in

Cari Tahu Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cari Tahu Perbedaan Cek dan Bilyet Giro – Pernahkah kamu mendengar kata cek? Secara sederhana seseorang akan membayangkan Cek adalah sebuah kertas tertulis nominal uang yang dibuat secara tertulis. Kemudian dapat dicairkan melalui bank yang dituju.

Sedangkan mengenai Bilyet Giro. seseorang akan langsung tertuju dengan seorang nasabah bank yang berhubungan kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada si penerima dana/uang.

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Cek merupakan suatu alat pembayaran non-tunai yang berupa surat perintah tertulis dari nasabah melalui bank untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atau jumlah sesuai dengan nominal yang sudah tercatat pada cek, atas nama yang ditunjuk. seringkali cek juga disebut sebagai sistem pencairan dana paling mudah, karena surat perintah ini dapat digunakan tanpa syarat dari nasabah pada bank.

Bilyet Giro adalah suatu surat perintah dari nasabah rekening penarik kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Selain itu, penarik dapat diartikan sebagai seorang pemilik rekening giro di bank dan seseorang yang menerbitkan bilyetnya. lalu, seseorang menerima sejumlah uang dapat disebut dengan bilyet.

Grameds bisa mempelajari pembayaran melalui bilyet dalam buku “Manajemen Keuangan Korporat” karya Prof. Dr. Sukmawati Sukamulja. Buku ini membahas dasar teori keuangan yang dibutuhkan oleh suatu korporasi.

Manajemen Keuangan Korporat; Teori, Analisis, Dan Aplikasi D
Manajemen Keuangan Korporat; Teori, Analisis, Dan Aplikasi D

Beli Buku di GramediaPerbedaan Cek dan Bilyet Giro

Dari penjelasan di atas, cek dan bilyet tentu saja memiliki perbedaan, baik dari secara fungsi maupun cara penggunaanya. Perbedaan pertama yaitu pada ketentuan pencairan. Secara harfiah cek ini dapat kita uangkan secara langsung berwujud tunai atau cash di bank terkait. Sedangkan bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai secara langsung.

Pencairan cek dapat dilakukan dengan menunjukan bukti kuasa, sedangkan untuk memindahkan bukukan giro hanya bisa dilakukan oleh bank terhadap nama nasabah yang bersangkutan.

Kemudian, untuk pencairan cek, hanya dibutuhkan tanggal penerbitan sehingga bank dapat melakukan penarikan uang tunai setelah tanggal penerbitan tertera.sedangkan pada giro,

tertera tanggal efektif beserta tanggal penerbitan dan bilyet dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

  • Cek dan Bilyet giro sama-sama bertujuan sebagai alat yang di pakai untuk bertransaksi atau pembayaran.
  • Cek dan giro memiliki waktu kadaluarsa yang bersamaan, yaitu dengan 70 hari.
  • Lalu cek, juga dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Cek maupun Bilyet Giro, merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Apa saja syarat yang diperlukan?

  • Nama dan nomor unik yang akan digunakan pada bilyet giro
  • Nama bank atau
  •  nama pihak terkait
  • Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening yang akan ditarik.
  • Nama serta rincian nomor rekening pemegang bilyet giro
  • Bank tujuan.
  • Jumlah dana yang dipindahbukukan.
  • Tanggal dan tempat penarikan.
  • Stempel dan tanda tangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening.

Kamu juga bisa mempelajari lebih dalam mengenai perbankan melalui buku “Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya” karya dari HERY, S.E , M. SI., CRP, buku rekomendasi terbaik mimin diskon sebesar 25% bisa langsung kamu dapatkan melalui link di bawah ini :

Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya

Beli Buku di GramediaManfaat dan fungsi penggunaan Bilyet Giro

Setelah mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk penggunaan cek dan bilyet giro, perlu anda ketahui manfaat serta fungsi dari bilyet giro ini. Bilyet memiliki kegunaan yang utama yaitu sebagai alat transaksi yang mudah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dengan mudah.

Selain itu, Grameds bagi pengguna bilyet, ini termasuk alat untuk bertransaksi yang aman karena tidak perlu menarik tunai dalam jumlah yang cenderung besar. Dengan demikian menyimpan uang dalam bentuk giro juga dapat mengurangi resiko tindak kejahatan di muka umum, sekalipun giro dicuri, bilyet tersebut tidak akan bisa dicairkan kecuali oleh pemiliknya serta data yang tertera seperti nama kepemilikan sesuai dan benar.

Bilyet juga tidak memiliki batasan limit transaksi dalam satu hari yang sama, namun jika untuk bertransaksi secara transfer, bilyet membatasi limit besarnya nominal transaksi dalam waktu satu hari yang sama, tidak hanya itu, nasabah yang menggunakan transaksi bilyet giro juga mendapatkan rekening Koran atau buku tabungan sebagai bukti proses masuk dan keluar transaksi, serta biaya administrasi yang dirangkum atau diringkas berbentuk rincian.

Jenis Bilyet Giro yang dipakai sesuai kebutuhan

Ada dua jenis varian giro yang biasa digunakan oleh nasabah. Yang pertama adalah jenis giro perorangan, perlu Grameds ketahui jenis giro ini adalah giro yang diterbitkan secara perorangan atau pribadi atas nama usaha yang dimiliki seorang pembaca giro tersebut. Contohnya seperti, toko, restoran, bengkel dan sebagainya.

Lantas untuk varian giro yang kedua yaitu rekening giro untuk badan usaha. Rekening bilyet yang dipakai untuk badan usaha ini harus tertera atas nama suatu badan usaha bersama, tidak diperbolehkan mencantumkan atas nama perorangan. Misalnya pada badan usaha seperti : CV, PT, yayasan, perusahaan, firma, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Pengertian Reksadana dan 6 Manfaatnya

untuk kamu mengetahui lebih dalam mengenai kebutuhan memakai surat penting seperti cek dan bilyet giro, Grameds bisa membaca melalui buku “Manajemen Keuangan” karya dari Prof.Dr. Kamaludin, S.E., M.M.Dr. Rini Indriani, S.E., M.Si., Ak., Ca.. buku ini mencakup  penjelasan terminologi-terminologi dalam manajemen keuangan,bagaimana menilai prestasi perusahaan, perencanaan keuangan jangka pendek, modal kerja, kas dan surat-surat berharga lainnya.

Manajemen Keuangan (Edisi Revisi Kedua)
Manajemen Keuangan (Edisi Revisi Kedua)

Beli Buku di GramediaMeskipun di era yang serba digital saat ini tidak asing lagi bagi kamu bertransaksi secara online/digital, namun jika kamu masih membutuhkan cek atau bilyet di setiap transaksi secara personal dan privasi, ada beberapa langkah-langkah yang perlu kamu ketahui dalam mengisi cek.

Berikut langkah-langkah yang kamu perlukan untuk mengisi cek dengan benar :

1. Tarikh

Langkah pertama ini sangat mudah kamu ketahui, posisi tarikh tepat di sudut kanan atas cek dan tarikh harus diisi sesuai dengan tanggal saat kamu ingin menerbitkan cek, jika cek tersebut menjadi tender atau sebuah jaminan untuk bisnis kamu pastikan pengisian tarikh dengan benar karena akan berhubungan dengan tanda tangan pengesahan thunder atau bisnis yang kamu punya.

Contoh : 1 Jan 2022

2. Nama

Langkah selanjutnya menulis nama orang yang menerima pembayaran, baik dari nama individu, perniagaan, sekolah atau nama yang memiliki account bank untuk memasukan dana kepada pihak bank. pastikan nama dalam pengajaran tersebut sudah benar, baik nama panggilan maupun singkatan.

Contoh : “Sam Smith”

3. Nilai atau Nominal

Lalu, di sebelah kanan cek tertera tempat untuk menuliskan nilai tunai secara rupiah yang akan diterima oleh penerima, pastikan nilai atau nominal secara rupiah yang anda tulis berjumlah benar.

Contoh : Rp. 1.500.000,-

4. Nilai uang tunai (dalam pengejaan)

Untuk memastikan nilai uang tunai yang anda eja itu sudah benar, tulislah terlebih dahulu nominal uang tersebut lalu perhatikan nilai yang anda tulis dengan ejaan huruf yang sama dengan nilai uang yang anda tuliskan..

Contoh : “ Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah”

5. Tanda tangan

Langkah berikutnya yaitu tambahkan tanda tangan anda setelah semua yang anda tulis yakin benar, tandatangani lah cek tersebut seperti biasa anda menandatangani dokumen atau surat-surat penting yang anda miliki.
Contoh “ TANDA TANGAN”

6. Memo

Dalam pengisian Memo ini dapat anda tambahkan jika anda ingin menyampaikan kata atau berita penting kepada penerima, memo terdapat sedikit ruang di sudut kiri bawah.

Contoh “ Bayaran Sewa Bulan November”

Berikut contoh gambar dan petunjuk penulisan cek :c

contoh gambar dan petunjuk penulisan cek

Petunjuk umum pengisian cek

Sebagai tambahannya, berikut langkah yang perlu kamu memperhatikan dengan telit :

  • Tulislah nama depan serta nama belakang dengan jelas
  • Gunakan cetakan cek yang jelas agar dapat dibaca oleh si penerima
  • Bila anda salah dalam penulisan, anda dapat meralat dan tulis kembali pada cek yang kosong dan mulailah menulis baru.
  • pastikan semua ejaan benar dan jelas.
  • Periksa kembali semua tulisan bahwa data yang anda tulis sudah benar, baik dari jumlah, tanggal, dll.

Selain cek, bilyet giro juga terdapat aturan dan ketentuan dalam pengisian terbaru.

dalam peraturan yang baru masa berlaku berubah yang sebelumnya maksimal 70 hari plus 6 bulan, kemudian ketentuan itu diubah  per 1 april 2017 masa berlaku giro maksimal hanya dengan 70 hari saja dan untuk besaran kliring giro yang awalnya tidak terbatas dalam nominal saat ini pada peraturan baru terbatas maksimal Rp. 500 juta.

lalu, untuk meminimalisir penyalahgunaan giro, pada peraturan baru nama dan nomor rekening penerima harus diisi dan dalam pengisian giro tersebut dalam penulisannya harus sama, disarankan untuk hal ini pemberi giro yang menuliskan.

untuk tanggal penarikan dan tanggal efektif,  pada peraturan baru harus ditulis keduanya.

selain itu, mengenai penyerahan giro ke teller bank per tanggal 1 april hanya nasabah pemilik rekening yang bisa mencerahkan, tidak boleh diwakilkan oleh wali atau bahkan orang lain, kalaupun memang ingin diwakilkan secara darurat atau urgent harus ada surat kuasa dari nasabah sebagai bukti kepada bank.

sebenarnya ada plus minus pada peraturan baru ini, seperti, semua kolom harus diisi semua oleh  pemberi bilyet giro, tulisan harus sama dengan pemilik rekening, serta dengan nominal yang dibatasi, peraturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi.

Berikut contoh pengisian pada bilyet giro :

contoh pengisian pada bilyet giro

Bagaimana cara mencairkan Bilyet Giro?

cara mencairkan bilyet giro ini terbilang cukup mudah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena dalam pencairan bilyet ini tidak sama dengan cek, anda tidak bisa menarik tunai nominal dana dalam pembayaran bilyet giro.

oleh karena itu perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. lalu pemindahan dana tersebut baru bisa di proses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank dan bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

setelah mengikuti perintah di atas, kemudian bank akan segera melakukan transfer ke rekening penerima. selanjutnya anda dapat melakukan tarik tunai dana melalui rekening anda sendiri.

Ada beberapa cara membatalkan Bilyet Giro

Pada dasarnya,  giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. tetapi, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.

  • Bilyet giro yang anda miliki hilang atau dicuri
  • bilyet giro tidak dapat digunakan karena rusak
  • Berakhirnya masa tenggang waktu penawaran
  • Jika bilyet ingin dibatalkan harus dengan bukti surat pembatalan yang ditunjukan kepada bank, dengan menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.
  • Jika ingin memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukan surat dari kepolisian. sedangkan jika terjadi kerusakan pada bilyet maka penarik harus membawa bilyet yang rusak kepada bank.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa cek dan bilyet giro sampai saat ini dapat dikatakan sebuah alat transaksi yang aman dan mudah untuk bertransaksi kepada bank, dudukan cek dan bilyet giro juga sudah diakui dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara garis besar cek diatur menurut KUHD, dimana cek merupakan peninggalan zaman kolonial disebut Wetboek van Koophandel (W.v.K) dan peraturan pelaksanaanya sendiri diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan bilyet giro diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro yang dahulu hanya diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.4/670/UPPB/PbB pada tanggal 24 Januari 1972 perihal Bilyet Giro dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/32/UPG.

Bilyet dikategorikan sebagai jaminan pranata hukum jaminan yang diatur dalam KUH, perdata. Oleh karena itu cek dan bilyet giro ini dijadikan dalam perkembangan bisnis di masyarakat. Namun cek tidak dapat dikatakan sebagai jaminan jika cek yang diterima oleh pihak penarik tidak berisikan dana, maka dari itu, sebelum anda menerima cek pastikan kepada orang yang menerbitkan cek benar dan jelas.

Tetapi anda juga harus berhati-hati dalam menggunakan cek dan bilyet, karena cek dan bilyet giro bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, baik itu tertulis, melacak, penipuan via telepon maupun digital.

Selain dikatakan alat untuk bertransaksi paling mudah bilyet giro juga sebagai alat bertransaksi lebih aman karena bank akan bertanggung jawab atas kondisi yang berlaku, tidak hanya itu, giro juga memungkinkan anda untuk melakukan transaksi tanpa harus membawa uang dalam jumlah yang besar, sehingga bilyet giro menjadi pilihan beberapa orang untuk melakukan transaksi secara aman.

Nah, Seperti itu kira-kira penjelasan mengenai cek, bilyet dan giro, semoga dapat kamu pahami ya, mengenai pengertian, perbedaan dan persamaan, syarat-syarat yang diperlukan serta aturan dalam penggunaan cek dan bilyet giro. Semoga bermanfaat ya Grameds.

Jika kamu memiliki ketertarikan untuk mempelajari perihal transaksi dan keuangan, kamu bisa mempelajari dengan membaca, atau mencari tahu melalui referensi-referensi yang ada pada internet, maupun buku yang bisa kamu dapatkan di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu ingin kamu memiliki pengetahuan yang meluas dengan menyediakan informasi terbaik dan terbaru untuk kamu.

Penulis : NentyL

BACA JUGA:

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Arum Rifda

Menulis adalah cara terbaik untuk menyampaikan isi pemikiran, sekalipun dalam bentuk tulisan, bukan verbal.
Ada banyak hal yang bisa disampaikan kepada pembaca, terutama hal-hal yang saya sukai, seperti K-Pop, rekomendasi film, rekomendasi musik sedih mendayu-dayu, dan lain sebagainya.