Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN merupakan sebuah perguruan tinggi kedinasan (PTK) yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri. Perguruan tinggi yang menggunakan sistem ikatan dinas ini, mempunyai tujuan untuk menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian. Sehingga, harapannya mahasiswa lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri nantinya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas
Institut Pemerintahan Dalam Negeri, termasuk perguruan tinggi yang mempunyai sejarah pembentukan yang panjang. Mulai dari tahun 1920 pada masa pemerintahan Hindia Belanda hingga bertransformasi seperti yang kita kenal sekarang. Berikut sejarah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
1. Sekolah Pendidikan Pamong Praja (1920)
Pada tahun 1920, pemerintah Hindia Belanda mendirikan tiga sekolah pendidikan pamong praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe (OSVIA), Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), dan Opleiding School Indische Ambnetaren (OSIBA). Tiga sekolah tersebut didirikan dengan tujuan, agar lulusannya dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan menjadi dua, yaitu dipimpin oleh Binnenlands Bestuur Corps (BBC) atau golongan pribumi dan pemerintahan yang langsung dipimpin oleh golongan keturunan.
2. Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja (1948)
Pada masa-masa awal kemerdekaan, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja semakin meningkat. Pasalnya, saat itu kuantitas pamong praja yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah. Karena itu, pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Dalam Negeri, yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja, yang kemudian berubah menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) yang bertempat di Jakarta dan Makassar. Kemudian, pada tahun 1952 Departemen Dalam Negeri berinisiatif untuk menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Malang, Jawa Timur. Kursus Dinas C tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan D yang siap menunaikan tugasnya. Sejalan dengan itu, pada tahun 1954 Kursus Dinas C juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makassar, Mataram, dan Palangkaraya.
3. Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
Pada tahun 1956, perkembangan penyelenggaraan pemerintahan sudah semakin kompleks, luas, dan dinamis. Sejalan dengan itu, Departemen Dalam Negeri menilai bahwa kursus pendidikan aparatur sudah tidak memadai. Hal tersebut, mendorong terbentuknya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956. Presiden Soekarno dan direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat meresmikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956. Dalam SK tersebut juga menyebutkan bahwa Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang berada di Malang bersifat nasional. Mahasiswa angkatan pertama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri diseleksi dari dari lulusan Kursus Dinas C dengan mempertimbangkan aspek perwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya nanti bergelar Bachelor of Art (BA)
4. Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)
Demi membentuk kader-kader pemerintahan yang qualified leadership and manager administrative, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum, dibentuklah pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat sarjana untuk lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Institusi pendidikan aparatur tersebut bernama Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang bertempat di kota Malang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967.Lalu, dikukuhkan dengan keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 pada tanggal 25 Mei 1967
Kemudian pada tahun 1972, Institut Ilmu Pemerintahan dipindahkan ke Jakarta berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, Presiden Soeharto meresmikan Institut Ilmu Pemerintahan, dalam pidato singkatnya beliau mengatakan ”Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Mengingat Institut Ilmu Pemerintahan merupakan peningkatan dari Akademi Pendidikan Dalam Negeri. Maka, pada tahun 1970-an pendidikan kader setingkat Akademi Kementrian Dalam Negeri secara bertahap membentuk akademi lainnya yang tersebar di 20 provinsi, tepatnya di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
5. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)
Pada tahun 1988, Rudini selaku Menteri Dalam Negeri saat itu mengeluarkan kebijakan penyatuan 20 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang tersebar di 20 provinsi berdasarkan Keputusan Nomor 38 tahun 1988. yang akan dipusatkan di Jatinangor Kabupaten Sumedang berdasa. Penyatuan 20 APDN yang diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1990 tersebut, dipusatkan di Jatinangor, Sumedang. Penyatuan tersebut terjadi untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan pada saat itu.
Pada tanggal 18 Agustus 1992, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang diresmikan oleh Presiden RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1992. Seiring berkembangnya karir yang sejalan dengan peningkatan jabatan dalam sistem kepegawaian RI, maka program studi di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan.
6. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Dengan terbentuknya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dengan program pendidikan diploma IV dan Institut Ilmu Pemerintahan yang melaksanakan Program Sarjana Strata Satu (S-1), menyebabkan Departemen Dalam Negeri memiliki dua PTK dengan lulusan golongan kepangkatan yang sama, yaitu Penata Muda (III/a). Padahal, sejak tahun 1999 telah ditetapkan kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi, bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi yang menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian memicu pengintegrasian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintahan menjadi satu institusi PTK.
Pengeintegrasian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintahan sudah dicanangkan sejak tahun 2003. Bersamaan dengan itu, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintahan resmi digabungkan dalam satu wadah yang bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional, tujuan pengintegrasian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintah tersebut untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Visi dan Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Visi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
“Menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang Unggul, Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045”.
Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina, dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoritis dan empiris;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar pada kearifan lokal;
- Mengembangkan pendidikan kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi dan profesi sesuai kebutuhan bangsa, pemerintah, daerah serta kemajuan masyarakat;
- Menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu pemerintahan, teoritis dan ilmu pemerintahan terapan untuk kepentingan bangsa, pemerintah dan daerah serta kemajuan masyarakat.