Mengetahui Berbagai Jenis Mata Uang Kuno Dari Berbagai Zaman- Pada beberapa waktu yang lalu tepatnya momen kemerdekaan Indonesia kemarin yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022 seluruh elemen masyarakat turut merayakan pesta kemerdekaan dengan hikmat. Baik itu dari kalangan pejabat pemerintahan maupun masyarakat lokal di berbagai penjuru daerah negara kita tercinta Indonesia. Tapi selain momen kemerdekaan yang membawa keceriaan bagi masyarakat kota maupun daerah yang turut memeriahkan momen tersebut dengan mengikuti berbagai lomba ada satu momen menarik lainnya yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia yakni Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan mata uang edisi baru yang bisa digunakan sebagai alat transaksi tunai resmi di Indonesia.
Mengutip berita yang diluncurkan media massa, “Hari ini, 18 Agustus 2022, saya Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan uang kertas Rupiah yang dipecah menjadi tujuh nominal di tahun 2022 dalam bentuk kontrak tender peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia. wilayah Republik Indonesia,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangannya.
Perry menjelaskan bahwa sebagai lambang kedaulatan negara dan persatuan bangsa, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai, bangga, dan memahami rupiah “Ayo maju. nyalakan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk pemulihan yang lebih cepat dan kebangkitan yang lebih kuat menuju Indonesia yang maju,” kata Perry.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Rupiah bukan hanya mata uang, tetapi juga mata uang yang menggambarkan perjalanan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI atau Oeang Republik Indonesia lahir dan disahkan dan mulai berlaku pada waktu itu diproklamirkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru Republik Indonesia. Indonesia. Indonesia adalah baru merdeka,” kata Kementerian Keuangan. Dan, pada hari ini mata uang baru diluncurkan menandakan wajah Indonesia yang baru.
Melihat sudah berkembangnya zaman masyarakat sekarang sebenarnya sudah jarang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi lagi karena mulai digantikan dengan mata uang digital yang lebih praktis penggunaannya, namun keberadaan uang tunai tetaplah penting sebagai alat transaksi resmi karena beberapa tempat yang masih menggunakan cara tradisional tetap menggunakan uang tunai sebagai alat transaksinya. Tapi tahukah kalian bahwa mata uang juga selalu berevolusi dari zaman ke zaman mengikuti perkembangan dan dipengaruhi juga dengan aspek budaya sebagai desain motif pembuatannya.
Berangkat dari situ, pada pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas tentang macam-macam uang kuno yang berasal dari berbagai zaman yang akan dijelaskan selanjutnya di bawah ini.
Definisi Uang
Sebelum kita jauh menelisik tentang macam-macam uang kuno ada baiknya bahwa kita terlebih dahulu memahami apa definisi uang itu sendiri. Uang dalam sistem transaksi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Objek pertukaran dapat berupa barang dan jasa yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat dalam pertukaran barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran. Untuk membeli barang dan jasa, aset berharga lainnya, serta untuk membayar hutang. Singkatnya, uang adalah benda yang secara umum diterima oleh masyarakat sebagai ukuran nilai, pertukaran, dan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa. Pada saat yang sama, ia bertindak sebagai sarana untuk menyimpan kekayaan.
Keberadaan uang menawarkan pengganti yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, kurang efisien, dan kurang sesuai untuk digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang-orang yang memiliki keinginan yang sama untuk bertukar dan yang juga kesulitan menentukan nilai. Efisiensi yang diperoleh melalui penggunaan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
Awalnya di Indonesia, mata uang – dalam hal ini mata uang – dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak diundangkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Kemudian, pemerintah menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kekuatan untuk menciptakan uang. Hak untuk menciptakan uang yang dikenal dengan hak mensubsidi.
Uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang dalam bentuk fisik yang diterima secara sah dan ditenderkan serta transaksi ekonomi yang dilakukan dalam suatu negara. Setiap negara memiliki satuan nilai mata uang yang berbeda. Mata uang terdiri dari uang kertas dan koin yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas keuangan suatu negara, yang bertindak sebagai penyedia tunggal dan mengawasi aliran uang melalui sistem ekonomi yang berlaku.
Daftar Isi
Sejarah Uang
Pada awalnya, orang tidak tahu tentang pertukaran karena semua orang berusaha memenuhi kebutuhan mereka melalui upaya mereka sendiri. Orang berburu saat lapar, membuat pakaian sendiri dengan bahan sederhana, mencari buah sendiri untuk dimakan; Singkatnya, apa yang mereka dapatkan adalah apa yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Perkembangan selanjutnya membawa manusia pada kenyataan bahwa apa yang mereka hasilkan sendiri tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan mereka. Untuk memperoleh barang yang tidak dapat mereka produksi sendiri, mereka mencari orang yang bersedia menukarkan barangnya dengan barang lain yang mereka butuhkan. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan muncul dengan sistem ini. Diantaranya adalah sulitnya mencari orang yang memiliki barang yang mereka inginkan dan yang juga mau menukarkan barang yang mereka miliki, dan sulitnya mendapatkan barang yang dapat dipertukarkan di antara mereka dengan suatu nilai yang nilainya sama atau hampir setara.
Selain itu, karena situasi politik, orang takut barter. Untuk mengatasinya, mulailah berpikir untuk menggunakan barang-barang tertentu sebagai alat tukar. Barang-barang yang ditetapkan sebagai alat tukar baik yang diterima secara umum (generally acceptance), barang-barang pilihan yang bernilai tinggi (sulit diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistis), atau barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. alat tukar ada, kesulitan dalam pertukaran masih ada. Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain karena benda yang digunakan sebagai alat tukar belum memiliki pecahan, sulit untuk menentukan nilai uang, untuk menyimpan dan mengangkutnya, dan untuk menimbulkan kesulitan. daya tahan. dari barang-barang ini, mereka mudah dihancurkan atau tidak dapat digunakan.
Pada zaman kuno, manusia purba tidak menggunakan uang atau alat tukar. Memang, pada saat itu, manusia dapat memenuhi semua kebutuhannya dari lingkungan alam. Ketika sumber daya alam yang mereka gunakan habis, mereka melanjutkan dan mulai menggunakan kembali sumber daya alam di sekitar mereka. Hanya dengan munculnya peradaban kuno, orang mulai menukar barang mereka dengan barang orang lain, yang dikenal sebagai barter. Kemudian, setelah zaman yang lebih maju, orang mulai menggunakan alat tukar, tetapi belum menggunakan uang. Instrumen ini disebut uang komoditas. Baru setelah orang menguasai penggunaan tulisan dan huruf barulah uang dikenal atau dikenal dengan transaksi yang dipercaya.
Berikutnya adalah apa yang disebut koin. Koin pertama kali muncul di Cina pada tahun 1000 SM, koin dipilih sebagai alat tukar karena bernilai tinggi, populer, tahan lama dan sulit rusak, mudah pecah tanpa kehilangan nilai dan mudah dipindahkan. koin berbahan logam yang digunakan sebagai alat tukar karena memenuhi persyaratan tersebut adalah emas dan perak. Perunggu emas, perak juga dikenal sebagai perak seluruh tubuh. Dengan kata lain, nilai intrinsik (nilai material) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang dinyatakan pada uang logam). Pada saat itu, setiap orang memiliki hak untuk menciptakan, menjual atau menggunakannya, dan memiliki hak yang tidak terbatas untuk menyimpan uangnya.
Seiring dengan perkembangan ekonomi, kesulitan yang dirasakan muncul ketika perkembangan pertukaran yang harus menggunakan koin meningkat sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan koin juga sulit diterapkan untuk transaksi dalam jumlah banyak saat uang kertas sedang dibuat. Uang kertas pertama kali digunakan di Tiongkok pada masa Dinasti Tang. Pada mulanya uang kertas yang beredar merupakan bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/media transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu adalah uang yang dijaminkan dengan 100 koin emas atau perak yang disimpan di toko perhiasan dan dapat ditebus seluruhnya setiap saat dengan jaminan. Dalam perkembangan selanjutnya, orang tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat tukar. Sebaliknya, mereka menggunakan ‘dokumen’ sebagai alat pertukaran.
Uang Kuno Pada Zaman Kerajaan di Indonesia
Sebelum masa Kerajaan Hindu-Budha, perdagangan di Nusantara mengharuskan penggunaan alat pembayaran yang berlaku umum sebagai alternatif sistem barter. Pada mulanya alat pembayaran yang digunakan sangat sederhana, seperti di daerah Irian digunakan kerang, kemudian di daerah Bengkulu dan Pekalongan menggunakan mutiara, dan di daerah Bekasi menggunakan belincung (sejenis kerang). Sebagai alat pembayaran pada saat itu. .
Pada masa kerajaan Hindu-Budha, alat pembayaran telah maju, terutama dalam hal bahan dan desain. Misalnya di Jawa, alat pembayaran sudah logam. Uang logam tertua yang dibuat sekitar awal abad ke-12, dari emas dan perak, disebut Krisnala (Hantu Uang Koin) dari kerajaan Jenggala. Sedangkan di luar Jawa, kerajaan Buton mengedarkan perak Kampua pada abad ke 9.
Kerajaan-kerajaan besar Hindu-Budha di Nusantara, seperti Sriwijaya dan Majapahit pada waktu itu memiliki mata uang sendiri. Sayangnya, sisa-sisa kerajaan Sriwijaya belum ditemukan. Sedangkan Majapahit, meninggalkan koin perunggu Gobog yang konon beredar antara abad 15 dan 16 M. Selain sebagai alat pembayaran, mata uang ini banyak digunakan sebagai benda keramat.
Contoh Macam-Macam Uang Kuno
- Uang Pada Zaman Kerajaan Islam di Indonesia
Pada abad ke-15, seiring berkembangnya Islam di Nusantara, berbagai mata uang yang dikeluarkan oleh kerajaan-kerajaan Islam pun beredar, seperti mata uang Samudera Pasai, Aceh, Jambi, Palembang, Banten, dan Samudra Sumenep. Koin yang dikeluarkan biasanya ditulis dalam bahasa Arab. Contoh: Koin Royal Jambi di sisi belakang menunjukkan dalam bahasa Arab “Sanat 1256” dan di bagian depan sebagai “Cholafat al Mukmin”. Uniknya, uang Kerajaan Sumenep ini berasal dari uang asing yang kemudian dicap “Sumenep” dengan huruf Arab. Ini adalah bukti bahwa kesultanan-kesultanan di kemudian hari berperan aktif dalam kegiatan komersial Nusantara, memungkinkan koin-koin kerajaan beredar dalam mata uang asing, dan bahkan mungkin menukarkan uang. Misalnya, satu real Spanyol sama dengan 16 mas Aceh (dirham) dan shilling Inggris sama dengan 5 mas Aceh (dirham).
- Uang Pada Zaman Pendudukan Belanda
Serikat buruh Belanda, atau dalam bahasa belanda disebut VOC (1602-1799), yang mendominasi perdagangan di Nusantara, berusaha menggantikan semua mata uang asing yang beredar di Nusantara. Untuk menggantikan Real Spanyol yang terkenal, Real Belanda tersingkir. Selain itu, koin perak Belanda, Rijksdaalder, digunakan sebagai alat pembayaran standar di Nusantara.
Pada tahun 1727, VOC mengedarkan Duit (dong) untuk menggantikan Cassie China. Kemudian, pada tahun 1728, VOC memperkenalkan uang kertas dalam bentuk sertifikat (sertifikat). Respon yang baik dari masyarakat mendorong VOC untuk meningkatkan jumlah sertifikat yang dijual, dalam pecahan mulai dari 1 hingga 1000 Rijksdaalder. Sejak tahun 1783, VOC telah mengedarkan uang kertas dengan jaminan 100% perak.
- Uang Pada Zaman Pemerintah Hindia Timur dan Hindia Belanda
Koin emas (gulden) Hindia Belanda, Pada tahun 1817, Komisaris Jenderal Elout, Buyskes dan Van der Capellen (1815-1819), yang memerintah Hindia Belanda atas nama Raja Belanda, mengeluarkan serikat Hindia Belanda untuk menggantikan Ropij Jawa.
Pada tahun 1825, Raja Willem I mengusulkan untuk mendirikan sebuah bank di Jawa. Usulan ini dilanjutkan dengan diperkenalkannya Bank De Javasche pada tahun 1828 atas dasar Oktroi, yaitu kekuasaan khusus Raja Belanda. Atas dasar Oktroi, De Javasche Bank berwenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas dengan nilai lima gulden atau lebih.
Atas terbatasnya pencetakan, beberapa uang logam yang beredar di Hindia Belanda adalah uang logam, khususnya Duit (uang logam perunggu yang dikeluarkan VOC pada tahun 1727) yang disusun oleh Van Den Bosch.
- Uang Pada Zaman Pendudukan Jepang
Selama pendudukan Jepang, semua kebijakan keuangan ditetapkan oleh Gunseikanbu, pemerintah pusat militer, yang berusaha mempertahankan nilai Persekutuan India Timur Belanda dan rupee, antara lain dengan melarang penggunaan mata uang lain. Selain itu, pemerintah pendudukan Jepang juga mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas yang disebut uang penaklukan.
Siaran pertama, dalam bahasa Belanda, disiarkan pada tahun 1942. Lalu, yang kedua kedua, dengan tulisan “Pemerintahan Dai Nippon”, tidak disiarkan. Edisi ketiga, berlabel “Dai Nippon Teikoku Seihu”, disiarkan pada tahun 1943. Setelah pasukan Sekutu mendarat di Tanjung Priok pada 29 September 1945, Pangdam melarang penggunaan mata uang Jepang dan mengedarkan uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
- Uang Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Mata uang NICA Pada awal kemerdekaan Indonesia, situasi moneter negara sangat buruk. Diperkirakan ada sekitar empat miliar rupee Jepang yang beredar; 1,6 miliar beredar di pulau jawa. Kondisi moneter memburuk ketika NICA dan Sekutu menduduki kota-kota besar Indonesia dan mengambil alih bank-bank Jepang, yang kemudian mengedarkan rupiah Jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan Rupiah Jepang untuk mendanai operasi militernya, membayar gaji staf asli, dan mengedarkan mata uang tersebut ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan simpati publik. NICA juga mengedarkan koin Hindia Belanda baru yang disebut mata uang NICA. Semua ini membuat situasi keuangan Indonesia semakin buruk.
Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah Indonesia tidak dapat langsung mencetak mata uangnya karena keterbatasan dana dan keahlian. Untuk mengatasinya, berdasarkan deklarasi 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa mata uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Uang Resmi Pemerintah Indonesia Pasca Kemerdekaan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, Bank Indonesia berhak untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan lima Rupiah atau lebih. Uang kertas di bawah 5 rupee dan koin tetap berada di bawah yurisdiksi pemerintah Indonesia. Dengan Undang-Undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki hak eksklusif untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kuasa ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004.
Kesimpulan
Sekian pembahasan singkat mengenai Mengetahui Berbagai Jenis Mata Uang Kuno Dari Berbagai Zaman. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari uang dan mata uang saja, tapi juga membahas sejarah uang, fungsi uang sebagai alat transaksi, serta macam-macam uang kuno dari zaman ke zaman. Mempelajari sejarah tentang mata uang kuno dari zaman ke zaman juga menjadikan kita lebih mengetahui mengenai perkembangan zaman pengaruh setiap kebudayaan bangsa lain yang mempengaruhi desain dan motif pembuatan uang kuno.
Demikian ulasan mengenai mata uang kuno. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang sejarah mata uang kuno dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sejarah lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.
Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
- Advis
- Aggregate Supply
- Agen Pembelian
- Barang Illith
- Biaya Peluang
- Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern
- Cara Untuk Menghitung Pendapatan Nasional
- Devaluasi
- Devaluasi dan Revaluasi
- Ekonomi Syariah
- Ekonomi Kreatif
- Faktor Penyebab Kelangkaan
- Geopolitik
- Hukum Permintaan
- Inti Masalah Ekonomi
- Jenis Usaha Perseorangan
- Konsep Ekonomi Kreatif
- Masalah Ekonomi Klasik
- Modal Disetor
- Pendapatan Nasional
- Pengertian Motif Ekonomi
- Pengertian Prinsip Ekonomi
- Pengertian Cash Flow
- Pengertian Ekonomi Hijau
- Pengertian Kegiatan Ekonomi
- Pengertian Kelangkaan
- Pengertian Ekonomi Makro
- Sumber Pendapatan Daerah
- Ekonomi Biru
- Ekonomi Mikro
- Resesi Ekonomi
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Pertumbuhan Ekonomi
- Globalisasi Ekonomi
- Ekonomi Kerakyatan
- Pelaku Ekonomi
- Masalah Ekonomi di Indonesia
- Marginal Revenue
- Ilmu Ekonomi
- Iklan Elektronik
- Jenis Usaha Perseorangan
- Karakteristik Negara Maju
- Kasbon
- Kemasan Primer
- Kemasan Sekunder
- Kemasan Tersier
- Ketahanan Pangan
- Koperasi
- Masalah Pokok Ekonomi Modern
- Macam Sistem Ekonomi
- Revenue Streams
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Sistem Ekonomi Indonesia
- Sistem Ekonomi Sosialis
- Sistem Ekonomi Liberal
- Sistem Ekonomi Campuran
- Sistem Ekonomi Terbuka
- Ekonomi Kerakyatan
- Peran Rumah Tangga Pemerintah
- Rasio Solvabilitas
- Jenis Kegiatan Ekonomi
- Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024
- Pendapatan Per Kapita
- Pengertian Importir
- Pengertian Kartel
- Produsen
- Retur
- Surplus
- Syarat Uang
- Tugas OJK
- Utility
Penulis: Pandu Akram
Artikel terkait:
Pengertian Kolonialisme: Perkembangan, Kedatangan dan Akibat