profesi jaksa

Profesi Jaksa

Deskripsi Jaksa

Profesi Jaksa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara pidana, sementara untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan. Seorang Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili.

Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

[algolia_carousel]

Peran dan Tanggung Jawab Jaksa

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
  • Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
  • Meningkatan kesadaran hukum masyarakat
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

Keterampilan dan Pengetahuan Jaksa

  • Kemampuan intelektualitas (hard competency),keahlian atau pengalaman serta  integritas (soft competency)
  • Memiliki kapasitas dan menguasai bidang teknis hukum, juga pemahaman akan ilmu hukum, sebagai seorang jaksa kamu harus mengerti betul semua ilmu-ilmu hukum serta perundang-undangan yang berlaku
  • Jiwa kepemimpinan, Ilmu kepemimpinan sebagai salah satu kompetensi yang haruslah dimiliki oleh seorang Jaksa
  • Kemampuan Analisa untuk menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek
  • Integritas Tinggi, Kamu harus benar-benar setia dan berdedikasi terhadap profesi dan janji profesimu. Kamu juga harus selalu bersikap bijaksana dan taat terhadap hukum yang berlaku
  • Logika, seorang jaksa juga harus memiliki logika yang baik, dan tidak boleh membawa unsur-unsur subjektif terhadap kasus yang sedang ditanganinya di pengadilan
  • Kemampuan mengembangkan keahlian serta membina hubungan baik perorangan maupun kelembagaan
  • Kemampuan Public Speaking

Kepribadian Jaksa

  • Berpikir Analitis, dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani
  • Seorang Jaksa harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Baik itu disiplin waktu maupun disiplin terhadap kode etik jaksa yang telah diatur dalam undang-undang. Jaksa sebagai abdi masyarakat yang berusaha menjalankan fungsinya dalam pencari kebenaran dan pendamba keadilan serta mewujudkan kepastian hukum
  • Komunikasi yang baik, Sebagai Jaksa kamu juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap seluruh elemen
  • Berfikir kritis, agar dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
  • Bertanggung jawab, memiliki rasa kesatuan, serta keterikatan terhadap masyarakat
profesi jaksa

Cara Menjadi Jaksa

1. Pendidikan Strata 1

Bagimu yang tertarik untuk menekuni profesi Jaksa maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum,  karena perkuliahannya yang mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis. Kamu juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas. Selain itu kamu akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif. Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.

Info lengkap mengenai Jurusan Hukum dapat dilihat di Ilmu Hukum

 

2. Pendidikan Jaksa oleh Kejaksaan

Setelah lulus tes CPNS, terdapat pendidikan khusus yang harus ditempuh untu menjadi seorang jaksa yaitu lulus dari pendidikan jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain. Syarat-syarat menjadi Jaksa sendiri tercantum pada pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, pegawai negeri sipil, lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima).

Prospek Kerja Jaksa

Peluang kerja sebagai Jaksa akan selalu terbuka, karena:

Jaksa dibutuhkan dalam melaksanakan fungsinya di Kejaksaan  Tinggi yang bersangkutan, berikut beberapa diantaranya:

  • Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara
  • Pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana
  • Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian    bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum  lain diantaranya menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
  • Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa lainnya berdasarkan penetapan Hakim
  • Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung

Dimana Jaksa Bekerja

Seorang Jaksa bekerja di Lembaga Pemerintahan Kejaksaan Republik Indonesia

Seorang Jaksa selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, juga dapat menjabat struktur organisasi Kejaksaan seperti, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, ataupun jabatan struktural lainnya. Selain itu, bukan tidak mungkin kamu akan diangkat sebagai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas serta kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:

KEJAKSAAN AGUNG

Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

KEJAKSAAN TINGGI

Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

KEJAKSAAN NEGERI

Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Jenjang jabatan fungsional Jaksa di Indonesia sendiri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 adalah  Ajun Jaksa Madya – Ajun Jaksa – Jaksa Pratama – Jaksa Muda – Jaksa Madya – Jaksa Utama Pratama – Jaksa Utama Muda – Jaksa Utama Madya – Jaksa Utama.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berapa kisaran pendapatan seorang Jaksa?

Kisaran pendapatan seorang Jaksa antara Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulannya.

Apa saja keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini?

Menguasai Semua Aspek Hukum dan Update Isu Hukum Aktual,  Kemampuan melakukan analisis, Kemampuan berpikir logis, Kemampuan komunikasi, Kepemimpinan Pengetahuan hukum dan Penguasaan bahasa asing.

Apa tanggung jawab utama dari profesi ini?

Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.