Fungsi NPWP – Halo, Grameds! Kalau kalian sering bermain di media sosial, jaman sekarang sedang gencarnya akun dari Direktorat Pajak untuk mengawasi orang-orang yang kerapkali melakukan flexing harta mereka, baik sengaja atau tidak sengaja. Mungkin kalian bertanya-tanya, buat apa mereka mengawasi para netizen. Jawabannya untuk memastikan apakah yang bersangkutan taat pajak atau tidak.
Berbicara mengenai pajak, setiap warga negara Indonesia saat ini diwajibkan untuk mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terlebih, Kementerian Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112//PMK.03/2022 yang membahas kebijakan mengenai integrasi NIK sebagai format NPWP terbaru.
Namun, sudah tahukah apa fungsi NPWP? Tenang, bagi Grameds yang belum mengetahuinya, maka bisa simak artikel ini, ya.
Daftar Isi
Fungsi NPWP
Bagi orang yang telah memiliki penghasilan, NPWP merupakan hal yang diwajibkan oleh pemerintah. Keberadaan NPWP ini memiliki banyak fungsi yang sangat penting untuk kehidupan sebagai warga negara Indonesia. Berikut ini merupakan fungsi NPWP:
1. Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak
Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan. Kontribusi tersebut bersifat memaksa karena setiap pribadi atau badan dianggap memiliki hutang kepada negara.
Dengan memiliki NPWP, pemerintah dapat mengawasi sekaligus menjaga ketertiban dalam pembayaran administrasi pajak. Negara dapat mengawasi apakah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Administrasi Mengurus Paspor
Saat kalian akan bepergian ke luar negeri, kalian diharuskan memiliki paspor terlebih dahulu. Setiap orang yang akan mengurus paspor, ke depannya kalian diwajibkan untuk memiliki NPWP. Hanya saja, konsep ini masih berupa usulan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sebagaimana kita tahu bahwa beberapa keperluan untuk bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dengan beragam tujuan. Ada yang wisata, pekerjaan, bisnis, umroh, naik haji, mengunjungi keluarga, dan lain sebagainya. Jadi siap-siap aja ya, Grameds.
3. Administrasi Mengurus Bank
Bagi kalian yang belum memiliki rekening di bank, perlu diketahui bahwa beberapa bank akan menanyakan NPWP saat kalian mendaftarkan diri sebagai nasabah bank. Bagi kalian yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, NPWP diwajibkan dalam mendaftarkan diri sebagai nasabah bank.
Terlebih lagi, jika kalian ingin mengajukan kredit pada bank, maka kepemilikan NPWP tidak bisa ditawar lagi. Kenapa? Karena NPWP dapat membantu bank untuk melakukan check and recheck status pajak dari calon debitur. Reputasi calon debitur akan sangat dipengaruhi hal-hal yang berurusan dengan riwayat perpajakan.
Hal tersebut bisa dimaklumi karena orang yang mengajukan permohonan kredit pada bank bisa untuk beragam tujuan, seperti modal usaha, pembelian rumah secara KPR, pemenuhan kebutuhan konsumtif, dan sebagainya. Untuk mengetahui reputasi calon debitur terkait keseriusan membayar hutang salah satunya dipantau dari riwayatnya dalam taat pajak atau tidak.
4. Menghindari Tarif Pajak yang Lebih Tinggi
Beberapa orang enggan melakukan registrasi NPWP dikarenakan tidak mau membayar pajak karena belum memiliki penghasilan. Padahal, jika kalian belum memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, kalian tidak dikenai untuk membayar pajak.
Sebagaimana batas yang ditetapkan pemerintah mulai Januari 2023, batas penghasilan kena pajak (PKP) adalah paling sedikitnya lima juta rupiah per bulan atau 60 juta rupiah per bulan. Jika penghasilan yang kalian miliki belum mencapai batas tersebut, maka kalian tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Beberapa orang lain tidak melakukan registrasi NPWP karena ingin menghindari pajak. Namun demikian, perlu diketahui bahwa jika kalian ketahuan tidak memiliki NPWP namun memiliki penghasilan yang memenuhi syarat PKP, maka bisa terancam melanggar PPh pasal 21 yang dikenai pajak 20% lebih tinggi dari seharusnya. Bahkan bisa lebih tinggi hingga mencapai 2 kali lipat sesuai pasal 23. Mengerikan kan Grameds?
5. Kebutuhan Administrasi Pekerjaan
Saat ini, perusahaan diharuskan untuk memiliki karyawan yang memiliki NPWP. Oleh karena itu, beberapa perusahaan menginstruksikan karyawan yang baru diterima untuk mengurus registrasi NPWP. Kalaupun tidak, para karyawan baru akan dipandu secara kolektif untuk mengurus NPWP.
Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Dengan adanya karyawan yang memiliki NPWP, perusahaan secara langsung dapat mengetahui berapa tanggungan secara jelas mengenai jumlah dan besaran pajak penghasilan yang harus disetorkan pada negara. Selain itu, hal ini dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan potongan pajak yang tentunya dianggap menguntungkan mereka.
6. Syarat Izin Menjadi Pengusaha
Untuk menjadi pengusaha jaman sekarang, bisa dikatakan proses yang perlu dilalui relatif lebih mudah dibandingkan dulu. Kalian bahkan dapat mendapatkan surat izin untuk berdagang secara online tanpa harus datang ke kantor lini-lini terkait.
Salah satu persyaratan untuk menjadi pengusaha saat ini adalah dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) adalah dengan memiliki NPWP. Dengan memiliki NIB, kalian akan mendapatkan pengakuan sebagai orang yang dapat berdagang secara resmi menurut negara.
7. Mendirikan Badan Usaha yang Legal
Saat ini pengurusan badan usaha yang legal semakin dipermudah. Bahkan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), kini dapat dilakukan secara pribadi. Namanya PT perorangan.
Untuk mendaftarkan badan usaha secara legal, tentunya diperlukan dokumen-dokumen identitas pemohon. Untuk mengetahui riwayat perpajakan pemohon, NPWP ditetapkan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
8. Kelancaran Bisnis
Beberapa transaksi bisnis memiliki syarat masing-masing pihak penjual dan pembeli harus memiliki NPWP. Baik untuk kebutuhan tender, pembelian barang dalam jumlah besar, ataupun dalam perjanjian transaksi yang pembayarannya memiliki tempo tertentu. Semua itu mensyaratkan NPWP agar bisa bekerja sama.
Beberapa contoh peran vitalnya NPWP dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
a. Kebutuhan ekspor
Dalam kegiatan bisnis ekspor, seringkali buyer dan seller tidak melakukan komunikasi secara fac to face. Pembayaran yang mereka lakukan adalah dengan transaksi online, misalkan transfer bank. Bagaimana cara buyer agar yakin bahwa kalian bukan penipu? Terkadang ada kasus setelah barang dibayar, seller kabur tidak jadi mengirim barang.
Untuk menjamin keamanan transaksi, buyer seringkali lebih memilih untuk melakukan transfer di rekening yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, mereka sering kali meminta rekening atas nama perusahaan. Bukan rekening atas nama pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bayangkan saja, sebuah badan usaha pasti didirikan oleh orang sudah memiliki NPWP. Artinya transfer yang ditujukan ke bank terkait dapat diawasi kepada siapa uang tersebut ditujukan. Jika seller menipu, maka rekeningnya dapat dilacak dan dibekukan jika perlu.
b. Kebutuhan Tender
Tender atau lelang proyek dapat diadakan oleh siapa saja, mulai dari perusahaan swasta, pemerintah, BUMN, hingga perusahaan multinasional. Adanya tender tersebut untuk mempermudah buyer dalam memilih vendor yang terpercaya. Adapun salah satu syarat harus dipenuhi vendor untuk mengikuti tender tersebut adalah memiliki NPWP.
Tender yang mensyaratkan adanya NPWP bisa beragam bidang. Sebut saja mulai dari pengadaan makan, alat-alat kantor, komputer, bahan bangunan, jasa arsitektur, jasa kontraktor, alat kesehatan, dan sebagainya. Rasanya hampir semua tender yang bernilai besar mensyaratkan NPWP agar dapat mengikutinya.
c. Surat Berharga
Saat ini sedang bergema dan bergaung cara memiliki penghasilan sampingan yang diyakini dapat membantu perbaikan kondisi finansial, yakni memiliki surat berharga. Jenis surat berharga yang sering kali dibicarakan adalah meliputi saham, reksadana, dan obligasi.
Produk-produk investasi tersebut tidak mungkin tidak berkaitan dengan perbankan. Agar negara dapat mengawasi berapa hasil yang didapatkan oleh seseorang dalam melakukan aktivitas investasi, maka kepemilikan NPWP harus dicantumkan sehingga negara dapat mengamati berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
d. Kebutuhan Customer dari Instansi Tertentu
Apabila customer kalian datang dari suatu instansi, baik pemerintah, swasta, dan BUMN, terkadang para staff mereka diharuskan untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah NPWP vendor yang memberikan layanan pengadaan kebutuhan mereka.
Jika mereka tidak menggunakan vendor yang memiliki NPWP, maka mereka diharuskan membayar pajak lebih besar. Rugi dong? Tentu instansi customer nggak mau rugi dong.
9. Kemudahan Jual Beli Properti
Kalian ingin melakukan transaksi jual beli properti? Harus punya NPWP lho, Grameds. Dalam hal ini, properti dapat dipahami sebagai harta berupa tanah dan bangunan yang dilengkapi dengan segala ada padanya. Di Indonesia, yang termasuk properti adalah tanah, rumah, apartemen, hotel, gudang, gedung, dan ruko.
Setiap ada transaksi jual-beli, maka kita akan melakukannya di depan notaris. Setiap ada transaksi, notaris akan membuatkan laporan dari setiap kegiatan transaksi yang ditujukan kepada KPP.
10. Mendapatkan Tax Amnesty
Kalian pernah mendengar istilah tax amnesty? Secara umum, tax amnesty merupakan pemberian ampunan pajak dengan cara menghapuskan jumlah pajak yang harusnya terhutang. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi pajak dan bebas sanksi pidana pajak.
Caranya adalah dengan mengungkapkan total harta kekayaan lalu membayar uang tebusan. Salah satu persyaratan agar dapat mengikuti tax amnesty ini adalah memiliki NPWP.
Bagi kalian yang masih bingung adanya tax amnesty, kalian dapat mempelajari buku ini lebih dalam. Buku yang berjudul Undang-Undang Pengampunan Pajak Edisi Terbaru ini akan mengulas undang-undang Indonesia yang relevan hingga tata cara pelaksanaannya.
11. Menerima Restitusi Pajak
Beberapa orang bisa saja membayar pajak lebih banyak dari jumlah yang seharusnya dibayarkan olehnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena wajib pajak membayar pajak yang tidak terutang atau kesalahan perhitungan dalam pemungutan atau pemotongan yang berakibat pada jumlah pajak yang lebih besar. Bisa juga, terjadi kesalahan dalam memasukkan objek pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam objek pajak.
Setelah menyadari hal tersebut, kalian dapat mengajukan restitusi pajak yakni berupa pengembalian harta yang berlebih. Dan untuk mengajukan restitusi pajak ini, salah satu persyaratannya adalah dengan memiliki NPWP.
Oh ya, Grameds, terkadang dalam berurusan dengan pajak, kita melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Meskipun tidak sengaja, kita tetap saja dianggap melakukan pelanggaran. Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran tersebut, kalian dapat mempelajarinya melalui buku Cara Menghindari 37 Larangan Perpajakan.
Buku ini akan mengulas 37 pelanggaran pajak yang dapat dihindari wajib pajak. Tidak hanya itu, di dalam buku ini, penulis juga membahas cara agar dapat menghindari semua kesalahan itu agar tidak dikenai sanksi perpajakan dengan segala macamnya. Ketentuan pajak yang baru meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Bea Materai telah memberikan penjelasan yang tegas apa yang menjadi kewajiban oleh wajib pajak.
Pengertian NPWP
Setelah mengetahui fungsi NPWP, jika kita tidak memahami pengertian dari NPWP itu sendiri, maka akan kurang lengkap. Pada poin ini akan dijelaskan pengertian NPWP.
NPWP bisa dikatakan sebagai nomor atau kode unik yang diberikan kepada seorang atau badan usaha wajib pajak. Kode ini sebagai sarana wajib pajak dalam berurusan segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Dengan memiliki nomor tersebut, wajib pajak dapat dikatakan sudah memiliki tanda pengenal atau identitas dirinya.
Oh ya, Grameds, perlu diketahui wajib pajak adalah orang secara pribadi atau badan usaha yang telah dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Pengkategorian seseorang atau badan usaha ke dalam wajib pajak atau bukan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Artinya ada orang-orang dengan kondisi ekonomi tertentu yang tidak dikategorikan sebagai wajib pajak.
Seperti halnya nomor induk kependudukan (NIK), setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP saja. Sampai saat ini, format NPWP terdiri dari 15 angka. Di mana 9 angka pertama memuat informasi kita sebagai kode wajib pajak dan 6 angka selanjutnya memberikan informasi mengenai administrasi.
Jika dibahas lebih rinci, maka dapat kita ulas sebagaimana penjelasan di bawah ini:
- Dua digit pertama (09).xxx.xxx.x-xxx.xxx memuat informasi mengenai identitas wajib pajak sebagai apa. Kode 01-03 merupakan wajib pajak badan usaha, kode 04 dan 06 merupakan wajib pajak untuk para pengusaha, kode 05 untuk wajib pajak karyawan, sedangkan kode 07 sampai 09 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Enam angka berikutnya xx.(555.555).x-xxx.xxx memberikan informasi nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Satu angka setelahnya xx.xxx.xxx.(x)-xxx.xxx memiliki fungsi sebagai alat pengaman sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau pemalsuan pada NPWP.
- Tiga angka berikutnya xx.xxx.xxx.x-(xxx).xxx menandakan kode KPP mana yang menerbitkan NPWP. Misalkan kodenya 615, mengartikan NPWP tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Kota Surabaya Rungkut.
- Dan tiga angka terakhir xx.xxx.xxx.x-xxx.(001) menandakan status wajib pajak. Kode 000 untuk status wajib pajak sebagai pusat atau tunggal. Sementara untuk kode 001, 002, 003, dan seterusnya mengartikan wajib pajak sebagai cabang.
Bagi Grameds yang ingin mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pajak mulai dari awal, buku Kamus Pajak ini cocok buat kalian. Di dalamnya, akan dibahas apa saja istilah perpajakan, akuntansi, bea dan cukai, serta peradilan pajak disertai dengan penjelasannya.
Grameds, ulasan kita mengenai fungsi NPWP telah usai. Masih ada banyak pertanyaan yang tertinggal di dalam pikiran kalian. Pembahasan mengenai pajak sangat banyak dan luas, Grameds.
Oleh karena itu, Gramedia siap menjadi #SahabatTanpaBatas dengan cara menyediakan buku-buku pilihan kami untuk membantumu memahami pajak secara menyeluruh. Tunggu apalagi, langsung saja kunjungi laman gramedia.com.
Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Mutiani Eka Astutik
Sumber:
- https://ortax.org/forums/discussion/fungsi-npwp-orang-pribadi
- https://glints.com/id/lowongan/fungsi-npwp/
- http://www.pajak.go.id/id/artikel/memudahkan-hidup-dengan-npwp
- https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/375/fungsi-npwp-dan-cara-membuatnya
Baca juga: