in

Tips Lulus Probation: Perhatikan Hal Ini agar Sukses di Masa Probation

unsplash.com

Probation – Halo Grameds, apa yang pernah kalian lakukan pada saat akan memasuki dunia kerja? Tentunya kalian perlu mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya seputar dunia kerja. Mulai dari mencari iklan lowongan kerja, melamar, memenuhi panggilan wawancara, hingga masuk pada masa percobaan kerja.

Pengumpulan informasi tersebut pasti bermacam-macam juga caranya. Ada yang mencoba bertanya kepada saudara atau teman terdekat yang telah bekerja, mencari informasi melalui internet, atau membaca dari buku.

Ulasan kali ini akan membahas seputar probation atau masa percobaan kerja yang pastinya harus kamu ketahui juga. Untuk Grameds yang sedang atau akan meniti karir menjadi seorang profesional, ada baiknya kamu juga membaca buku-buku yang mungkin dapat kalian gunakan sebagai referensi untuk menggali pengetahuan seputar masa percobaan kerja.

Probation adalah kata yang sering dipakai untuk menyebut proses perkenalan dan penyesuaian. Kegiatan ini mengacu pada proses perkenalan dan penyesuaian pada lingkungan kerja yang baru. Dalam buku Lagi Probation dijelaskan mengenai definisi, serta dinamika yang akan kalian alami selama berada di masa probation.

Probation

Pengertian Probation

Holiday Sale

Probation
unsplash.com

Mengambil istilah Bahasa Inggris, probation artinya masa percobaan. Masa percobaan ini diberlakukan oleh suatu perusahaan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja karyawan atau tenaga kerja baru. Masa percobaan berlangsung pada suatu waktu tertentu, berdasar peraturan dari perusahaan yang mengeluarkan peraturan.

Masa probation dapat berlangsung selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun, tergantung pada perjanjian kerja yang dilakukan oleh kedua belah pihak, perusahaan serta calon karyawan. Selama masa percobaan berjalan, perusahaan melakukan penilaian terhadap karyawan, yang digunakan sebagai acuan untuk memutuskan, bahwa karyawan tersebut berhak melanjutkan bekerja dan diangkat menjadi karyawan tetap di tempat tersebut atau tidak.

Jika pada masa probation yang telah ditentukan, karyawan tidak menunjukkan performa yang memuaskan, maka perusahaan tidak akan mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika performa karyawan tersebut dinilai memuaskan, maka karyawan tersebut memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Probation

Landasan Hukum

Grameds, probation diberlakukan bukan hanya sekadar inisiatif dari perusahaan, guna memastikan kualitas sumber daya manusia yang baru menjalani masa percobaan, performanya sesuai dengan hasil wawancara atau tidak. Tetapi, secara legal formal terdapat aturan hukum yang menjadi landasan pemberlakuan probation oleh sebuah perusahaan.

Landasan hukumnya diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 60 ayat 1, yang mengatakan bahwa masa percobaan, atau probation berlaku untuk karyawan baru yang memiliki kontrak tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pada pasal ini pula, disebutkan, bahwa masa percobaan, atau masa probation paling lama yang dapat diberlakukan oleh sebuah perusahaan terhadap karyawan adalah tiga bulan. Peraturan ini hanya bersifat sebagai saran, penerapannya dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan selaku pelaksana program.

Dijelaskan pula pada pasal 58 ayat 1 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), bahwa bagi karyawan kontrak, dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat disyaratkan untuk mengikuti masa probation.

Nah, seperti itu, Grameds. Pemberlakuan masa probation bagi karyawan baru, memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya asal-asalan. Jika tidak tertuang dalam suatu perjanjian, maka peraturan ini dianggap tidak sah.

Probation

Hak Karyawan pada Masa Probation

Karyawan pada masa probation memiliki hak yang tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan disebutkan, bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi seperti yang ditegaskan dalam pasal 185 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Selain membayarkan gaji kepada karyawan yang berada di masa probation setiap bulannya, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, meskipun karyawan tersebut berada pada masa probation.

Aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016), yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Dengan demikian, apabila karyawan masih berada pada masa probation telah bekerja di suatu perusahaan selama 1 (satu) bulan atau lebih, maka karyawan tersebut berhak menerima THR.

Kewajiban Karyawan pada Masa Probation

Probation
unsplash.com

Setelah kita membicarakan mengenai hak pada masa probation, pasti ada kewajiban karyawan yang harus dipenuhi pada masa probation ini. Sebagai karyawan yang sedang berada pada masa probation, berkewajiban menunjukkan performa terbaiknya untuk memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan.

Perusahaan memiliki standar tertentu untuk menilai performa karyawan pada masa probation. Sepanjang masa probation hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh karyawan yang sedang dalam masa ini, karyawan ada masa probation diharapkan menunjukkan performa terbaiknya.

Ragam penilaian yang dilakukan oleh perusahaan beragam, seperti mampu menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang disepakati, mampu melakukan penjualan dengan target yang disepakati, dan macam-macam tugas lainnya sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan oleh perusahaan.

Bila karyawan yang berada dalam masa probation dapat memenuhi ekspektasi perusahaan, maka karyawan tersebut memiliki peluang besar untuk dipromosikan menjadi karyawan tetap. Tidak perlu melebihi ekspektasi, karyawan pada masa probation mampu menunjukkan kualitas terbaiknya saja, perusahaan tidak segan-segan untuk mempertahankan keberadaan karyawan ini di perusahaan.

Selain pemenuhan ekspektasi terkait dengan bidang penugasan, karyawan pada masa probation juga diharapkan mampu beradaptasi dengan budaya kerja yang diterapkan di perusahaan. Jika karyawan dapat menyelaraskan sikap diri dengan budaya kerja dan nilai-nilai yang dibangun oleh suatu perusahaan, maka semakin mudah bagi karyawan tersebut untuk beradaptasi dengan lingkungan kerjanya.

Namun yang perlu diperhatikan ya, Grameds. Jika seorang karyawan terikat kontrak PKWTT, ada kewajiban tersendiri bagi mereka yang telah mendaraskan tanda hitam di atas putih pada PKWTT. Bila karyawan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan oleh perusahaan, seusai masa probation, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT karyawan tersebut. Perusahaan juga tidak diwajibkan untuk memberi uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak.

Ketentuan di atas telah diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa uang pesangon hanya berlaku jika ada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.

Periode Masa Probation

Segala peraturan mengenai masa probation telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Kembali lagi, berdasar Pasal 58 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan, bahwa masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan jika diberlakukan, ketentuan tersebut dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum.

Hal tersebut di atas memiliki arti, bahwa masa probation hanya dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana batas waktu perpanjangan masa probation? Perpanjangan batas waktu masa probation diatur dalam UU Ketenagakerjaan, bahwa batas waktu masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika perusahaan melakukan perpanjangan masa probation, maka perpanjangan masa probation dianggap tidak ada.

Dengan kata lain, secara otomatis karyawan tersebut dianggap lolos masa probation dan berhak diangkat menjadi karyawan tetap. Sehingga, perusahaan harus memenuhi hak karyawan tersebut sebagai karyawan tetap.

Probation

Tips Lulus Masa Probation

Grameds, jika kalian saat ini sedang menjalani masa probation, atau sedang mencari pekerjaan, pastinya kalian ingin memberikan performa terbaik yang kalian miliki, supaya perusahaan tidak ragu untuk memilih kalian menjadi karyawan yang layak dan berkualitas untuk dipertahankan di perusahaan.

Berikut ini beberapa tips yang dapat kalian gunakan agar dapat lulus melewati masa probation.

1. Berikan yang terbaik

Segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan kepada kalian pada saat menjalani masa probation, telah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sekecil apapun jenis pekerjaannya, jangan pernah menganggap remeh.

Agar perusahaan tidak kecewa, berikanlah performa yang terbaik. Jika kualitas dan ketulusan diri yang kalian berikan merupakan yang terbaik dari versi diri kalian, maka perusahaan tidak segan untuk mempertahankan kalian di perusahaan, selepas masa probation.

2. Mau bertanya

Jika kalian merasa tidak atau kurang jelas terkait dengan tugas dan pekerjaan yang diberikan, atau pertanyaan yang berkaitan dengan, kalian sangat disarankan untuk bertanya kepada karyawan lain yang lebih paham dengan bidang yang kalian tanyakan.

Bertanya dapat lebih mengakrabkan hubungan antar karyawan yang satu dengan yang lain. Bertanya juga salah satu bagian dari proses kalian untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja kalian. Yang perlu diingat, jika bertanya, pastikan bertanya dengan pertanyaan yang tepat, jangan sampai menanyakan hal yang tidak berhubungan dengan pekerjaan atau perusahaan.

Bertanyalah pada saat yang tepat, jika karyawan lain sedang sibuk fokus terhadap pekerjaannya, ada baiknya kalian tidak bertanya pada saat yang seperti ini. Lebih baik menunggu jika karyawan ini sedang senggang dari pekerjaan, atau bisa dilakukan sambil istirahat makan siang.

Jangan menanyakan hal yang sama secara berulang-ulang, mengulang pertanyaan yang sama lebih dari tiga kali, akan membuat yang ditanya akan merasa bosan, selain itu, kamu dianggap tidak kompeten dalam hal ini.

Jangan sia-siakan juga kesempatan untuk bertanya, ini merupakan kesempatan bagi kalian untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai pekerjaan dan perusahaan tempat kalian bekerja. Ingat ungkapan pepatah malu bertanya sesat di jalan.

Probation

3. Mau belajar

Belajar, bukan hanya berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan pendidikan formal. Tetapi belajar merupakan proses menuju pada versi terbaik dari diri kita. Seorang karyawan pembelajar, memiliki kesempatan lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Karyawan harus mencari jawaban atas keingintahuannya sendiri, entah dengan bertanya, mencari di mesin pencarian internet, buku-buku, dan lain sebagainya. Kemandirian belajar menjadi nilai tambah bagi seorang karyawan yang sedang berada di masa probation.

4. Disiplin

Hadir di tempat kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Disiplin terhadap waktu sangat berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan. Perusahaan memiliki target dan capaian tertentu yang harus dipenuhi. Maka perusahaan perlu membuat aturan tentang jam berapa karyawan harus mulai bekerja, berapa lama durasi pekerjaannya, kapan saatnya libur, dan lain sebagainya.

Disiplin tidak hanya berkaitan dengan waktu datang ke tempat kerja, tetapi juga disiplin dengan target tugas atau batasan waktu untuk menyelesaikan tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan. Termasuk pula disiplin dalam melakukan pencatatan arus keuangan, bagian ini merupakan bagian vital pendukung kelangsungan hidup perusahaan.

5. Menyelesaikan tanggung jawab sebaik mungkin

Sekecil apapun tanggung jawab yang diberikan, hendaknya dapat diselesaikan dengan baik. Menyelesaikan suatu tanggung jawab yang terbaik bersumber dari inisiatif dalam diri ketika merespon tugas yang diberikan.

Karyawan pada masa probation yang terbiasa menyelesaikan tanggung jawab sebaik mungkin, memiliki inisiatif memberi kontribusi yang besar bagi kemajuan perusahaannya. Inisiatif inilah yang akan membawa karyawan tersebut untuk diterima sebagai karyawan yang layak dipertahankan oleh perusahaan.

Grameds, itulah sekelumit ulasan mengenai masa probation. Kiat nomor berapa yang telah kalian miliki? Dari ulasan di atas, kita dapat menarik benang merah, bahwa masa probation merupakan suatu jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan dan disepakati, agar proses penilaian terhadap kinerja karyawan pada masa probation di suatu perusahaan dapat dilakukan secara maksimal, obyektif dan seefisien mungkin.

Pada masa probation ini, perusahaan mengharapkan karyawan ini memberikan performa terbaiknya, sehingga ekspektasi perusahaan dapat terpenuhi, karyawan dapat memperoleh hasil dari jerih payahnya, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia dapat terpenuhi, guna menunjang keberlangsungan perusahaan.

Semoga penjelasan terkait probation ini dapat bermanfaat bagi kalian yang akan bekerja atau sedang menjalani masa probation. Sampai jumpa di tulisan-tulisan lain yang pastinya tak kalah seru dan menarik. Jangan lupa, lengkapi koleksi buku kamu dengan mengunjungi gramedia.com. Salam sehat, salam literasi, karena Gramedia adalah #SahabatTanpaBatas yang selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki inormasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Andy Hermawan

BACA JUGA:

  1. On the Job Training: Metode Pelatihan Sambil Bekerja
  2. Screening Karyawan: Pengertian, Tahap, dan Tips Lolos
  3. Management Trainee: Pengertian, Syarat, dan Tugasnya
  4. Apa Itu Coaching: Tipe, Proses Kerja, dan Manfaat
  5. Pengembangan SDM: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Fungsinya
  6. Best Seller Buku Pedoman HRD & Pelatihan Pengembangan SDM
  7. Buku Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Best Seller
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by A Fandy

Ketika bicara tentang manajemen sangatlah luas yang dapat dibahas. Meski begitu, dunia manajemen akan menarik untuk saya, karena berkaitan dengan banyak hal, terutama ekonomi.