Politeknik Kesejahteraan Sosial
Politeknik Kesejahteraan Sosial atau yang dikenal dengan POLTEKESOS Bandung merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan lembaga pemerintah, Kementerian Sosial Republik Indonesia. Politeknik Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu perguruan tinggi yang memiliki sejarah pembentukan yang cukup panjang. Lantaran, perguruan tinggi tersebut telah berdiri sejak tahun 1954. Berikut sejarah lengkap mengenai pendirian Politeknik Kesejahteraan Sosial.
Sebelum menyandang status sebagai Politeknik, pada tahun 1964 Politeknik Kesejahteraan Nasional masih bernama Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. Sekolah tinggi tersebut merupakan sebuah peningkatan dari Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi (KKST). Sebelum berubah menjadi Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi hanya menyelenggarakan pendidikan dalam jangka waktu dua tahun.
Dalam periode tahun 1964 sampai dengan tahun 1970, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial Tingkat Sarjana Muda. Satu tahun kemudian, tepatnya di tahun 1971 diselenggarakan jenjang pendidikan program Strata 1 atau Sarjana. Pembukaan program Strata 1 tersebut didukung dengan ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang penghapusan program sarjana muda. Kemudian, pada tahun 1985 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial juga menyelenggarakan pendidikan jenjang Diploma III. Lalu disusul pembukaan program pendidikan jenjang Diploma IV pada tahun ajaran 1989/1990.
Pada tanggal 18 Januari 2001, status Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2001. Selain pengukuhan status, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial juga dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 24 PEG-HUK/2002, dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 51/HUK/2006 tentang Status Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
Mulai tahun 2006, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan Program Studi Profesi Pekerjaan Sosial (Spesialis-1 atau Sp-1), berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor: 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005. Program Pendidikan Spesialis-1 Pekerjaan Sosial, terdiri dari dua konsentrasi, yaitu Konsentrasi Pekerjaan Sosisal Klinis dan Konsentrasi Pekerjaan Sosial Komunitas.
Pada tahun 2015, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial mulai menyelenggarakan program pendidikan dengan jenjang Diploma IV dengan gelar Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos). Kemudian, pada tahun 2016 Program Studi jenjang Diploma IV berhasil mengantongi akreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 0188/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-IV/IV/2016. Kemudian, di tahun 2017 Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial mulai mengikuti Ujian Sertifikasi Pekerja Sosiaul melalui jalur pendidikan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial.
Setahun setelahnya, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial statusnya berubah menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial. Perubahan status tersebut dikukuhkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) dengan Kementerian Sosial RI Nomor: 1/A/PKS/2018 dan Nomor: 1/HUK/2018 tentang Penyelenggaraan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung di lingkungan Kementerian Sosial RI tanggal 21 Maret 2018, serta Surat Rekomendasi Menristekdikti tentang Perubahan Bentuk STKS Bandung menjadi Poltekesos Bandung Nomor: 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018. Bersamaan dengan itu, Politeknik Kesejahteraan Sosial membuka Program Sarjana terapan yang terdiri dari dua program studi, yaitu Program Studi Rehabilitasi Sosial dan Program Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, dengan Surat Keputusan Menristekdikti Nomor: 436/KPT/I/2018 tanggal 9 Mei 2018.
Pada tahun 2019, Politeknik Kesejahteraan Sosial mengalami perubahan besar-besaran di Organisasi dan Tata Kerja, yang awalnya masih menggunakan Organisasi dan Tata Kerja dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung kemudian beralih menggunakan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut, disetujui oleh Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2019, dengan ditandatangani tanggal 19 Juni 2019 dan diundangkan dalam berita Negara tanggal 28 Juni 2019. Kemudian, terbitlah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Status Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Operasional Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, didukung oleh 149 orang pegawai yang terdiri dari 63 orang pegawai di lingkup administrasi dan 86 orang pegawai di ruang lingkup jabatan fungsional dosen. Hingga tahun 2020, Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung telah menyelenggarakan Program Sarjana Terapan yang terdiri dari Program Studi Pekerjaan Sosial, Program Studi Rehabilitasi Sosial, dan Program Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial.
Tidak hanya itu, Politeknik Kesejahteraan Sosial juga menyelenggarakan Program Magister (S2) Terapan dengan Program Studi Pekerjaan Sosial. Harapannya, dengan adanya Program Magister tersebut, Politeknik Kesejahteraan Sosial dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia Pekerja Sosial yang handal, kompeten, dan profesional yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai isu permasalahan sosial di Indonesia maupun Internasional.
Berdasarkan data pada Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020, terdapat 1.646 mahasiswa aktif yang terdaftar pada Program Studi Pekerjaan Sosial, 84 mahasiswa Program Studi Rehabilitasi Sosial, 123 orang mahasiswa Program Studi Perlingungan dan Pemberdayaan Sosial, dan 38 mahasiswa Program Magister Terapan dengan Program Studi Pekerjaan Sosial.
Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, memiliki sebelas unit kajian dan layanan yang mengkaji dan melayani berbagai persoalan sosial secara khusus, diantaranya:
- Unit Kajian dan Layanan Bencana dan Pelayanan pengunsi
- Unit Kajian dan Layanan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
- Unit Kajian dan Layanan Pekerjaan Sosial di Bidang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA)
- Unit Kajian dan Layanan Lanjut Usia (LANSIA)
- Unit Kajian dan Layanan Kemiskinan dan CSR
- Unit Kajian dan Layanan Keluarga
- Unit Kajian dan Layanan Komunitas Adat Terpencil dan Masyarakat Transisi
- Unit Kajian dan Layanan HIV dan Kesehatan
- Unit Kajian dan Layanan Disabilitas
- Unit Kajian dan Layanan Anak serta Gender
- Unit Kajian dan Layanan Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Visi, Misi, dan Tujuan Politeknik Kesejahteraan Sosial
Visi Politeknik Kesejahteraan Sosial
“Pada Tahun 2024 Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Pusat Pendidikan Pekerjaan Sosial Berkualitas Internasional dan Berperan Aktif dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.”
Misi Politeknik Kesejahteraan Sosial
- Misi dalam bidang pendidikan; menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang profesional dalam rangka menghasilkan pekerjaan sosial yang unggul melalui jenis pendidikan vokasi dan profesi.
- Misi dalam bidang penelitian; menyelenggarakan penelitian pekerjaan sosial yang berkontribusi pada pengembangan pendidikan pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Misi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat; menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Misi dalam manajemen pendidikan; menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen pelayanan pendidikan pekerjaan sosial yang berkualitas dan unggul.
Tujuan Politeknik Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan visi dan misi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai pada tahun 2024, yaitu : ” Terselenggaranya Tridarma Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial yang Menghasilkan Lulusan Berkualitas dan Unggul “