Hukum

Pengertian Hukum Properti dan 14 Undang-Undang yang Mengaturnya

Pengertian Hukum Properti
Written by Ananda

Pengertian Hukum Properti – Siapa di antara Grameds yang sudah menggeluti bidang properti? Baik itu bekerja sebagai penjual properti, pemilik properti, atau hanya sekedar menjadi pencari dan ingin membeli properti? Bisnis yang satu ini perlahan memang semakin besar, mengingat kebutuhan orang terhadap properti.

Apapun alasannya, seperti untuk tempat tinggal, lahan berdagang, atau ingin berinvestasi, manusia memang selalu lekat dengan keberadaan properti. Inilah alasan kenapa banyak masyarakat mulai harus memahami properti. Cepat atau lambat, Grameds akan terjun ke dunia ini dan perlu mengetahui pengertian hukum properti.

Pengertian Hukum Properti

Pengertian Hukum Properti

Kompas.com

Terdapat banyak hal yang bisa Grameds pelajari soal properti. Hal ini meliputi jenis-jenis properti, pengertian hukum properti, manfaat properti, dan masih banyak lagi. Tetapi, alangkah baiknya kita memulai dari hal yang paling mendasar, yaitu pengertian properti itu sendiri.

Ketika Grameds masih kecil, kalian mungkin berpikir bahwa properti adalah alat-alat yang digunakan untuk berbagai macam keperluan. Dan sebenarnya, definisi tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, konteks properti ketika sudah memasuki usia dewasa jauh lebih luas dari itu.

Kalau Grameds merujuk kepada kamus bahasa Inggris seperti kamus Cambridge atau kamus Oxford, arti dari kata properti sesuai dengan yang Grameds pikirkan. Kata “properti” dapat diartikan secara kasar sebagai “suatu benda yang dimiliki seseorang”, atau “suatu benda atau material yang digunakan untuk keperluan spesifik”.

Namun, kata properti memiliki artian lain juga. Jika kita mengambil definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), properti memiliki penjelasan sebagai “harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan”.

Dalam kamus bahasa Inggris, kata properti juga memiliki penjelasan sebagai “sebuah area atau lahan yang dimiliki seseorang”. Jadi, kata properti juga bisa mengacu kepada benda-benda tersebut. Meskipun begitu, hal-hal yang bisa dikaitkan ke dalam ranah properti tidak hanya berhenti sampai di situ.

Jika kembali ke dalam konsep kepemilikan, properti juga meliputi benda-benda tidak berwujud. Saham, hak cipta, maupun hak paten, juga bisa dianggap sebagai properti, karena benda-benda ini sudah pasti dimiliki oleh seseorang, dan tidak bisa diakui begitu saja oleh orang lain. Pemilik asli dari benda-benda tersebut memiliki dokumen lain yang menyatakan kepemilikan dari benda ini.

Dalam artikel kali ini, pembahasan properti yang akan Grameds ketahui adalah kata properti yang berkaitan dengan tanah, lahan, bangunan, dan juga benda-benda lain yang sifatnya tidak bisa diakui begitu saja kepemilikannya, dan memerlukan dokumen khusus untuk membuktikan benar atau tidaknya seseorang sebagai pemilik properti tersebut.

Jika Grameds sudah memahami definisi dari properti itu sendiri, sekarang kita bisa mempelajari dan memahami pengertian hukum properti. Karena layaknya beberapa jenis benda lainnya, properti juga memiliki hukum yang wajib dipahami, terlebih jika Grameds suatu saat ingin berkutat di bidang properti.

Sesuai dengan namanya, hukum properti pada dasarnya adalah hukum yang mengatur kepemilikan seseorang akan suatu barang dan benda. Hukum ini juga menyertakan hak apa saja yang didapatkan oleh pemilik properti serta kewajiban yang harus mereka penuhi terhadap properti mereka.

Merujuk kepada sejumlah catatan sejarah, hukum properti kali pertama diterapkan di Perancis ketika Kaisar Napoleon Bonaparte berkuasa, tepatnya di tahun 1804. Pemerintahan di masanya membuat sebuah landasan hukum yang berisikan sejumlah aturan, salah satunya mengenai hukum properti.

Tiap negara memiliki hukum properti mereka yang sudah diatur dalam undang-undang negara terkait. Dan tentunya, konsep dari hukum properti di tiap negara sama, yaitu untuk mengatur kepemilikan seseorang akan suatu properti, dan menjabarkan hak dan kewajiban pemilik properti.

Di Indonesia sendiri, terdapat banyak sekali landasan hukum terkait dengan hukum properti. Hal ini meliputi peraturan daerah (Perda), peraturan pemerintah (Perpu), peraturan menteri (Permen), hingga undang-undang dari negara Indonesia itu sendiri.

Hukum Properti dan 14 Undang-undang di Dalamnya

Karena banyaknya peraturan yang membahas properti, akan memakan waktu lama jika kita membahas semuanya dalam 1 artikel. Untuk itu, kali ini kita hanya akan membahas 14 undang-undang yang berkaitan dengan properti, yang akan dibahas sebagai berikut:

1.   UU No. 5 Tahun 1960

UU ini ditetapkan pada 24 September 1960, oleh Presiden Soekarno. UU tersebut membahas tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, memiliki 17 halaman di dalamnya, serta 58 pasal.

2. UU No. 4 Tahun 1996

Presiden Soeharto menetapkan hukum yang berkaitan dengan properti, tepatnya tanggal 9 April 1996. UU ini membahas Hak Tanggungan atas Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan memiliki 18 halaman serta 31 pasal.

3. UU No. 18 Tahun 1999

Tanggal 7 Mei 1999, Presiden B.J. Habibie menetapkan UU mengenai Jasa Konstruksi. Pada UU ini, terdapat 20 halaman serta 46 pasal.

4. UU No. 42 Tahun 1999

Di tahun yang sama, yakni pada tanggal 30 September 1999, Presiden B.J. Habibie kembali menetapkan UU terkait dengan properti. UU ini membahas tentang Jaminan Fidusia. Di dalamnya, terdapat 18 halaman dan juga 41 pasal.

5. UU No. 28 Tahun 2002

UU yang membahas tentang Bangunan Gedung ini disahkan tanggal 16 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mulai berlaku tepat 1 tahun setelah UU ditetapkan. UU ini berjumlah 23 halaman dan memiliki 49 pasal.

6. UU No. 7 Tahun 2004

Di tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan 2 UU yang berkaitan dengan properti. UU ini membahas tentang Sumber Daya Air, dan ditetapkan tanggal 18 Maret 2004. Di dalamnya, terdapat 55 halaman dan juga 100 pasal.

7. UU No. 38 Tahun 2004

Tanggal 18 Oktober 2004, 2 hari sebelum turun jabatan, Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan UU tentang Jalan. UU ini berisikan 34 halaman dan 68 pasal. Di tahun 2022, UU tentang Jalan diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

8. UU No. 26 Tahun 2007

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan UU terkait Penataan Ruang pada tanggal 26 April 2007. UU ini berjumlah 50 halaman dan memiliki 80 pasal.

9. UU No. 28 Tahun 2009

UU yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini disahkan oleh Presiden SBY di tanggal 15 September 2009, dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2010. Di dalamnya, terdapat 91 halaman dan 185 pasal.

10. UU No. 32 Tahun 2009

Di tahun yang sama, tepatnya tanggal 3 Oktober 2009, Presiden SBY kembali menetapkan UU yang berkaitan dengan properti. UU ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berisikan 71 halaman dan memiliki 127 pasal.

11. UU No. 11 Tahun 2010

Menjelang akhir tahun 2010, tepatnya tanggal 24 November 2010, Presiden SBY membuat UU dalam bidang properti, yang membahas tentang Cagar Budaya. Di dalamnya, terdapat 54 halaman serta 120 pasal.

12. UU No. 1 Tahun 2011

UU keluaran pertama di tahun 2011 ini diresmikan oleh Presiden SBY, di tanggal 12 Januari 2011. UU tersebut membahas terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU ini memiliki 89 halaman dan 167 pasal.

13. UU No. 20 Tahun 2011

9 bulan kemudian, Presiden SBY menetapkan UU baru yang berhubungan dengan properti, kali ini terkait dengan Rumah Susun. UU yang diresmikan tanggal 10 November 2011 ini memiliki jumlah halaman sebanyak 57 dan juga 120 pasal.

14. UU No. 2 Tahun 2012

UU ini berisikan tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 14 Januari 2012. UU ini mempunyai 28 halaman serta 61 pasal di dalamnya.

Di antara UU yang sudah disebutkan sebelumnya, mungkin ada beberapa yang sekilas tidak memiliki hubungan dengan properti. Grameds bisa melihat beberapa topik bahasan dari sejumlah UU tersebut terlihat tidak memiliki keterkaitan dalam bidang properti.

Namun, faktanya semua UU yang sudah diresmikan di berbagai periode pemerintahan, semuanya bersinggungan dengan properti. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, tujuan dari hukum properti yakni supaya orang-orang dapat mengetahui hak, kewajiban, serta larangan apa saja sebagai pemilik properti.

Di dalam UU No. 13 Tahun 1999 misalnya. Jaminan Fidusia bertujuan untuk memastikan bahwa suatu properti, meskipun sedang berada di bawah naungan suatu pihak, kepemilikannya tetap berada di pemilik properti tersebut. Tanpa adanya UU ini, orang bisa saja mengakui suatu properti karena dialah yang saat itu memegang properti tersebut.

Contoh lain yaitu UU No. 11 Tahun 2010. Di dalam UU tersebut, tertulis jelas apa saja hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pemilik properti, dalam contoh ini, yaitu pemilik cagar budaya. Dan jika mereka melanggar hukum yang sudah ditetapkan, mereka sudah pasti akan dikenakan sanksi.

Perlu waktu untuk memahami hukum properti. Namun, jika Grameds bisa mempelajari setidaknya dasar-dasar mengenai hukum properti itu sendiri, Grameds akan mendapat keuntungan lebih ketika berkutat dalam bidang properti. Buku “Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden” bisa menjadi bahan bacaan bagi Grameds jika ingin mempelajari lebih lanjut terkait bidang properti.

Pengertian Hukum Properti

Tips Berbisnis Properti Sesuai Hukum Properti

Ta cdi sudah disinggung bahwa properti menjadi lahan bisnis yang cukup banyak diminati oleh orang-orang. Tidak sedikit juga anak muda perlahan ikut terjun ke dalam bisnis properti, mengingat omzetnya yang cukup menggiurkan, jika dieksekusi dengan tepat.

Grameds tentu juga bisa berbisnis properti jika memang sudah memahami banyak hal tentang properti itu sendiri, termasuk dari hukum-hukum di dalamnya. Selain itu, Grameds harus memastikan terlebih dahulu kalau kalian memang memiliki modal awal yang cukup untuk memulai berbisnis properti.

Dan jika Grameds berniat untuk serius berkutat di bidang ini, alangkah baiknya jika mempelajari beberapa tips dalam berbisnis properti. Tentunya, hal ini perlu Grameds lakukan untuk meminimalisir kegagalan ketika menjalankan bisnis properti ini.

Kompas.com

1. Belajar, Belajar, dan Belajar

Ini dapat dikatakan sebagai langkah fundamental yang tidak hanya berlaku untuk bisnis properti saja, melainkan juga di bidang lain. Grameds harus memiliki keinginan untuk memahami segala macam hal yang berkaitan dengan bisnis properti.

Bahkan ketika Grameds sudah menjadi profesional di bidang ini, bukan berarti Grameds berhenti memperdalam pengetahuan kalian. Justru dengan sumber daya yang ada, Grameds bisa manfaatkan untuk melakukan riset dan mencari hal tau seputar bisnis properti ini.

2. Pelajari Area Lingkungan Properti

Grameds harus melakukan riset terlebih dahulu mengenai tempat di mana Grameds akan membeli properti tersebut. Lokasi yang strategis tentunya berpotensi untuk meningkatkan keuntungan Grameds dalam berbisnis.

Beberapa hal yang harus Grameds ketahui terlebih dahulu yaitu terkait dengan aksesibilitas kendaraan umum, seberapa dekat dengan pusat perbelanjaan baik itu minimarket atau supermarket, serta lokasi penting lain yang membuat properti milik Grameds diminati oleh orang-orang, seperti sekolah, tempat ibadah, hingga perkantoran.

3. Ketahui Latar Belakang Pembeli atau Penyewa Properti

Ketika Grameds sudah menemukan calon pembeli atau penyewa properti, Grameds bisa melakukan riset terkait latar belakang dari pembeli atau penyewa tersebut. Memang terdengar merepotkan, tetapi ini penting agar Grameds tidak salah dalam menjual atau menyewakan properti ini.

Grameds bisa menanyakan seputar pekerjaan, gaji, dan pertanyaan lain yang memang bisa menentukan kelayakan dari penyewa atau pembeli. Lebih baik menolak menyewakan atau menjual properti ini daripada Grameds membiarkan properti tersebut berada di tangan yang salah, dan berpotensi merugi karena hal ini.

4. Perhatikan Biaya Perawatan Properti

Bagi Grameds yang ingin memulai bisnis properti dengan menyewakan properti mereka ke orang lain, Grameds harus memperhatikan properti yang Grameds miliki dengan seksama. Dan hal ini termasuk juga dengan biaya perawatan yang harus dikeluarkan.

Hal-hal seperti biaya air, biaya listrik, hingga biaya internet, menjadi beberapa hal yang harus diperhatikan. Tentunya Grameds bisa menyerahkan hal ini kepada penyewa. Namun, untuk ini, Grameds juga perlu mengetahui biaya-biaya tersebut agar penyewa tahu berapa uang uang harus dikeluarkan per bulannya untuk tinggal di sana.

5. Mulai dari Skala Kecil

Mungkin banyak dari Grameds yang ingin berbisnis properti, tetapi terkendala modal awal. Kondisi ini sebenarnya bukan halangan jika Grameds bisa memanfaatkan sumber daya yang kalian miliki untuk berbisnis properti. Dan ini bisa dimulai dari hal-hal kecil.

Misalnya, Grameds bisa mencoba menyewakan kendaraan bermotor kalian untuk menambah pemasukan. Atau jika Grameds memiliki ruangan kosong di rumah Grameds yang tidak terpakai, kalian bisa coba sewakan ruangan tersebut sebagai kamar kost untuk pelajar, karyawan, atau perantau.

Tidak dapat dipungkiri salah satu bisnis properti yang cukup umum ditemukan dalam keseharian adalah bisnis sewa kost. Terdapat banyak alasan mengapa bisnis ini begitu populer di kalangan pengusaha properti. Buku “Rahasia Sukses Membangun Kekayaan Melalui Bisnis Properti ‘Kost’” adalah buku yang akan membantu Grameds menjelaskan alasan serta tips dan trik berbisnis properti sewa kost.

Pengertian Hukum Properti

Cukup sekian artikel mengenai pengertian hukum properti ini dan 14 undang-undang yang membahas sejumlah hukum properti. Semoga saja artikel ini membuka pengetahuan Grameds, khususnya di bidang properti, dan menginspirasi Grameds untuk bergelut dalam bidang tersebut.

Bisnis properti memang identik dengan orang-orang berumur yang sudah memiliki banyak aset dalam hidup mereka. Kenyataannya, anak muda juga bisa mendalami bisnis ini, dan bahkan bisa menghasilkan sama baiknya dengan veteran-veteran. Buku “Main Properti Gaya Anak Muda” berisikan kisah Fuza yang bergerak dalam bisnis properti sejak usia muda.

Pengertian Hukum Properti

Selain pembahasan terkait pengertian hukum properti, Grameds juga bisa menemukan buku-buku lain di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan selalu memberikan produk-produk terbaik sesuai kebutuhan dan minat Grameds, supaya kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: M. Adrianto S.

BACA JUGA:

  1. Properti: Investasi dan Potensi Bisnis yang Menjanjikan
  2. Real Estate: Pengertian, Macam-Macam & Perbedaannya dengan Properti
  3. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  4. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli
  5. 9 Rekomendasi Buku Tentang Hukum
  6. Daftar Buku Pengantar Ilmu Hukum 2022 di Gramedia
  7. Kumpulan Rekomendasi Buku Hukum Best Seller 2022

About the author

Ananda