gangguan pada wanita hamil, seperti persalinan prematur, berat lahir rendah, dan lainnya.
Dilansir dari World Health Organization, merokok adalah salah satu ancaman kesehatan terbesar di dunia yang sudah merenggut nyawa lebih dari 8 juta orang per tahun. Angka kematian tersebut terbagi menjadi 2 bagian, yakni sekitar 7 juta orang yang meninggal sebagai akibat dari rokok adalah perokok aktif, sedangkan sisanya adalah perokok pasif.
Bagi para muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, perhatikan mengenai berbagai hukum merokok saat puasa.
Table of Contents
Hukum Merokok Saat Puasa
Sebagaimana Grameds tahu, berpuasa adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan suami istri. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dan wajib untuk dihindari, yakni memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja.
Seperti dikutip dari NU Online, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini meliputi benda apa pun, termasuk makanan, minuman, dan bahkan obat.
Bisa dikatakan bahwa segala benda yang masuk ke dalam lubang tubuh, dengan wujud padat maupun cair dapat membatalkan puasa. Lantas, apakah merokok bisa membatalkan puasa?
Tak dapat dimungkiri bahwa kebiasaan merokok telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan bisa dikatakan bahwa rokok adalah budaya. Perilaku merokok sendiri merupakan aktivitas mengisap gulungan tembakau yang sudah dibakar, kemudian menghembuskannya ke luar tubuh.
Mayoritas ulama menganggap bahwa uap atau asap tak membatalkan puasa ketika dihirup. Walau begitu, hal ini berbeda dengan kegiatan mengisap merokok, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbud dukhan, atau bila diarukan secara literer berarti mengisap/minum.
Hukum merokok saat puasa, mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa aktivitas mengisap rokok bisa membatalkan puasa. Ada ulama yang menganut mazhab (aliran hukum fikih) Syafii dengan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal mengenai hal ini:
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.
Akan tetapi, bila uap atau asap lain seperti uap atau asap yang berasal dari masakan, maka tak membatalkan puasa.
Pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya),” (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
Selain itu, melansir dari Muslim.or.id, dijelaskan bahwa hukum merokok saat puasa bisa menjadi pembatal puasa ialah karena rokok adalah benda yang buruk dan sebaiknya dijauhi.
Hal tersebut dijelaskan dalam ayat Al-quran yang berbunyi:
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS. Al Baqarah: 195).
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, rokok memiliki kandungan berbagai bahan yang berdampak pada tubuh dan berujung pada kebinasaan serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itulah, merokok saat menjalankan ibadah puasa diharamkan.
Hukum Merokok dalam Islam
Dalam Islam sendiri sudah mengajarkan bahwa umat Islam dilarang untuk melakukan semua hal yang dapat membawa kemudaratan dan menyebabkan terjadinya kerugian. Hal ini pun juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan pada hadis Nabi.
Seperti yang dilansir dari islam.nu.or.id, berikut merupakan larangan dalam melakukan hal yang membawa mudarat sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:
Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Selain telah dijelaskan di dalam Al-Quran, hal tersebut juga diuraikan melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut ini:
Artinya: “ Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah. No. 2331).
Dengan adanya dalil dari Al-Quran dan hadis tersebut mengenai larangan melakukan semua hal yang membawa mudarat, maka para ulama juga turut menyepakatinya. Akan tetapi, bila hal ini dikaitkan dengan merokok, maka muncullah berbagai perbedaan pendapat dari kalangan para ulama. Sehingga ada yang berpendapat bahwa hukum merokok menurut Islam ialah mubah, makruh, dan haram.
1. Hukum Merokok Diperbolehkan
Ada sebagian ulama dari umat Islam yang menganggap kegiatan merokok hukumnya boleh. Hal ini, berlandaskan dari firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 29 yang bunyinya ialah sebagai berikut:
Artinya: “ Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29).
Penggunaan dalil ayat Al-Quran tersebut menjelaskan bahwa ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT diperbolehkan untuk digunakan oleh manusia. Kendati demikian, pendapat tersebut sebenarnya tidaklah kuat karena pada kenyataannya mengonsumsi barang haram seperti khamr dan daging babi dilarang dalam Islam.
Sedangkan yang dimaksud diperbolehkan atau halal adalah dapat memberikan manfaat kepada manusia serta tak memberikan kerugian pada orang itu sendiri maupun orang lain.
Seperti yang telah dikutip dari islam.nu.or.id, hukum merokok dalam Islam diperbolehkan karena rokok sendiri bukanlah benda yang membawa mudarat serta rokok tak menyebabkan penggunanya menjadi mabuk.
2. Hukum Merokok Makruh
Hukum merokok menurut Islam ada ulama yang menganggapnya sebagai makruh. Hal ini dikarenakon rokok dapat menjadikan mulut dari seseorang yang merokok tersebut mempunyai bau yang tidak sedap.
Hal ini juga disamakan dengan ketika seseorang mengonsumsi bawang putih yang juga meninggalkan aroma tak sedap di mulut. Hukum merokok menurut Islam ialah makruh dan berlandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim berikut ini:
Artinya: “ Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (bau mulut tidak sedap).” (HR. Muslim. No. 564).
3. Hukum Merokok Haram
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum merokok menurut Islam ialah haram serta dikaitkan dengan kandungan yang ada di dalamnya. Rokok dianggap memiliki kandungan zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh orang yang menghisapnya. Tak sekadar berbahaya bagi si perokok, asap rokok juga berbahaya untuk orang yang berada di sekitarnya atau yang disebut sebagai perokok pasif.
Dalil yang dijadikan landasan mengenai haramnya merokok ialah surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:
Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Bahaya Rokok Bagi Tubuh
Rasanya sudah bukan hal yang asing lagi bila anjuran dilarang merokok banyak ditemukan baik di media massa, layanan kesehatan, maupun ruang publik. Hal ini dikarenakan bahaya merokok bagi tubuh bukanlah merupakan hal yang sepele. Risiko utama yang dapat Grameds alami dari merokok ialah menderita penyakit jantung.
Diperkirakan ada 20% orang yang kehilangan nyawanya akibat dari penyakit jantung yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Rokok dikatakan sebagai benda berbahaya, karena kandungan yang ada di dalamnya, yaitu lebih dari 4000 bahan kimia yang dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi tubuh.
Ratusan di antaranya ialah zat beracun dan sekitar 70 bahan di dalamnya memiliki sifat sebagai pemicu kanker. Apa saja dampak negatif lain dari merokok? Berikut ini ulasannya.
1. Otak
Merokok dapat meningkatkan risiko Grameds terkena stroke sebesar 50 persen. Bahaya rokok dapat menimbulkan kerusakan pada otak serta hilangnya nyawa. Tidak sekadar itu, dengan merokok Grameds dapat berisiko terkena aneurisma otak. Aneurisma otak sendiri merupakan terjadinya pembengkakan pembuluh darah yang diakibatkan karena melemahnya dinding pembuluh darah yang dapat pecah sewaktu-waktu serta mengakibatkan pendarahan pada otak.
2. Mulut dan Tenggorokan
Bahaya merokok juga dapat berdampak pada kesehatan mulut dan tenggorokan, seperti bau mulut dan gigi bernoda. Tak hanya itu, penyakit gusi serta kerusakan indera perasa juga dapat timbul. Masalah serius yang akan hinggap di mulut dan tenggorokan, yaitu adanya risiko kanker pada bibir, lidah, tenggorokan, dan pita suara.
3. Tulang
Dampak dari bahaya merokok lainnya dapat merusak tulang. Hal tersebut karena zat yang ada di dalam rokok dapat menghentikan kerja sel-sel konstruksi. Hal tersebut dapat menyebabkan perokok menjadi lebih tinggi mengalami risiko osteoporosis atau tulang rapuh.
Bukan hanya itu, zat racun yang ada di dalam rokok juga dapay mengganggu keseimbangan dari berbagai hormon yang memiliki fungsi untuk menjaga tulang tetap kuat seperti hormon estrogen.
4. Kulit
Bahaya dari merokok berikutnya ialah dapat membuat Grameds menjadi terlihat lebih tua daripada orang yang bukan perokok. Hal ini disebabkan karena dengan merokok, kulit kurang memperoleh asupan oksigen. Tanda-tanda dari penuaan dini dapat muncul seperti adanya kerutan pada sekitar mata dan mulut, bahkan racun dari rokok juga dapat menyebabkan selulit pada kulit.
5. Paru-paru
Efek dari bahaya merokok juga dapat merusak salah satu organ pernapasan yang paling vital dalam tubuh, yaitu paru-paru. Penyakit kanker paru-paru dapat muncul sebagai akibat dari bahan-bahan kimia yang ada pada rokok dan memicu rusaknya sel-sel yang ada pada paru-paru serta berpotensi membentuk sel kanker. Selain kanker paru-paru, penyakit serius lainnya yang bisa Grameds alami ialah pneumonia, bronkitis, dan emfisema.
6. Lambung
Merokok dapat mengakibatkan otot yang bertugas untuk mengontrol bagian bawah kerongkongan Grameds menjadi lemah. Hal tersebut dikarenakan karena asam dari lambung bergerak menuju ke arah yang salah, yaitu kerongkongan. Kondisi ini umum disebut sebagai penyakit asam lambung. Beberapa penyakit lambung yang dapat menyerang seorang perokok, yaitu ulkus atau tukak lambung dan kanker lambung.
7. Organ Reproduksi
Untuk para pria, merokok dapat menyebabkan impotensi, mengurangi produksi sperma, serta kanker testis. Sedangkan untuk para wanita, merokok dapat mengurangi kesuburan. Tak sekadar itu, risiko terkena kanker serviks juga semakin tinggi karena mengurangi kemampuan alami tubuh untuk melawan infeksi human papillomavirus atau yang lebih dikenal dengan HPV.
Perlu diingat, bahwa merokok sama saja seperti Grameds menyimpan racun di dalam tubuh yang semakin lama dapat menumpuk jika dilakukan dengan terus menerus.
Berbagai Cara Sederhana untuk Berhenti Merokok
Bila Grameds seorang perokok aktif dan berniat untuk menghentikan kebiasaan buruk ini, ada beberapa cara berhenti merokok yang bisa Grameds lakukan, di antaranya:
1. Mengelola Stres
Stres dapat menjadi salah satu alasan dari seseorang untuk merokok, karena adanya kandungan nikotin di dalamnya bisa memberikan efek relaksasi dengan relatif cepat. Meski demikian, beberapa penelitian mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok justru malah bisa membuat seseorang menjadi lebih mudah mengalami stres.
Untuk meredakan stres, coba ubahlah kebiasaan merokok secara perlahan dengan melakukan beberapa kegiatan yang menyenangkan, seperti melakukan terapi pijat, meditasi, atau mendengarkan musik,. Selain itu, cobalah sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang dapat mendatangkan stres.
2. Menghindari Pemicu Kebiasaan Merokok
Ketika sedang berusaha untuk berhenti merokok, cobalah untuk menghindari faktor atau kebiasaan yang bisa membuat Grameds kembali merokok, seperti mengonsumsi alkohol, kopi, atau berkumpul dengan sesama perokok.
Bila Grameds sudah terbiasa merokok setelah makan, Grameds dapat mencari cara lain sebagai pengganti, misalnya dengan menggosok gigi atau mengunyah permen karet.
3. Mengonsumsi Makanan Sehat
Sebagian perokok aktif kerap kali merasa kurang berselera untuk makan, karena kandungan nikotin yang ada di dalam rokok bisa mengurangi sensitivitas dari indra penciuman dan perasa.
Penelitian membuktikan bahwa bahwa makanan sehat, seperti sayur-mayur serta buah-buahan, bisa mengurangi hasrat untuk kembali merokok. Tidak hanya itu, mengonsumsi makanan sehat juga bisa memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh sekaligus sebagai cara untuk mengembalikan selera makan yang berkurang dari merokok.
4. Berolahraga Secara Rutin
Bukan hanya menjadikan tubuh lebih sehat dan bugar, olahraga juga bisa mengurangi kecanduan nikotin. Ketika keinginan untuk merokok datang, Grameds bisa mengalihkan keinginan tersebut dengan melakukan olahraga, seperti jalan santai, berlari, maupun berenang.
5. Melibatkan Keluarga dan Teman Terdekat
Beri tahu keluarga serta kerabat dekat bahwa Grameds sedang dalam proses untuk berhenti merokok. Dengan demikian, mereka bisa membantu dengan memberikan dukungan supaya Grameds selalu ingat akan tujuan berhenti merokok yang hendak dicapai.
Nah itu dia penjelasan lengkap mengenai hukum merokok saat puasa, hukum merokok dalam islam, bahaya merokok, dan cara sederhana berhenti merokok. Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
- 7 Tips Berhenti Merokok dan Seberapa Bahaya Merokok bagi Kesehatan!
- 4 Doa Sakit Perut dan Cara Sederhana Mengatasi Sakit Perut
- Cara Mengobati Sakit Dada Bagian Tengah dan Faktor Penyebabnya
- Mengenal Apa Itu Masuk Angin Beserta Gejala Masuk Angin
- Cara Menghilangkan Bibir Hitam dengan Bahan Alami
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien