Struktur Organisasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar telah disusun dengan baik dan mampu menggerakkan fungsi pengelolaan fakultas secara sangat efisien. Struktur organisasi, koordinasi dan cara kerja pengelolaan Fakultas Syariah dan Hukum mengacu kepada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 jo. PMA Nomor 85 Tahun 2013 jo. PMA Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Bagian Tata Usaha, Program studi, Laboratorium dan Lembaga Non Struktural.
Show MoreSejarah
Perubahan status kelembagaan dari Institut menjadi Universitas diperlukan untuk; pertama, merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 dimana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menengah; kedua, untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I Atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pendidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar.
Fakultas Syariah dan Hukum
Jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin cocok sekali untuk kamu yang ingin bekerja di bidang hukum nantinya, seperti jaksa, notaris maupun pengacara. Fakultas ini memiliki 6 jurusan, yakni:
1. Ilmu Falak (IFK)
Program Studi/Jurusan Ilmu Falak (IFK) merupakan salah satu program studi/Jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang muncul berawal ketika adanya peluang pembukaan jurusan bagi setiap perguruan Tinggi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum memanfaatkan peluang itu untuk membentuk dua jurusan baru yaitu Jurusan Ilmu Falak dan Hukum Ekonomi Syariah.
Program Studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) ini sesungguhnya merupakan program studi yang sangat prestisius dan prospektif khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian masalah terkait hukum, problematika Hukum Islam, dan masalah Falakiyah. Eksistensi Program Studi Ilmu Falak (IFK) ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang kompleksitas masalah hukum dalam masyarakat dan masalah social lainnya khususnya terkait dengan hisab, rukyat, dan penaggalan hijriyah. Atas pertimbangan kondisi tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum terus mengembangkan program studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) yang akan menyiapkan lulusannya menjadi calon ahli riset astronomi, hakim agama, tenaga ahli lajnah Falakiyah, advokat, dan profesi pendukung lainnya yang handal dan berkualitas.
Kedepannya Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menjawab problematika Hisab dan Rukyat khusnya dalam hal perbedaan penetapan awal bulan hijeriah, penanggalan hijeriah, penentuan waktu sholat, pengukuran arah kiblat, serta kepekaan terhadap fenomena-fenomena astronomi Islam di Indonesia.
2. Hukum Ekonomi Islam (HES)
Profil jurusan ini iharapkan dapat menjadi bahan informasi mengenai segala hal yang terkait dengan jurusan HES yang menggambarkan sejarah perkembangan, visi misi, kurikulum yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mencakup parameter deskripsi umum (sikap religius dan sosial), kemampuan bidang kerja, pengetahuan, manajerial serta tanggung jawab.
Fakultas Syari’ah sebagai salah satu lembaga pelaksana Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi Agama dengan jeli melihat dinamika tersebut dan mencoba untuk berperan serta dalam bentuk membuka prodi Hukum Ekonomi Syari’ah dengan harapan lulusan program ini nantinya akan dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kebutuhan dalam dunia peradilan khususnya lembaga Peradilan Agama.
3. Perbandingan Mazhab dan Hukum
Di jurusan ini, kamu belajar bagaimana perbandingan hukum maupun mazhab dalam Islam. Kamu akan belajar tentang teori-teori hukum Islam dan mazhab-mazhab. Jadi, di jurusan ini kamu tidak hanya belajar hukum modern, namun juga hukum Islam beserta tatanannya. Tak hanya itu, jurusan ini juga mengantarkan mahasiswa memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang perbandingan pemikiran Mazhab dan Hukum agar memiliki cakrawala ilmu dan kematangan profesi; Mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Islam dan Perbandingannya dengan hukum positif melalui pengkajian dan penelitian ilmiah.
4. Hukum Keluarga Islam
Di jurusan ini kamu belajar tentang bagaimana hukum mengatur perkara-perkara kekeluargaan/ perdata.
5. Ilmu Hukum
Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dituntut untuk dapat: (1) menyelenggarakan program pendidikan yang didesain sedemikian rupa sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki daya kompetitif yang tinggi serta mampu mengembangkan profesionalitas dalam bidang IH, (2) menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan IH yang profesional untuk pengelolaan Hukum, serta (3) menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam rangka memperkuat epistemologi dan struktur keilmuan (body of knowledge) Ilmu Hukum (IH).
6. Hukum Tatanegara (Siyasah Syari’iyah)
Selain mempelajari ilmu hukum, jurusan ini juga secara lebih fokus berkutat dengan bagaimana hukum acara pidana, yaitu hukum yang berkaitan dengan bagaimana hukum mengatur perkara-perkara pidana. Di sini kamu juga akan belajar tentang ketatanegaraan yang sekilas seperti pelajaran PPKN yang di dapat di sekolah.