Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan lembaga pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan termasuk ke dalam salah satu perguruan tinggi yang masih menggunakan sistem ikatan dinas, yang berarti Taruna lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan langsung diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang sekarang dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Taruna lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan biasanya ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Rampasan Negara, dan sebagainya.
Sebelum berganti status menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dulunya perguruan tinggi kedinasan tersebut masih berbentuk akademi yang bernama Akademi Ilmu Pemasyarakatan. Saat itu, Akademi Ilmu Pemasyarakatan didirikan karena adanya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pemasyarakatan yang mendesak. Kebutuhan tersebut meningkat akibat adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan dicetuskan pertama kalinya oleh Dr. Sahardjo, S.H. Konsep pemasyarakatan tersebut dipaparkan pada orasi ilmiahnya yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” di Istana Negara pada tanggal 5 Juli 1963. Dalam orasinya yang disampaikan pada saat Dr. Sahardjo menerima gelar Doctor Honoris Causa, menyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.
Demi merealisasikan konsep pemasyarakatan tersebut, maka digelar Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang Bandung, pada tanggal 27 April 1964. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan penggantian sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan. Hasil tersebut, juga dituangkan secara resmi dalam amanat Presiden Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten serta mempunyai kualifikasi yang memadai di bidang Pemasyarakatan, sedangkan pada saat itu kapasitas sumber daya manusia yang benar-benar mempunyai kualifikasi di bidang pemasyarakatan masih sangat terbatas.
Mengingat kebutuhan tersebut, akhirnya didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakat berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964. Dengan terbentuknya institusi pendidikan yang berfokus di bidang pemasyarakatan, diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan dan mampu menjadi pelopor.
Akademi Ilmu Pemasyarakatan diibaratkan sebagai Kawah Candradimuka bagi taruna-taruna pemasyarakatan di Indonesia yang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang pemasyarakatan.
Pada tahun 2016, Akademi Ilmu Pemasyarakatan berubah resmi berubah menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016, yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Pada acara peresmian perubahan status tersebut, beliau berharap dengan diresmikannya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, para Taruna dapat meningkatkan kompetensinya pada program pembinaan terhadap para narapidana.
Perubahan status akademi menjadi politeknik tersebut, juga berpengaruh pada penyelenggaraan program studi. Awalnya Akademi Ilmu Pemasyarakatan menyelenggarakan program studi dengan jenjang Diploma III. Namun, ketika statusnya berganti menjadi politeknik, maka Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dapat menyelenggarakan program studi dengan jenjang Diploma IV secara resmi. Nantinya, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan akan menyelenggarakan tiga program studi, yaitu program studi Teknik Pemasyarakatan, program studi Manajemen Pemasyarakatan, dan program studi Bimbingan Pemasyarakatan.
Demi meningkatkan kualitas pendidikannya, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyusun program-program pendidikan untuk Taruna. Diharapkan dengan menerapkan program pendidikan tersebut, Taruna lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan akan mempunyai kemampuan dan kualifikasi yang baik. Terdapat empat program yang sudah disusun dengan sedemikian rupa, diantaranya Program Pendidikan Akademis, Program Pendidikan Kepribadian, Program Pendidikan Profesi, dan Program Pendidikan Jasmani.
Program Pendidikan Akademis
Program Pendidikan Akademis bertujuan agar Taruna mampu menguasai ilmu pengetahuan dan keahlian yang dapat menunjang secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan, sehingga ke depannya Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mampu melaksanakan tugas dengan jiwa pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas-tugasnya.
Program Pendidikan Kepribadian
Program Pendidikan Kepribadian bertujuan untuk menanamkan jiwa Pancasila kepada jati diri Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Selain itu, melalui program pendidikan kepribadian ini, diharapkan dapat membentuk kepribadian Taruan yang tanggap dalam pengetahuan, tanggon dalam kepribadian, dan trengginas dalam jasmani, serta welas asih dalam bertindak.
Program Pendidikan Profesi
Program Pendidikan Profesi bertujuan untuk memaparkan pembekalan keterampilan, sebagai bekal dalam melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
Program Pendidikan Jasmani
Program Pendidikan Jasmani bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan jasmani yang sehat dan bugar, sehingga memperoleh sikap samapta dan mempunyai daya tahan yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
Selain meningkatkan kemampuan dan kualifikasi taruna dengan kurikulum dan program pendidikannya, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan juga ingin melatih kepekaan dan kepedulian sosial tarunanya dengan menggelar program Pengabdian kepada Masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Riset dan Teknologi Nomor 44 tahun 2015, pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika yang mengimplementasikan Ilmu Pengetahun dan Teknologi (IPTEK) untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdarkan kehidupan bangsa.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan juga, berorientasi kepada masalah pembangunan regional maupun pembangunan nasional. Berikut beberapa unsur-unsur penyelenggaraan kegiatan pengabdian masyarakat di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan:
- Di Koordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevan.
- Dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
- Dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
- Dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
- Diselenggarakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.
Visi dan Misi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Visi Politeknik Ilmu Imigrasi
Mewujudkan sekolah kedinasan bertaraf internasional dalam mendidik kader pemasyarakatan menjadi pemimpin yang berkarakter, berkualitas, dan berintegritas.
Misi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
- Menyelenggarakan dan mengembangkan program pendidikan baik akademik maupun profesional dalam bidang Pemasyarakatan untuk menghasilkan tenaga ahli yang berkarakter pemimpin dan berintegritas.
- Menyelenggarakan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan Pemasyarakatan.
- Penyelenggaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang Pemasyarakatan.
- Melaksanakan program pengajaran dalam rangka peningkatan kematangan intelektual.
- Melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan professional.
- Melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri Taruna yang Tanggap, Tanggon, Trengginas, dan Welas Asih.
- Mengembangkan Program Pendidikan Bertaraf Inernasional.