Letter of Intent – Dalam dunia bisnis banyak hal yang harus dipelajari dan diketahui. Salah satunya adalah tata cara dalam melakukan proses pengajuan kerjasama. Dimana proses kerjasama yang ingin dilakukan bisa diuraikan melalui sebuah surat pernyataan yang bernama Letter of Intent atau LOI.
Meski terbilang cukup penting, namun sebenarnya Letter of Intent tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa bisa begitu? Jawaban akan pertanyaan tersebut bisa kalian dapatkan dari penjelasan yang ada di artikel ini.
Perlu diketahui jika artikel ini akan membahas seputar Letter of Intent atau LOI. Mulai dari pengertian, fungsi, tujuan dan berbagai hal yang berhubungan dengan Letter of Intent. Maka dari itu jika kalian ingin lebih tahu apa itu Letter of Intent. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Table of Contents
Pengertian Letter of Intent
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika melakukan proses kerjasama dalam dunia bisnis tidak bisa dilakukan begitu saja. Pasalnya ada beberapa tahapan, bahkan ketika ingin mengajukan proses kerjasama juga diperlukan sebuah surat uraian yang mampu menjelaskan apa tujuan sebenarnya dari pihak yang ingin mengajukan proses kerjasama.
Surat uraian pengajuan kerjasama bisnis ini bisa disebut dengan Letter of Intent atau LOI. Secara mudahnya Letter of Intent merupakan sebuah surat yang menjadi gerbang awal sebelum terjadinya sebuah kerjasama.
Letter of Intent lebih banyak digunakan pada bisnis-bisnis dengan ruang lingkup besar. Namun perlu diketahui juga meski pihak yang melakukan kerjasama sudah menggunakan Letter of Intent. Akan tetapi Letter of Intent tidak bisa menjamin hasil akhir terjadinya kerjasama. Maka dari itu Letter of Intent juga tidak bisa dibilang sebagai sebuah kontrak pelaksanaan suatu proyek bisnis.
Meski Letter of Intent dianggap bersifat serius. Akan tetapi Letter of Intent juga tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena Letter of Intent hanya sebagai gerbang awal diskusi sebelum adanya kerjasama bisnis berlangsung.
Fungsi Letter of Intent
Setelah tahu pengertian dari Letter of Intent. Maka penjelasan selanjutnya adalah dari segi fungsi Letter of Intent itu sendiri.
Secara garis besar Letter of Intent adalah sebuah surat atau dokumen yang memiliki kemungkinan membuat dua belah pihak melakukan sebuah kerjasama. Lalu Letter of Intent hanya bisa dikatakan sah adanya kerjasama jika salah satu pihak melakukan pembiayaan tertentu.
Selain itu Letter of Intent tidak bisa dikatakan sah apabila salah satu pihak tidak memberikan sebuah tanda tangan pada tanggal yang telah ditentukan. Letter of Intent sendiri memiliki sifat yang cukup interaktif.
Dimana salah satu pihak bisa memberikan sebuah tanggapan terhadap isi yang ada pada Letter of Intent. Mereka bisa menyesuaikan apa yang telah dijelaskan pada dokumen Letter of Intent tersebut. Secara mudahnya, sebuah kerjasama bisa dilangsungkan apabila kedua belah boleh tidak merasa ada yang keberatan terhadap semua poin yang dijelaskan pada dokumen Letter of Intent.
Maka dari itu sebelumnya juga sudah dijelaskan jika dokumen Letter of Intent tidak bisa menjamin terjadinya sebuah kerjasama jika salah satu pihak ada yang keberatan atau tidak menyetujui isi dari dokumen tersebut.
Beberapa dokumen Letter of Intent juga memberikan beberapa pernyataan tertentu untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak. Contohnya adalah aturan tentang NDA atau on-disclosure agreement. Dimana aturan tersebut memberikan penjelasan jika ada beberapa poin yang bisa dijaga kerahasiaannya oleh kedua belah pihak dan ada beberapa poin yang bisa dipublikasikan.
Lalu contoh yang kedua daro Letter of Intent adalah no-solicitation. Dimana aturan tersebut menjelaskan jika salah satu pihak dilarang memberikan pemburuan atau pengambilan karyawan dari pihak lain.
Selain kedua contoh tersebut masih ada beberapa kesepakatan lain sesuai kebijakan penting pada Letter of Intent yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pelaku kerjasama.
Tujuan Adanya Letter of Intent
Dokumen Letter of Intent tak hanya bisa digunakan oleh kalangan tertentu saja. Namun Letter of Intent juga bisa digunakan oleh semua kalangan. Meski begitu dibuatnya dokumen Letter of Intent juga memiliki beberapa tujuan di dalamnya.
Adanya Letter of Intent bisa digunakan oleh pihak yang akan melakukan kerjasama dalam proses penjelasan poin-poin penting sebelum adanya negosiasi kerjasama. Selain itu adanya dokumen Letter of Intent juga bisa menjadi sebuah tanda jika kedua belah pihak yang bersangkutan sedang dalam proses negosiasi.
Walaupun nantinya hasil akhir dari negosiasi tidak berujung ke kesepakatan kerjasama. Namun adanya dokumen Letter of Intent bisa menjadi pertanda jika kedua belah pihak sedang melakukan proses negosiasi.
Jika penjelasan tadi masih belum membuat kalian lebih mengerti apa tujuan dari adanya dokumen Letter of Intent. Maka beberapa poin di bawah ini bisa memberikan penjelasan terkait dengan tujuan adanya dokumen Letter of Intent secara garis besar.
- Dokumen Letter of Intent menjadi sebuah media yang digunakan untuk menjelaskan poin-poin penting dari sebuah kerjasama yang akan dilakukan.
- Dokumen Letter of Intent bisa berguna untuk melindungi kedua belah pihak ketika kesepakatan kerjasama telah terjalin dengan baik.
- Dokumen Letter of Intent bisa digunakan sebagai media pemberitahuan jika kedua belah pihak sudah melakukan kerja sama. Contohya adalah merger atau sebuah kerjasama dalam bentuk usaha.
Nah itulah beberapa poin tujuan adanya dokumen Letter of Intent. Tentunya penjelasan di atas akan semakin membuat kalian lebih tahu lebih dalam dari adanya dokumen Letter of Intent.
Penerapan dalam Bisnis
Seperti penjelasan sebelumnya jika dokumen Letter of Intent tidak hanya digunakan oleh kalangan tertentu seperti dalam lingkup bisnis saja. Namun adanya dokumen Letter of Intent bisa digunakan oleh semua kalangan di luar dunia bisnis.
Mungkin kalian belum begitu tahu beberapa contoh penerapan dokumen Letter of Intent itu sendiri. Agar kalian lebih tahu lagi terkait dengan beberapa contoh penerapan dokumen Letter of Intent. Maka penjelasan di bawah ini bisa membantumu.
1. Dokumen Letter of Intent Dalam Lingkup Bisnis
Dalam dunia bisnis penggunaan dokumen Letter of Intent memang sudah umum sekali digunakan. Adanya dokumen Letter of Intent bisa digunakan sebagai media pemberitahuan dari satu pihak ke pihak lain untuk dilakukannya kerjasama.
Nantinya proses pembuatan dokumen Letter of Intent akan dilakukan oleh tim hukum perusahaan yang bersangukutan. Isi dari dokumen Letter of Intent tersebut adalah tentang uraian maksud dari pihak yang akan mengajukan maksud kerjasama.
Contohnya adalah dalam proses merger dan akuisisi atau M&A. Nantinya dokumen Letter of Intent akan menjelaskan sebuah uraian tentang maksud dari perusahaan A yang akan mengambil alih perusahaan B.
Tahapan pembayaran yang dilakukan dalam proses pengambilan alih perusahaan B oleh perusahaan A bisa dengan sistem pembayaran tunai atau melalui kesepakatan saham.
2. Dokumen Letter of Intent Dalam Lingkup Non Bisnis
Selain dalam dunia bisnis, dokumen Letter of Intent juga digunakan dalam dunia non bisnis. Contohnya adalah ketika orang tua membuat dokumen Letter of Intent kepada para anak-anak atau ahli waris yang memiliki uraian terkait dengan keinginan orang tua tersebut ketika sudah meninggal dunia.
Meski dokumen Letter of Intent tidak seperti dokumen hukum seperti surat wasiat. Namun adanya Letter of Intent bisa digunakan untuk menjadi hakim pengadilan keluarga. Artinya dokumen Letter of Intent bisa memiliki tanggung jawab untuk mengatur apa yang akan terjadi pada anak-anak yang bersangkutan kedepannya.
Contoh yang kedua dari penggunaan dokumen Letter of Intent dalam dunia non bisnis adalah ketika sebuah pihak ingin mencari dana bantuan dari sektor pemerintahan. Selain itu para atlet Sekolah Menengah Atas maupun sederajat juga bisa menggunakan dokumen Letter of Intent untuk menjadi penguat proses masuk perguruan tinggi tertentu.
Para atlet ini akan menggunakan dokumen Letter of Intent untuk menjelaskan komitmen agar bisa masuk menjadi salah satu keluarga besar perguruan tinggi tertentu.
Isi Dalam Dokumen Letter of Intent
Meski tidak memiliki kekuatan hukum seperti yang dijelaskan sebelumnya. Namun proses pembuatan dokumen Letter of Intent juga harus sesuai standar resmi. Dokumen Letter of Intent juga merupakan salah satu bentuk dari surat resmi.
Maka dari itu pada proses pembuatan dokumen Letter of Intent juga memerlukan beberapa poin penting yang harus ada di dalamnya. Jika kalian belum begitu tahu apa saja poin penting yang wajib ada pada dokumen Letter of Intent. Maka penjelasan di bawah ini akan lebih mudah membantumu.
- Kop instansi yang dituju
- Perihal
- Lampiran
- Nama dan alamat yang dituju
- Paragraf pertama atau maksud dibuatnya dokumen Letter of Intent
- Paragraf kedua berisi penutup
- Kota dan tanggal dibuatnya dokumen Letter of Intent
- Tanda tangan
- Nama pembuat dokumen Letter of Intent
- Jabatan pembuat dokumen Letter of Intent
- Nomor telepon pihak pembuat dokumen Letter of Intent
- Alamat perusahaan atau instansi pihak pembuat dokumen Letter of Intent
Setidaknya dalam proses pembuatan dokumen Letter of Intent harus memiliki beberapa poin penting di atas. Nah jika kalian belum tahu cara membuat dokumen Letter of Intent. Maka penjelasan pada poin selanjutnya bisa membantumu.
Proses Pembuatan
Setelah tahu bagaimana penjelasan terkait dengan pengertian, fungsi dan tujuan dari adanya dokumen Letter of Intent. Tentunya kalian juga perlu tahu nih bagaimana cara membuat dokumen Letter of Intent dengan baik dan benar.
Sebab jika hanya tahu pengertian tanpa tahu bagaimana cara membuat Letter of Intent rasanya masih ada yang kurang. Maka dari itu agar kalian bisa lebih paham lagi bagaimana cara mudah dalam menyusun dokumen Letter of Intent atau LOI. Tentunya penjelasan beberapa ponin di bawah ini bisa membantumu.
- Jika pihak yang ingin diajukan untuk proses kerjasama sudah memiliki bentuk instansi maupun perusahaan. Maka bagian pertama yang bisa kalian tuliskan adalah kop surat dan juga alamat instansi maupun perusahaan yang bersangkutan.
- Selanjutnya jika sudah selesai dalam proses pembuatan kop dan alamat surat. Maka kalian bisa membuat perihal. Perihal ini adalah maksud dibuatnya dokumen Letter of Intent.
- Jika ada beberapa lampiran yang akan diikut sertakan. Maka kalian harus menulsikan jumlah lampiran dari dokumen Letter of Intent tersebut.
- Selanjutnya kalian bisa menuliskan nama, kota atau kabupaten dari pihak perusahaan yang dituju.
- Pada bagian paragraf pertama dokumen Letter of Intent kalian bisa menuliskan maksud. Contohnya adalah ketika ingin menggunakan dokumen Letter of Intent sebagai media pembelian sebuah properti. Maka pada paragraf pertama kalian bisa menuliskan uraian terkait dengan hal tersebut.
- Jika sudah, lanjutkan penulisan paragraf berikutnya yaitu tentang menutup dokumen Letter of Intent.
- Terakhir kalian bisa menjelaskan tempat, tanggal, nama dan jabatan dari pihak pembuat dokumen Letter of Intent.
- Berikan tanda tangan pada bagian yang telah disediakan pada dokumen Letter of Intent.
- Lalu kalian juga bisa memberikan beberapa tambahan penting lainnya seperti nomor telepon, alamat email dan juga alamat kantor.
Dengan mengetahui beberapa tahapan dalam membuat dokumen Letter of Intent seperti yang ada di atas. Tentunya proses pembuatan dokumen Letter of Intent yang kalian lakukan juga akan semakin mudah.
Perbedaan Letter of Intent dan MOU
Dokumen Letter of Intent dan MOU adalah salah satu bentuk dokumen penting dalam dunia bisnis. Meski sekilas terlihat sama, namun sebenarnya baik dokumen Letter of Intent ataupun MOU memiliki bentuk yang berbeda lho. Nah penjelasan kita selanjutnya adalah terkait dengan perbedaan dari dokumen Letter of Intent dan MOU.
1. Pengertian Letter of Intent dan MOU
Jika dilihat berdasarkan artinya saja baik itu Letter of Intent ataupun MOU memiliki penjelasan yang berbeda-beda. Dokumen Letter of Intent adalah sebuah media yang bisa digunakan untuk menyampaikan maksud dari salah satu pihak seperti kerja sama maupun pembelian properti.
Sedangkan pengertian dari MOU adalah sebuah dokumen kesepahaman dari pihak yang bersangkutan terkait dengan kewajiban atau tugas yang dihasilkan oleh sebuah kesepakatan pihak tersebut.
2. Pihak Yang Bersangkutan
Perbedaan yang selanjutnya yang ada pada dokumen Letter of Intent maupun MOU adalah dari pihak yang ada di dalam kedua dokumen tersebut. Pada dokumen Letter of Intent hanya ada pihak yang terkait saja.
Sedangkan pada dokumen MOU bisa digunakan lebih dari dua pihak yang bersangkutan. Selain itu dokumen Letter of Intent juga memiliki isi tentang komitmen maupun kewajiban sekaligus yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan. Meski begitu ternyata dokumen MOU juga tidak memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
3. Pemakaian
Dari segi pemakaian kedua jenis dokumen ini juga berbeda sekali. Pasalnya dokumen Letter of Intent bisa diubah ke bentuk kontrak. Hal inilah yang membuat dokumen Letter of Intent memiliki jumlah pengguna yang cukup terbatas.
Sedangkan dokumen MOU masih bisa digunakan secara terus-menerus dalam bentuk yang sama selama kerjasama, sebuah tugas ataupun pengerjaan sebuah proyek sedang dilangsungkan.
Secara garis besar dokumen Letter of Intent maupun MOU memang bisa menjadi media untuk menjelaskan sebuah niat dalam mengambil niat tertentu. Namun kedua dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Lalu perbedaan dari dokumen Letter of Intent dan MOU biasanya tergantung dari pihak yang bersangkutan sekaligus proyek yang sedang ingin dikerjakan. Dokumen Letter of Intent lebih cocok digunakan untuk keperluan sebuah proses aliansi besar seperti merger maupun akuisisi. Sedangkan untuk dokumen MOU lebih cocok digunakan untuk media alternatif dari kontrak.
- Agunan
- Appraisal
- Biaya Ivestasi
- Bisnis MLM
- Bisnis Startup
- Blockchain
- Cash flow
- Capital Gain
- CrowdFunding
- Cryptocurrency
- Contigency Plan
- Delisting
- Dropshipper
- Ekuitas
- Content Marketing
- Fee
- Fidusia
- Franchise
- Gestun
- Invoice
- Inovasi Product
- Investasi Jangka Panjang
- Investasi Leher Ke Atas
- Istilah-istilah Saham
- Lead
- Join Venture
- Kredit Produktif
- Komitmen Mutu
- Kode Refferal
- Konsinyasi
- Keunggulan Komparatif
- komoditas
- Letter Of Intent
- Listing
- Mansion
- Neobank
- Pasar Uang
- Passive Income
- Papperless
- Paypal
- Perbedaan Hedge Fund dan Mutual Fund
- Prospek
- Product Knowledge
- Properti
- Partnership
- Real Estate
- Refferal Marketing
- Refinance
- Relisting
- Return Of Investment
- Ritel
- Right Issue
- Saham
- Sinking Funds
- Short Selling
- Story Telling
- Sales dan Marketing
- Service Excellence
- Social Media Marketing
- Smart Contract
- Subjek Pajak
- Tanah Sengketa
- Tenor
- VUCA
- Coaching
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien