in

Subjek Pajak: Pengertian, Pembagian dan Perbedaan di Dalamnya

unsplash.com

Pengertian Subjek Pajak

Holiday Sale

Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang undangan perpajakan untuk perorangan atau organisasi berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Pengertian disini meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Peraturan perundang undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994.Undang undang pajak penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan hak yang menjunjung tinggi hak warga negara dan yang menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Grameds bisa menambah pengetahuan tentang pajak dengan membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com.

Subjek Pajak

Undang-Undang Subjek Pajak

Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang dan setelah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan undang undang perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang pajak penghasilan, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan undang undang tersebut guna meningkatkan fungsi dan perannya dalam rangka mendukung kebijakan nasional khususnya di bidang ekonomi. Perubahan Undang-undang pajak penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan, efisiensi administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self-assessment.

Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

  • Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak.
  • Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
  • Menjunjung kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang usaha usaha tertentu dan daerah daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 meliputi pokok pokok sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, guna memberikan badan pajak lebih proporsional bagi masing masing golongan wajib pajak, disamping mempertahankan tingkat daya saing dengan negara negara tetangga di kawasan ASEAN.
  2. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak, sistem self-assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas wajib pajak yang menjalankan usaha. Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu didorong untuk melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas, namun untuk membantu dan membina para wajib pajak pengusaha dengan peredaran tertentu, masih diperkenankan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan.
  3. Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dan sejalan dengan kesepakatan ASEAN yang dideklarasikan di Hanoi tahun 1999 diatur kembali bentuk bentuk insentif pajak penghasilan yang dapat diberikan.
    Secara sederhana pengertian subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun perlu diketahui hak dan kewajiban subyek pajak berbeda beda. Pengertian masing masing subjek pajak yaitu

 

    1. Orang pribadi
      Orang pribadi adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia.
    2. Badan
      Sebagaimana diatur dalam undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengertian badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Sedangkan pengertian badan secara sederhana adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia kecuali badan badan yang bersifat tidak komersial dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBD atau APBN.
      Dalam undang undang ini bentuk usaha tetap ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dari badan. Oleh karena itu walaupun perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan, untuk pengenaan pajak penghasilan, bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
    3. Warisan yang belum terbagi
      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan adalah harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum mereka membagi baginya. Kewajiban pajak bagi ahli waris dimulai saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut sudah terbagi.
    4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
      Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang dan lain lain.
      Sebagai subjek pajak, perusahaan reksadana baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk lainnya termasuk dalam pengertian badan. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, perkumpulan, persatuan, perhimpunan atau ikatan dari pihak pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
      Bahkan tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Subjek Pajak

Pembagian dan Penentuan

Di Indonesia kita mengenal pembagian subjek pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

1. Subjek pajak dalam negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan oleh domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan atau warisan yang belum dibagi.

Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah lama tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri.

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) / APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dikecualikan dari ketentuan ini.

Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus dibawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) / BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).Subjek Pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Pembentukannya berdasarkan perundang undangan
    • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD).
    • Penerimaannya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Anggaran Pemerintah Daerah.
    • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  2. Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia.
    Bentuk usaha tetap (dalam pembahasan badan usaha) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

    • Tempat kedudukan manajemen
    • Cabang perusahaan
    • Kantor perwakilan
    • Gedung kantor
    • Pabrik
    • Bengkel
    • Gudang
    • Ruang untuk promosi dan penjualan
    • Pertambangan dan penggalian sumber alam
    • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
    • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
    • Proyek konstruksi instalasi atau proyek perakitan
    • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
    • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
    • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
    • Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau dipergunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian undang undang ini mengikuti status pewaris, Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.Apabila warisan tersebut telah terbagi maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat pejabat lain dari negara asing dan orang orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi Internasional dengan syarat:
    • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
    • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Subjek Pajak

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri

Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:

  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya.
    Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik!

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. Pengertain Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar 
  2. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
  3. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi 
  4. Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP 
  5. Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline 
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah