Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Pada tahun 2013, demi memenuhi kebutuhan akan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) penerbang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan sesuai dengan standar Internasional. Dibentuklah lembaga pendidikan yang berorientasi pada bidang penerbangan yang bernama Loka Pendidikan dan Pelatihan penerbang Banyuwangi atau yang lebih dikenal dengan singkatan LP3 Banyuwangi.
Loka Pendidikan dan Pelatihan penerbang Banyuwangi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan berada di bawah naungan dan pertanggung jawaban Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Selain itu, secara teknis operasional Loka Pendidikan dan Pelatihan penerbang Banyuwangi diberikan binaan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada tanggal 04 September 2013. Loka Pendidikan dan Pelatihan penerbang Banyuwangi merupakan sekolah pilot negeri yang berdiri kedua setelah Politeknik Penerbangan Indonesia Curug yang berkedudukan di Tangerang, Banten sejak tahun 1952.
Kemudian pada tahun 2015, Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi secara resmi berganti nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi atau yang saat itu lebih sering dikenal dengan BP3 Banyuwangi. Perubahan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 20 Agustus 2015.
Selanjutnya pada tahun 2016, Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi dikukuhkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Pengukuhan tersebut mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 740/KMK.05/2016 tentang Penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 30 September 2016.
Setelah dikukuhkannya Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi mulai diatur kembali dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada tanggal 26 September 2017.
Seiring dengan berkembangnya pendidikan dan peningkatan mutu serta kualitas sumber daya manusia dalam bidang perhubungan dan penerbangan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, terarah dan berkesinambungan. Status Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi ditingkatkan menjadi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi pada tanggal 15 April 2019.
Sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi juga diberikan tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagai institusi pendidikan, berikut adalah tugas dan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi:
Tugas Akademi Penerbang Indoensia Banyuwangi
Menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.
Fungsi Akademi Penerbang Indoensia Banyuwangi:
- Penyusunan rencana dan program pendidikan;
- Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
- Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
- Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
- Pengelolaan fasilitas pendidikan;
- Pengembangan program dan data pembelajaran;
- Pelaksanaan pembangunan karakter;
- Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
- Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Visi, Misi, dan Tujuan Akademi Penerbang Banyuwangi
Visi Akademi Penerbang Banyuwangi
Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan penerbang yang unggul dan professional serta berdaya saing tinggi di wilayah asia pasifik.
Misi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penerbang dan personil operasi penerbangan yang professional sesuai standar internasional;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia di bidang penerbangan yang prima dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat;
- Menyelenggarakan penelitian untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan serta pengabdian kepada masyarakat;
- Mengembangkan kerjasama dengan lembaga dalam negeri maupun luar negeri;
- Meningkatkan tata kelola lembaga mandiri, transparan, akuntabel, efektif dan efisien;
- Mengembangkan kurikulum dan silabus program studi penerbang; dan
- Menghasilkan lulusan penerbang yang mempunyai daya saing dan siap kerja pada industri penerbangan nasional dan internasional.
Tujuan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang penerbangan yang prima, profesional dan beretika serta mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.