Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 – Presiden adalah jabatan seseorang sebagai kepala negara sesuai dengan UUD 1945 yang memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk departeman-departemen yang kemudian akan melaksanakan tugas dalam kekuasaan pemerintahan. Presiden Indonesia sendiri memengan dua jabatan, yakni menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang masing-masing tugas dan wewenangnya telah diatus … Lanjutkan membaca Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945