Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Poltekkes Kemenkes Surabaya merupakan perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh lembaga pemerintah, tepatnya berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kurang lebih terdapat 32 politeknik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya.
Awalnya, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) Departemen Kesehatan Republik Idonesia menyelenggarakan pendidikan kedinasan di bidang kesehatan, dalam jenjang Pendidikan Menengah (JPM) seperti, Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sekolah Bidan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK), Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) dan masih banyak lainnya, serta menyelenggarakan Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) seperti Akademi Keperawatan (Akper), Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) dan Akademi Teknik Elektromedik (ATEM).
Pda tahun 1989, sekolah-sekolah Departemen Kesehatan yang terintegrasi pada Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dijadikan satu dengan Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) yang nantinya disebut sebagai akademi, seperti Sekolah Perawat dan Sekolah Bidan digabung menjadi Akademik Keperawatan dan Akademi Kebidanan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan berubah menjadi Akademi Analis Kesehatan, dan Sekolah Pengatur Rawat Gigi dikonversi menjadi Akademi Kesehatan Gigi.
Meskipun sekolah-sekolah Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) telah diintegrasikan menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT), masing-masing lembaga masih kesulitan dalam hal pengelolaan. Maka dari itu, demi efektifitas dan efisiensi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengembangkan lembaga-lembaga yang awalnya berbentuk akademi menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya (Poltekkes).
Pengintegrasian tersebut, terdiri dari 13 akademi kesehatan yang tersebar di seluruh Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Menkes-Kesos Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/2001 tanggal 12 Nopember 2001 tentang perubahan bentuk kelembagaan akademi menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya, sebagai berikut:
- Akademi Keperawatan menjadi Jurusan Keperawatan.
- Akademi Keperawatan Sutomo menjadi Program Studi Keperawatan Sutomo.
- Akademi Keperawatan Sutopo menjadi Program Studi Keperawatan Sutopo.
- Akademi Keperawatan Sidarjo menjadi Program Studi Keperawatan Sidoarjo.
- Akademi Keperawatan Tuban menjadi Program Studi Keperawatan Tuban.
- Akademi Kebidanan mejadi Jurusan Kebidanan.
– Akademi Kebidanan Sutomo menjadi Program Studi Kebidanan Sutomo.
– Akademi Kebidanan Magetan menjadi Program Studi Kebidanan Magetan.
– Akademi Kebidanan Bangkalan menjadi Program Studi Kebidanan Bangkalan.
7. Akademi Kesehatan Lingkungan menjadi Jurusan Kesehatan Lingkungan.
– Akademi Kesehatan Lingkungan Surabaya menjadi Program Studi Kesehatan Lingkungan Surabaya.
– Akademi Kesehatan Lingkungan Madiun menjadi Program Studi Kesehatan Lingkungan Madiun.
8. Akademi teknik Elektromedik menjadi Jurusan Teknik Elektromedik
9. Akademi Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Kesehatan Gigi.
10. Akademi Analis Kesehatan menjadi Jurusan Analis Kesehatan.
Kemudian, pada tahun 2007, Program Studi Keperawatan Anestesi Surabaya dihilangkan, sehingga Politeknik Kesehatan Surabaya hanya terdiri dari enam jurusan dengan 12 program studi. Hal tersebut, juga sudah diatur ke dalam dasar-dasar penyelenggaraan Politeknik Kesehatan Surabaya, yang berbunyi:
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1277/Menkes/SK/X/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor OT.01.01.2.4.0375 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan.
- Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
- Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/XI/2001 tanggal 12 Nopember 2001 tentang Pembentukan Politeknik Kesehatan Malang, Palangkaraya, Surabaya, Banda Aceh dan Ternate.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.2.4.3199 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan JPT Pendidikan Tenaga Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.2.4.3198 tentang Pedoman Penata Usahaan Ijasah Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1575 tahun 2005 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Taat Laksana Politeknik Kesehatan Surabaya.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2010 terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya. Pergantian pimpinan tersebut berpengaruh besar dalam penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya. Berikut adalah konversi-konversi yang terjadi karena pergantian pimpinan tersebut:
- Program Studi D3 Keperawatan Kampus Soetomo Surabaya
- Program Studi D3 Keperawatan Kampus Sutopo Surabaya
- Program Studi D3 Keperawatan Kampus Sidoarjo
- Program Studi D3 Keperawatan Kampus Tuban
- Program Studi D3 Kebidanan Kampus Sutomo Surabaya
- Program Studi D3 Kebidanan Kampus Magetan
- Program Studi D3 Kebidanan Kampus Bangkalan
- Program Studi D3 Kesehatan Lingkungan Kampus Surabaya
- Program Studi D3 Kesehatan Lingkungan Kampus Madiun
- Program Studi D3 Teknik Elektromedik Kampus Surabaya
- Program Studi D3 Kesehatan Gigi Kampus Surabaya
- Program Studi D3 Analis Kesehatan Kampus Surabaya
Sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya juga diberikan tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagai institusi pendidikan, berikut adalah tugas dan fungsi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya.
Tugas
- Menyelenggarakan program pendidikan Diploma III dan Diploma IV Bidang Kesehatan dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten sesuai dengan bidang ilmu yang berada dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam dalam bidang ilmu kesehatan dalam rangka menghasilkan penelitian yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan / atau pemecahan masalah di masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membantu pemecahan masalah di masyarakat yang terkait dengan masalah kesehatan dan menyumbangkan ilmu yang bermanfaat dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Fungsi
- Pelaksana pengembangan pendidikan Diploma III dan IV di bidang kesehatan.
- Pelaksana penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Pelaksana pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- Pelaksana pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.
- Pelaksana kegiatan pelayanan administrasi pendidikan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya mengaplikasian prinsip “JUMATAN” dalam budaya organisasi di lingkungannya, sebagai berikut:
Jujur
Poltekkes Kemenkes Surabaya dalam membangun organisasi dilandasi budaya jujur dalam perbuatan (kinerja) dimulai dari kejujuran para pemimpinnya.
Amanah
Budaya jujur perlu diimbangi dengan amanah, artinya semua pekerjaan yang dilakukan semuannya dapat dipercaya dan diandalkan sehingga cita-cita organisasi dapat terwujud.
Taat
Budaya jujur dan amanah dijalankan dengan ketaatan terhadap hukum syariat agama dan hukum pemerintah sehingga kinerja Poltekkes Kemenkes Surabaya selalu berada di jalur yang benar dan lurus.
Semangat
Budaya jujur, amanah dan taat hanya bisa dicapai manakala semua unsur sumber daya manusia di lingkup Poltekkes Kemenkes Surabaya semangat untuk menjalankan misi organsiasi untuk mencapai visi berupa menjadikan Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai pusat pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki moralitas dan integritas dengan keunggulan kompetitif.
Visi dan Misi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
Visi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
Poltekkes Kemenkes Surabaya menjadi Rujukan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan yang memiliki Moralitas dan Integritas dengan Keunggulan Kualitas Global pada tahun 2025.
Misi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
- Melaksanakan integrasi Tridharma Perguruan Tinggi untuk mendukung pengembangan pengetahuan, moralitas, integritas dan kompetensi kualitas global.
- Melaksanakan tata kelola organisasi dan sumber daya manusia yang kredibel, akuntabel, transparan dan terukur.
- Mengembangkan kerja sama dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.