Ikatan Bankir Indonesia (IBI) adalah satu-satunya organisasi profesi di Indonesia dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan SK nomor C.35.HT.01.06.TH.2006 dan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI.
IBI merupakan lembaga profesi bankir tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik dari kompetensi, legalitas, finansial dan kelembagaan.
Wadah tunggal ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir.