in

Sejarah Pancasila: Fungsi, Kedudukan, Makna, dan Butir-butir Pengamalan

Sejarah Pancasila – Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai falsafah negara, Pancasila tentunya ada yang merumuskannya. Pancasila sendiri telah menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun bangsanya.

Pembentukan dari ideologi negara ini tentu bukanlah proses yang mudah, maka dari itu peristiwa perumusan Pancasila merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang multikultural, tak heran jika Pancasila sangat hidup dalam kehidupan bermasyarakat bagi bangsa Indonesia.

Perlu diingat bahwa Pancasila selalu ada di dalam segala bentuk kehidupan bangsa Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana perumusan Pancasila, fungsi Pancasila, makna dari sila-sila Pancasila hingga butir-butir pengamalan Pancasila.

Table of Contents

A. Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Holiday Sale

pancasila

Sejarah lahirnya Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan pancasila pada tahun 1945 sampai keluarnya Instruksi Presiden tahun 1968. Pada awalnya, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Maka dari itu pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa usulan untuk perumusan Pancasila. Buku berjudul Uraian Pancasila oleh A.Saibini ini digunakan sebgai rujukan otentik yang mendasar, agar penafsiran mengenai Pancasila yang ada tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat setelah proklamasi kemerdekaan.

tombol beli buku

Pada sidang pertamanya, BPUPKI merumuskan dasar negara. Pada 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan rumusan Dasar negara yang berisi:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Sedangkan Mr. Soepomo mengusulkan Dasar Negara yang berisi: 

  1. Nasionalisme
  2. Takut Kepada Tuhan
  3. Kerakyatan
  4. Kekeluargaan
  5. Keadilan Rakyat

Usulan berikutnya dikemukakan oleh Ir. Soekarno yang berisi: 

  1. Nasionalisme
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Nama Pancasila sendiri merupakan usulan dari Ir. Soekarno. 

Pada sidang keduanya, BPUPKI membahas pidato yang berkaitan dengan usulan dasar negara yang disampaikan ketiga tokoh tersebut. Pembahasan mengenai rumusan dasar negara tersebut diambil alih untuk ditindak lanjuti oleh Panitia Sembilan. Akhirnya setelah melalui rapat-rapat yang intensif, Panitia Sembilan menyampaikan hasil dari rumusan Pancasila dengan istilah Piagam Jakarta yang berisi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 15 Agustus 1945, berita kekalahan Jepang tersebar luas hingga sampai ke telinga para pemimpin pergerakan Indonesia. Akibat terjadinya kekosongan kekuasaan ni, ir. Soekarno dan Moh. Hatta didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, atas nama bangsa Indonesia.

Buku SEJARAH HUKUM INDONESIA Seri Sejarah Hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. berisikan berbagai informasi mengenai sejarah hukum dari negara Indonesia, salah satunya adalah kelahiran Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

tombol beli buku

B. Fungsi dan Kedudukan Pancasila

tombol beli buku

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan berfungsi untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya. Pada buku Dasar Negara Indonesia oleh Bambang Suteng Sulasmono, kamu akan mempelajari berbagai nilai Pancasila yang menjadi dasar dari negara Indonesia.

Fungsi dan kedudukan Pancasila dibagi jadi dua kelompok yaitu;

1. Fungsi Pokok

a. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Fungsi pokok dari pancasila adalah sebagai dasar Negara. Hal ini dikemukakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

“… maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia …” Dari kalimat ‘berdasar kepada’ dalam alinea IV, menunjukan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar filsafat Negara.

b. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara merupakan cerminan dari pemikiran yang rasional dan kritis tentang kedudukan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa secara menyeluruh. Ada beberapa aspek sudut pandang yang mendasari Pancasila sebagai filsafat diantaranya yaitu aspek ontologi, aksiologi, dan epistemologi.

Menurut Aristoteles, ontologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat dari sebuah hal yang memiliki arti dengan metafisika, atau keberadaan dan realitas yang menyertai. Maksud dari penjelasan tersebut berarti, ontologi adalah bidang filsafat yang mempelajari sebuah arti dari keberadaan suatu hal.

Dalam aspek ontologi, eksistensi Pancasila adalah suatu hal yang realistis dan nyata. Hal ini disebabkan karena di dalam Pancasila dijelaskan tentang keberadaan tuhan serta kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk merupakan hal yang nyata. Dari sila pertama ‘Ketuhanan yang maha Esa’, menunjukkan bahwa Pancasila mengakui adanya keberadaan Tuhan yang maha Esa sebagai pencipta alam semesta ini.

Dalam sila kedua pancasila, manusia merupakan makhluk Tuhan yang membutuhkan kejiwaan dan religius, yang seharusnya dipelihara secara baik dalam kesatuan yang harmonis dan dinamis. Dalam sila ketiga, ‘Persatuan Indonesia’, Pancasila mengakui adanya metafisis ‘satu’, tidak dapat dibagi dan utuh.

Sedangkan dalam sila keempat ‘Kerakyatan yang dipimpin dalam kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Pancasila mengakui adanya rakyat. Hakikat rakyat merupakan pilar dari sebuah Negara yang berdaulat. Dari sila kelima, Pancasila mengakui adanya metafisis ‘baik’ yaitu sebuah keadilan. Keadilan akan terpenuhi jika masyarakat melaksanakan kewajiban dan hak-hakya sebagai masyarakat individu dan bernegera juga terpenuhi.

Sedangkan dari sisi Aksiologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mendasari terciptanya hak dan kewajiban dalam sebuah kehidupan bermasyarakat yang majemuk. Aksiologi adalah ilmu filsafat yang mempelajari tentang arti, sumber dan jenis sebuah nilai serta tingkatan dan hakikat yang ada dalam nilai tersebut. Jadi, hal yang ingin dicapai dari ilmu aksiologi adalah manfaat yang terdapat dalam pengetahuan itu sendiri.

Dari teori kausalitas Aristoteles, Pancasila memenuhi kriteria nilai intrinsik dan juga instrumental. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki manfaat sebagai dasar negara Indonesia dan menjadi pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, Mac Scheler mengemukakan tiga jenis nilai yaitu nilai material, vital dan kerohanian. Nilai material adalah sesuatu yang berwujud, sedangkan nilai vital adalah sesuatu yang dianggap penting.

Nilai kerohanian adalah sesuatu yang berhubungan dengan psikis manusia individu. Ada empat unsur dalam nilai kerohanian yaitu, kebenaran, kebaikan, keindahan dan kekudusan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan nilai kerohanian yang meliputi nilai material dan vital.

Dari sisi Epistemologi, pancasila adalah sebuah ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan dan memiliki dasar yang memiliki kekuatan hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Epistemologi sendiri berasal dari kata Yunani ‘episteme’ dan ‘logos’. Episteme memiliki arti pengetahuan, kebenaran. Dan logos artinya pikiran atau teori. Jadi Epistemologi dapat diartikan sebagai teori pengetahuan yang benar.

Kebenaran dari Pancasila dapat dianalisis menggunakan empat teori kebenaran, teori koherensi, korespondensi, pragmatis dan performatis. Dari teori koherensi, Pancasila dapat dinyatakan benar jika nilai-nilai dari sila-sila pancasila memiliki kesinambungan. Menurut teori korespondensi, Pancasila dinyatakan benar jika memiliki kesesuaian dengan realitas kehidupan warga Negara Indonesia.

Dari teori pragmatis, Pancasila dapat dinyatakan benar jika Pancasila memiliki manfaat bagi masyarakat. Dan menurut teori performatis, Pancasila dinyatakan benar jika Pancasila dapat merubah perilaku, budaya, sikap, dan semangat masyarakat Indonesia. Pada sila ketiga dan keempat Pancasila dikemukakan metode untuk mewujudkan hal-hal tersebut. Hal ini berarti Pancasila ketiga dan keempat memenuhi epistemologi Pancasila.

Menjadikan pancasila sebagai dasar negara berarti setiap aspek penyelenggaraan Negara dan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara secara tidak langsung merupakan sumber untuk peraturan dan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, Pancasila menjadi dasar yang mutlak untuk peraturan tata tertib hukum negara di Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber hukum di Indonesia.

c. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum di Indonesia

Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara memiliki arti bahwa setiap peraturan perundang-undangan hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

Namun perlu diingat bahwa Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, dasar hukum tertinggi dalam hierarki perundang-undangan adalah UUD 1945. Tetapi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada.

2. Fungsi lain 

Fungsi lain Pancasila ini berdasarkan dari realisasi fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

Selain sebagai dasar negara, berikut adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila. Yang pertama adalah Pancasila sebagai pandangan hidup. Kedua, sebagai jati diri bangsa dan yang ketiga sebagai ideologi negara.

a. Kedudukan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki arti bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai arahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Semua lapisan masyarakat maupun penyelenggara Negara harus turut menerapkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup terdapat dalam kelima sila.

Dari sila pertama, memiliki arti bahwa Indonesia mempercayai adanya ketuhanan. Masyarakat Indonesia sendiri adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat yang menganut beberapa agama. Maka dari itu, dari sila pertama ini kita perlu saling menghormati umat beragama satu sama lain sehingga terciptanya kehidupan yang tentram dan rukun.

Dari sila kedua, sebagai masyarakat Indonesia kita harus memahami bahwa manusia memiliki derajat atau kedudukan yang setara. Maka dari itu manusia tidaklah seharusnya menguasai manusia yang lainnya, hal ini tentunya bertentangan dengan peri kemanusian. Sebagai masyarakat, hendaklah kita menjaga dan membantu sesama untuk kedamaian Negara Indonesia.

Dari sila ketiga, Persatuan Indonesia, masyarakat di Indonesia harus menempatkan terlebih dahulu kesatuan dan kepentingan negara daripada kepentingan diri masing-masing. Dengan dasar nasionalisme, diharapkan warga Indonesia saling bersatu tanpa membeda-bedakan suku, ras atau agama untuk rela berkorban demi Negara Indonesia. Masyarakat juga diharapkan memiliki rasa cinta dan bangga pada negaranya sendiri.

Dari sila keempat, masyarakat Indonesia diharuskan untuk tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain demi mengutamakan kepentingannya sendiri. Dan hendaknya masyarakat Indonesia selalu menjunjung tinggi musyawarah yang jujur dan bertanggung jawab untuk mencapai mufakat.

Dari sila kelima, ditegaskan bahwa prinsip keadilan sosial adalah prinsip yang harus ditegakkan dalam masyarakat. Keadilan sosial bertujuan untuk membahagiakan semua masyarakat dengan adil, tidak ada penindasan atau penghinaan. Dari sila ini juga diharapkan bahwa masyarakat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dari segi hukum, politik, ekonomi sosial dan budaya.

b. Kedudukan Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa

Pancasila sebagai jati diri bangsa memiliki arti bahwa Pancasila menjadi khas Negara Indonesia yang tidak ditemukan pada bangsa lain. Pancasila disebut menjadi jati diri bangsa karena di dalam Pancasila berisikan nilai-nilai yang merupakan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang baik dan mencirikan masyarakat Indonesia. Selain itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila juga dapat digunakan untuk membangun identitas bangsa.

Jati diri merupakan hal penting bagi suatu bangsa. Pembangunan jati diri atau identitas suatu bangsa merupakan bagian penting dari perjuangan bangsa Indonesia. Maka dari itu, setiap masyarakat hendaknya menghayati nilai-nilai yang ada di dalam pancasila. Hal ini untuk menghindari bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melemahnya kemandirian bangsa, dan terlupakannya nilai–nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

c. Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki maksud bahwa Pancasila bukan hanya sekedar pemikiran seseorang atau sekelompok orang, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Ideologi sendiri memiliki arti bahwa semua pandangan cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan. Ideologi diyakini mampu menjadi semangat bagi kehidupan masyarakat.

Ideologi terbagi menjadi dua macam yaitu, ideologi terbuka dan ideologi tertutup. Ideologi tertutup adalah ide atau pemikiran yang berasal dari luar masyarakat sehingga keberadaan dari pemahaman tersebut adalah sesuatu yang dipaksakan dan masyarakat jadi kurang merasa memiliki. Sedangkan ideologi terbuka berarti pemikiran yang berasal dari dalam diri masyarakat itu sendiri dan masyarakat jadi merasa memiliki dan tidak ada unsur paksaan.

Frans Magnus Suseno berpendapat bahwa suatu ideologi dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka jika nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari masyarakat itu sendiri, atau bisa dikatakan bahwa nilai tersebut bukan adaptasi dari luar. Selain itu, ideologi terbuka memiliki nilai-nilai operasional yang didahului oleh penjabaran nilai instrumental. Dari kriteria tersebut dapat ditemukan bahwa Pancasila adalah ideologi yang terbuka.

Pancasila sebagai ideologi yang terbuka merupakan sebuah perwujudan dari ide, cita-cita, keyakinan dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena Pancasila merupakan ideologi terbuka, sifat dari Pancasila tidaklah kaku namun bersifat dinamis. Selain itu Pancasila juga mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa berubah nilai-nilai yang ada didalamnya. Pancasila juga dapat dikembangkan dengan kreatif dan disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Pancasila sendiri memiliki tiga unsur nilai yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah ideologi yang terbuka. Nilai-nilai tersebut adalah nilai dasar, instrumental, dan nilai praktis.

Nilai dasar adalah kelima nilai pokok yang ada dalam Pancasila. Kelima nilai tersebut adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai dasar ini merupakan cita-cita bangsa Indonesia dan bersumber dari nilai-nilai yang sudah ada di masyarakat Indonesia.

Nilai instrumen adalah pelaksanaan dari nilai-nilai dasar yang ada di dalam Pancasila. Nilai instrumen dapat berwujud norma sosial atau kebijakan-kebijakan seperti atau hukum, moral, agama, sosial dan kebijakan-kebijakan lain. Sedangkan nilai praktis adalah realisasi atau nilai yang tampak pada perilaku keseharian. Nilai praktis menunjukan bahwa nilai dasar dan instrumental hidup di dalam masyarakat atau tidak.

Ketiga nilai tersebut dijadikan sebagai tolok ukur untuk memastikan apakah Pancasila merupakan ideologi terbuka atau tertutup.

C. Makna dan isi sila pancasila

lambang garuda pancasila

Di setiap butir-butir Pancasila terdapat makna-makna di dalamnya, makna dari sila Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Bangsa Indonesia mempercayai dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam. Indonesia juga mengakui tidak hanya satu agama saja, namun bermacam agama yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan.

Sila pertama ini menunjukkan bahwa Tuhan adalah pedoman yang paling utama dalam menjalani kehidupan sebagai manusia.

2. Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Bangsa Indonesia memiliki martabat yang tinggi sehingga keputusan yang diambil harus berdasarkan norma-norma yang ada. Pada sila kedua ini Indonesia menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Di mana, setiap masyarakat saling bahu-membahu dalam hal kebaikan. Selain itu, pada sila ini juga menunjukan kehidupan manusia yang damai dan sejahtera.

3. Makna Sila Persatuan Indonesia

Sila ini melambangkan nilai kesatuan dan persatuan yang harus dijunjung tinggi setiap masyarakat Indonesia.

Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama namun tetap bersatu untuk membela tanah air.

Hal ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia tidak terhalangi oleh perbedaan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

Sila keempat ini menunjukan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Selain itu, sikap bangsa Indonesia yang mengedepankan penggunaan akal pikiran yang sehat untuk membangun persatuan dan kesatuan.

Bangsa Indonesia juga mengutamakan musyawarah untuk merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai keputusan mufakat.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima memiliki arti keadilan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di segala aspek kehidupan dan setiap lapisan masyarakat. Aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.

Buku Pancasila yang ditulis oleh Prof. Drs H. Achmad Fauzi DH.M.A ini mengandung informasi mengenai konteks sejarah dari Pancasila, Filsafat, Ideologi Nasional, dan masih banyak lagi yang dapat kamu memahami nilai setiap sila yang ada pada Pancasila.


tombol beli buku

D. Butir-butir Pengamalan Pancasila Berdasarkan TAP MPR

Di tengah derasnya arus globalisasi ini, setiap orang sering melupakan nilai-nilai dari Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, nilai-nilai Pancasila sering dikesampingkan. Maka dari itu semakin kuat desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai dalam Pancasila. Sebagai individu yang mencintai bangsanya sendiri, sudah menjadi tugas kita untuk bersama-sama menjaga kemurnian yang ada dalam nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan keadaan tersebut, reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yang ditetapkan melalui sidang MPR. Hal ini tertulis dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi sosial politik di Indonesia.

Pada 12 April 1976, Presiden untuk pertama kalinya mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menjabarkan dan menghayati Pancasila yang disebut ‘Ekaprasetia Pancakarsa’. Presiden mengajukan dua bahan pertimbangan kepada MPR yaitu GBHN atau Garis-Garis Besar Haluan Negara dan P-4. lalu Badan Pekerja MPR membentuk tiga panitia Ad.Hoc. yang bertugas untuk menyusun rancangan ketetapan MPR tentang P-4.

Setelah rapat selama tiga bulan lamanya, panitia Ad. Hoc. II MPR datang dengan kesepakatan. Yang pertama, bahwa P-4 merupakan penuntun dan pegangan hidup bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga Indonesia. Yang kedua, khusus mengenai pedoman tentang penghayatan dan pengamalan Pancasila mengenai sila Ketuhanan Yang Maha Esa perlu ada penjelasan karena masalah-masalah yang berkaitan dengan agama dianggap cukup peka. Panitia Ad Hoc. II menghasilkan rancangan ketetapan MPR tentang P-4 yang kemudian diterima oleh Badan Pekerja MPR. Setelah itu akan diputuskan dalam sidang umum pada bulan maret 1978.

Pancasila merupakan pusat, dasar, serta inti dari Pembukaan UUD 1045 yang memiliki keduudkan yang kokoh, dan hal ini dibahas dalam buku Ilmu Pancasila Yurudis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila oleh Sunarjo Wreksosuhardjo.

tombol beli buku

Pada tanggal 21 Maret 1978 dengan suara terbanyak Rapat paripurna MPR mengambil keputusan mengenai ketetapan MPR tentang P-4. akhirnya, butir-butir Pancasila telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978. Di dalamnya, terdapat 36 butir pengamalan praktis dalam melaksanakan Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia.

Berikut 36 butir P-4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Sila Yang Adil dan Beradab 

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Sila Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial

Sejak tahun 2003, 36 butir pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir. Berikut Isi dari TAP MPR no. 1/MPR/2003:

1. Pengamalan Sila Ke-1 : Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
  8. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Pengalaman Sila Ke-2: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Pengalaman Sila ke-3: Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Pengalaman Sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 

5. Pengamalan Sile ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

E. Makna Lambang Garuda Pancasila

makna lambang garuda pancasila

Lambang garuda pancasila disahkan pada tanggal 10 juli 1951. Kerangka dari lambang garuda pancasila adalah burung garuda.

Burung garuda adalah raja dari segala burung-burung. Burung garuda sendiri melambangkan kekuatan dan dinamis yang terlihat dari sayapnya yang menembang.

Kedua kaki garuda yang mencengkram pita putih bertuliskan slogan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ memiliki arti ‘Berbeda-beda tetapi satu jua’.

1. Makna Warna

Warna emas pada burung garuda melambangkan keagungan. Warna merah putih yang ada pada perisai melambangkan keberanian dan kesucian.

2. Makna Jumlah Bulu

Jumlah bulu pada masing-masing sayang  burung garuda ada 17 helai yang berarti tanggal 17. Bulu ekor dari burung garuda berjumlah 8 helai yang berarti bulan 8, agustus. Sedangkan bulu pada leher garuda berjumlah 45 yang melambangkan tahun 1945. Angka-angka yang historis ini bertujuan untuk mengingatkan sejarah dan menghargai sejarah tersebut.

3. Makna Gambar Bintang di Perisai Kecil

Sedangkan gambar bintang di perisai kecil melambangkan sila pertama. Makna dari lambang sila pertama ini mengandung arti supaya warga negara Indonesia meningkatkan keimanan dan ketakwaannya berdasarkan kepercayaan masing-masing.

Warga negara Indonesia harus menghargai dan menghormati kepercayaan yang dianut oleh masing-masing individu.

4. Makna Gambar Rantai Berwarna Kuning Emas

Untuk gambar rantai berwarna kuning emas merupakan lambang dari sila kedua. Makna dari lambang ini yaitu menandakan hubungan manusia yang saling membantu satu sama lain. Dengan ini, diharapkan warga negara Indonesia saling menyayangi, saling menghargai dan membela kebenaran.

5. Makna Gambar Pohon Beringin

Pohon beringin melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin yang besar dan lebat ini bisa digunakan untuk berteduh. Maksud dari lambang ini adalah persatuan dan kesatuan, saling melindungi, cinta tanah air dan bangga dengan bangsanya sendiri.

6. Makna Kepala Banteng

Gambar kepala banteng yang ada melambangkan sila keempat. Dalam hal ini berarti setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Banteng sendiri merupakan hewan yang suka berkumpul, hal ini melambangkan musyawarah.

7. Makna Padi dan Kapas

Untuk sila terakhir yaitu gambar padi dan kapas. Padi sendiri melambangkan pangan dan kapas melambangkan sandang. Dengan lambang ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat hidup makmur dan sejahtera.

Untuk mewujudkan kesejahteraan itu, masyarakat Indonesia harus saling menghormati setiap individu. Selain itu rakyat harus menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara.

Pancasila diperuntukan kepada Negara dan masyarakat Indonesia. Sila-sila dari pancasila bertaut satu sama lain, masing-masing sila dari Pancasila meliputi sila-sila lainnya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangatlah dinamis, dengan sila-sila tersebut kehidupan bermasyarakat Indonesia jadi terarah. Maka dari itu, pengamalan pancasila harus dilakukan oleh setiap pihak ataupun lembaga kenegaraan Indonesia. Baca juga artikel yang lain berikut :

Jika Anda ingin menggali lebih tentang Pancasila secara lebih komprehensif, miliki segera buku di www.gramedia.com.

1. Pendidikan Pancasila

Beli Sekarang

2. Falsafah Pancasila Epistemologi Keislaman Kebangsaan

Beli Sekarang

3. Pancasila Rumah Bersama

Beli Sekarang

Sumber referensi:  Graciella, Lisye O. 2019. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia.

Hutomo, Dimas. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara. 2019. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cdbb96764783/kedudukan-pancasila-sebagai-sumber-hukum-negara/

Supadjar, Damardjati., dkk. 1996. Landasan Pengembangan Filsafat Pancasila. Jurnal Filsafat. Yogyakarta.

Brata, Ida B & ida Bagus Nyoman Wartha. 2017. Lahirnya Pancasila Sebagai pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan. Vol 7 No 1.

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Ahmad