Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 – Presiden adalah jabatan seseorang sebagai kepala negara sesuai dengan UUD 1945 yang memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk departeman-departemen yang kemudian akan melaksanakan tugas dalam kekuasaan pemerintahan. Presiden Indonesia sendiri memengan dua jabatan, yakni menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang masing-masing tugas dan wewenangnya telah diatus … Lanjutkan membaca Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan