Mengenal Sistem Ekonomi Kerakyatan – Ekonomi Kerakyatan atas dasarnya merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan pada ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat ialah aktivitas ekonomi atau upaya yang telah dilaksanakan oleh kebanyakan rakyat.
Melalui swadaya dengan mengolah sumber daya ekonomi apa saja yang bisa diupayakan dan dikuasai. Kemudian hal itu disebut sebagai usaha mikro kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan UMKM.
Terutama melingkupi bidang primer yakni peternakan, perikanan, maupun pertanian. Sementara dalam bidang sekunder contohnya usaha kerajinan, bisnis kerajinan, industri makanan, pengolahan setelah panen, dan bidang tertier yang mencakup beraneka ragam aktivitas jasa maupun perdagangan, yang ditujukan penting guna memenuhi kebutuhan dasar bersama menciptakan kesejahteraan keluarga tanpa butuh mementingkan kebutuhan masyarakat banyak.
Dengan begitu Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang ditujukan guna membangun kesejahteraan masyarakat banyak lewat aktivitas ekonomi yang dilaksanakan dari masyarakat memakai sumber daya ekonomi yang dipunyai ataupun dikuasai oleh masyarakat sendiri. Selain kesimpulan diatas, terdapat kesimpulan lain dari sistem ekonomi kerakyatan yakni sistem ekonomi yang mandiri, berkelanjutan, dan terbuka.
- Mandiri sebab aktivitas ekonomi dilaksanakan dengan memakai sumber daya lokal yang dimiliki dan ditujukan penting guna memenuhi kebutuhan lokal.
- Berkelanjutan berarti aktivitas ekonomi dilaksanakan tanpa perlu untuk mengorbankan kebutuhan masa depan dan masyarakat yang secara luas.
- Terbuka sebab perlu menegaskan bahwa seluruh anggota masyarakat bisa berupaya dan mengakses sumber daya yang telah tersedia.
Pandangan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai cara opsi guna menanggapi kegagalan yang dialami oleh negara berkembang termasuk Indonesia saat mempraktikan teori pertumbuhan.
Penetapan teori pertumbuhan ini dianggap telah membawa keberhasilan bagi negara yang berada di kawasan Eropa dan Amerika Utara ternyata telah menyebabkan kenyataan lain bagi sejumlah bangsa yang berbeda. Kesenjangan sosial, dependensi ekonomi, penguasaan perusahaan besar dan multinasional, serta berkembangnya budaya konsumtif, komersial dan hedonis di masyarakat.
Agenda peningkatan sistem ekonomi kerakyatan wajib mencakup lima hal berikut:
- Pengembangan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sumber daya ekonomi contohnya bahan baku, modal, dan informasi perlu bisa diakses bagi pelaksana ekonomi rakyat. Prosedur pemberian kredit dan penetapan bunga perlu menyakinkan untuk tidak membedakan pelaksana ekonomi rakyat.
- Penataan kelembagaan. Perijinan yang diharuskan oleh pelaksana ekonomi rakyat wajib diberikan dengan mudah, cepat, dan murah. Wajib dipastikan agar bidang-bidang ekonomi yang sebagai bidang gerak ekonomi rakyat tidak dimasuki pelaksana ekonomi besar/global.
Bentuk kerja sama dan kolaborasi antar pelaku ekonomi rakyat dengan pelaku ekonomi besar/global perlu menjadi model yang direplikasi.
- Peningkatan kapasitas. Pelaksana ekonomi rakyat di era global perlu berupaya bersaing bersama pelaksana ekonomi global. Peningkatan kapasitas sehingga bisa melakukan aktivitas ekonomi yang efisien dan produktif sebagai suatu keharusan.
- Reorientasi pendidikan. Pendidikan kejuruan harus sebagai prioritas peningkatan terutamanya terhadap daerah-daerah dengan sumber daya tertentu. Pendidikan secara umum khususnya di bidang disiplin ekonomi dan manajemen perlu menumbuhkan pengetahuan dan rancangan ekonomi rakyat.
- Optimalisasi otonomi daerah. Otonomi daerah wajib sebagai peluang untuk meningkatkan kebijakan ekonomi lokal yang sesuai dengan karakter sumber daya ekonomi yang tersedia. Pembangunan infrastruktur dan insentif ekonomi wajib diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi rakyat.
Daftar Isi
A. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bapak Proklamator Indonesia yaitu Drs. Mohammad Hatta pertama kali mencetuskan Sistem ekonomi kerakyatan. Gagasan tersebut adalah sebuah rancangan politik atas bidang perekonomian dengan sebagai fokusnya yaitu rakyat.
Konvensi ILO (International Labour Organization) yang ke-169 pada tahun 1989 lalu mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi untuk kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Pemahaman tersebut ditingkatkan berlandaskan pada keahlian dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan lingkungannya.
Sementara jika merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan dimaknai sebagai sistem perekonomian yang bertujuan agar terealisasikannya merealisasikan kedaulatan rakyat pada bidang ekonomi. Dari deskripsi di atas dapat disimpulkan bahwa focus dari Sistem Ekonomi Kerakyatan terletak di tujuan kedaulatan rakyat.
Sehingga, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang berdasarkan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri adalah aktivitas ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat bersama pengelolaan beraneka ragam sumber daya ekonomi sebagai swadaya, bergantung pada apa saja yang bisa mereka upayakan dan kuasai.
Aktivitas ekonomi tersebut, kemudian diciptakannya dengan lahirnya sebuah Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa dikenal dengan UMKM melalui tiga bidang, yakni tersier, sekunder, dan primer. Bidang primer yang dikerjakan UMKM terdiri dari pertanian, perikanan, peternakan. dan pertanian.
Sedangkan bidang sekunder terdiri dari pengolahan pascapanen, industri makanan, juga usaha kerajinan tangan. Sementara di bidang tersier, UMKM bisa mengerjakan beraneka ragam aktivitas perdagangan maupun jasa guna memenuhi kebutuhan dasar.
Pada sejarahnya, yang sudah dijelaskan di atas bahwa kehadiran sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia dimonitori Bung Hatta. Saat itu, tahun 1933, pada kapasitasnya sebagai negarawan serta salah satu dari pendiri Republik Indonesia, ia membentuk sebuah tulisan bertajuk Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya. Gagasan bung hatta tersebut menjadi dasar dari konsep perekonomian Indonesia.
Kemudian, Moh. Hatta pun diketahui mempunyai sebuah gagasan mengenai konsep koperasi. Badan usaha dengan asas kekeluargaan tersebut menjadi salah satu ciri dari sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu sudah menjadi gagasan Bung Hatta untuk membangun suatu ekonomi nasional yang berdasarkan pada ideologi serta budaya bangsa, yaitu Pancasila dan gotong royong.
Walaupun pendapat mengenai Ekonomi Kerakyatan sudah cukup lama dikemukakan oleh Moh. Hatta, namun penetapan sistem tersebut baru dilaksanakan selama enam dekade setelahnya atau tepatnya terjadi pada tahun 1999. Pembaruan yang berlangsung di Indonesia tahun 1998 disinyalir sebagai pemantik dari keputusan tersebut.
Saat itu pemerintah berkehendak kuat ingin menerapkan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan peraturan yang berwujud Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Pada keputusan itu telah dinyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sudah sah sebagai sistem perekonomian di negara Indonesia.
B. Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan tersebut ialah suatu sistem yang bertujuan agar bisa menciptakannya rakyat yang sejahtera. Sistem ekonomi itu mempunyai sifat berkelanjutan, mandiri dan terbuka.
- Terbuka sebab lewat sistem ini perlu bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat bisa melakukan usaha dan mempunyai akses pada sumber daya yang tersedia
- Berkelanjutan berarti aktivitas ekonomi yang dilaksanakan masyarakat bisa terus berjalan dengan tanpa mengorbankan masa yang akan datang dan masyarakat sendiri pada skala yang lebih luas
- Mandiri sebab masyarakat melaksanakan aktivitas ekonomi dengan menggunakan sumber daya lokal yang tersedia dan berpusat guna memenuhi kebutuhan sesamanya.
Sistem Ekonomi Kerakyatan kenyataannya ditetapkan sebagai langkah pilihan dan tanggapan atas gagalnya Teori Pertumbuhan yang dianut oleh negara berkembang. salah satunya adalah Indonesia . sebenarnya teori tersebut berhasil ditetapkan di beberapa negara Amerika Utara serta Eropa.
Akan tetapi kenyataannya, berbeda wilayah, berbeda juga hasilnya. Bukannya memperoleh perkembangan ekonomi yang stabil, di sejumlah negara berkembang yang berlaku justru sebaliknya.
Gagalnya aplikasi pada Teori Pertumbuhan tak pelak membawa dampak munculnya persoalan ekonomi baru, yakni, ketergantungan ekonomi, berkembangnya budaya hedonis serta konsumtif di masyarakat, perusahaan multinasional berskala besar yang mendominasi pasar, dan diperparah dengan meluasnya kesenjangan sosial.
Seperti pada pemikiran atas kegagalan itu, pandangan ekonomi kerakyatan menurut Bung Hatta pun kembali menguat. Sistem ekonomi ialah dasarnya yakni kesejahteraan rakyat dengan caranya berupa perekonomian yang humanistik.
Sistem Ekonomi Kerakyatan melaksanakan usaha pembangunan ekonomi beralaskan pada Dengan begitu , monopoli, persaingan bebas, dan segala bentuk penindasan antar manusia dapat terhindarkan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan diterapkan bertujuan penting agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dicapai dengan cara menumbuhkan kemampuan masyarakat guna mengatur aktivitas ekonominya.
C. Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan mempunyai lima sasaran pokok yang ingin diraih,yakni :
- Adanya peluang kerja dan penghidupan yang pantas untuk semua rakyat
- Jaminan sosial terealisasi untuk anggota masyarakat yang membutuhkannya, terutamanya untuk anak-anak yang terlantar serta fakir miskin.
- Kepemilikan modal secara material tersalurkan merata di semua anggota masyarakat
- Pendidikan nasional bisa terlaksana dengan cuma-cuma untuk semua anak tanpa terkecuali
- Setiap warga dijamin kebebasannya untuk membentuk beraneka ragam serikat ekonomi beserta anggotanya.
D. Prinsip Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan dijalankan dengan mencangkup tiga prinsip dasar. Prinsip tersebut dipakai untuk tolak ukur agar terlaksananya suatu sistem yang sesuai dengan apa yang telah digariskan dari awal.
Prinsip dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan yang berada di Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain :
- Pada pasal 33 ayat 1 yaitu perekonomian dibuat sebagai sebuah usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Pada pasal 33 ayat 2 yaitu cabang-cabang produksi berguna untuk negara serta menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara.
- Pada pasal 33 ayat 3 yaitu kekayaan alam yang ada di dalamnya dipegang oleh negara serta difungsikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dari tiga prinsip dasar tersebut, jika disimpulkan yaitu ekonomi kerakyatan semestinya hendak merealisasikan sebagai sebuah kedaulatan rakyat pada bidang ekonomi. Sebab hal itu adalah peran negara yang dituntut sangat besar pada sistem ekonomi ini.
Tak hanya itu saja, Sistem ekonomi kerakyatan juga memiliki tiga buah komponen utama yaitu :
- Seiring dengan amanat yang terdapat pada Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” maka setiap anggota masyarakat wajib berperan serta secara aktif dalam proses produksi nasional
- Setiap anggota masyarakat yang tertulis, seperti anak-anak terlantar, fakir, dan miskin harus dapat menikmati hasil dari produksi nasional. Hal ini sesuai pada bunyi Pasal 34 UUD 1945, yakni, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
- Setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam proses pengendalian agar berlangsungnya sebuah roda ekonomi nasional.
E. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam sebuah sistem ekonomi kerakyatan masyarakat diwajibkan untuk dapat berpartisipasi aktif pada sebuah aktivitas ekonomi yang dilaksanakan negara. Sementara kebalikan dari sistem tersebut yaitu menuntut pemerintah agar bisa mewujudkan sebuah iklim maupun suasana yang kondusif bagi pertumbuhan serta perkembangan dalam dunia usaha.
Pada pengimplementasiannya ekonomi kerakyatan mempunyai sebuah ciri khas yang tidak dipunyai oleh sistem ekonomi lainnya antara lain :
- Sistem pasar berkeadilan sebagai tumpuan melalui cara melakukan persaingan yang sehat
- Kualitas hidup, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan pertumbuhan ekonomi sebagai perhatian utama
- Dapat menciptakan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- Memberikan jaminan akan diberikannya peluang yang sama untuk masyarakat guna bekerja dan berusaha
- Hak konsumen dilindungi, serta semua rakyat diperlakukan dengan adil.
F. Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa negara mempunyai peranan sangat besar dalam penetapan sistem ekonomi kerakyatan. Meskipun masyarakat selalu menjadi sasaran utama dalam kegiatan ekonomi, namun prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan hanya dapat terlaksana secara baik apabila pemerintah bersedia berperan aktif.
UUD 1945 tak hanya menggariskan mengenai sebuah prinsip ekonomi kerakyatan saja namun pada pasal 33 juga mempertegas bahwa peran negara terhadap sistem ekonomi. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa terdapat lima peran yang perlu dilakukan negara dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, yakni:
- Mengembangkan dan menumbuhkan koperasi
- Memelihara dan mengembangkan BUMN
- Memastikan bahwa pemanfaatan pada bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan digunakan sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat
- Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan serta pekerjaan yang layak
- Memelihara para anak-anak terlantar, dan fakir, miskin.
Selain lima peran di atas, terdapat dua hal penting yang perlu untuk dilaksanakan oleh negara, yakni:
- Melaksanakan pengelolaan anggaran negara bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat, di samping itu negara pun wajib menetapkan pajak yang progresif dan memberi subsidi
- Memelihara stabilitas keuangan.
G. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Layaknya buatan manusia yang tidak sempurna, sistem ekonomi kerakyatan pun mempunyai sisi kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Berikut ini merupakan kelebihan dari sistem ini sehingga membentuknya dianggap lebih baik ketimbang sistem ekonomi yang lainnya:
- Rakyat miskin dapat memperoleh perlakuan hukum secara adil pada persoalan perekonomian, dengan begitu kesenjangan sosial bisa dipersempit
- Sistem ini membolehkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil lewat beraneka macam program nyata
- Sistem ini bisa digunakan sebagai kendaraan bagi bentuk kedaulatan rakyat terwujud nyata
- Aktivitas ekonomi rakyat kecil bisa terstimulasi agar lebih produktif dan sekaligus dapat menciptakan wirausaha baru
- Transaksi pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi pun bisa dikelola secara baik.
Bagai dua sisi mata uang, kendatipun mempunyai banyak kelebihan, sistem ini juga mempunyai kelemahan. Berikut merupakan sejumlah kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan :
- Pada sistem ini tidak jarang akan terjadi tindakan bagi-bagi uang kepada rakyat. Bagi pihak manapun praktik tersebut tidaklah menguntungkan, terutamanya bagi rakyat yang memperolehnya. Mengapa? Sebab nantinya mereka menjadi tidak mandiri, atau tidak mau untuk berusaha sendiri
- Lebih jauh, aksi tersebut bisa memicu koperasi serta UMKM menjadi mempunyai ketergantungan pada daya saing di suatu mekanisme pasar tertentu
- Kurangnya pengetahuan rakyat mengenai investasi, dapat memicu kemiskinan berjalan lama dan status ekonomi yang berputar sangat lambat
- Pemerintah tidak mendukung secara optimal, meskipun peran mereka sangat penting, sehingga pada akhirnya peran pemerintah menjadi tidak dominan
- Sistem Ekonomi Kerakyatan mewajibkan ketatnya pengawasan, sebab jika pengawasan longgar korupsi rawan sekali terjadi.
Itulah beberapa penjelasan mengenai sistem ekonomi kerakyatan. Bagi Grameds yang ingin mempelajari sistem ekonomi kerakyatan lebih lanjut. Maka penulis rekomendasikan untuk membaca buku berikut ini.
Baca juga artikel terkait “Sistem Ekonomi Kerakyatan” :
- Advis
- Aggregate Supply
- Agen Pembelian
- Barang Illith
- Biaya Peluang
- Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern
- Cara Untuk Menghitung Pendapatan Nasional
- Devaluasi
- Devaluasi dan Revaluasi
- Ekonomi Syariah
- Ekonomi Kreatif
- Faktor Penyebab Kelangkaan
- Geopolitik
- Hukum Permintaan
- Inti Masalah Ekonomi
- Jenis Usaha Perseorangan
- Konsep Ekonomi Kreatif
- Masalah Ekonomi Klasik
- Modal Disetor
- Pendapatan Nasional
- Pengertian Motif Ekonomi
- Pengertian Prinsip Ekonomi
- Pengertian Cash Flow
- Pengertian Ekonomi Hijau
- Pengertian Kegiatan Ekonomi
- Pengertian Kelangkaan
- Pengertian Ekonomi Makro
- Sumber Pendapatan Daerah
- Ekonomi Biru
- Ekonomi Mikro
- Resesi Ekonomi
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Pertumbuhan Ekonomi
- Globalisasi Ekonomi
- Ekonomi Kerakyatan
- Pelaku Ekonomi
- Masalah Ekonomi di Indonesia
- Marginal Revenue
- Ilmu Ekonomi
- Iklan Elektronik
- Jenis Usaha Perseorangan
- Karakteristik Negara Maju
- Kasbon
- Kemasan Primer
- Kemasan Sekunder
- Kemasan Tersier
- Ketahanan Pangan
- Koperasi
- Masalah Pokok Ekonomi Modern
- Macam Sistem Ekonomi
- Revenue Streams
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Sistem Ekonomi Indonesia
- Sistem Ekonomi Sosialis
- Sistem Ekonomi Liberal
- Sistem Ekonomi Campuran
- Sistem Ekonomi Terbuka
- Ekonomi Kerakyatan
- Peran Rumah Tangga Pemerintah
- Rasio Solvabilitas
- Jenis Kegiatan Ekonomi
- Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024
- Pendapatan Per Kapita
- Pengertian Importir
- Pengertian Kartel
- Produsen
- Retur
- Surplus
- Syarat Uang
- Tugas OJK
- Utility
Politik Kerakyatan Menurut Nicolo Machiavelli
Penulis : Laeli Nur Azizah
Leave a Comment