Do's & Don'ts Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebentar lagi tiba nih, Grameds. Bagi kalian yang akan memberikan suara di tahun ini, sudah kah kalian tahu tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2019 beserta larangan-larangan selama Pemilu 2019 ini?
Untuk tahapan dan jadwal sendiri, setidaknya kalian harus mengetahui jika masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga 13 April 2019 mendatang. Setelah itu, dilanjut dengan masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019.
Dilanjut pemungutan suara pada 17 April 2019. 18 April 2019 hingga 22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara. Lalu dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada 23 Mei 2019-15 Juni 2019.
Dua tahapan akhir yaitu peresmian keanggotaan pada Juli-September 2019 dan pengucapan sumpah atau janji pada Agustus-Oktober 2019.
Sementara itu, untuk mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara Pemilu 2019 bisa langsung dilihat di Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya pada pasal 280 ayat 1. Apa saja sih memangnya aturan tersebut?
Berikut 5 poin pentingnya.
1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic. Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang isi dan poin-poin penting Pemilu 2019 yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bisa langsung membaca bukunya, ya. Kamu bisa mampir ke Gramedia.com.
Yuk, kawal Pemilu 2019 bersama-sama!
Sumber foto header: Shutterstock.com