Berbicara tentang uang pesangon, pastinya Grameds sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Uang pesangon erat kaitannya dengan berakhirnya masa kerja atau jabatan seseorang di sebuah perusahaan atau instansi. Uang pesangon sendiri merupakan sejumlah dana yang akan diberikan kepada karyawan, karena mampu mengakhiri masa kerjanya atau bisa juga dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Meski nampak sebagai upah, uang pesangon bisa juga disebut sebagai sebuah bentuk penghargaan atas masa kerja atau masa bakti seseorang selama dirinya bekerja di suatu instansi, penghargaan atas prestasi kerja, dan bisa juga dianggap sebagai penggantian atas suatu hak. Uang pesangon sendiri menjadi suatu hal wajib yang harus diperhatikan oleh seluruh instansi atau perusahaan.
Sebab, uang pesangon telah menjadi suatu hak yang wajib diterima seluruh karyawan, karena sudah memiliki aturan sendiri dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan untuk mempersiapkan uang pesangon sebagai salah satu kompensasi ketika seorang pegawai menyelesaikan masa jabatannya, atau jika sewaktu-waktu terdapat situasi yang membuat perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Agar Grameds bisa memahami lebih dalam mengenai uang pesangon, artikel ini akan menguraikan penjelasan tentang pengertian uang pesangon, tujuan pemberian uang pesangon, cara kerja uang pesangon, macam-macam uang pesangon, peraturan yang mengatur uang pesangon, peraturan pajak uang pesangon, dan syarat untuk mendapatkan uang pesangon. Simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Contents
Pengertian Uang Pesangon
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan sebuah tunjangan dan / atau kompensasi yang diberikan instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawannya, setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.
Bukan hanya sekedar upah biasa, uang pesangon ini juga merupakan bentuk penghargaan dari instansi atau perusahaan atas masa bakti karyawan, penghargaan atas prestasi kerja karyawan, atau sebagai wujud penggantian hak atas putusnya hubungan kerja. Selain itu, uang pesangon ini juga merupakan salah satu bentuk kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah bisnis atau perusahaan, karena uang pesangon sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Paket uang pesangon dapat mencakup sejumlah manfaat yang sifatnya jangka panjang, seperti bantuan penempatan karyawan di instansi lain, agar karyawan bisa mendapatkan posisi baru, dan juga asuransi kesehatan. Instansi atau perusahan yang menjadi pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka yang kehilangan pekerjaannya, karena pengurangan tenaga kerja, atau mereka yang masa baktinya sudah habis atau pensiun.
Sejumlah tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga mungkin saja bisa menerima uang pesangon ini, hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan. Uang pesangon dapat menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan, dan dapat menjadi penyangga antara bekerja dan menganggur bagi karyawan.
Apapun jenis uang pesangon itu, uang pesangon umumnya akan ditawarkan oleh manajer atau divisi sumber daya manusia selama pertemuan mereka dengan pekerja. Perusahaan juga mungkin akan meminta anda untuk menandatangani surat perjanjian terkait uang pesangon yang mengatur penerimaan kompensasi.
Maka itu, perlu diperhatikan oleh kalian yang saat ini bekerja atau akan bekerja, untuk membicarakan uang pesangon dengan pengacara yang bergelut dalam bidang ketenagakerjaan. Terutama jika anda diberikan surat perjanjian terkait pesangon dan harus menandatanganinya, karena surat ini merupakan kontrak kerja yang isinya berkaitan dengan implikasi hukum tertentu.
Tujuan Pemberian Uang Pesangon
Selain karena sifatnya yang wajib, oleh sebab uang pesangon ini diatur dalam perundang-undangan, kehadiran uang pesangon ini juga memiliki tujuan lain. Salah satu tujuan tersebut adalah sebagai suatu wujud tanggung jawab atau kompensasi dari pihak perusahaan kepada pegawainya, karena perusahaan kini tidak mampu lagi untuk memberikan upah setelah putus hubungan kerja dengan karyawan tersebut.
Seperti yang telah disebutkan di atas, uang pesangon juga bisa ditujukan perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja atau masa bakti, loyalitas, dan prestasi dari sejumlah pegawai yang mengakhiri masa kerjanya. Tujuan lain dari diberikannya uang pesangon ini, yaitu sebagai dana penyangga antara bekerja dan menganggur, agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan / atau keluarganya, hingga mereka akhirnya mampu memperoleh pekerjaan lain.
Cara Kerja atau Mekanisme Uang Pesangon
Perusahaan biasanya alam menawarkan uang pesangon kepada karyawan dalam suatu keadaan atau situasi tertentu. Sebagai contoh, biasanya uang pesangon akan ditawarkan ketika karyawan tersebut mengundurkan diri setelah mampu bekerja dalam jangka waktu tertentu atau karyawan tersebut masuk dalam daftar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mayoritas perusahaan sebagai pemberi kerja tentunya memiliki kebijakan yang dirangkum dalam sebuah buku panduan karyawan, yang isinya menjelaskan mengenai metode khusus bagi perusahaan terkait dengan pemberian uang pesangon. Mekanisme atau cara kerja pemberian uang pesangon yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan, yaitu:
- Perusahaan memberikan informasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja di masa mendatang kepada karyawan.
- Perusahaan mengatur sebuah pertemuan dengan karyawan yang akan membahas tentang uang pesangon.
- Perusahaan akan menawarkan uang pesangon yang memiliki syarat tertentu setelah karyawan menandatangani surat perjanjian terkait uang pesangon.
- Karyawan kemudian dapat melakukan negosiasi terkait uang pesangon, atau langsung menerima penawaran uang pesangon tersebut.
- Setelah mencapai kesepakatan, perusahaan dan karyawan akan sama-sama menandatangani surat perjanjian uang pesangon.
- Setelah menandatangani dan mengesahkan surat perjanjian pesangon, karyawan kemudian akan mendapatkan uang pesangon yang berbentuk pembayaran tunggal atau pembayaran berulang selama periode waktu tertentu.
Macam-Macam Uang Pesangon
Sesuai dengan tujuan dari pemberian uang pesangon, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa macam atau jenis uang pesangon. Berikut merupakan penjelasannya.
1. Uang Pesangon (UP)
Perlu diketahui oleh masing-masing pihak, yakni oleh perusahaan dan karyawan, bahwa cara perhitungan uang pesangon tidak hanya satu, tetapi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut. Jenis yang pertama adalah uang pesangon biasa, yaitu uang pesangon itu sendiri, yang mana cara perhitungan uang pesangon, yaitu sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap.
Misalnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan makanan, dan lain sebagainya. Terkait dengan perhitungan dan jumlah nominal uang pesangon tersebut, anda dapat melihat dan mempelajarinya sendiri di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2, terkait ketenagakerjaan.
2.Uang Penggantian Hak (UPH)
Jenis kedua dari uang pesangon adalah uang penggantian hak atau UPH. Sesuai dengan namanya, dapat kita ketahui bahwa uang pesangon jenis ini merupakan uang pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Contoh lainnya, yaitu uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil karyawan atau hangus.
Uang penggantian hak juga mencakup berbagai hal seperti pengobatan, perawatan, dan perumahan senilai 15% dari uang pesangon penghargaan masa kerja, jika karyawan tersebut memenuhi syarat. Selain itu, bisa juga mencakup biaya transportasi karyawan yang karena pekerjaannya harus bepergian atau dinas di luar daerah, dan lain sebagainya.
Penjelasan mengenai uang penggantian hak juga telah dimuat di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), terkait ketenagakerjaan. Sebab, mereka yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan atau mantan karyawan juga masih memiliki hak untuk mendapatkan uang penggantian hak.
Untuk memperjelas terkait uang penggantian hak ini, anda bisa memperhatikan sejumlah poin di bawah ini.
- Karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum sempat diambil atau hangus.
- Uang penggantian hak juga termasuk dalam pengobatan, perawatan, dan perumahan yang sebelumnya sudah ditetapkan senilai 15% dari uang penghargaan masa kerja atau UPMK, apabila karyawan dapat memenuhi syarat tertentu.
- Biaya atau uang transportasi bagi para pegawai, yang biasanya diberikan pada pegawai atau karyawan yang diberikan tugas di luar kota atau melakukan dinas di luar daerah asalnya.
- Ada sejumlah biaya lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, baik itu dalam peraturan manajemen perusahaan, atau perjanjian kerja lain yang sama pentingnya, saat karyawan bergabung dengan perusahaan.
3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Macam uang pesangon yang terakhir, yakni uang penghargaan masa kerja atau yang dikenal dengan sebutan UPMK. Sesuai dengan namanya, uang pesangon jenis ini merupakan wujud dari penghargaan perusahaan atas masa kerja atau masa bakti seorang karyawan. Dana yang diterima dalam uang pesangon jenis ini tidak hanya berasal dari gaji pokok dan gaji tetap saja, tetapi juga hak atas penghargaan yang diberikan oleh perusahaan, atas loyalitas dan prestasi karyawan selama bekerja di sana.
Penjelasan terkait uang penghargaan masa kerja juga telah tertulis dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 156 ayat 3. Anda dapat memeriksa dan mempelajari sejumlah klausa mengenai uang penghargaan masa kerja di pasal Undang-Undang tersebut.
Peraturan yang Mengatur Uang Pesangon
Seperti yang sudah berulang kali dijelaskan di atas, aturan terkait uang pesangon ini sudah tertulis di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, terkait ketenagakerjaan. Sejumlah aturan terkait uang pesangon ini adalah sebagai berikut.
- Dalam pasal 150, telah dijelaskan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada para karyawan atau pegawai, jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Bentuk perusahaan atau pengusaha yang dimaksud dalam hal ini adalah perusahaan jenis apa pun, baik itu perusahaan swasta, perusahaan milik negara, perusahaan perseorangan, perusahaan berbadan hukum, atau perusahaan yang tidak memiliki badan hukum sekalipun.
- Perusahaan yang memiliki pengurus atau mempekerjakan pihak lain dengan cara membayar gaji atau imbalan dalam bentuk lainnya, maka memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon ketika karyawan mengakhiri masa kerja atau masa baktinya.
- Dalam pasal 156 ayat 1, dituliskan pembahasan mengenai terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka perusahaan atau pengusaha harus dapat membayarkan uang yang menjadi pengganti hak yang sudah seharusnya memang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan tersebut, dan sebagai bentuk penghargaan selama masa bakti pegawai.
Lalu, terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul, yakni bagaimana jika karyawan berhenti bekerja dengan meninggalkan sesuatu yang bersifat negatif kepada pihak perusahaan? Jika menemukan kasus seperti itu, apakah karyawan tersebut masih tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan?
Undang-Undang ketenagakerjaan pada BAB XIII telah menuliskan sejumlah penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja, yang dapat menjawab kedua pertanyaan di atas. Isi Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut.
Pihak perusahaan atau pemberi kerja mempunyai hak untuk tidak memberikan uang pesangon kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, jika karyawan tersebut telah melakukan suatu hal yang negatif atau buruk kepada pihak perusahaan, bahkan hal yang bersifat merugikan pihak perusahaan. Contoh kasus sederhana yang mencakup hal buruk, yang dapat dilakukan karyawan adalah karyawan yang melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan mengapa pegawai atau karyawan tersebut tidak memiliki hak untuk menerima uang pesangon, yakni karena bila karyawan tersebut melakukan tindak pidana korupsi, dan tindakan tersebut dilakukan selama dirinya bekerja di perusahaan itu, maka artinya karyawan tersebut merugikan perusahaan. Maka itu, pihak perusahaan mempunyai hak untuk tidak memberikan uang pesangon ketika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan yang merugikan tersebut.
Jika terjadi kasus seperti ini, perusahaan memiliki hak penuh untuk langsung melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan uang pesangon apa pun, serta mendapatkan uang pengembalian senilai uang yang telah dikorupsi oleh karyawan atau pegawai tersebut selama masa kerjanya.
Peraturan Pajak Terkait Uang Pesangon
Terdapat juga pertanyaan mengenai apakah uang pesangon terkena pajak atau tidak. Jawabannya adalah ya, uang pesangon dikenai pajak. Sebab, uang pesangon secara hukum merupakan penghasilan kena pajak. Secara umum, baik perusahaan ataupun karyawan sama-sama membayar sejumlah persentase tertentu sebagai jaminan sosial serta pajak kesehatan atas upah karyawan.
Uang pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akan dikenai pajak yang besarnya disesuaikan dengan besar jumlah upah yang ia dapatkan. Simulasi perhitungan pajak uang pesangon adalah sebagai berikut
- Penerimaan uang pesangon sampai dengan 50 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 0%
- Penerimaan uang pesangon dari 50 juta rupiah hingga 100 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 5%
- Penerimaan uang pesangon dari 100 juta rupiah hingga 500 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 15%
- Penerimaan uang pesangon lebih dari 500 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 25%
Wajib diketahui bahwa pajak uang pesangon ini masuk ke dalam objek dari PPh 21. Ada juga sejumlah tarif pajak pada uang pesangon karyawan yang pensiun, yang nilainya lebih kecil dibanding uang pesangon untuk disebabkan PHK. Besarannya adalah sebagai berikut.
- Penerimaan uang pesangon sampai dengan 50 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 0%
- Penerimaan uang pesangon lebih dari 50 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 5%
Syarat Untuk Mendapatkan Uang Pesangon
Di atas tadi telah dijelaskan bahwa uang pesangon dapat diberikan jika karyawan memenuhi syarat tertentu. Maka itu, timbul beberapa pertanyaan mengenai bagaimana cara kerja atau syarat bagi karyawan untuk mendapatkan uang pesangon. Diketahui terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yakni:
1. Karyawan Telah Masuk Masa Pensiun
Secara umum, kasus pensiun adalah kasus yang paling banyak terjadi. Masa pensiun terjadi ketika seorang karyawan sudah tidak bisa lagi melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya, karena faktor usia yang sudah lanjut. Jika begitu, maka pihak perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri masa kerja karyawan tersebut dan wajib memberikan uang pesangon untuk masa pensiunnya.
2. Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam kasus ini setiap perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebagai dana penghargaan atas masa kerja karyawan, juga sebagai dana penggantian hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh karyawan. Sebab, pemutusan hubungan kerja ini adalah kehendak perusahaan dan bukan merupakan keinginan dari pihak karyawan, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas keputusan ini.
Lantas, bagaimana cara menghitung uang pesangon? Simak penjelasannya di bawah ini ya.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, cara menghitung uang pesangon adalah sebagai berikut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun= upah 1 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 1 tahun, tapi belum mencapai 2 tahun= upah 2 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 2 tahun, tapi belum mencapai 3 tahun= upah 3 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 3 tahun, tapi belum mencapai 4 tahun= upah 4 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 4 tahun, tapi belum mencapai 5 tahun= upah 5 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 5 tahun, tapi belum mencapai 6 tahun= upah 6 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 6 tahun, tapi belum mencapai 7 tahun= upah 7 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 7 tahun, tapi belum mencapai 8 tahun= upah 8 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 8 tahun= upah 9 bulan
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan UPMK. Cara hitung UPMK yang harus dibayarkan perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut.
- Masa kerja lebih atau sama dengan 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun= upah 2 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun= upah 3 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 9 tahun, tetapi kurang dari 12 tahun= upah 4 bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan 9 tahun, tetapi kurang dari 15 tahun= upah 5 bulan
Begitu perhitungan seterusnya.
Cara Menghitung Uang Penggantian Hak
Karyawan yang terkena PHK juga memiliki hak untuk mendapat Uang Penggantian Hak. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yang dimaksud uang penggantian hak, yaitu
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan masih berlaku
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asalnya
- Penggantian pengobatan, perumahan, dan perawatan senilai 15% dari uang pesangon dan atau UPMK bagi pekerja yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian lainnya
Contoh cara menghitung uang pesangon dengan contoh kasus adalah sebagai berikut.
Nia memiliki gaji pokok senilai 5 juta per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar 1 juta per bulan. Setelah bekerja selama 3 tahun 1 bulan, Nia terkena PHK, karena perusahaan tempat kerjanya terlilit hutang. Masa terakhir Nia bekerja terhitung pada 30 November 2022.
Nia telah mengambil 5 kali jatah cuti dari total 12 kali cuti dalam setahun. Berapa uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada Nia?
Cara menghitung:
1. Gaji Nia per bulan
Gaji pokok + tunjangan tetap = gaji per bulan
Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000
2. Upah pesangon berdasarkan masa kerja 3 tahun 1 bulan
Uang pesangon untuk masa kerja sama dengan atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 4 tahun = upah 4 bulan
Upah pesangon Nia = 4 x Rp 6.000.000 = Rp 24.000.000
3. UPMK untuk masa kerja 3 tahun 1 bulan
Masa kerja sama dengan atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun = upah 2 bulan
UPMK Nia = 2 x Rp 6.000.000 = Rp 12.000.000
4. UPH untuk jatah cuti tidak terpakai
UPH = (jumlah hak cuti yang belum dipakai sampai masa terakhir kerja / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan
UPH Nia = (6/22) x Rp 6.000.000 = Rp 1.636.400
Maka total pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada Nia, yaitu:
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= Rp 6.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 1.636.400
= Rp 43.636.400
Nah, itu dia Grameds penjelasan yang terkait dengan uang pesangon. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat bagi kalian untuk menambah pengetahuan tentang uang pesangon dan berbagai kebijakan yang mengaturnya. Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami selalu siap untuk memberikan informasi bagi kalian yang ingin menambah wawasan.
- Alasan Gen Z Banyak Menganggur
- Alasan Melamar Pekerjaan
- Alasan untuk Resign Mendadak
- Alasan Resign Kerja
- Alasan Resign Yang Baik
- Apa itu Fungsi Pendidikan dalam Masyarakat
- Cara Buat CV Online Gratis
- Cara Mendeskripsikan Diri Sendiri saat Interview
- Cara Jawab Pertanyaan Alasan Ingin Bekerja
- Cara Mengirim CV Lewat Email
- Cara Buat Kartu Kuning
- Cara Menanyakan Gaji yang Sopan
- Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Cara Menjadi Selebgram
- Cara Menjadi Pemimpin
- Cara Menceritakan Diri Sendiri di Kelas
- Cara Menulis Surat Lamaran Kerja
- Contoh CV ATS
- Contoh Surat Lamaran Kerja
- Contoh CV ATS Friendly
- Daftar Kisaran Gaji PNS + TPP
- Disiplin Kerja
- Divisi Acara
- Employee Recognition
- Employee Wellness Program
- Experimental Learning
- E-learning
- Gaji Pelayaran
- Gelar M.Eng
- Gap Year
- Hard Skill yang Dibutuhkan dalam Dunia Kerja
- Hobi yang Menghasilkan Uang
- Job Fair
- Kultur Perusahaan
- Konsep Pendidikan Sepanjang Hayat
- Pertanyaan tentang Kepemimpinan
- Pembelajaran Kolaboratif
- Problem Solving Skill
- Pendidikan Non Formal
- Penyebab Introvert di Tempat Kerja
- Motivasi Ekstrinsik dan Intrinsik
- Sense Of Belonging
- Situs Lowongan Kerja
- Semangat Kerja
- Skill Issue
- Skill yang Dibutuhkan di Masa Depan
- Screening Karyawan
- Town House Meeting
- Objective and Key Results
- On Boarding dan Orientation
- On the Job Training
- Pekerjaan yang Cocok Untuk Introvert
- Pekerjaan Khusus
- Pekerjaan Impian Gen Z
- Top Down dan Bottom Up
- Sarjana Ekonomi
- Sikap Kerja Gen Z
- Syarat Pendaftaran Masuk Polisi
- Syarat dan Cara Menjadi Miss Indonesia
- Syarat Masuk STAN
- Tips Interview
- Tugas HRD
- Tugas Supervisor
- Uang Pesangon
- Vlogger
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien