Tujuan Pembentukan OPEC – Negara Indonesia telah menganut sistem politik bebas aktif yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keterlibatan Indonesia dalam organisasi-organisasi internasional adalah salah satu bentuk nyata dari sistem politik bebas aktif tersebut.
Selain menjadi anggota dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Indonesia juga berperan aktif dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak.
Dalam pemenuhan kebutuhan minyak dunia, negara-negara pengekspor minyak tentu memiliki keuntungan yang besar. Namun, dalam proses penerapannya, terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, baik antara negara pengekspor maupun negara pengimpor.
Untuk mengatur permasalahan tersebut, dibentuklah organisasi dengan nama OPEC.
Lalu, apa itu OPEC? Apa tujuan dibentuknya OPEC tersebut? Apakah organisasi tersebut memberikan banyak dampak positif bagi negara kita?
Yuk kita simak penjelasan berikut!
Daftar Isi
Tujuan Pembentukan OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)
- Untuk mengkoordinasi dan menyatukan kebijakan mengenai perminyakan antar negara anggotanya
- Untuk menentukan strategi yang tepat guna melindungi kepentingan negara anggotanya
- Untuk menjalankan berbagai cara guna menstabilkan harga minyak di pasar Internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi (naik-turun) harga, supaya tidak adanya monopoli harga
- Menjamin pendapatan tetap bagi negara-negara anggota yang memproduksi minyak
- Menjamin suplai minyak konsumen
- Menjamin kembalinya modal investor di bidang perminyakan secara adil
Sejarah Terbentuknya OPEC
Negara pertama yang menjadi pelopor dalam terbentuknya OPEC adalah Venezuela. Venezuela memberikan pendapat mengenai proses eksplorasi dan berkomunikasi secara intens dengan negara-negara penghasil minyak di dunia.
Pada September 1960, Menteri Pertambangan dan Energi dari negara Venezuela, Juan Pablo Perez Alfonzo, melakukan pertemuan dengan Menteri Pertambangan dan Energi dari Saudi Arabia, Abdullah Al Tariki untuk mendiskusikan cara meningkatkan harga minyak mentah dari masing-masing negara. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Baghdad yang juga dihadiri oleh pemerintahan Irak, Persia, dan Kuwait.
Akhirnya, OPEC didirikan di Baghdad pada 1960 oleh Presiden Amerika, Dwight Eisenhower. Eisenhower juga membentuk lembaga keamanan nasional dan akses darat persedian energi yang dapat digunakan apabila terjadi perang.
Markas OPEC pertama kali di Jenewa (1965) kemudian dipindahkan ke Wina, Austria.
Sejak markas OPEC pindah ke Wina, KBRI Austria terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan harga minyak dan menangani permasalahan substansi serta diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, OPEC tidak selalu dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik. Adanya penurunan permintaan dan tuntutan internasional terhadap minyak di negara-negara anggota OPEC. Sementara itu OPEC masih tetap mengekspor minyak dalam jumlah yang besar mengakibatkan harga minyak menjadi turun. Masalah tersebut terjadi di Venezuela.
Venezuela yang sebelumnya menjadi negara pendiri OPEC, kini justru mengalami krisis ekonomi parah. Harga minyak bumi yang diproduksi turun hingga 50% karena adanya tuntutan pasar.
Akhirnya, OPEC mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan turunnya harga minyak di pasar global. Kebijakan tersebut diambil atas dasar pengaruh dari dunia luar dan tuntutan pasar. Kebijakan tersebut digunakan untuk memulihkan harga minyak mulai pada akhir tahun 2008. Harga minyak yang tercatat pada akhir 2008 turun hingga 100 dolar AS per-barel.
Latar Belakang Terbentuknya OPEC
Berdirinya OPEC dipicu oleh adanya keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional yakni The Seven Sisters pada 1959-1960. Perusahaan minyak tersebut telah menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional.
OPEC berupaya mempertahankan harga minyak dan menolak adanya aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh beberapa perusahaan minyak terbesar di dunia yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju. Beberapa perusahaan minyak tersebut adalah The Seven Mayor milik Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, dan Shell.
Secara bersama-sama, OPEC berusaha untuk menentukan kebijakan atas harga dan jumlah produksi minyak bumi yang akan dipasarkan ke dunia.
Lalu, muncullah perjanjian antara OPEC dan perusahaan swasta pada tahun 1970 yang disebut dengan The Tripoli-Teheran Agreement. Dalam perjanjian tersebut menempatkan OPEC secara penuh dalam upaya penetapan pasar minyak di dunia internasional.
Negara-Negara Anggota OPEC
No. | Negara Anggota | No. | Negara Anggota |
1. | Arab Saudi | 8. | Qatar |
2. | Kuwait | 9. | Ekuador |
3. | Aljazair | 10. | Gabon |
4. | Uni Emirat Arab | 11. | Irak |
5. | Indonesia | 12. | Nigeria |
6. | Iran | 13. | Libya |
7. | Venezuela |
Visi OPEC
- Mengkoordinasikan dan menyeragamkan kebijakan industri perminyakan di antara negara-negara anggota secara teratur dan berkelanjutan kepada negara-negara pengkonsumsi minyak
Syarat Utama Anggota OPEC
- Secara substansial, negara yang bersangkutan merupakan negara pengekspor minyak mentah.
- Secara fundamental, negara yang bersangkutan memiliki kepentingan yang sama dengan negara anggota. Selain itu, juga harus ada kesepakatan dari mayoritas negara anggota.
Hasil Kerjasama OPEC
- Berkaitan dengan World Summit on Sustainable Development bidang energi, OPEC memberikan perhatiannya pada isu target kuantitatif pencapaian “renewable”
- Pengambilan kebijakan pada tingkat nasional untuk menetapkan jadwal penghilangan subsidi energi
- Pengembangan dan pelaksanaan tindakan dalam kerangka komite pembangunan berkelanjutan. Hal ini termasuk melalui kemitraan pemerintah dan swasta.
- Berkaitan dengan implikasi negosiasi perdagangan multilateral, OPEC mengantisipasi adanya isu-isu penting seperti “Trade-Related Investment Measures”, “Subsidy and Countervailing Measures”, “Anti-Dumping”, dan “Regional Integration and Technical Barriers to Trade”.
- OPEC menyadari bahwa perlu menjaga adanya security of supply sesuai dengan anggaran dasar pada setiap negaranya serta security of demand. Dalam hal ini, OPEC berperan sebagai stabilisator pasar minyak.
Struktur Organisasi OPEC
Sama halnya dengan organisasi lain, OPEC juga mempunyai struktur organisasi sendiri dengan kekuasaan tertinggi dalam penentuan kebijakan berada di tangan Konferensi.
- Konferensi OPEC
- Dewan Gubernur
- Menteri Pemantau Sub Komite
- Sekretaris Jenderal
- Dewan Komisi Ekonomi
- Auditor Internal
- Kantor SG
- Kantor Hukum
- Divisi Penelitian
- Dukungan Divisi Layanan
- Departemen Layanan Data
- Departemen Studi Minyak Tanah
- Departemen Studi Energi
- Departemen Hubungan Multilateral
- Departemen PR dan Informasi
- Departemen Keuangan dan Sumber Daya Manusia
- Departemen Admin dan Layanan
- Konferensi
Dalam menentukan kebijakan, kekuasaan tertinggi dalam OPEC ini adalah Konferensi yang dihadiri oleh negara anggotanya. Konferensi ini diadakan dua kali dalam satu tahun. Semua negara anggota harus memiliki wakil dan mempunyai satu hak suara. Keputusan dalam konferensi dapat ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara anggotanya.
- Dewan Gubernur
Dalam struktur Dewan Gubernur ini dipilih oleh masing-masing anggota OPEC yang nantinya akan duduk dalam Dewan dan melakukan sidang dua kali dalam setahun.
Tugas Dewan Gubernur:
- Melaksanakan keputusan dari Konferensi
- Mempertimbangkan dan menetapkan laporan-laporan yang disampaikan oleh sekretaris jenderal
- Merekomendasikan semua laporan keuangan dengan menunjuk seorang auditor untuk menjalankan tugas selama satu tahun
- Memberikan persetujuan Direktur Divisi dan Kepala Bagian yang diusulkan oleh negara anggota
- Menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang
- Menyusun anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya dalam Sidang Konferensi setiap tahunnya
- Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal menjadi wakil resmi dari OPEC yang dipilih dan periodenya berlangsung selama 3 tahun (dapat diperpanjang satu kali dalam periode yang sama). Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapatkan bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
- Dewan Komisi Ekonomi (Economic Commision Board)
Dewan Komisi Ekonomi bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan dan syarat dalam konferensi, terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknis bidang perminyakan.
Bagaimana Pengaruh OPEC Terhadap Dunia?
- OPEC mewakili kekuatan politik dan ekonomi secara signifikan.
- Pada 1970, OPEC menunjukkan kekuatannya di bidang politik saat melakukan embargo atau penyitaan sementara terhadap kapal asing serta larangan berlalu lintas. Hal tersebut sangat berdampak besar pada bidang ekonomi.
- OPEC mencegah negara anggotanya dimanfaatkan oleh negara-negara industri dengan memastikan negara pengekspor minyak memperoleh harga minyak yang adil.
- Pada Agustus 2016, OPEC berhasil menunjukkan kemampuannya dalam produksi minyak tertinggi, dengan menghasilkan 33,24 juta barel per-hari.
Peran Indonesia Terhadap OPEC
1. Pada tahun 1962, Indonesia pertama kali bergabung menjadi anggota OPEC. Hingga sekarang, Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh OPEC.
2. Indonesia telah dua kali secara resmi keluar dari keanggotaan OPEC. Saat tahun 2008 dan 2009. Selama 6 tahun, Indonesia membekukan keanggotaannya di OPEC. Akhirnya pada tahun 2014, Indonesia memutuskan untuk kembali menjadi anggota OPEC.
Tepat pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan akan keluar dari OPEC karena Indonesia sudah menjadi importir minyak sejak 2003, tetapi tidak mampu untuk memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Alasan utama Indonesia keluar dari keanggotaannya di OPEC adalah karena kebijakan dalam OPEC tidak sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Walaupun saat itu OPEC telah memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi negara anggota dengan didorong oleh industri minyak, tetapi kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan negara Indonesia, sehingga justru akan merugikan negara Indonesia sendiri.
Namun, setelah melakukan rapat, Indonesia dinyatakan hanya mendapatkan suspend (ditangguhkan) saja. Lalu, Indonesia kembali masuk menjadi anggota OPEC secara resmi pada tahun 2014, saat terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden baru.
Kemudian, pada November 2016, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC. Hal tersebut karena adanya kebijakan OPEC yang menurunkan produksi minyak Indonesia sebagai 37.000 barel per-hari, untuk menghentikan penurunan harga minyak dunia.
Salah satu alasan Indonesia kembali menjadi anggota OPEC adalah sebagai langkah dalam upaya peningkatan ketahanan energi. Hal ini berkaitan dengan kondisi Indonesia yang memiliki kebutuhan energi yang cukup tinggi dan terus meningkat.
Selain itu, saat itu Indonesia sedang berada dalam proses transisi dari penggunaan energi fosil menuju energi baru terbarukan. Untuk mendukung hal tersebut, maka Indonesia mengambil sejumlah langkah seperti kembali menjadi anggota OPEC.
3. Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekretariat Jenderal OPEC dan Presiden Konferensi OPEC.
4. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yakni Prof.Subroto, telah dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretariat Jenderal OPEC selama dua periode, yakni pada 1984-1985 dan 1988-1994. Jabatan Sekretariat Jenderal tersebut merupakan jabatan sekretaris OPEC terlama.
BACA JUGA:
- Tujuan Otonomi Daerah: Prinsip dan Asas-asanya
- Tujuan MEA
- Tujuan ASEAN Dibentuk
- Kelebihan Desentralisasi Bagi Perekonomian Indonesia
- Memahami Politik Adu Domba di Indonesia
- Memahami Tujuan Hidup Manusia & Cara Menemukan Tujuan Hidup
- Manajemen : Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, & Prinsip