NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat dan cara membuat NPWP – Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk menaati peraturan yang diterapkan di negara tersebut, salah satunya adalah membayar pajak. Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi maupun badan tertentu.
Sebagai Warga Indonesia, membayar pajak juga wajib hukumnya. Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah Negara dan warganya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara, termasuk juga pembangunan negara.
Selain untuk pembangunan negara, pajak yang sudah dipungut juga akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat. Dengan adanya pajak Negara memiliki anggaran untuk menjalankan kebijakan-kebijakan untuk stabilitas negara sehingga bisa mengendalikan inflasi. Pemerintah akan mengatur peredaran uang di masyarakat dan juga menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.
Salah satu penerapan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Warga Indonesia harus mengerti apa itu NPWP, bagaimana cara membuatnya, lalu apa saja fungsi dan jenis-jenisnya. Untuk memahami lebih lanjut, simak tulisan di bawah ini.
Table of Contents
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. pengertian dari Nomor Pokok Wajib pajak tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 6.
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.
Sedangkan arti pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Semua dokumen yang berhubungan tentang perpajakkan memiliki kaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, maka dari itu, Nomor Pokok Wajib Pajak sangat penting. Setiap Wajib Pajak hanya perlu satu NPWP. NPWP memiliki 15 digit angka. Berikut penjelasan arti dari kode NPWP.
- dua digit pertama menunjukan identitas Wajib Pajak. Nomor 01 – 03 adalah nomor Wajib Pajak Badan, sedangkan nomor 04-06 adalah nomor Wajib Pajak Pengusaha.
- enam digit setelahnya adalah nomor Kantor Pelayanan Pajak atau nomor registrasi yang telah diberikan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- satu digit berikutnya merupakan kode pengaman supaya tidak ada kesalahan atau pemalsuan dalam NPWP.
- tiga digit berikutnya adalah nomor kode Kantor Pelayan Pajak yang sudah terdaftar.
- untuk tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak, apakah statusnya tunggal, pusat atau cabang. 000 adalah Wajib pajak tunggal, 001, 002, adalah Wajib Pajak cabang.
NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. Persyaratan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal.
Panduan untuk mendaftar dan membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pemula baik secara online maupun offline dapat ditemukan pada buku dibawah ini.
Jenis-jenis NPWP
Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan. Dari dua jenis NPWP, NPWP pribadi dan NPWP Badan dibagi menjadi beberapa kategori.
1. NPWP Pribadi
- Orang pribadi: diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
- Hidup berpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah atau cerai berdasarkan keputusan hakim.
- Pisah harta: diberikan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan.
- Memilih terpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin selain kategori hidup berpisah dan pisah harta. Perempuan yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya.
- Warisan belum terbagi: NPWP merupakan satu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak atau ahli waris.
2. NPWP Badan
- Badan: diberikan kepada sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint operation: diberikan kepada bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor perwakilan perusahaan asing: diberikan kepada Wajib Pajak perwakilan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Bendahara: diberikan kepada bendahara pemerintah yang membayar gaji, honor, tunjangan, upah dan juga pembayaran lainnya. Selain itu diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara kegiatan: diberikan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebuah kegiatan.
Pengertian Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Menurut kriterianya, Wajib Pajak Pribadi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Dalam Negeri. Wajib Pajak Pribadi diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagai subjek pajak.
Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu; Orang yang tinggal dan menetap di Indonesia, orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun, Orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Luar Negeri menurut Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dijadikan sebagai subjek pajak luar negeri. Kriteria Wajib Pajak Luar Negeri yaitu; orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap atau BUT di Indonesia, orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan menerima penghasilan dari Indonesia melalui kegiatan Bentuk usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yaitu:
1. Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok wajib Pajak digunakan sebagai tanda atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan atau pinjaman Bank bahkan mendapatkan KPR.
Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tinggal ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana wilayahnya meliputi area tempat tinggal Wajib Pajak. Namun sekarang ini membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bisa melalui daring atau online.
2. Menghitung besar pajak yang terutang
Menghitung penghasilan kena pajak merupakan salah satu kewajiban bagi Wajib Pajak. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 17.
Tarif Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri
- penghasilan sampai 50.000.000 dikenakan pajak 5%
- penghasilan 50.000.0001 s.d 250.000.000 dikenakan pajak 15%
- 250.000.001 s.d 500.000.000 dikenakan pajak 25%
- di atas 500.000.001 dikenakan pajak 30%
Ada beberapa ketentuan lain seperti:
- tarif tertinggi bisa diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
- besarnya penghasilan kena pajak dapat diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
- Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak harus dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- besarnya jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak dan dibagi 360 serta dikalikan dengan pajak terutang untuk setahun pajak.
- untuk perhitungan pajak, tiap satu bulan dihitung penuh sebanyak 30 hari.
- dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat ditetapkan sendiri atas penghasilan, sepanjang tidak melebihi tarif pajak yang paling tinggi.
Tata Cara Membayar Pajak dan Melaporkan SPT Tahunan
Wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung. Tahapan untuk membayar pajak yaitu; Wajib Pajak harus membuat kode billing dahulu, membuat kode billing bisa melalui website DJP Online.
Melakukan pembayaran pajak bisa melalui Bank, Kantor Pos, ATM, SMS Banking, Internet Banking. membayar pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan
Selain kewajiban-kewajiban di atas, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT pajak tahunan bisa dilakukan melalui online di aplikasi Klikpajak.
Temukan pembahasan bagaimana cara membayar, menghitung, serta melaporkan pajak pribadi dengan mudah melalui buku Panduan Menghitung Dan Melaporkan Pajak Pribadi Bagi Pemilik NPWP.
Manfaat dan Fungsi NPWP
NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat diantaranya adalah NPWP menjadi sarana dalam hal administrasi perpajakan. Selain itu NPWP menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. NPWP juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha.
Orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan mendapat kemudahan untuk administrasi perpajakan. Selain itu orang yang memiliki NPWP memiliki kemudahan dalam pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi. Memiliki NPWP juga bermanfaat untuk pemotongan pajak yang lebih kecil, karena bagi mereka yang tidak mempunyai NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding yang memiliki NPWP.
Dengan mempunyai NPWP, Wajib Pajak bisa mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi di berbagai instansi karena saat ini beberapa instansi mewajibkan untuk melampirkan NPWP jika ingin mengurus administrasi di instansi tersebut.
Contohnya jika ingin mengajukan kredit ke bank kamu diharuskan untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, biasanya jika tidak memiliki NPWP pengurusan administrasi tidak akan berjalan lancar. Selain mengajukan kredit ke bank, ada juga pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat rekening koran, paspor atau bahkan membeli produk investasi.
Cara Membuat NPWP Online
Saat ini, membuat NPWP tidak lagi memerlukan proses yang berlarut-larut dan tentunya tidak dikenakan biaya. Dengan kemudahan tersebut seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin membuat NPWP.
Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.
Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik.
- Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan yang disertai dengan materai dari Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sedang menjalankan usaha.
Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian bagi wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Bisa juga menggunakan surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat jika memiliki bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak salah satu pengurus. Bisa juga menggunakan fotokopi paspor beserta surat keterangan tempat tinggal paling minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
- Fotokopi dokumen izin usaha. Bisa juga dokumen izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling minimal dari Lurah atau Kepala Desa. Selain itu bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik.
2. Cara Daftar NPWP Online
- Kunjungi halaman web https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Daftar akun terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik tombol “daftar”. Isilah data-data untuk pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lain-lainya.
- Setelah itu lakukan aktivasi akun. Untuk mengaktivasi akun yang sudah dibuat dilakukan dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang kamu gunakan untuk mendaftar akun di situs Dirjen Pajak tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya ikuti petunjuk yang dituliskan di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
- Selanjutnya mengisi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi akun telah berhasil, langkah selanjutnya yaitu login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat. Selain itu kamu juga bisa mengklik link tautan yang ada di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah berhasil login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua tahapan pengisiannya secara teliti dan benar. Bila sudah mengisi data dengan benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi dengan lengkap dan benar, pilih tombol daftar untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Selanjutnya, kamu harus mencetak atau print dokumen-dokumen yang ada pada layar, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tanganmu, dan kemudian satukan dengan dokumen kelengkapan yang telah disiapkan.
- Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen yang harus dikirim yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas- berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke kantor Pelayanan Pajak. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah formulir terkirim secara online.
- Jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu bisa juga dengan memindai atau scan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Jika semua tahapan selesai, kamu bisa cek status dan tinggal menunggu kiriman kartu NPWP. Kamu bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email pribadi atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, kamu perlu memperbaiki data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat tempat tinggal melalui Pos Tercatat.
Terimakasih sudah membaca artikel tentang Pengertian NPWP, baca juga artikel lain berikut ini :
- Ala Carte
- Apa Itu Friendzone
- Beda Trailer dan teaser
- Beauty Privilege
- Boys Don’t Cry
- Buzzer
- Childfree
- Chill
- Cegil
- Connecting Room
- Cowok Fiksi
- Dejavu
- Disrupsi Teknologi
- Emot Batu
- Fabel
- Flexing
- Gap Analysis
- Gaji Kompetitif
- Happy Graduation
- Istilah untuk Orang Merasa Paling Benar
- Inovatif
- Jamet
- Low Profile
- Old Money
- Pseudecode
- Sugar Daddy
- Slebew
- Pengertian NPWP
- Pengertian Pertumbuhan Penduduk
- Privilege
- Represif
- Subjektif
- Tanda Kecakapan Khusus Pramuka (TKK)
- Ottoke
- Vibes
- Volunteering
- You Can Call Me
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien