Profesi Pegawai Negeri Sipil
Deskripsi Pegawai Negeri Sipil
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah.
Syarat Menjadi PNS selain syarat administrasi dan pendidikan minimum adalah bebas dari narkoba dan tidak pernah terlibat masalah hukum. Belakangan, pendaftaran sebagai PNS dilakukan secara online dan diintegrasikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kamu juga harus mengikuti beberapa tes yakni tes administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi. Selanjutnya jika lolos, kamu akan melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PNS hendaknya terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk mendukung tugas dan fungsinya sehingga mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, karena tanpa memahami tugas pokok dan fungsi dengan baik maka akan sulit mewujudkan kinerja yang baik dan prima.
Peran dan Tanggung Jawab Profesi Pegawai Negeri Sipil
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menyusun rencana dan program kerja bidang kepegawaian dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterampilan dan Pengetahuan Pegawai Negeri Sipil
- Menguasai ilmu hukum dan pemerintahan, baik yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan. Pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah ekskutif, aturan lembaga, dan proses politik yang demokratis.
- Berwawasan luas, tak hanya mengenai persoalan hukum dan pemerintahan, tapi juga berwawasan luas karena banyak bersinggungan dengan berbagai isu politik, ekonomi, dan lain-lain.
- Kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif, manajemen manusia. Selanjutnya kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan membuat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif.
- Komunikasi dan Media Pengetahuan tentang media produksi, komunikasi, serta teknik dan metode penyebarannya. Termasuk cara alternatif untuk menginformasikan dan menghibur melalui tulisan, lisan, maupun media visual.
- Administratif Pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif, seperti mengelolah kata, mengatur dokumen dan catatan, stenografi dan transkripsi, mendesain formulir, serta prosedur dan terminologi kantor lainnya.
Kepribadian Pegawai Negeri Sipil
- Penyelesaian Masalah yang Kompleks, mengidentifikasi masalah dan mengulas informasi terkait dalam rangka mengembangkan dan mengevaluasi pilihan serta solusi yang dapat diterapkan
- Komunikasi, Berbicara pada orang lain untuk menyampaikan informasi secara efektif baik secara lisan maupun tulisan
- Aktif Mendengarkan, dan memberikan perhatian penuh pada perkataan orang lain, menyisihkan waktu untuk memahami poin yang disampaikan, mengajukan pertanyaan sewajarnya, dan tidak menyela pada waktu yang tidak tepat.
- Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan, Mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan dari pilihan tindakan yang potensial untuk memilih tindakan yang paling tepat.
- Berpikir Kritis, Menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, kesimpulan, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani
- Orientasi Melayani, Secara aktif mencari cara yang tepat untuk membantu orang lain.
Cara Menjadi Pegawai Negeri Sipil
1. Pendidikan Strata 1
Pendidikan Strata 1 Ilmu Pemerintahan Merupakan langkah awal untuk menjadi seorang PNS. Pendidikan ini ditempuh dalam waktu 4 tahun. Perkuliahannya mempelajari tentang lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga-lembaga lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamu juga akan mempelajari berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dinamika internal maupun eksternal, landasan moral dalam pengembangan ilmu sosial dan politik, pengembangan teknologi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, memahami tugas-tugas administrasi, manajemen, dan organisasi pada badan-badan publik. Kamu juga akan dibekali dengan skill public speaking, negosiasi, dan pengetahuan politik. Mahasiswa ilmu pemerintahan dididik dengan serius untuk membentuk tenaga kerja yang profesional dalam dunia pemerintahan. Selain Ilmu Pemerintahan, PNS juga dapat berasal dari Ilmu Pemerintahan, Hubungan Internasional, dan seluruh bidang keilmuan lainnya dengan syarat Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Info lengkap mengenai jurusan Ilmu Pemerintahan dapat dilihat di Jurusan Ilmu Pemerintahan
Kamu juga bisa menjadi PNS lewat jalur pendidikan, dengan bergabung bersama 19 sekolah kedinasan milik kementerian dan lembaga negara setelah lulus SMA nanti. Salah satu sekolah kedinasan yang tinggi peminatnya adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Saat lulus dari IPDN, nantinya kamu akan diangkat menjadi PNS dengan golongan III-b.
2. Tes Seleksi Umum CPNS
Mengikuti seleksi umum. Selain pemeriksaan dokumen dan ijazah, kamu juga harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan formasi pilihanmu, bahkan wawancara. Pada cara ini, penting untuk memastikan instansi pilihanmu sama atau linear dengan latar belakang pendidikanmu. Misalnya kamu kuliah di Jurusan Statistika, sudah sewajarnya kalau kamu mengajukan formasi CPNS di Badan Pusat Statistik – bukan di Kementerain Pertahanan. Kemudian, jangan lupa untuk mencari informasi lebih lanjut pada website resmi instansi karena setiap lembaga, baik kementerian maupun non-kementerian, memiliki prosedurnya sendiri-sendiri. Pastikan kamu memenuhi setiap persyaratan yang disebutkan karena kamu harus melewati tahap pemeriksaan dokumen sebelum dapat mengikuti tes.
Prospek Kerja Pegawai Negeri Sipil
Peluang Kerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan selalu terbuka, karena:
Sebagai Penopang Pemerintahan Suatu Negara, Berperan Menciptakan Sistem pada Suatu Negara dengan tujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik PNS di Indonesia, disebutkan jumlah PNS per 31 Desember 2018 adalah 4.185.503 dengan rincian 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44%) dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56%). Kemampuan dan keahlian yang akan memudahkan profesi PNS yaitu Kemampuan menulis, Kemampuan mengoperasikan komputer, Penguasaan bahasa asing, Pengetahuan ketatanegaraan, Pengetahuan tentang hukum dan pemerintahan, Kemampuan tata kelola administrasi.
Dimana Pegawai Negeri Sipil Bekerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bekerja Pada Instansi Pemerintahan
Secara garis besar PNS tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, namun juga sebagai pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Mari bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Birokrasi yang melayani, kompeten, dan bersih. Proses penyaringan CPNS akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu Pemeriksaan Administratif dan Ujian Penyaringan.
Pemeriksaan Administratif, melalui Surat lamaran yang diterima akan diperiksa dan diteliti apakan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif akan dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat akan dipanggil untuk melakukan ujian penyaringan.
Ujian Penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi ujian meliputi : Test kompetensi dan Psikotes. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis dan pengetahuan lainnya. Psikotest diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat pelamar. Penyelengaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan departemen/instansi masing-masing.
Jenjang karir PNS sendiri terdiri dari:
- Jabatan Administrasi: Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
- Jabatan Fungsional: Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.
- Jabatan Pimpinan Tinggi: Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan pimpinan tinggi utama, Jabatan pimpinan tinggi madya dan Jabatan pimpinan tinggi pratama
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijasah atau STTB yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi CPNS. Adapun Golongan-golongan tersebut terbagi menjadi :
- Golongan ruang I/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
- Golongan ruang I/c bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
- Golongan ruang II/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
- Golongan ruang II/b bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
- Golongan ruang II/c bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
- Golongan ruang III/a bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV;
- Golongan ruang III/b bagi yang menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I;
- Golongan ruang III/c bagi yang menggunakan Ijazah Doktor (S3), atau Ijazah Spesialis II.
- Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Apa tugas sehari-hari seorang PNS?
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, dan masih banyak lagi
Apa kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi PNS?
Kemampuan menulis,, Kemampuan mengoperasikan komputer,, Penguasaan bahasa asing, Pengetahuan ketatanegaraan, Pengetahuan tentang hukum dan pemerintahan dan Kemampuan tata kelola administrasi.
Berapa kisaran pendapatan seorang PNS?
Kisaran pendapatan seorang PNS adalah Rp. 4.000.000 - Rp 8.000.000.