Nama Provinsi di Indonesia – Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 18 Ayat, dijelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi serta daerah provinsi tersebut dibagi menjadi Kabupaten, Kota dan setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang telah diatur oleh undang-undang.
Daerah provinsi menurut UU adalah sebuah daerah otonom dengan kepala pemerintahan gubernur serta pemegang kekuasaan legislatifnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 34 provinsi saja, akan tetapi mulai 11 November 2022, Indonesia telah resmi memiliki 37 provinsi dengan tambahan 3 provinsi tersebut. Ketiga provinsi tambahan ialah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Perubahan terkait provinsi ini telah disahkan melalui UU no 14 tahun 2022, UU no 15 tahun 2022 dan UU no 16 tahun 2022. Dengan tambahan ketiga provinsi baru tersebut, maka berikut daftar nama provinsi di Indonesia.
Daftar Isi
Daftar Nama Provinsi di Indonesia
Sebelum membahas mengenai 38 nama provinsi di Indonesia, ada baiknya apabila Grameds mengetahui dasar hukumnya lebih dahulu. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi serta daerah provinsi tersebut dibagi kembali atas kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Menurut UUD 1945, daerah provinsi adalah suatu daerah otonom yang memiliki kepala pemerintahan gubernur. Sementara itu, pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi serta tugas pembantuan dan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali mengenai urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan milik pemerintah pusat.
Selain itu, menurut UU no 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, daerah provinsi selain memiliki status sebagai daerah otonom, juga sebagai wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta wilayah kerja bagi seorang gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum pada wilayah di daerah provinsi.
Seorang gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, memiliki tanggung jawab pada presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Undang-undang tahun 1945 juga menyebutkan bahwa NKRI mengakui serta menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki sifat khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Lalu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah provinsi di Indonesia bertambah 3 dan kini menjadi 38 provinsi. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lengkapnya, berikut 38 daftar nama provinsi di Indonesia dan deskripsi lengkapnya.
Provinsi | Wilayah geografis | Ibu kota | Hari jadi | Populasi
(jiwa, th. 2021) |
Aceh | Sumatra | Banda Aceh | Tidak ada | 5.325.010 |
Sumatra Utara | Sumatra | Medan | 15 April 1948 | 15.180.796 |
Sumatra Barat | Sumatra | Padang | 1 Oktober 1945 | 5.596.336 |
Riau | Sumatra | Pekanbaru | 9 Agustus 1957 | 6.454.751 |
Jambi | Sumatra | Jambi | 6 Januari 1957 | 3.557.073 |
Sumatra Selatan | Sumatra | Palembang | 15 Mei 1946 | 8.490.335 |
Bengkulu | Sumatra | Bengkulu | 18 November 1968 | 2.032.767 |
Lampung | Sumatra | Bandar Lampung | 18 Maret 1964 | 8.853.275 |
Kepulauan Bangka Belitung | Sumatra | Pangkalpinang | 21 November 2000 | 1.455.485 |
Kepulauan Riau | Sumatra | Tanjungpinang | 24 September 2002 | 2.055.278 |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta | Jawa | Tidak ada | 22 Juni 1527 | 11.246.067 |
Jawa Barat | Jawa | Bandung | 19 Agustus 1945 | 47.586.943 |
Jawa Tengah | Jawa | Semarang | 15 Agustus 1950 | 37.227.604 |
Daerah Istimewa Yogyakarta | Jawa | Yogyakarta | Tidak ada | 3.675.662 |
Jawa Timur | Jawa | Surabaya | 12 Oktober 1945 | 40.994.515 |
Banten | Jawa | Serang | 4 Oktober 2000 | 11.788.728 |
Bali | Nusa Tenggara | Denpasar | 14 Agustus 1958 | 4.273.992 |
Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara | Mataram | 17 Desember 1958 | 5.405.385 |
Nusa Tenggara Timur | Nusa Tenggara | Kupang | 20 Desember 1958 | 5.484.580 |
Kalimantan Barat | Kalimantan | Pontianak | 28 Januari 1957 | 5.461.993 |
Kalimantan Tengah | Kalimantan | Palangka Raya | 23 Mei 1957 | 2.639.990 |
Kalimantan Selatan | Kalimantan | Banjarbaru | 14 Agustus 1950 | 4.103.719 |
Kalimantan Timur | Kalimantan | Samarinda | 9 Januari 1957 | 3.803.972 |
Kalimantan Utara | Kalimantan | Tanjung Selor | 25 Oktober 2012 | 692.239 |
Sulawesi Utara | Sulawesi | Manado | 23 September 1964 | 2.655.970 |
Sulawesi Tengah | Sulawesi | Palu | 23 September 1964 | 3.034.513 |
Sulawesi Selatan | Sulawesi | Makassar | 19 Oktober 1669 | 9.192.621 |
Sulawesi Tenggara | Sulawesi | Kendari | 27 April 1964 | 2.669.840 |
Gorontalo | Sulawesi | Gorontalo | 5 Desember 2000 | 1.198.765 |
Sulawesi Barat | Sulawesi | Mamuju | 22 September 2004 | 1.441.407 |
Maluku | Maluku | Ambon | 19 Agustus 1945 | 1.875.506 |
Maluku Utara | Maluku | Sofifi | 12 Oktober 1999 | 1.316.973 |
Papua | Papua | Jayapura | 27 Desember 1949 | 4.308.744 |
Papua Barat | Papua | Manokwari | 12 Oktober 1999 | 547.516 |
Papua Selatan | Papua | Merauke | Tidak ada | — |
Papua Tengah | Papua | Nabire | Tidak ada | — |
Papua Pegunungan | Papua | Wamena | Tidak ada | — |
Papua Barat Daya | Papua | Sorong | Tidak ada | 601.022 |
Perkembangan Provinsi di Indonesia
Provinsi di Indonesia terus mengalami perkembangan wilayah. Perkembangan yang dimaksud adalah berupa pemekaran ataupun penggabungan provinsi, pengintegrasian dalam Indonesia serta melepaskan wilayah dari Indonesia ataupun peningkatan atau penurunan status keistimewaan atau kekhususan provinsi.
Agar dapat memahami bagaimana proses perkembangan provinsi di Indonesia, berikut sejarah sekilas tentang perkembangan di Indonesia.
Perkembangan provinsi di Indonesia dimulai usai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dalam sidang PPKI kedua di tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi dalam 8 provinsi beserta dengan gubernurnya, seperti berikut ini:
- Sumatra yang dikepalai oleh Teuku Muhammad Hasan.
- Borneo atau Kalimantan dengan gubernur Pangeran Mohammad Noor.
- Jawa Barat dengan gubernur Sutardjo Kertohadikusumo.
- Jawa Tengah dengan gubernur Soeroso.
- Jawa Timur dengan gubernur Ario Soerjo.
- Celebes atau kini Sulawesi dengan gubernur Sam Ratulangi.
- Maluku dengan gubernur Johannes Latuharhary.
- Sunda Kecil dengan gubernur I Gusti Ketut Pudja.
Lalu, pada perkembangannya, terbentuk dau daerah istimewa di antaranya adalah berikut ini:
- Daerah Istimewa Surakarta sesuai dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII serta pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kasunan Surakarta Hadiningrat dalam NKRI pada 1 September 1945. Akan tetapi keberadaan dari Daerah Istimewa Surakarta dibekukan pada 15 Juli 1946 dikarenakan adanya pergolakan pada daerah tersebut dan pemerintahan lokal tidak berjalan secara efektif. Sehingga Surakarta pun menjadi daerah keresidenan biasa.
- Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX serta pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat dalam NKRI pada 5 September 1945.
Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatra menjadi 3 wilayah pada 15 April 1948, ketiga wilayah provinsi tersebut adalah berikut ini:
- Sumatra Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Tapanuli dan Sumatera Utara.
- Sumatra Tengah meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Sumatra Selatan meliputi daerah Keresidenan Bengkulu, Lampung, Palembang dan Bangka Belitung.
Selama masa-masa revolusi nasional di awal kemerdekaan Indonesia, Indonesia juga sering mengalami perubahan wilayah dikarenakan kembali Belanda untuk menguasai Indonesia serta beberapa negara bagian yang dibentuk oleh Belanda dalam wilayah Indonesia.
Hingga pada akhirnya, pembagian dari provinsi tersebut pun dibubarkan usai Republik Indonesia Serikat didirikan pada 27 Desember tahun 1949 melalui Konferensi Meja Bundar.
Lalu, berdasarkan hasil dari Konferensi Meja Bundar yang diadakan di Den Haag pada 1949, Belanda pun mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat.
Republik Indonesia Serikat tidak terbagi dalam provinsi, tetapi dalam negara bagian. Lalu, beberapa bulan kemudian, beberapa negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, lalu pada 17 Agustus 1950, NKRI pun kembali berdiri.
Setelah Indonesia kembali menjadi bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus tahun 1950, lalu wilayah Indonesia pun kembali dibagi menjadi 10 provinsi yang sama seperti sebelum RIS terbentuk yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Sunda Kecil.
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta pun kembali dibentuk dan kemudian menjadi provinsi dengan status daerah istimewa. Dikarenakan Daerah Istimewa Surakarta tidak dibentuk, maka daerah ini pun otomatis dihapus.
Setelah itu, struktur provinsi di Indonesia terus menerus berubah dari tahun ke waktu mulai dari Era Demokrasi Liberal hingga Demokrasi Terpimpin. Berikut rangkumannya.
– 1956:
Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Barat.
Aceh dimekarkan dari provinsi Sumatera Utara.
– 1957:
Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan.
– 1958:
Sumatera Tengah dipecah menjadi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Sunda Kecil dipecah menjadi Nusa Tenggara Barat, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
– 1959:
Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
– 1961:
Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus.
– 1963:
Wilayah di Irian Barat yang sekarang menjadi Papua berubah menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi.
– 1964:
Lampung dimekarkan menjadi Sumatera Selatan.
Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah dipecah menjadi Sulawesi Utara serta Sulawesi Tengah.
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara pun dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
– Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan dari provinsi baru yang terbentuk ialah Bengkulu yang dimekarkan menjadi Sumatera Selatan di tahun 1967. Setelah itu, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi di tahun 1976 dengan nama Timor Timur.
– Era Reformasi
Kemudian pada Era Reformasi mulai tahun 1999 hingga 2024, berikut perkembangan dan perubahan dari provinsi di Indonesia:
- 1999: pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia kemudian dikelola sementara oleh PBB, sementara itu Irian Jaya Barat atau sekarang bernama Papua Barat dimekarkan dari Irian Jaya yang sekarang bernama Papua. Sedangkan Irian Jaya Tengah atau sekarang bernama Papua Tengah dimekarkan dari Papua, akan tetapi dibubarkan di tahun 2004 dan wilayahnya dikembalikan ke Papua. Kemudian daerah Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
- 2000: di tahun 2000, Banten dimekarkan dari Jawa Barat lalu Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatera Selatan dan Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
- 2001: Provinsi Aceh dan Papua diberikan status sebagai daerah khusus.
- 2002: kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
- 2003: pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan pada Papua.
- 2004: Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
- 2008: Papua Barat mendapatkan status sebagai daerah khusus.
- 2012: Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
- 2022: Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dimekarkan dari Papua dan Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.
- 2024: Ibu Kota Nusantara direncanakan akan dimekarkan dari Kalimantan Timur.
Demikianlah penjelasan mengenai daftar nama provinsi di Indonesia dan 3 tambahan provinsi baru beserta perkembangannya dari tahun ke tahun. Grameds yang tertarik untuk mempelajari ilmu geografi, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan membaca buku.
Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku berkualitas dan original untuk Grameds! Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.
Penulis: Khansa
BACA JUGA: