Institut Pertanian Malang
Institut Pertanian Malang atau yang disingkat IPM merupakan institusi pendidikan yang memiliki fokus di bidang teknologi dan pertanian. Institut Pertanian Malang telah berdiri sejak tahun 1985 pada tanggal 31 Oktober 1984, berdasarkan Akte Nomor: 124. Institut Pertanian Malang dikelola di bawah naungan salah satu yayasan yang diakui secara resmi oleh pemerintah, yaitu Yayasan Pembangunan Nasional.
Awalnya kampus Institut Pertanian Malang berkedudukan di Jalan Dilem Malang. Satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1986 Institut Pertanian Malang dipindahkan ke Jalan Mayjen, Panjaitan, Malang. Tiga tahun kemudian, perguruan tinggi yang berorientasi di bidang teknologi dan pertanian tersebut menetap di Jalan Soekarno Hatta Malang pada tahun 1989.
Institut Pertanian Malang mempunyai visi, yaitu menjadi perguruan tinggi yang mampu menyiapkan dan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi dan pertanian, khususnya dalam bidang agrokompleks yang berkompeten, unggul, memiliki daya saing, dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Sejak tahun 1984 hingga saat ini, Institut Pertanian Malang telah menyelenggarakan pendidikannya yang terdiri dari tiga fakultas, diantaranya:
- Fakultas Pertanian, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Program Studi Agribinis;
- Fakultas Teknologi Pertanian, Jurusan Teknologi Industri Pertanian, Program Studi Teknologi Industri Pertanian;
- Fakultas Kehutanan, Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan, Program Studi Konservasi Sumberdaya Hutan.
Tiga fakultas yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Malang di atas, dalam prosesnya telah mendapatkan pengakuan berupa akreditasi dari badan pemerintah, BAN-PT, dengan rincian sebagai berikut:
1. Status Terdaftar SK Mendikbud RI Nomor: 03595/0/1986, Tanggal 23 Mei 1986.
2. Status Diakui, SK Mendikbud RI Nomor: 24/Dikti/KEP/1993, Tanggal 21 Januari 1993.
3. Status Terakreditasi.
Sejak tahun 1985 hingga sekarang, Institut Pertanian Malang telah mengalami beberapa kali pergantian Rektor. Berikut adalah nama-nama yang telah menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Malang:
- Rektor Pertama dijabat oleh Prof. Dr. Ir. H. Ika Rochdjatun S.
- Rektor Kedua Periode dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri, M.S.
- Rektor Ketiga dijabat oleh Ir. H. Moch. Asharto (Almarhum)
- Rektor Keempat dijabat oleh Prof.Dr.Ir.Hj.Siti Rasminah Chaelani Syamsidi
- Rektor Kelima dijabat oleh Ir. H. RB. Ainurrasjid, MS
- Rektor keenam dijabat oleh Dra.Hani Sri Handayawati, M.Si
- Rektor ketujuh dijabat oleh Dr.Agus Sukarno, MP
Logo atau lambang merupakan salah satu hal yang penting untuk suatu institusi atau lembaga, termasuk institusi pendidikan. Pasalnya, logo suatu institusi menjadi identitas atau jati diri dari perguruan tinggi tersebut. Institut Pertanian Malang memiliki lambang berupa lingkaran berwarna dasar putih dengan gambar tunas muda berwarna hijau. Bagian tepi lingkaran berwaarna kuning emas dengan tulisan Institut Pertanian Malang yang berwarna hitam. Kuning emas mempunyai makna kebebasan atau kemuliaan atau kehormatan dan lingkaran mempunyai makna kebulatan, kesatuan dan kemanunggalan. Tunas muda mempunyai makna pembinaan tunas-tunas bangsa para generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Warna putih mengandung makna kesucian, ketulusan dan keikhlasan dalam melaksanakan segenap tugas-tugasnya, sedangkan warna hijau melambangkan kedamaian dan kesucian.
Selain memaksimalkan potensi secara akademik, Institut Pertanian Malang juga memberikan ruang untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswanya. Salah satunya organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Salah satu tugas dari BEM Institut Pertanian Malang adalah sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan pihak Institut Pertanian Malang, jadi BEM memiliki fungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Selain itu, BEM juga menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan di bidang ilmu pengetahuan , kesenian dan lain sebagainya. BEM Institut Pertanian Malang juga mempunyai tugas-tugas pokok yang wajib dilaksanakan selaku organisasi di lingkungan kampus. Berikut adalah tugas-tugas pokok yang diampu oleh Institut Pertanian Malang:
- Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
- Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di institut
- Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
- Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
Selain BEM, Institut Pertanian Malang juga mempunyai organisasi yang bergerak di bidang kepenulisan ilmiah yang bernama Mahasiswa Pencinta Alam Institut Pertanian Malang atau yang lebih dikenal dengan singkatan MAPALIPMA. Organisasi tersebut merupakan organisasi yang mengadakan seminar-seminar dengan topik seputar alam. Tidak hanya itu, MAPALIPMA juga menyediakan kursus-kursus mengenai flora dan fauna yang langsung diadakan di alam terbuka.
Sebagai salah satu perguruan tinggi yang sudah diakui dan terakreditasi oleh pemerintah. Institut Pertanian Malang berusaha memaksimalkan penyelenggaraan pendidikan tingginya agar mahasiswa lulusan Institut Pertanian Malang dapat berkontribusi dalam memajukan teknologi dan pertanian di Indonesia. Institut Pertanian Malang memiliki acuan atau dasar dalam menyusun dan mengembangkan penyelenggaraan kurikulum pendidikannya. Berikut adalah dasar-dasar yang diaplikasikan oleh Institut Pertanian Malang dalam program pengembangan pendidikannya:
- Pancasila dan UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
- Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Dalam aktivitas operasional Institut Pertanian Malang memiliki pedoman, sebagai berikut:
1. Statuta Institut Pertanian Malang.
2. Peraturan-peraturan pemerintah lain terkait pendidikan tinggi.
Demi menghasilkan lulusan mahasiswa yang berkompetensi dan memiliki kualifikasi pada bidang teknologi dan pertanian, Institut Pertanian Malang menyusun tujuan-tujuan dasar dengan harapan dapat mengarahkan mahasiswanya untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesionalisme yang berkualitas, dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan suatu bidang ilmu. Berikut adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh Institut Pertanian Malag:
1. Melahirkan sarjana yang dilandasi ilmu pengetahuan, iman dan takwa dalam memajukan pembangunan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mencetak sarjana yang cakap, terampil, berbudi luhur, percaya diri, penuh dedikasi, berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Mencetak sarjana jujur dan penuh kesadaran dalam mengamalkan ilmu yang dimiliki dan sebesar-besarnya untuk kemajuan bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tujuan di atas dapat tercapai jika Institut Pertanian Malang juga memaksimalkan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari:
- Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran.
- Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka Pengembangan Kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat.
Visi dan Misi Institut Pertanian Malang
Visi Institut Pertanian Malang
Menjadi institut yang mampu menyiapkan sumberdaya manusia di bidang agrokompleks yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan Nasional.
Misi Institut Pertanian Malang
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang agrokompleks yang berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan sumberdaya manusia yang cerdas, berbudaya, berilmu, berakhlaq, berdisiplin, beriman, bertaqwa, berkepribadian dan berbudi pekerti luhur, serta bertanggungjawab.
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, kecakapan, keahlian, keterampilan dan kemandirian dalam rangka pengembangan/penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.