profesi hakim

Profesi Hakim

Deskripsi Hakim

Profesi Hakim berkaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim sebagai posisi netral yang memiliki wewenang untuk mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan di dalam proses pengadilan hukum. Hakim juga bertugas memberikan vonis terhadap Terdakwa dalam sebuah kasus berdasarkan pada hukum pemerintah atau petunjuk Undang-Undang.

Menjadi tugas utama hakim, menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka. Hakim sebagai pejabat negara memiliki wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya.

Menjadi seorang Hakim, kamu harus mengambil sekolah yang berhubungan dengan ilmu hukum, selain itu kamu juga harus melalui beberapa tahap tes yang diadakan oleh negara.

[algolia_carousel]

Peran dan Tanggung Jawab Hakim

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sidang perkara yang dipimpin
  • Bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bebas, mandiri, cepat, adil dan biaya ringan
  • Menerima berkas perkara dan mencatatnya dalam Court Calender yang telah disediakan
  • Menetapkan hari sidang
  • Mendistribusikan berkas perkara yang akan diperiksa kepada Panitera Pengganti
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Agama mengenai hukum yang dianggap penting
  • Dalam hal Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya
  • Mendiskusikan serta bermusyawarah dengan Hakim Anggota disaat akan menentukan isi putusan atau memutus perkara
  • Membuat konsep putusan dan merenvoi pada berita acara yang dianggap perlu
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk pembacaan putusan
  • Menandatangani putusan yang sudah dibacakan dalam persidangan bersama Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
  • Melaksanakan proses anonimasi putusan sebagai pengejawantahan KMA No.144/2007 jo. 1-144/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  • Mencatat hasil pekerjaan setiap hari kedalam buku kerja dan melaporkan kepada atasan langsung secara periodik

Keterampilan dan Pengetahuan Hakim

  • Menjadi hakim dibutuhkan kemampuan intelektualitas (hard competency),keahlian atau pengalaman serta  integritas (soft competency)
  • Pemahaman akan ilmu hukum, kamu harus mengerti betul semua ilmu-ilmu hukum serta perundang-undangan yang berlaku
  • Kemampuan Public Speaking agar dapat memimpin jalannya sidang dengan baik
  • Ilmu kepemimpinan haruslah dimiliki oleh seorang hakim, sebab ia lah yang akan menjadi pemimpin yang mengatur jalannya proses persidangan. Seorang Hakim harus bisa menjadi pemimpin yang baik di ruang sidang
  • Kemampuan Analisa, Skill yang harus dimiliki hakim selanjutnya adalah kemampuan analisa. Kamu harus pintar menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek agar dapat memberikan keputusan yang bijaksana
  • Integritas Tinggi, Kamu harus benar-benar setia dan berdedikasi terhadap profesi dan janji profesimu. Kamu juga harus selalu bersikap bijaksana dan taat terhadap hukum yang berlaku serta memberikan segala keputusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
  • Kemampuan Mendengar yang Baik, Seorang hakim tentunya harus bisa menjadi pendengar yang baik, sebab kamu akan mendengarkan segala kesaksian dan pendapat dari semua orang di ruang sidang dan menjadikannya masukan untuk pengambilan keputusan

Kepribadian Hakim

  • Berpikir Analitis, dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani
  • Logika yang baik, seorang hakim juga harus memiliki kemampuan logika yang baik, dan tidak boleh membawa unsur-unsur subjektif terhadap kasus yang sedang ditanganinya di pengadilan
  • Seorang hakim juga harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Hakim harus disiplin waktu agar orang-orang tidak dirugikan dengan menunggu hakim datang dan memberi keputusan. Kamu juga harus disiplin terhadap kode etik hakim yang telah diatur dalam undang-undang
  • Komunikasi yang baik, Sebagai hakim yang bijaksana, Kamu juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap seluruh elemen di ruang sidang agar persidangan dapat berjalan lancar
  • Berfikir kritis, keputusan hakim bukanlah keputusan yang bisa diambil seenaknya. Sebagai hakim, Kamu harus mampu berpikir kritis sebelum memberi keputusan
profesi hakim

Cara Menjadi Hakim

1. Pendidikan Strata 1

Bagimu yang tertarik untuk menekuni profesi Hakim, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum,  karena perkuliahannya yang mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis. Kamu juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas. Selain itu kamu akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif. Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.

Info lengkap mengenai Jurusan Hukum dapat dilihat di Ilmu Hukum

 

2. Pendidikan Hakim oleh Mahkamah Agung

Terdapat pendidikan khusus yang harus ditempuh untu menjadi seorang hakim yaitu lulus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi Mahkamah Agung. Syarat-syarat menjadi hakim sendiri tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh), dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Prospek Kerja Hakim

Peluang kerja sebagai Hakim akan selalu terbuka, karena:

Hakim merupakan profesi penting dengan peranan penting yang akan menjadi penentu serta pemberi keputusan berbagai perkara di Pengadilan Negara Indonesia

Hakim bertugas menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata, melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, seorang hakim dan hakim konstitusi diberi jaminan keamanan dan kesejahteraannya oleh negara.

Dimana Hakim Bekerja

Hakim bekerja di Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi

Karir seorang hakim diawali dari seorang calon hakim atapun menjadi seorang panitera, tahapannya dimulai dari Hakim Pratama –  Hakim Pratama Muda – Hakim Pratama Madya – Hakim Pratama Utama – Hakim Madya Pratama – Hakim Madya Muda – Hakim Madya Utama – Hakim Utama Muda dan Hakim Utama.

Hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.

HAKIM PERADILAN UMUM 

Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha menciptakan peradilan yang sederhana,  dan ringan dalam segi biaya.

HAKIM PERADILAN AGAMA

Menangani perkara di antara orang-orang yang beragama Islam. Tugas utama Hakim Peradilan Agama adalah Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan atau penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Agama.

HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara. Tugas utamanya adalah Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

HAKIM PERADILAN MILITER

Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Tugas utama Hakim Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah sebab adanya aturan khusus Undang-Undang akan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mengenai Jam Kerja, pada umumnya jam kerja hakim adalah sekitar 9-10 jam dalam sehari. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk melebihi jam tersebut karena tergantung lamanya jalan sebuah persidangan.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berapa kisaran pendapatan seorang Hakim?

Kisaran pendapatan seorang Hakim adalah Rp 5.000.000 - Rp. 8.000.000 per bulannya.

Apakah tugas utama seorang hakim?

Mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan di dalam proses pengadilan hukum, serta memberikan vonis terdakwa dalam kasus kriminal berdasarkan pada hukum pemerintah serta UU yang berlaku.

Apa saja keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini?

Kemampuan berpikir logis, Kemampuan melakukan analisis, Kemampuan komunikasi, Pengetahuan hukum, Kepemimpinan dan Penguasaan bahasa asing.