Table of Contents
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi merupakan istilah dari bahasa Belanda yaitu “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhi prestasi ataupun kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian dengan mempunyai prestasi buruk akibat kelalaiannya.
Wanprestasi salah satu resiko wajib dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, apalagi perjanjian tersebut melibatkan uang. Maka sebalum melakukan kesepakatan di atas materai, harus berhati-hati dalam memilih rekan kerja untuk bekerja sama.akan tetapi, apabila sudah terlanjur terjebak dalam perjanjian dengan potensi wanprestasi tinggi, dapat mengajukan gugat wanprestasi ke pengadilan perdata.
Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga kaena tidak dipenuhinya suatau perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan ini, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi diajukan aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Ada beberapa pasal – pasal wanprestasi lainnya, yaitu :
- Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak
- Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian
- Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
- Pasal 181 ayat (2) HIR tentag penanggungan biaya perkara di pengadilan
Contoh dari wanprestasi sering dijumpai dalam hal utang-piutang, kerja sama suatu bisnis atau proyek daln lain sebagainya. Pada kasus utang-piutang dimana kreditur tidak sanggup dalam membayar kewajibannya dengan berbagai alasan, sehingga pihak debitur merasa dirugikna.
Sedangkan contoh wanpretasi dalam kerja sama bisnis atau proyek, terjadi antara dua pihak yaitu pemodal dan pelaku usaha. Apabila bisnis menghasilkan keuntungan atau laba, presentase pembagian profit tidak sesuai dengan perjanjian di awal. Maka salah satu pihak akan mengalami kerugian.
Berikut pengertian wanprestasi dari beberapa sumber buku :
- Menurut Harahap (1986), wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
- Menurut Muhammad (1982), wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang.
- Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari surat perjanjian.
- Menurut Erawaty dan Badudu (1996), wanprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
- Menurut Saliman (2004), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lali melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Jadi wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Bentuk-bentuk wanprestasi yang sering dijumpai dalam masyarakat, sebagai berikut :
1. Janji melakukan sesuatu, namun tidak dilakukan
Merupakan penyelewengan akan sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Ketika kedua pihak telah berjanji di kesepakatan awal, namun pada praktiknya tersebut tidak dilaksanakan maka kondisi tersebut bentuk wanprestasi. Di dalam masyarakat, kasus ini banyak sekali ditemui. Mereka yang telah bersepakat, kemudian ingkar janji karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berubah pikiran, tidak mau mengambil resiko dan lain sebagainya.
2. Melakukan janji namun terlambat
Dalam memenuhi kesepakatan, beberapa pihak melakukan janji namun terlambat. Salah pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu yang telah disepakati. Meskipun kewajiban terpenuhi, tetapi hal ini merugikan salah satu pihak atas keterlambatan pemenuhan perjanjian.
3. Melakukan janji namun tidak sesuai kesepakatan
Apabila salah satu pihak melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga terjadi wanprestasi. Hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak, karena pemenuhan kewajiban tidak sesuai dengan porsinya.
Misalnya, saat kreditur membayar kewajiban gutangnya tetapi jumlah besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Maka, pihak debitur akan merasa dirugikan, uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai besaran di awal.
4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian
Hal ini termasuk adanya pelanggaran pernjanjian. Ketika salah satu pihak berani melakukan hal yang merugikan, seuatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Misalnya, pelanggaran perjanjian sewa rumah. Penyewa rumah dengan berani menjadikan rumah tersebut sebagai markas kriminalitas. Hal ini dilarang oleh pemilik rumah dan tertuang dalam kesepakatan di awal.
Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi pretasinya makan dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila pretasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi pretasi tetapi tidak tepat waktunya.
- Memenuhi pretasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila pretasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi pretasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk dan syarat hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim 2004):
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikam
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Unsur-Unsur Wanprestasi
Ada beberapa unsur-unsur wanprestasi yang dapat diketahui dalam melakukan perjanjian, antara lain sebagai berikut ini :
1. Terdapat perjanjian di atas materai oleh para pihak
Unsur-unsur wanprestasi adanya perjanjian di atas materai oleh kedua belah pihak. Suatu kesepakatan di atas hitam dan putih dengan disertai materai memberikan kekuatan hukum tersendiri bagi seluruh pihak perjanjian. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan atau pelanggaran di luar perjanjian di atas materai, maka termasuk kategori wanprestasi.
2. Ada pihak melakukan pelanggaran kesepakatan
Adanya wanprestasi karena terjadi pelanggaran kesepakatan antara kedua belah pihak. Kondisi ini merupakan unsur-unsur wanprestasi, karena ada pihak yang dirugikan atas perbuatan pelanggaran tersebut.
3. Sudah dinyatakan bersalah namun tetap melanggar perjanjian
Salah satu pihak perjanjian sudah dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran. Meskipun demikan, pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak jera atas kesalahan yang dituduhkan.
Faktor Penyebab Wanprestasi
Wanprestasi terajdi karena beberapa sebab, adapun faktor penyebab wanprestasi adalah :
1. Keadaan memaksa atau force majeure
Terjadinya wanprestasi disebabkan karena terjebak dalam keadaan memaksa. Hal ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban dikarenakan terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut. Pelaku tidak dapat disalahkan, karena ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut.
Contoh unsur-unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa seperti, terjadinya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek dicuri atau hilang dan lain sebagainya.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa sebagai berikut :
- Tidak diepnuhi pertasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini bersifat tetap
- Tidak dapat dipenuhi pretasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi, ini bersifat tetap atau sementara
- Peristiwa itu tidk dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.
2. Adanya kelalaian salah satu pihak
Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dikarenakan kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan. Sehingga wan prestasi terjadi karena adanya kelalaian salah satu pihak.
Apabila kelalain debitur, maka perlu diketahui kewajiban-kewajiban yang dianggap lalai oleh seorang debitur, yaitu :
- Kewajiban untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan
- Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan
- Kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan
3. Pihak sengaja melanggar perjanjian
Pihak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan di awal. Akibatnya, salah satu pihak mengalami kerugian. Sehingga terjadi penyebab fatalnya wanprestasi.
Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Ketika terlibat dalam suatu perjanjian dengan potensi wanprestasi, maka dapat menggugat wanprestasi serta mengajukan ke pengadilan perdata. Cara mengajukan gugatan wanprestasi adalah :
1. Mendaftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan
Mengajukan gugatan wanprestasi dengan mendaftar gugatan secara tertulis kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR, menjelaskan bahwa penggugat harus memilih pengadilan negeri yang mempunyai tigkatan sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut.
2. Membayar biaya panjar perkara
Apabila gugat diterima oleh pihak pengadilan, maka selanjutnya mengajukan wanprestasi dengan melakukan pembayaran biaya panjar perkara. Biaya panjar tersebut merupakan dana ketika final perkara diperhitungkan setelah terbit surat keputusan pengadilan.
Biaya akan dikeluarkan oleh penggugat. Tetapi di akhir keputusan pengadilan, pihak yang akal akan menanggung biaya panjer. Biaya tersebut digunakan oleh pengadilan untuk memenuhi hal administrasi misalnya pembuatan dokumen, materai, pemanggilan saksi dan biaya lainnya.
3. Melakukan registrasi perkara
Apabila sudah membayar biaya panjer, maka dilakukan registrasi perkara. Gugatan tersebut akan di catat dalam Buku Register Perkara untuk memperoleh nomor gugatan. Penyelesaian wanprestasi di pengadilan nantinya menggunakan nomor gugatan
4. Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan
Gugatan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai nomor gugatan. Proses tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah registrasi. Hal ini agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian kasus perkara.
5. Menunggu penetapan majelis sidang
Setelah pemeriksaan, dokumen gugatan akan diputuskan oleh Hakim selambat-lambatnya 7 hari setelah penerimaan berkas
7. Mengikuti prosesi sidang dengan baik
Yang terakhir yaitu melaksanakan proses sidang sesuai aturan yang berlaku. Pihak-pihak yang bersangkutan akan disidang oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga, diusahakan mengikuti prosesi sidang dengan baik serta kepala dingin.
Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat hukum atau sanksi yang diberikan kepada debitur atau pihak yang merugikan karena telah melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban membayar ganti rugi
Ganti rugi merupakan membayar segala kerugian karena rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Untuk menuntut ganti rugi, harus ada penagihan terlebih dahulu kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan cadangan.
Menurut pasal 1246 KUHPerdata, ada tiga macam tentang ganti rugi yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya merupakan segala pengeluaran atas pengongkosan yang secara nyata dikeluarkan oleh kreditur.
Sedangkan bunga merupakan segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah diperhitungkan sebelumnya.
Ganti rugi tersebut harus berbentuk uang, hal ini untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian apabila harus diganti dalam bentuk lain.
2. Pembatalan perjanjian
Menurut KUHPerdata pasal 1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Apabila syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim akan leluasa menurut keadaan, atas permintaan si tergugat. Memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, jangka waktu tersebut tidak boleh lebih dari satu bulan.
3. Peralihan resiko
Akibat wanprestasi yang berupa peralihan resiko berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, misalnya perjanjian pembiayaan leasing. Dalam pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 menyatakan, jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.
Contoh Surat Wanprestasi
Yogyakarta, 22 Januari 2020
Perihal : Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi)
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di Yogyakarta
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H.,M.H.
Para Advokat pada Firma Hukum “DRH DAN REKAN”, Alamat : Jl. Pelita Nomor 24-25 Tamansari, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2020, oleh karenanya bertindak secara hukum untuk dan atas nama :
FAHMI RAMADHAN, Lahir di Umur 48 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Desa/Dusun Depok RT 3 / RW 4 Kecamatan Sleman Kabupaten Yogyakarta, selanjutnya disebut pihak : PENGGUGAT ;
———————-Melawan—————–
DINDA ANNISA, 46 Tahun, Alamat Kampung Haji RT 5 / RW 3, Kecamatan Condong Catur Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut pihak: TERGUGAT;
Gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
- Bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Al. Suami Tergugat yakni bekerjasama dalam bisnis rental mobil, dimana Penggugat selaku pemodal dan Tergugat beserta Al. Suaminya yang menjalankan bisnis rental tersebut;
- Bahwa dalam ikatan bisnis tersebut Tergugat memiliki hutang yang menjadi tanggung jawab Tergugat kepada Penggugat yakni sebsar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah) dan atas hutang tersebut Tergugat telah menyerahkan Akta Pembagian Hak Bersama (APBH) Nomor 226/2016 atas nama Tergugat sebagai jaminan kepada Penggugat;
- Bahwa untuk memenuhi tanggung jawab hutang tersebut Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membuat suatu kesepakatan dengan Penggugat. Adapun inti dari kesepakatan tersebut adalah :
- Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membayar hutangnya dengan menyerahkan rumah milik Tergugat sebagaimana tertera dalam APBH.
- Tergugat dan Al. Suami Tergugat dapat menebus kembali jaminannya dengan jumlah pembayaran yang sama maksimal setelah 2 tahun sejak ditandatanganinnya kesepakatan.
- Bahwa Penggugat dengan i’tikad baik telah melakukan prestasinya dengan memenuhi semua kewajiban hukum yang ditentukan, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan prestasinya, yakni hingga saat ini Tergugat belum membayarkan hutangnya kepada Penggugat;
- Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukan upaya hukum dengan melakukan teguran secara lisan dan memberikan Surat Teguran (somasi) kepada Tergugat untuk segara melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnya Tergugat tetap tidak menunjukkan i’tikad baik untuk melakukan prestasinya hingga saat gugatan a quo didaftarkan;
- Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, diantaranya Hutang Pokok sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 3% per bulan / Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) per Bukan x 28 Bulan terhitung hingga didaftarkannya gugatan a quo = Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);Total Hutang Tergugat : Rp. 193.200.000,- (seratus Sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang kuat dan beralasan, Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo dan oleh karenanya mohon untuk menghukum Tergugat dengan membayar utang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Bahwa dengan telah secara sah dan menyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka telah patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memanggil Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR:
-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hukum Pokok Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh depalan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H.,M.H.
Nah, itulah penjelasan tentang Pengertian Wanprestasi, Contoh Surat dan Cara Mengatasinya. Semoga bermanfaat. Jika Grameds masih membutuhkan referensi untuk memahami tentang Pengertian Wanprestasi, Contoh Surat dan Cara Mengatasinya maka bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di http://gramedia.com
- Cara Pemberantasan Korupsi
- Contoh Norma Hukum
- Contoh Pelanggaran HAM ringan
- Dampak Korupsi di Berbagai Bidang
- Kasus Korupsi di Indonesia
- Norma Adat Istiadat
- Pengertian Regulasi
- Pengertian HAM
- Pengertian Hukum
- Pengertian Hukum Perdata dan Pidana
- Teori Kepastian Hukum
- Teori Hukum
- Tujuan Hukum
- Tujuan dan Ciri-ciri Hukum
- Tugas dan Wewenang MK
- Wanprestasi
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien