Hukum

Akta Jual Beli: Pengertian, Fungsi, dan Proses Pembuatannya

Pengertian Akta Jual Beli
Written by ziaggi

Pengertian akta jual beli – Semua orang akan setuju bahwa properti adalah jenis aset yang sangat penting untuk dimiliki. Properti seperti rumah dan tanah merupakan investasi yang menjanjikan tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga diminati banyak orang. Hal ini karena investasi properti menawarkan peluang pendapatan yang menjanjikan dan cenderung aman.

Namun, properti seperti bangunan dan tanah memiliki risiko kepemilikan yang relatif tinggi. Bahkan, kami tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa properti jika kepemilikan properti tidak dikelola dengan baik. Untuk mencegahnya, diamanatkan akta jual beli atau biasa disingkat AJB.

Pada umumnya akta jual beli adalah surat atau sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh PPAT yang berisi keterangan tentang pemilik baru dan perjanjian pemindahan hak milik antara pihak-pihak yang bersangkutan. Tentunya sangat penting untuk memahami peran dokumen ini agar terhindar dari risiko masalah saat jual beli tanah dan bangunan.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh apa itu akta jual beli, apa fungsinya, bagaimana pengelolaannya, dan contohnya penjelasanya, mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Apa yang Dimaksud Akta Jual Beli?

Pengertian Akta Jual Beli

Akta jual beli merupakan salah satu dokumen yang tidak dapat dibuat sendiri karena memerlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tujuan dibuatnya akta jual beli adalah untuk membuktikan adanya transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat membeli tanah atau bangunan, dokumen ini menjadi salah satu persyaratan hukum untuk melindungi Anda jika penjual melakukan pelanggaran dan dapat menyebabkan kerugian bagi Anda, dan pembeli harus memiliki bukti yang dapat diajukan ke pengadilan.

Akta jual beli mempunyai kekuatan hukum yang cukup besar dan mempunyai dasar hukum atau hukum yang meliputi bentuk perjanjian pembelian tanah atau bangunan.

Akta jual beli juga diperlukan saat mengubah kepemilikan barang yang Anda beli atau jual. Pembelian tanah dan bangunan tentu sangat berharga, tetapi bila pembelian ini disamakan dengan pembelian barang-barang lain yang nilainya jauh lebih rendah, maka kasus-kasus pidana seperti penipuan yang merugikan salah satu pihak tentu saja dapat dilakukan dengan mudah.

Pembuatan Akta jual beli harus dilakukan secara resmi oleh notaris. Jika dokumen ini dibuat oleh pihak yang tidak mematuhi aturan, dokumen ini tidak dapat dibuat sebagai bukti yang sah dari sudut pandang hukum. Ketaatan terhadap peraturan yang seharusnya.

Saat membeli tanah atau properti, mengelola hak milik dan akta penjualan sangat penting untuk memastikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak. Dokumen ini asli dan menyiratkan kondisi yang terkait erat dengan proses pembuatan, bentuk dan fisiknya.

Tidak semua orang bisa melakukan akta jual beli, jadi Anda harus mencari notaris atau pejabat pemerintah yang terpercaya untuk melakukannya. Selain itu, penting bagi pembaca untuk memahami fungsi dan penggunaan dokumen ini untuk menghindari penyalahgunaan.

Pembalikan nama untuk membeli tanah atau properti dengan akta jual beli merupakan komitmen yang dibuat oleh kedua belah pihak. Jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam penipuan, situasinya menjadi lebih rumit, jadi jangan lupakan dokumen ini.

Tentunya dokumen ini juga berperan penting bagi penjual untuk memastikan proses pembayaran pembeli sesuai dengan kontrak aslinya. Selain itu, akta jual beli tanah juga sering dikaitkan dengan dokumen seperti perjanjian penjualan dan akta kepemilikan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Fungsi Akta Jual Beli

Tentu saja, sebelum berurusan dengan pembuatan akta jual beli, Anda harus mengetahui apa saja yang harus ada di dokumen ini. Salah satu fungsi utama dalam penyusunan dokumen ini adalah sebagai alat bukti sah dari transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam pembelian tanah atau rumah.

Tentu saja, ketentuan kedua belah pihak juga harus dipenuhi, menurut kesepakatan bersama, dengan jumlah yang disepakati bersama. Anda harus mengetahui dan menyetujui semua item yang tercantum dalam pembelian dan bukti pembelian.

Ketentuan ini menjadi batal demi hukum jika salah satu pihak tidak setuju. Fungsi lain dari dokumen ini adalah sebagai alat bukti hukum yang dapat dibawa ke pengadilan jika salah satu pihak diketahui tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian sebelumnya.

Dokumen ini menjadi bukti kasus dan menghukum salah satu pihak. Dengan akta ini, kedua belah pihak memiliki perlindungan hukum, sehingga Anda tidak perlu khawatir saat melakukan transaksi besar.

Fungsi lainnya adalah untuk membuktikan bahwa penjual dan pembeli telah memenuhi hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Bukti hukum ini dapat menjadi pedoman baik bagi penjual maupun pembeli, sehingga penting untuk menyertakannya dalam transaksi.

Pembalikan nama untuk membeli tanah atau properti dengan akta jual beli merupakan komitmen yang dibuat oleh kedua belah pihak. Jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam penipuan, situasinya menjadi lebih rumit, jadi jangan lupakan dokumen ini.

Tentunya dokumen ini juga berperan penting bagi penjual untuk memastikan proses pembayaran pembeli sesuai dengan kontrak aslinya.

Selain itu, akta jual beli juga sering dikaitkan dengan dokumen seperti perjanjian penjualan dan akta kepemilikan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Benda Wajib yang Disertakan Akta Jual Beli

Akta jual beli adalah dokumen berupa akta yang memuat beberapa ketentuan dan pasal-pasal yang berkaitan dengan jual beli tanah atau bangunan. Dokumen ini biasanya memerlukan beberapa hal, seperti dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat hak atas tanah, sertifikat hak atas tanah PBB.

Persetujuan suami dan istri biasanya juga diperlukan agar percampuran harta bersama antara suami dan istri tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ini adalah objek berupa dokumen yang diperlukan untuk kontrak penjualan, yang harus dilampirkan.

Beberapa dokumen harus diperiksa terlebih dahulu untuk membuktikan keabsahan data yang merupakan informasi kedua belah pihak. Tentu saja, tujuan pemeriksaan data adalah untuk mencegah penipuan komersial sepihak.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa akta jual beli memiliki beberapa fitur penting yang dapat membuat proses perdagangan menjadi otentik dan meminimalkan risiko sengketa properti.

Pelajari lebih lanjut tentang berbagai fungsi akta jual beli berikut

  • Bukti yang sah bahwa proses transaksi atau penjualan tanah, rumah atau jenis bangunan lainnya berlangsung sesuai dengan harga dan syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.
  • Kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
  • Kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban dan haknya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, yang merupakan alat bukti yang sah bagi kedua belah pihak.

Ciri-Ciri Akta Jual Beli yang Sah

Dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, terlebih dahulu diperiksa keaslian dan legalitas akad jual beli tersebut.

Pastikan untuk berpartisipasi dalam pemantauan semua tahap kontrak penjualan agar tidak tertipu. Metodenya adalah sebagai berikut.

1. Jangan biarkan penjual properti khawatir tentang dokumen tanpa memverifikasi proses pembuatan dengan notaris atau PPAT. Jika perlu, disepakati terlebih dahulu dengan penjual dan kantor PPAT untuk memproses dokumen bersama dan menyimpulkan kontrak penjualan sesuai kesepakatan.

2. Jika manufaktur AJB melewati tahapan atau ditemukan tidak mengikuti proses yang benar, kita patut curiga. Sama pentingnya, pastikan juga bahwa kontrak penjualan dijalankan melalui layanan PPAT yang andal dan terdaftar dengan ATR atau Kementerian BPN. Anda dapat dengan mudah mengecek keabsahan dan keandalan layanan PPAT melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.

3. ingatlah untuk membawa dua orang saksi dan seorang pendamping saat menandatangani kontrak penjualan. Saksi-saksi yang menjadi saksi dapat berupa penduduk lingkungan atau daerah sekitar properti. Misalnya pengurus RT atau pengurus RW setempat.

Biaya Membuat Akta Jual Beli

Bagi yang berminat membuat akta jual beli disarankan untuk mengetahui biayanya terlebih dahulu. Secara umum, Anda dapat membuat dokumen ini sendiri, tetapi beberapa orang lebih suka mengandalkan agen layanan manajemen.

Selain lebih praktis, Anda perlu menyiapkan lebih banyak uang untuk menggunakan layanan ini. Untuk membuat akta penjualan sendiri, Anda perlu menghubungi kantor BPN. BPN biasanya mengenakan biaya sebesar 5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Mengumpulkan biaya ini tidak sia-sia. Karena dengan menggunakan dana tersebut, ia bergerak di bidang jasa notaris, menerbitkan akta dan berganti nama. Namun, Anda juga harus menyediakan dana untuk membayar tanah dan sewa. Biayanya adalah 5% dari nilai rumah dikurangi nilai perolehan properti kena pajak bebas yaitu biaya akta jual beli.

Seharusnya Biro PPAT sudah menentukan besaran iuran sesuai dengan kebutuhan pihak yang mengajukan iuran. Jika seorang pengusaha ingin menggunakan jasa biro, mereka harus membayar untuk layanan tersebut, sehingga mereka harus menyiapkan biaya yang lebih tinggi, tetapi masih nyaman.

Saat membuat akta jual beli, tentu ada biaya yang harus disiapkan. Siapa yang menanggung biayanya, penjual atau pembeli? Biaya tersebut biasanya ditanggung oleh pembeli. Namun perlu diketahui bahwa biaya tersebut dapat disesuaikan kembali setelah dikonsultasikan.

Jika ada pengecualian dalam kontrak bahwa penjual menanggung biaya produksi, itu juga tidak masalah. Tak satupun dari pembeli berkewajiban untuk menanggung biaya, meskipun hal ini biasanya terjadi.

Karena, secara logika pembeli adalah orang yang memperoleh bangunan atau properti yang diinginkan. Proses pembelian memerlukan kontrak pembelian dan biaya secara otomatis ditanggung oleh pembeli.

Namun, tidak masalah jika penjual dan pembeli berbagi biaya selama kedua belah pihak mengetahui dan menyetujui perjanjian tersebut. Hindari konflik dan kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak nantinya.

Perbedaan AJB, SHM, dan PPJB

Setelah mengetahui pengertian akta jual beli di atas, mungkin akan membingungkan untuk membedakan antara SHM (Sertifikat Hak Milik) dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) atau yang bisa disebut juga hak milik. Namun jika ditelusuri lebih jauh, baik AJB, PPJB, maupun SHM memiliki peran dan fungsinya masing-masing.

1. Akta Jual Beli (AJB)

Dalam akta jual beli, akta tersebut merupakan bukti atau fakta adanya kegiatan jual beli suatu barang, baik tanah maupun bangunan.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan terbaik dan terkuat dari semua properti, baik itu tanah atau bangunan. Oleh karena itu, dapat dipahami apakah SHM merupakan bukti kepemilikan properti.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 

PPJB atau (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah akad pertama antara penjual dan pembeli properti. Dibandingkan dengan dua jenis dokumen sebelumnya, PPJB ini sifatnya tidak otentik.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sebelum mengajukan akta jual beli dan memperoleh SHM, para pihak yang melakukan transaksi jual beli properti harus terlebih dahulu memproses dokumen yang disebut PPJB.

Hal ini dikarenakan akta tersebut dibuat oleh calon pembeli atau calon penjual dan pihak lain dan tidak memerlukan keterlibatan notaris.

Oleh karena itu, PPJB hanyalah sebuah dokumen yang menjelaskan ada tidaknya proses jual beli tanah atau bangunan oleh pihak-pihak yang namanya muncul.

Pada hakekatnya akta jual beli merupakan arsip penting yang digunakan untuk menyelesaikan suatu transaksi jual beli suatu properti, baik itu tanah, rumah, maupun jenis bangunan lainnya, dan harus diajukan pada PPAT atau notaris setempat. akan dieksekusi.

Setelah itu dokumen akta jual beli selesai diproses, pembeli dapat mencatat penyerahan nama sertifikat dan mengambil SHM milik pembeli. Penjual dan pembeli dapat melakukan akta transaksi melalui PPJB karena ada perjanjian yang mengikat untuk penjualan properti sebelum akta jual beli diselesaikan.

Oleh karena itu, meskipun jenis dokumen ini memiliki peran yang berbeda, ketiganya terkait dan terlibat dalam serangkaian transaksi atau pembelian properti.

Perbedaan Akta Jual Beli dan Sertifikat Tanah

Bagi yang sering salah paham bahwa akta jual beli dan Sertifikat Tanah adalah dokumen yang sama, kami klarifikasi perbedaan keduanya adalah untuk membantu Anda lebih memahami penggunaan dan fungsi kedua jenis dokumen yang berbeda. .

Tentunya dari pengertian yang telah kami berikan, pembaca sudah mengetahui bahwa dokumen ini merupakan bukti transaksi jual beli tanah atau rumah dengan harga yang disepakati bersama.

Sertifikat Tanah berarti hak atas tanah, hak pengelolaan, sertifikat yang tertulis dalam daftar tanah. Sertifikat ini juga diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis seperti Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, Sertifikat Hak Milik dan lain.

Perbedaan lainnya adalah akta jual beli dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT diangkat langsung oleh Direktur Dinas Dalam Negeri dari Dinas Dalam Negeri. Sertifikat tanah, di sisi lain, dikeluarkan oleh BPN dan biasanya dibantu peran PPAT juga.

Apakah Akta Jual Beli Dapat Dianggap Sebagai Bukti Kepemilikan yang Sah?

Anda mungkin bertanya-tanya apakah akta jual beli nantinya bisa menjadi bukti kepemilikan yang sah dari segi hukum, sehingga akta jual beli bukanlah bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau properti.

Akta jual beli membuktikan bahwa Anda telah membeli properti atau tanah, dan tidak membuktikan kepemilikan properti tersebut. Oleh karena itu, berbeda dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang memiliki gelar tertinggi dan hak hukum terkuat.

Jangan salah paham lagi untuk memahami perbedaan antara bukti kepemilikan dan bukti proses. Tidak mungkin bagi pemilik akta jual beli untuk membuktikan bahwa ia memiliki tanah atau properti karena kedua syarat tersebut berbeda.

Untuk memiliki objek tertentu, Anda memerlukan SHM dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN. Alasan SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling baik adalah karena hak guna bangunan dan hak guna usaha mempunyai jangka waktu tertentu.

Seperti halnya menyewa, bangunan atau tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Anda. Sertifikat tanah memberikan tingkat bukti kepemilikan tertinggi, tetapi bukan berarti Anda tidak memerlukan akta jual beli saat membeli atau menjual tanah atau properti.

Contoh Akta Jual Beli

Akta jual beli harus mematuhi aturan dan peraturan secara akurat dan lengkap. Dalam proses pembuatannya terdapat beberapa tanggal atau keterangan penting yang harus dicantumkan dalam akta jual beli sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah atau bangunan yang bersangkutan.

Untuk keterangan lebih lanjut, berikut beberapa syarat yang harus dicantumkan pada akta jual beli:

  • Tanggal atau waktu penyerahan barang
  • Informasi pribadi pembeli
  • Data pribadi penjual
  • Informasi tentang tanah atau rumah yang sedang diperdagangkan. Informasi ini mencakup harga, lokasi, dan ukuran properti.
  • PPAT atau kop surat notaris
  • Hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak mengenai kontrak pembelian tanah.
  • Tanda tangan kedua belah pihak pada kontrak penjualan dan persetujuan diatas materai.

Cara Membuat Akta Jual Beli

Akta Jual Beli

Saat membuat akta jual beli, mungkin akan sedikit membingungkan tentang apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan. Oleh karena itu, kami hadirkan prosedur yang dapat diikuti agar kalian tidak membuat kesalahan saat berada di kantor PPAT.

1. Penyusunan Berbagai Dokumen Pendukung

Pertama, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk kontrak penjualan. Berdasarkan identitas penjual dan pembeli, bisa berbentuk KTP atau KK. Selain itu, harus mencantumkan nama Anda, tanggal lahir, nomor ID dan alamat yang jelas.

Selain itu, prosedur yang harus diikuti adalah surat bukti minat atau pengesahan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat. Surat tersebut menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan menguasai tanah atau harta benda, kemudian akan memperoleh surat kuasa jika diberi hal tersebut.

Anda juga harus membawa fotokopi berkas SPPT PBB tahun berjalan agar sesuai dengan dokumen aslinya. Selain itu, Anda harus membawa bukti pembayaran pajak penjualan dan pembelian, dokumen daftar tanah, dan bukti bahwa pokok gugatan tidak dapat diganggu gugat.

2. Kunjungan kantor PPAT

Langkah selanjutnya dalam pembuatan akta adalah melengkapi berbagai dokumen tersebut di atas dan kemudian mengunjungi kantor PPAT setempat. Calon pemilik properti harus datang ke kantor dan menyebutkan maksud dan tujuan kedatangannya.

Kantor PPAT kemudian memverifikasi kelayakan hukum dan data teknis dari daftar tanah lama atau pemilik tanah ke kantor Badan Pertanahan. Jika datanya bagus dan valid, PPAT harus melanjutkan ke tahap selanjutnya dan menunggu prosesnya selesai.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga artikel Gramedia dibawah ini:

Ajudikasi: Pengertian, Ciri, Bentuk, dan Proses Ajudikasi

Pengertian dan Contoh Hak Paten serta Perbedaan dengan Hak Cipta

Pengertian Hukum Administrasi: Fungsi, Jenis, dan Penyelenggaraannya

Pengertian Hukum Properti dan 14 Undang-Undang yang Mengaturnya

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli dan Perkembangannya di Indonesia

About the author

ziaggi