Hal Yang Membatalkan Wudhu – Apakah Graneds sudah memahami tentang beberapa hal yang membatalkan wudhu kita? Tepat sekali, sebagai umat Muslim Grameds harus bisa memahami apa saja hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Wudhu adalah cara umat Islam untuk menyucikan diri atau membersihkan diri dari hadas kecil yang menjadi salah satu syarat sah ibadah shalat dan ibadah- ibadah lainnya.
Hal ini lantaran wudhu adalah salah satu kondisi kita yang harus sah sebelum sholat dan beribadah lainnya. Apabila wudhu yang kita lakukan ternyata tidak benar atau telah batal, maka ibadah yang kita lakukan pun jadi tidak sah bahkan tidak bisa dianggap sebagai pahala. Namun, sebagian orang mungkin belum memahami tentang hal yang berkaitan dengan wudhu, termasuk hal- hal yang bisa membatalkannya.
Ibadah tersebut dapat dikatakan tidak sah apabila wudhu kalian juga batal, itulah sebabnya Grameds harus mengetahui dasar wudhu, termasuk hal yang membatalkan wudhu. Lalu, apa saja hal- hal yang dapat membatalkan wudhu? Berikut ini penjelasan tentang hal yang membatalkan wudhu dan tidak hanya itu, pada pada artikel ini juga akan dijelaskan pula rukun wudhu.
Daftar Isi
Hal Yang Membatalkan Wudhu
Ketika kita wudhu, itu berarti tubuh kita bersih dan suci dan kita siap untuk berdoa atau menghadap Allah SWT, termasuk ibadah shalat dan sebgainya. Namun, ada beberapa hal yang dapat melumpuhkan atau yang membatalkan wudhu jika Grameds melakukan sesuatu hal dengan sengaja atau tidak sengaja. Inilah beberapa hal yang membatalkan wudhu, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ketika membaca Al-Qur’an atau menghilangkan hadas kecil, maka Grameds wajib wudhu untuk sholat atau ibadah lainnya. Berikut ini beberapa hal dalam Islam yang dapat membatalkan wudhu:
1. Muntah
Muntah adalah keluarnya makanan atau minuman dari lambung melalui mulut. Tidak hanya saat perut kosong, muntah setelah Grameds wudhu juga bisa membatakannya. Namun, ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi bahwa jika seseorang muntah seteguk, maka muntah tersebut dapat membatalkan wudhu. Di sisi lain, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, muntah tidak dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena Rasulullah pernah muntah satu kali setelah wudhu dan tidak mengulangi wudhunya.
2. Hilang Kesadaran
Kehilangan kesadaran yang dimaksud adalah kegilaan, pingsan, mabuk, dan hal-hal lain yang dapat melumpuhkan atau melemahkan seseorang. Termasuk tidur, juga dapat membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan saat Grameds tidur, maka beberapa anggota tubuh menjadi tidak berfungsi dan tubuh kita menjadi tidak sadarkan diri. Menurut hadits, Abudawood berkata: “Mata adalah penjaga anus. Karena itu, setiap orang yang tidur harus wudhu.”
3. Keluarnya Hadas Dari Kemaluan
Segala sesuatu yang berasal dari alat kelamin, seperti air seni, buang air besar, air besar, air mani, air wadi, dan bahkan kentut, dapat membatalkan pembersihan kita. Mereka semua hada, ada yang kecil, dan ada yang besar. Untuk limbah besar, Grameds perlu menggunakan bak wudhu esensial untuk pembersihan. Abu Hurairah berkata dalam hadits Rasulullah, “Jika dia najis untuk melakukan pembersihan, Allah tidak akan menerima doa orang lain darimu.”
Selain itu juga tertuang dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 6 berikut ini:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
4. Keluar Nanah Dan darah
Darah dan nanah dapat membatalkan wudhu dan kebersihan seseorang, bahkan jika tidak melalui alat kelamin atau mulut sekalipun. Wudhu menjadi batal jika darah mengalir atau keluar dari tubuh seseorang dan perlu dibersihkan atau dimurnikan kembali. Bahkan, jika Grameds hanya mengeluarkan satu atau dua tetes, maka harus tetap perlu wudhu kembali dengan membersihkannya. Ini karena hadits yang pernah mengatakan bahwa Nabi “harus berwudhu terhadap semua darah yang mengalir.”
5. Menyentuh Kemaluan
Saat Grameds sudah selesai wudhu maka janganlah menyentuh bagian kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain. Pada dasarnya kemaluan memiliki najis dan hadas, sehingga dilarang menyentuhnya agar wudhu kita tidak batal tanpa ada batasan. Hal yang membatalkan wudhu ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan ibnu hibban bahwa Rasullullah bersabda,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“siapa yang tangannya menyentuh kemaluan, tanpa ada yang membatasi maka wajib berwudhu”.
6. Tertawa Keras
Pada umumnya, ketika kita berdoa dan bersuci untuk beribadah kepada Allah SWT, maka kita perlu menjaga sikap sopan santun. Perilaku ini bertentangan dengan sikap kita ketika ingin berdoa kepada Allah SWT. Itulah sebabnya tertawa dengan keras atau terbahak- bahak dan berlebihan dianggap sebagai tingkah laku yang tidak sopan. Saat akan melakukan ibadah sebaiknya kita mempersiapkan hati dan fisik kita untuk beribadah kepada Allah SWT dengan hikmat dan berperilaku baik. Tertawa yang menunjukan orang sedang bahagia jika dilakukan secara berlebihan juga tidak baik, apa lagi saat kita hendak beribadah kepada Allah SWT.
7. Makan Daging Unta
Perlu Grameds ketahui bahwa makanan yang masuk kedalam mulut akan meninggalkan noda di mulut seseorang. Hal ini bisa saja diatasi dengan minum air putih. Namun, jika Grameds memakan daging unta, maka harus mengulanginya lagi untuk berwudhu. Hal ini karena saat Grameds mengkonsumsi daging unta matang dan mentah akan meninggalkan noda, aroma dan sebagainya sehingga perlu untuk berwudhu kembali.
Hal ini telah diceritakan dalam hadits Imam Ahmad bahwa Rasul Allah berkata, “Kamu makan daging unta dan kamu diminta untuk wudhu, dan kamu makan daging kambing dan kamu tidak diminta untuk wudhu.”
8. Memandikan Mayat
Jika seseorang memandikan jenazah maka ia telah menyentuh seluruh bagian tubuh jenazah tersebut. Jika orang tersebut sudah wudhu dan secara tidak sengaja menyentuh alat kelamin mayat, maka wudhunya bisa batal. Ia harus mengulang wudhunya agar bersih kembali. Setelah memandikan jenazah, maka orang tersebut perlu wudhu lagi jika ingin menyolatinya. Jadi,wudhu sebelumnya tidak dianggap sah untuk shalat jenazah setelah memandikannya.
Dalam Hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Setidaknya dia harus wudhu karena tangan mereka biasanya tidak aman dari menyentuh alat kelamin mayat.”
9. Ragu Saat Wudhu
Saat wudhu, pastikan semua ada di tubuh Grameds bersih. Namun, jika Grameds ragu dengan kebersihan tubuh Grameds melalui Hadas, maka wudhu tersebut akan batal. Mazhab Maliki mengatakan bahwa, “Barangsiapa yang percaya bahwa dia suci, maka jika dia meragukan Hadas tersebut maka dia harus dibersihkan kembali.”
10. Hal Yang Mewajibkan Untuk Mandi
Hal yang membatalkan wudhu berikutnya adalah hal yang membuat Grameds perlu mandi sehingga dapat menyingkirkan Hadas dari tubuh. Beberapa hal yang membatalkan wudhu dan wajib dimandikan adalah orang- orang kafir yang masuk ke dalam perzinahan, ejakulasi, dan Islam. Jika Grameds ingin melakukan semua ini, maka harus Mandi Hadas terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan wudhu. Sudah ada dalam mazhab Hanbali dan menyatakan bahwa wudhu tidak sah jika wudhu diperlukan kecuali mati.
BACA JUGA: Pengertian Najis: Jenis, Hingga Macam-macam dan Contohnya
11. Bersentuhan Dengan Yang Bukan Mahramnya
Bersentuhan dengan orang lain yang bukan mahramnya dapat menjadi hal yang membatalkan wudhu. Itulah sebabnya saat Grameds sudah berwudhu maka sebaiknya menjaga agar tidak bersentuhan dengan yang bukan mahramnya. Jika sengaja atau tidak sengaja menyentuh mahramnya maka harus mengulangi kembali wudhunya. Berdasarkan hal yang membatalkan wudhu ini Grameds harus mengenal betul siapa yang mahram dan bukan mahramnya.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “Dilarang untuk bersentuhan kulit dengan seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya (atau kalian menyentuh perempuan).”
12. Darah Menstruasi
Selanjutnya yang membatalkan wudhu yang mungkin sudah akrab di telinga para wanita muslim, yakni keluarnya darah menstruasi. Pengeluaran darah menstruasi yang tiba- tiba akan membatalkan wudhu kita. Haid tidak hanya membatalkan wudhu, tetapi juga melarang wanita untuk beribadah dan shalat.
Larangan shalat dan puasa untuk wanita haid disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah RA berikut ini:
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: “mengapa wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?”
Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah,” akan tetapi aku hanya bertanya.
Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR Muslim).
13. Hilang Akal
Mereka yang kehilangan akal akan berada dalam sesuatu yang membatalkan wudhu. Hilangnya kesadaran ini bisa disebabkan karena mabuk, pingsan, atau gila. Hilangnya akan menjadi salah satu yang membatalkan wudhu karena hal ini membuat berperilaku di luar kesadarannya, sehingga seseorang tidak mengetahui apa saja yang telah ia lakukan, itulah sebabnya dianggap wudhunya telah batal. Berikut ini hadistnya:
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa: “Para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu” (HR. Muslim).
14. Tertidur Atau Hilang Kesadaran
Tidak hanya itu, tertidur atau kehilangan kesadaran juga menjadi salah satu faktor yang membatalkan wudhu. Jika seseorang tidur, baik berbaring atau duduk, mimpi ini dapat membatalkan jembatan wudhu. Saat seseorang terlelap maka kesadarannya akan hilang sehingga membuatnya harus melakukan wudhu dengan tertib kembali.
15. Darah Nifas
Penting bagi wanita untuk mengetahui bahwa wudhu akan batal jika keluar darah nifas. Hukum untuk wanit yang bersalin sama dengan hukum seorang wanita yang sedang haid. Haram hukumnya shalat, berjalan keliling, menceraikan Zima, dan menceraikan suami. Bagi yang sudah wudhu, hal ini tentu akan membatalkan wudhunya. Jadi Grameds harus menunggu sampai akhir tanggal anak lahir, maka Grameds sudah bisa kembali wudhu dan beribadah.
16. Keluar Nanah Dari Kemaluan
Selain darah, ada juga nanah dalam kasus ini yang dapat membatalkan wudhu. Nanah yang keluar dari alat kelamin atau anus, terutama nanah bercampur darah, sangat penting untuk dilakukan kembali fase wudhu dengan tertib. Ini karena hadits, dan Nabi berkata, “Wudu harus dilakukan untuk semua darah yang mengalir.”
Rukun Wudu
Jika rukun- rukun wudhu dijaga dengan baik dan benar, maka wudhu itu akan dianggap sah. Jika tidak, wudhu batal dan perlu diulang. Ini adalah rukun wudhu yang harus Grameds ketahui agar wudhunya sah sebelum melakukan ibadah:
1. Membaca Niat
Sama seperti ketika kita beribadah lainnya, maka kita harus terlebih dahulu mengatakan atau memiliki niat kita sebelum memulai ibadah tersebut kepada Allah SWT. Amalan wudhu juga diawali dengan niat yang harus dibaca dengan tertib. Membaca niat juga harus dilakukan dengan khusyuk agar wudhu dianggap sah. Niat adalah langkah awal yang terkadang disebelekan oleh banyak orang.
Perlu Grameds ketahui, semua amalan jika tidak diniati dengan baik untuk Allah SWt maka akan sia- sia atau tidak sah. Dalam praktiknya niat tidak hanya ucapan di mulut melainkan juga keikhlasan dalam hati kita untuk beribadah kepada Allah, termasuk dengan niat wudhu. Berikut ini adalah niat wudhu yang harus Grameds tahu:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا للَّهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu’a lirof’il hadasil ashghori fardhol lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku niat wudhu untuk mengangkat hadas kecil fardu karena Allah Ta’aala.”
2. Membasuh Wajah
Setelah membaca niatnya dengan baik, maka rukun selanjutnya adalah membasuh muka. Cuci muka dengan air dari dahi hingga dagu. Area ini merupakan batasan saat mencuci muka saat berwudhu. Jadi jangan sampai Grameds melupakan bagian membasuh wajah saat berwudhu karena hal ini adalah rukun wudhu yang wajib dilakukan.
3. Mambasuh Kedua tangan Hingga Siku
Selanjutnya, cuci tangan hingga siku. Cuci dimulai dengan jari atau siku Grameds. Usahakan dari jari-jari hingga siku terkena air. Jika Grameds memakai baju lengan panjang, rentangkan tangan di sekitar siku sehingga air cucian mengenai siku. Lakukan bagian ini dengan tertib.
4. Mengusap kepala
Kemudian gosok kepala Grameds. Gosok kepala Grameds dari ujung rambut ke atas kepala. Hal ini sesuai dengan hadits nabi sebagai berikut:
عَنِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ
Artinya: “Dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya.” (HR. Muslim).
5. Membasuh Kaki Hingga Mata Kaki
Rukun berikutnya adalah membasuh kaki sampai ke jari kaki. Cuci kaki Grameds secara menyeluruh dan benar untuk membersihkan telapak dan jari kaki. Grameds tidak perlu mencuci lutut, Grameds hanya perlu mencuci jari kaki.
6. Melakukan Wudhu Dengan Tertib
Membersihkan berarti semua bagian dan celah dibersihkan menurut urutan dan caranya. Jangan mengubah atau membalikkan urutan berwudhu. Semuanya harus dilakukan dengan baik dan benar, tanpa mengabaikan apapun. Setelah mematuhi aturan, wudhu bisa disebut sah.
Nah, itulah penjelasan tentang hal yang membatalkan wudhu. PAakh Grameds sudah memahaminya? Jika Grameds sudah memiliki buah hati, maka ajari dia sedini mungkin karena wudhu adalah hal utama untuk umat muslim melanjutkan ibadah- ibadah lainnya. Jadi sebaiknya kita sudah terbiasa dan melakukannya dengan benar.
Grameds bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com untuk referensi tentang wudhu, baik yang sifatnya preventif atau buku anak- anak. Seperti rekomendasi buku berikut ini: Selamat belajar. #SahabatTanpabatas.