Ekonomi Kerakyatan – Sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara sangat mempengaruhi bagaimana kekuatan dan kondisi ekonomi di negara itu. Saat ini di dunia berkembang banyak konsep tentang sistem ekonomi yang bisa diterapkan.
Tiap negara dapat memilih mana sistem ekonomi yang tepat sesuai kondisi negara tersebut. Negara kita telah lama dikenal mengimplementasikan Ekonomi Kerakyatan. Seperti apakah sistem ekonomi tersebut dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Temukan jawabannya pada artikel berikut ini!
Namun sebelumnya, sebagai tambahan pengetahuan perlu juga kita mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan ketika suatu negara ingin memilih sebuah sistem ekonomi untuk diterapkan. Bahan pertimbangan tersebut adalah:
- Bagaimana sistem kepemilikan terhadap sumber daya dan faktor-faktor produksi di negara tersebut
- Dalam koridor kompetisi, bagaimana keluwesan masyarakat untuk bersaing di antara sesamanya, juga bagaimana mereka bersikap saat menerima imbal jasa karena prestasi kerjanya
- Sejauh mana kadar pemerintah untuk berperan dalam merencanakan, mengatur, dan mengarahkan kegiatan perekonomian dan bisnis secara umum.
Daftar Isi
Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator kita, Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.
Konvensi ILO (International Labour Organization) yang ke-169 pada tahun 1989 lalu mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya.
Sementara jika merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan dimaknai sebagai sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dari kedua definisi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa inti dari Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah terletak pada tujuan kedaulatan rakyat.
Singkatnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Aktivitas ekonomi tersebut kemudian diwujudkan dengan munculnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga sektor, yaitu, primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer yang digarap UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.
Sementara sektor sekunder meliputi pengolahan pascapanen, industri makanan, juga usaha kerajinan tangan. Terakhir, pada sektor tersier, UMKM dapat menggarap beragam kegiatan perdagangan dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam sejarahnya, seperti telah disebutkan di atas bahwa kemunculan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia dimotori oleh Bung Hatta. Kala itu, pada tahun 1933, dalam kapasitasnya sebagai negarawan dan salah satu pendiri Republik Indonesia, beliau membuat sebuah tulisan berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Buah pemikiran Pak Hatta ini kemudian menjadi dasar dari konsep perekonomian Indonesia.
Pak Hatta juga dikenal memiliki gagasan tentang konsep koperasi. Badan usaha dengan asas kekeluargaan inilah yang menjadi salah satu ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan. Telah menjadi pemikiran Bung Hatta juga untuk membangun ekonomi nasional yang berlandaskan pada ideologi dan budaya bangsa, yaitu Pancasila dan gotong royong.
Meski gagasan tentang Ekonomi Kerakyatan telah lama diungkapkan Bung Hatta, tetapi penerapan sistem ini baru dilakukan enam dekade kemudian, tepatnya pada tahun 1999. Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 disinyalir sebagai pemantik dari keputusan tersebut.
Ketika itu pemerintah bertekad kuat ingin menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan mengeluarkan aturan berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan resmi menjadi sistem perekonomian Indonesia yang dapat Grameds baca pula pada buku Hukum Ekonomi Indonesia Suatu Pengantar.
Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan sejatinya merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera. Sistem ekonomi ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri.
- Terbuka karena melalui sistem ini harus dapat dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia
- Berkelanjutan artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat sendiri dalam skala yang lebih luas
- Mandiri karena masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia dan fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya pula.
Sistem Ekonomi Kerakyatan sebenarnya diterapkan sebagai langkah alternatif dan jawaban atas gagalnya Teori Pertumbuhan yang dianut oleh negara-negara berkembang. Indonesia salah satunya. Memang teori tersebut berhasil diterapkan di sejumlah negara Amerika Utara juga Eropa.
Namun ternyata, beda wilayah, beda pula hasilnya. Alih-alih mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, di beberapa negara berkembang yang terjadi malah sebaliknya. Gagalnya aplikasi dari Teori Pertumbuhan tak pelak memicu munculnya masalah ekonomi baru, seperti, ketergantungan ekonomi, tumbuhnya budaya hedonis dan konsumtif di masyarakat, perusahaan multinasional berskala besar yang mendominasi pasar, serta diperparah dengan melebarnya kesenjangan sosial.
Sebagai refleksi dari kegagalan tersebut, gagasan Ekonomi Kerakyatan dari Bung Hatta pun kembali menguat. Sistem ekonomi ini merupakan model perekonomian yang humanistik dengan kesejahteraan rakyat sebagai dasarnya.
Sebagai pendiri dari sistem ekonomi Indonesia yang ada, buku Ekonomi Daulat Rakyat Indonesia membahas mengenai bagaimana cara mencari bentuk baru dari sintesis milenial lampau hingga ke sintesis saat ini.
Sistem Ekonomi Kerakyatan melakukan upaya pembangunan ekonomi dengan dasar kemanusiaan. Dengan demikian, monopoli, persaingan bebas, dan segala bentuk penindasan antarmanusia dapat terhindarkan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan diterapkan dengan tujuan utama yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dicapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonominya.
Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan juga memiliki lima sasaran pokok yang ingin diraih, yaitu:
- Tersedianya kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat
- Jaminan sosial terselenggara bagi anggota masyarakat yang memerlukan, utamanya bagi anak-anak terlantar dan fakir miskin
- Kepemilikan modal secara material terdistribusikan merata di seluruh anggota masyarakat
- Pendidikan nasional dapat terselenggara dengan cuma-cuma bagi semua anak tanpa terkecuali
- Setiap warga dijamin kebebasannya untuk membuat berbagai serikat ekonomi dan atau menjadi anggotanya.
Prinsip Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan dilaksanakan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Prinsip ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini sesuai dengan apa yang digariskan di awal.
Ketiga prinsip dasar dari Sistem Ekonomi Kerakyatan ini termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Pasal 33 Ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 Ayat 3, “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Dari ketiga prinsip dasar tersebut dapat kita simpulkan bahwa Ekonomi Kerakyatan sejatinya ingin merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Hal tersebut merupakan peran negara yang dituntut sangat besar dalam sistem ekonomi ini.
Selain memiliki tiga prinsip dasar tersebut, Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki tiga komponen utama sebagai berikut:
- Sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” maka tiap anggota masyarakat haruslah berperan serta secara aktif dalam proses produksi nasional
- Tiap anggota masyarakat—termasuk fakir, miskin, dan anak-anak terlantar—haruslah dapat turut menikmati hasil produksi nasional. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 34 UUD 1945, yaitu, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
- Setiap anggota masyarakat haruslah berperan aktif dalam proses pengendalian jalannya roda ekonomi nasional.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, masyarakat dituntut untuk dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan ekonomi yang diselenggarakan negara. Sementara kebalikannya, sistem ini pun menuntut pemerintah untuk mampu mewujudkan iklim dan suasana yang kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha.
Pada pelaksanaannya, Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain, yaitu:
- Mekanisme pasar berkeadilan menjadi tumpuan dengan cara menjalankan persaingan yang sehat
- Kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama
- Mampu menciptakan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- Memberikan jaminan akan diberikannya kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk bekerja dan berusaha
- Hak konsumen dilindungi dan seluruh rakyat diperlakukan secara adil.
Baca juga : Macam-macam Sistem Ekonomi
Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan
Seperti telah disebutkan di atas bahwa negara memiliki peranan sangat besar dalam penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan. Kendati masyarakat tetap menjadi sasaran utama dalam aktivitas ekonomi, tetapi prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan hanya bisa berjalan dengan baik jika pemerintah mau berperan aktif.
UUD 1945 selain menggariskan tentang prinsip Ekonomi Kerakyatan—pada Pasal 33—, juga menegaskan peran negara dalam sistem ekonomi tersebut. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjabarkan ada lima peran yang harus dilakukan negara dalam menjalankan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:
- Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi
- Mengembangkan dan memelihara BUMN
- Memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
- Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak
- Memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.
Selain lima peran di atas, ada dua hal penting lagi yang seharusnya dikerjakan juga oleh negara, yaitu:
- Melakukan pengelolaan anggaran negara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat, di samping itu negara juga harus menerapkan pajak yang progresif dan memberi subsidi
- Memelihara stabilitas keuangan.
Negara juga berperan dalam menjaga kegiatan ekonomi yang ada agar selalu berjalan sesuai aturan. Oleh sebab itu, terdapat berbagai hukum yang mengatur, seperti hukum perdata, hukum perseorangan, hukum kebendaan, dan masih banyak lagi yang dibahas pada buku Hukum Ekonomi Di Indonesia.
Baca juga : Pengertian Pertumbuhan Ekonomi: Ciri-Ciri, Faktor dan Metode Pengukurannya
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Layaknya buatan manusia yang tak sempurna, Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki sisi kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut adalah kelebihan dari sistem ini sehingga membuatnya dianggap lebih baik daripada sistem ekonomi lainnya:
- Rakyat miskin bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil dalam persoalan perekonomian, dengan begitu kesenjangan sosial dapat dipersempit
- Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil melalui bermacam program nyata
- Sistem ini dapat digunakan sebagai kendaraan untuk membuat kedaulatan rakyat mewujud nyata
- Kegiatan ekonomi rakyat kecil dapat terstimulus untuk lebih produktif dan sekaligus bisa melahirkan wirausaha baru
- Transaksi pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi pun dapat dikelola dengan baik.
Ibarat dua sisi mata uang, kendati memiliki banyak kelebihan, sistem ini pun memiliki kelemahan. Berikut adalah beberapa kelemahan dari Sistem Ekonomi Kerakyatan:
- Dalam sistem ini tak jarang akan terjadi tindakan bagi-bagi uang pada rakyat. Bagi pihak manapun praktik ini tidak menguntungkan, termasuk bagi rakyat yang menerimanya. Mengapa? Karena nantinya mereka menjadi tidak mandiri, tak mau berusaha sendiri
- Lebih jauh, aksi tersebut dapat mengakibatkan koperasi serta UMKM jadi memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu
- Kurangnya pemahaman rakyat perihal investasi, sehingga mengakibatkan kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi berputar sangat lambat
- Pemerintah tidak mendukung secara optimal, kendati peran mereka sangat penting, sehingga pada akhirnya peran pemerintah menjadi tidak dominan
- Sistem Ekonomi Kerakyatan mengharuskan ketatnya pengawasan, karena jika pengawasan melonggar korupsi rawan sekali terjadi.
Penerapan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Ya, Ekonomi Kerakyatan pada dasarnya sejalan dengan jati diri dan tujuan nasional Indonesia, sehingga sistem ini harus diterapkan menjadi ruh yang menjiwai kebijakan perekonomian nasional kita. Walaupun jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem ini lebih dahulu, Indonesia termasuk tertinggal. Akan tetapi, sejumlah bukti menyatakan bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di negeri ini.
1. Terwujudnya koperasi
Pendirian badan usaha ini merupakan upaya pengamalan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, dimana koperasi memang berdiri atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah satu contoh nyata penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia.
Keberadaan koperasi pun tak tergerus oleh digitalisasi. Tak hanya di kota, saat ini koperasi telah merambah ke desa-desa di pelosok nusantara. Koperasi sebagai basis ekonomi pedesaan pun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian mereka mampu bertahan saat perekonomian nasional melemah.
2. Banyak UMKM
Bukti kedua dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia adalah adanya UMKM yang menjamur di tanah air. UMKM merupakan salah satu motor yang aktif menggerakkan perekonomian kita. Motor yang tahan banting dan kuat meski dihantam krisis. Terlebih lagi jika UMKM tersebut menghasilkan kerajinan tangan yang menjadi komoditas unggulan nusantara.
Ya, usaha yang basisnya adalah kreativitas ini kebanyakan bermula dari usaha rumahan. Modal awalnya memang kecil, tetapi mereka kuat bertahan dan mampu berkembang menjadi usaha menengah bahkan besar. Omsetnya pun merangkak naik, dari hanya ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Eksistensi UMKM membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain masyarakatnya yang aktif, di sisi lain pemerintah pun cukup agresif bergerak dan memproduksi kebijakan yang mendukung para pelaku UMKM untuk makin maju dan berkembang.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dengan membaca ulasan ini diharapkan kita semua dapat memahami dan berperan aktif dalam menjalankan sistem perekonomian ini di negeri tercinta Indonesia. Karena bagaimanapun, sesempurna apapun sistem perekonomian yang dianut suatu negara ketika warganya acuh dan tak mau terlibat maka kemakmuran pun makin jauh untuk diraih. Ibarat pepatah, jauh panggang dari api.
Selain sebagai pelaku ekonomi, kita juga dapat mengambil peran sebagai pengawas bagi jalannya Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Jika ada hal yang menyimpang sehingga merugikan rakyat, dengan kekuatan media saat ini kita bisa aktif menyuarakannya sehingga dapat segera diperbaiki. Semoga Indonesia menjadi negeri yang makmur dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Materi & Buku Terkait Tentang Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Islam
2. Sistem Ekonomi Pancasila
Temukan juga artikel ekonomi yang lain berikut ini :
- Pengertian Pasar Barang
- Pengertian Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Uang
- Pengertian Inflasi
- Pengertian Bank
- Prinsip Ekonomi
- Pengertian Kelangkaan
- Pengertian Ekonomi Makro
- Ekonomi Mikro
- Resesi Ekonomi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Globalisasi Ekonomi
- Ekonomi Kerakyatan
- Pelaku Ekonomi
- Masalah Ekonomi di Indonesia
- Ilmu Ekonomi
- Macam Sistem Ekonomi
- Ekonomi Kerakyatan